Fazlur Rahman dilahirkan pada tahun 1919 di daerah barat laut Pakistan dan dibesarkan dalam keluarga dengan tradisi mazhab Hanafi, sebuah mazhab Sunni yang lebih bercorak rasional daripada mazhab Sunni lainnya. Sekalipun ia pengikut Sunni, namun pemikirannya pada masa belakangan sangat kritis terhadap Sunni juga terhadap Syi’i.[1] Anak benua ini terkenal dengan sederetan pemikir liberalnya seperti Syah Wali Allah, Amir Ali, dan Sir Muhammad Iqbal. Dengan latar sosio-historis semacam ini, tidak mengherankan jika Rahman berkembang menjadi seorang pemikir liberal dan radikal dalam peta pembaharuan pemikiran Islam.[2]
Fazlur Rahman sering menyebutkan dua istilah metodik yaitu historico critical method dan hermeneutic method. Kedua istilah tersebut merupakan ”kata kunci” untuk menelusuri metode pemikiran Fazlur Rahman.[3] Historico critical method adalah pengungkapan nilai-nilai yang terkandung dalam sejumlah data sejarah, bukan peristiwa sejarah itu sendiri. Sedangkan hermeneutic method yaitu metode untuk memahami dan menafsirkan teks-teks kuno seperti kitab suci, sejarah, hukum juga dalam bidang filsafat.[4]
Teknik metodik hermeneutika Fazlur Rahman, perpaduan sistematis antara metode tafsir dan teori hermeneutika Barat ini kemudian dijabarkan oleh Fazlur Rahman dalam “metode penafsiran sistematis” (the systematic interpretation method). Metode ini terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut: pertama, melakukan pendekatan serius dan jujur dalam menemukan makna teks Al-Qur’an dengan mempelajari situasi historis dalam bentangan sejarah karir dan perjuangan Nabi Muhammad Saw. Kedua, membedakan ketetapan legal Al-Qur’an (Qura’nic Legal Dicta) dari sasaran-sasaran atau tujuan-tujuan yang menjadi alasan bagi ketetapan atau ketentuan legal. Ketiga, memahami dan menetapkan sasaran-sasaran tujuan-tujuan Al-Qur’an dengan tetap memperhatikan latar belakang sosiologinya yakni lingkungan tempat Nabi hijrah dan bekerja.[5]
Metodologi yang ditawarkan Rahman terdiri atas dua gerakan pemikiran, memahami Metode Al-Qur’an dengan metode yang tepat, yaitu melalui teori hermeneutika yang dia namakan double movement (Gerakan Ganda). Adapun yang dimaksud dengan gerakan ganda adalah dimulai dari situasi sekarang ke masa Al-Qur’an diturunkan dan kembali lagi ke masa kini.
Langkah pertama dari gerakan ganda yang disebutkan di atas, terdiri dari dua langkah. Gerakan pertama (dari masa sekarang ke masa turunnya Al-Qur’an) terdiri dari dua langkah. Langkah pertama adalah memahami makna Al-Qur’an sebagai suatu keseluruhan (whole) disamping dalam batas-batas ajaran-ajaran khusus (legal-spesifik) yang merupakan respons terhadap situasi-situasi khusus.
Langkah kedua adalah menggeneralisir jawaban-jawaban spesifik tersebut (legal-spesifik), lalu menyimpulkan hukum-hukum umum (prinsip umum) untuk tujuan moral (ideal-moral) yang disaring dari ayat-ayat spesifik dengan memperhatikan sebab latar belakang kronologis-historisnya dan ratio-legis.[6] Adapun gerakan kedua, dari masa Al-Qur’an diturunkan kembali ke masa sekarang. Artinya bahwa setelah menemukan prinsip-prinsip umum (ideal-moral) yang disaring dari hukum spesifik, lalu akan diturunkan untuk masa sekarang.
Hubungan antara gerakan pertama dengan gerakan kedua adalah bahwa gerakan kedua berfungsi sebagai pengoreksi hasil-hasil dari gerakan pertama, yaitu hasil-hasil dari pemahaman. Oleh karena itu, jika hasil-hasil pemahaman gagal dalam aplikasi sekarang, maka tentunya telah menjadi kegagalan dalam menilai situasi sekarang dengan tepat atau kegagalan dalam memahami Al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Sanaky, Hujair A.H. “Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Metodologi Sunnah dan Hadis (Kajian Buku Islamic Methodology in History)“, dalam Jurnal Al Mawarid,Edisi No. XVI Tahun 2006.
Sucipto. “Konsep Hermeneutika Fazlur Rahman dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam”, dalam Jurnal Asas Vol. 4 No. 2 Tahun 2012.
Supena, Ilyas. Hermeneutika Al-Qur’an dalam Pandangan Fazlur Rahman. Yogyakarta: Penerbit Ombak, 2014.
[1] Hujair A.H. Sanaky. “Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Metodologi Sunnah dan Hadis (Kajian Buku Islamic Methodology in History)”, dalam Jurnal Al Mawarid, Edisi No. XVI Tahun 2006, hal. 258.
[2] Sucipto, “Konsep Hermeneutika Fazlur Rahman dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Hukum Islam”, dalam Jurnal Asas Vol. 4 No. 2 Tahun 2012, hal. 2.
[3] Hujair A.H. Sanaky. “Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Metodologi Sunnah dan Hadis (Kajian Buku Islamic Methodology in History)“, hal. 259.
[4] Hujair A.H. Sanaky. “Pemikiran Fazlur Rahman Tentang Metodologi Sunnah dan Hadis (Kajian Buku Islamic Methodology in History)“, hal. 259.
[5] Ilyas Supena, Hermeneutika Al-Qur’an dalam Pandangan Fazlur Rahman, Yogyakarta: Ombak, 2014, hal. 125-126.
[6] Ilyas Supena, Hermeneutika Al-Qur’an dalam Pandangan Fazlur Rahman, hal. 129.