Kode Etik
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan berpendapat dalam bentuk menyampaikan opini hingga menanggapi opini mengantar manusia kepada hakikatnya sebagai makhluk yang berpengetahuan, berperadaban, dan berkeadaban.
Mewujudkan kemerdekaan berpendapat dilakukan dalam kerangka kepentingan hidup bersama dalam sebuah bangsa dan sebagai warga dunia yang memiliki tanggung jawab sosial, penghargaan terhadap keragaman, serta penghormatan terhadap keyakinan beragama.