Islam Sayang Kepada Orang Berutang Yang Kesulitan Bayar Utangnya

Dalam interaksi sosial kita sebagai manusia terkadang kita harus berhutang kepada pihak lain untuk menutupi kebutuhan kita yang sedang mengalami kesulitan finansial. Islam sebagai agama yang menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta pun tidak melarang para pemeluknya untuk berutang ketika kondisi memang memaksa untuk melakukannya.

Ketika seseorang berutang kepada saudaranya maka sudah menjadi kewajiban peminjam utang untuk membayar utangnya tepat pada waktu pembayaran utang yang telah disepakati kedua belah pihak yaitu saat jatuh tempo pembayarannya. Namun, namanya hidup di dunia tidak ada yang bisa menjamin kepastian di masa yang akan datang. Terkadang saat jatuh tempo pembayaran utang ternyata kondisi finansial tidak memungkinkan untuk bisa membayar utang tepat waktu.

Dalam kondisi seperti ini Islam memberikan perhatian khusus kepada umatnya yang sedang mengalami kesulitan finansial karena satu dan lain hal. Bahkan al-Quran menganjurkan dan mendorong kepada pihak pemberi utang (kreditur) untuk manangguhkan pembayaran utang kepada peminjam utang (debitur) saat jatuh tempo ketika memang kondisi finansialnya sedang dalam kesulitan.

Kalau memang si kreditur ternyata mau merelakan utangnya dengan menganggap utangnya lunas sebagai sedekah kepada si debitur maka itu akan lebih baik bagi si kreditur dan tentunya itu menjadi amal salih yang sangat terpuji.

Allah SWT berfirman,

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٢٨٠ ﴾ ( البقرة/2: 280) ﴿

Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya). (Al-Baqarah/2:280)

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ قَالَ ثُمَّ سَمِعْتُهُ يَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ قُلْتُ سَمِعْتُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ تَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلِهِ صَدَقَةٌ ثُمَّ سَمِعْتُكَ تَقُولُ مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ قَالَ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ

Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang belum mampu membayarnya, maka dia dianggap bersedekah dengan jumlah hutang itu setiap harinya.

Perawi berkata, “Kemudian saya juga mendengar beliau juga bersabda: “Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang belum mampu membayarnya, maka ia dianggap bersedekah dengan jumlah hutang itu setiap harinya.” Saya bertanya. “Wahai Rasulallah, Engkau bersabda: “Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang belum mampu membayarnya maka ia dianggap bersedekah dengan jumlah hutang itu setiap harinya.”

Kemudian saya mendengar Engkau bersabda: “Orang yang memberi tangguh pembayaran hutang kepada orang yang belum mampu membayarnya maka ia dianggap bersedekah dengan jumlah hutang itu setiap harinya.”

Beliau bersabda: “Orang itu akan mendapatkan pahala sedekah sejumlah hutang itu setiap harinya sebelum masa pembayarannya tiba. Tetapi jika masa pembayarannya sudah tiba dan ia masih memberi tangguh maka ia mendapatkan pahala bersedekah dengan dua kali dari jumlah hutangnya itu setiap harinya.” (HR. Ahmad dalam Musnadnya)

Dari Rab’i bin Hirasy bahwa Hudzaifah telah menceritakan kepada mereka, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَلَقَّتْ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنْ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ لَا قَالُوا تَذَكَّرْ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنْ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ

“Beberapa Malaikat bertemu dengan ruh seseorang sebelum kalian, lalu mereka bertanya, ‘Apakah kamu pernah berbuat baik? ‘ Dia menjawab, ‘Tidak.’ Mereka berkata, ‘Cobalah kamu ingat-ingat! ‘ dia menjawab, ‘Memang dulunya saya pernah memberikan utang kepada orang-orang, lantas saya perintahkan kepada pelayan-pelayanku agar memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan, serta memberikan kelonggaran kepada berkecukupan’. Beliau melanjutkan: “Lantas Allah Azza wa jalla berfirman: ‘Berilah kelapangan kepadanya’.” (HR. Muslim)

Dari Abu Umamah (yaitu As’ad ibnu Zurarah), bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: 

مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُظِلَّهُ اللهُ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ ، فَلْيُيَسِّرْ عَلَى مُعْسِرٍ أَوْ لِيَضَعْ عَنْهُ

Barang siapa yang ingin mendapat naungan dari Allah pada hari tiada naungan kecuali hanya naungan-Nya, maka hendaklah ia memberikan kemudahan kepada orang yang dalam kesulitan atau memaafkan utangnya. (HR. Thabrani).[DM]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *