Agama Islam datang sebagai agama yang sempurna, salah satu wujud akan kesempurnaannya dapat dilihat dari ajarannya yang bersifat komprehensif yakni tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan Allah swt (hablumminallah), namun juga mengatur hubungan antara manusia dengan sesama manusia (hablumminannas). Kedua hubungan yang harus dilakukan dengan baik, benar, serta seimbang. (Amar, 2017)
Agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk menanggalkan segala perasaan serta sikap individualitas. Perumpamaan umat Islam laksana sebuah bangunan yang kokoh, saling menopang antara satu bagian dengan bagian yang lain. Bila satu bagian sakit, maka yang lain akan ikut merasakan sakit. Hakikat persaudaraan dalam Islam yaitu saling memperhatikan, memahami, membantu, serta membela satu dengan lainnya. (Ikhwan Hadiyyin, 2017)
Wujud dari implementasi hablumminannas ini dalam bentuk kesukarelaan dalam artian menaruh kepedulian dan tolong-menolong terhadap sesama manusia. Seperti firman Allah swt dalam surah Al-Maidah ayat 2:
….وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.
Artinya: …Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.
Dalam ayat ini, Allah swt memerintahkan untuk senantiasa saling tolong menolong dalam kebaikan bukan sebaliknya. Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam kitab tafsir al-Munir, maksud ayat “وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ” menunjukkan kewajiban bekerja sama, saling menolong, saling membahu, dan bersinergi dalam menjalankan kebaikan dan ketakwaan serta menjauhi apa yang dilarang oleh Allah swt. (Wahbah az-Zuhaili,2016: 404)
Selain itu, ayat ini juga menunjukkan keharaman bekerja sama dan saling menolong dalam kemaksiatan dan dosa. Hal ini dipertegas oleh sebuah hadist shahih yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dari Sahl bin Sa’d dan Ibnu Mas’ud
الدال عَلَى الخَيْرِ كفاعله
“Orang-orang yang menunjukkan kepada kebaikan adalah seperti orang yang melakukan kebaikan itu sendiri” (HR ath-Thabrani)
Kegiatan saling tolong menolong dalam kebaikan dalam dunia modern dikenal dengan sebutan Filantropi. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani yaitu philanthropos, dengan asal frasa philos yang artinya cinta, dan Anthropos yang artinya manusia. Sehingga filantropi dapat diartikan sebagai cinta terhadap sesama manusia. (Arif Maftuhin, 2022)
Dari segi harfiah, filantropi merupakan konseptualisasi dari praktik memberi (giving),pelayanan (service), dan asosiasi (association) secara sukarela untuk membantu pihak yang membutuhkan sebagai ekspresi dari rasa cinta. (Chusnan Jusuf, 2007) Sedangkan dalam istilah terminologinya filantropi berarti kecintaan kepada manusia yang diwujudkan melalui kedermawanan dan membangun relasi sosial baik antara orang kaya maupun orang miskin, antara yang kuat dengan yang lemah, antara yang beruntung dengan yang tidak beruntung, serta yang berkuasa dengan tuna kuasa demi terciptanya kemaslahatan dan kesejahteraan bersama. (Hilman Latief, 2013)
Meskipun istilah filantropi masih terasa asing dan bahkan sangat sulit untuk ditemukan dalam kitab-kitab induk umat Islam seperti dalam Al-Qur’an dan hadist. Namun konfigurasi yang terkait dengan konsep ini telah ada dan dijelaskan dalam ayat-ayat dalam Al-Quran. Salah satunya, Allah swt berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 177:
لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ …
Artinya: Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari Akhir, malaikat-malaikat, kitab suci, dan nabi-nabi; memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya; melaksanakan salat; menunaikan zakat; menepati janji apabila berjanji; sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.
Pandangan Wahbah az-Zuhaili dalam memaknai kata Al-Birr dalam ayat tersebut adalah nama bagi segala kebaikan, yaitu segala sesuatu yang menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti Iman kepada Allah, amal saleh, dan akhlak mulia. (Wahbah az-Zuhaili,2016: 347)
Menginfakkan harta dalam keadaan-keadaan yang wajib dan sunnah, menyambung hubungan kekerabatan dan tidak memutus hubungan dengan mereka, memperhatikan anak yatim dan tidak mengabaikannya, begitu pula kepada orang-orang miskin, membantu ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal di tengah jalan, atau-menurut sebagian pendapattamu), orang-orang yang meminta-minta, memerdekakan budak, menjaga shalat, membayar zakat, menepati ianji, dan sabar dalam keadaan susah. (Wahbah az-Zuhaili,2016: 352)
Sehingga konfigurasi filantropi dalam ayat tersebut mencakup diantaranya zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Semuanya mempuanyai peran yang cukup besar bagi perkembangan Islam dan bagi peradaban manusia. Praktik filantropi yang ada dalam Al-Qur’an tidak hanya dilihat sebagai suatu gerakan amal yang motifnya adalah agama. Melainkan, dampak yang ditimbulkan oleh filantropi ini sangat erat kaitannya dengan kesejahteraan sosial dalam masyarakat.
Filantropi sebenarnya bukanlah hal yang baru, tetapi telah ada sejak 15 abad yang lalu sejak zaman Nabi Muhammad Saw. Hal ini karena perintah untuk berzakat, infak, sedekah, dan wakaf, yang merupakan bagian dari filantropi, telah turun sejak tahun kedua hijriyah. Yakni ketika Nabi hijrah dari Makkah ke Madinah. Ibnu Katsir, salah seorang ilmuan Muslim ternama mengemukakan zakat ditetapkan di Madinah pada abad kedua hijriyah. (Sri Herlina, 2020:189)
Al-Qur’an menyerukan perbuatan baik dan solidaritas manusia, serta pemeliharaan keadilan dan kesetaraan di antara semua anggota masyarakat. Al-Qur’an merencanakan bahwa advokasi ini harus diperluas ke semua orang, termasuk anak yatim, fakir, fakir, imigran, tertindas, budak, orang sakit, dan mereka yang menderita penyakit kronis. Pada akhirnya, tujuan akhir dari nilai-nilai ini adalah untuk membangun masyarakat yang kohesif, berpengetahuan dan saling bergantung, yang mencakup keadilan, kerja sama, dan keadilan pada saat yang bersamaan. (D.I. Ansusa Putra, Adha Saputra, 2023: 95)
Filantropi ada tidak hanya sekadar ada, namun sebagai sarana penyantunan untuk menolong orang lain, tetapi lebih kepada pendampingan dan pemberdayaan jangka panjang. Filantropi dalam Islam juga merupakan salah satu modal sosial yang telah menyatu dengan umat Muslim. Ruang lingkupnya sekarang tidak hanya terbatas pada pembangunan masjid, bantuan bencana, ataupun membantu anak yatim, tetapi sudah masuk ke ranah yang lebih strategis. Filantropi dalam Islam ini akan senantiasa berkontribusi dalam berbagai bidang dalam kehidupan, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, dan lainnya.
Filantropi mengandung hikmah yang sangat banyak, diantaranya filantropi dapat menjadi mediator dalam meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah swt juga dapat menghilangkan sifat rakus, tamak, dan materialistis sehingga dapat memberikan kepuasan batin dan kebahagiaan karena bagi seorang filantropis karena merasa telah memberikan kontribusi positif dalam Masyarakat. Selain itu, dengan adanya filantropi dapat memberikan peluang serta harapan bagi penerima karena merasa dipedulikan dan didukung oleh orang lain.
REFERENSI
Amar, F. Implementasi Filantropi Islam di Indonesia. Al-Urban: Jurnal Ekonomi Syariah Dan Filantropi Islam, Vol.1, No.1, 2017
Az-Zuhaili, Wahbah. Tafsir Al-Munir. Jakarta: Gema Insani, 2013
Erfan, Muhammad, Spirit Filantropi Islam dalam Tindakan Sosial Rasionalitas Nilai Max Weber, Vol 4 No. 1, 2021
Hadiyyin, Ikhwan, Konsep Pendidikan Ukhuwah: Analisa Ayat-Ayat Ukhuwah Dalam Al-Qur’an Alqalam, Vol. 34, No. 2, 2017
Herlina, Sri, Aplikasi Filantropi Dalam Ekonomi Islam, TIN: Terapan Informatika Nusantara Vol 1, No 4, 2020
Jusuf, Chusnan. “Filantropi Modern untuk Pembangunan Sosial.” Sosio Konsepsia, 2007, pp. 74 – 80. Makhrus, Dinamika Dan Aktivisme Filantropi Islam Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Yogjakarta: Liter, 2018
Maftuhin, Arif. Filantropi Islam. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2013
Putra, D.I. Ansusa, Adeni, Managing Disease Information The Communication of Islamic Organizations During Covid-19 Outbreak in Indonesia, Waraqat: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 7 No. 1, 2022