Berbisnis Sebagai Jalan Jihad Umat Islam (Tafsir QS. Ash-Shaff ayat 10-11)

Di Era globalisasi sekarang ini di mana semua manusia memiliki kebutuhan yang beragam yang menuntut untuk dipenuhi, membludaknya sumber daya manusia sementara lapangan kerja yang tidak memadai menjadikan banyak orang merasa berbisnis merupakan alternatif paling menjanjikan, didukung dengan media tekhnologi yang sangat berkembang dengan berbagai fiturnya menjadikan usaha berbisnis itu dipermudah, tentunya dengan skill yang harus banyak digali seiring dengan berjalannya proses.

Berbisnis atau kegiatan berdagang secara sederhana mencakup semua aktivitas dalam rangka mencari untung atau laba yang dilakukan bersifat individu ataupun komunitas atau organisasi dengan cara penyediaan barang yang menjadi kebutuhan konsumen. (Tantri 2019: 4)

Bacaan Lainnya

Dalam Islam, tentu berbisnis atau berdagang bukanlah sesuatu yang dilarang, bahkan kita mengetahui bahwa di zaman Nabi pun ditemui praktik bisnis ini. Berbisnis pun bisa menjadi dianjurkan dalam rangka meningkatkan perekonomian  umat. QS. Al-Mulk ayat 15 berdasarkan tafsir Ibnu Katsir mengindikasikan umat Islam untuk mencari berbagai macam penghasilan dalam bahasa lain berbisnis/berdagang di segala penjuru. (Ishaq 2004: 242 ) juga dalam QS. Al-jumu’ah ayat 10 dengan kalimat fantasyiru fil ardh yang menjadi indikasi anjuran mencari penghidupan di dunia.

Dalam Al-Qur’an disebutkan dengan jelas tentang Tijarah yang berarti perniagaan atau dalam bahasa kekinian disebut dengan bisnis tetapi dengan konteks yang berbeda, QS. Ash-Shaff ayat 10-11 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا هَلْ اَدُلُّكُمْ عَلٰى تِجَارَةٍ تُنْجِيْكُمْ مِّنْ عَذَابٍ اَلِيْمٍ ١٠ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَتُجَاهِدُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَۙ ١١

(10) Wahai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku tunjukkan suatu perdagangan yang (dapat) menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (11)  (Caranya) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Terjemah Kemenag 2019)

Ibnu Katsir menyebutkan bahwa ayat ini berkenaan dengan hadits Abdullah Ibnu Salam tentang keinginan para sahabat yang mempertanyakan kepada Rasulullah saw. mengenai amal perbuatan yang paling disukai oleh Allah ta’ala maka turunlah surah ini yang salah satunya membicarakan tentan perniagaan yang tidak akan merugi, dapat membawa kepada keuntungan yang begitu besar dan menghindarkan dari kepedihan. (Ishaq 2004: 168)

Quraish Shihab dalam tafsirnya memaknai Tijarah dengan Amal shaleh dengan memaknainya sebagai jalan untuk mendapatkan ganjaran berupa keuntungan di akhirat sebagaimana perniagaan pada umumnya mengharapkan laba di dunia. (M. Quraish Shihab 2021: 31)

Buya Hamka dalam Tafsirnya menggambarkan bahwa sifat alamiah manusia itu adalah menginginkan laba atau untung maka disebutkanlah di sini perniagaan/bisnis, diikuti dengan reward terlepas dari adzab yang pedih menjadikan siapapun yang sampai ayat ini padanya atau membaca ayat ini tentu akan tergugah, mendapat keuntungan yang tidak ada ruginya saja sudah membaut tergiur apalagi jika ditambah dengan tidak adanya unsur hukuman ketika dikerjakan. (Amrullah 1990: 7348)

Dijawablah di ayat selanjutnya yakni ayat 11 bahwa modal atau syarat utama dari bisnis yang tidak akan ada ruginya itu adalah Iman kepada Allah dan Rasul, kemudian buya Hamka dengan menyatir pendapat dari Ar-Razi mengungkapkan bahwa perniagaan/bisnis adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang dengannya dapat diperoleh keuntungan serta terhindar dari kerugian karenanya dibutuhkan kesabaran di dalamnya.

Maka perniagaan/bisnis yang ditunjukkan oleh Allah ini harus dibarengi kepercayaan yang tercermin dalam sikap hidup dan ucapan atau dengan kata lain dengan amal shaleh, barang siapa yang menjalani kehidupan di dunia ini dengan beriman dan beramal shaleh maka dua hal ini telah menjadi modal untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya yang tidak ada kerugian di dalamnya.(Amrullah 1990: 7348)

Kemudian setelah iman, modal keduanya adalah membuktikan keimanan itu dengan jihad dengan harta dan diri/jiwa, yang maksudnya adalah bekerja keras, berjuang, tidak kenal menyerah di dalam menegakkan jalan Allah, harta benda dikorbankan untuk berjuangan itu, bahkan jiwa.

Sebelum membaca penafsiran ini yang menjadi fokusnya adalah kata tijarah yang mungkin memiliki interpretasi berbeda dari melihat sekilas ayatnya, namun para ulama tafsir kebanyakan menafsirkan kata tijarah itu dengan amal shaleh.

Beberapa uraian di atas merupakan pendapat mufassir, namun yang menarik dari itu penggunaan kata tijarah ini seakan menjadi penggugah dan memiliki arti mendalam dari ayat ini, di samping bahwa disebabkan karena turunnya ayat ini berkaitan dengan sosial masyarakat Makkah saat itu adalah berniaga, juga jika ditarik ke konteks kekinian bahwa berbisnis merupakan hal yang sangat menarik dan menjanjikan.

“Berjihad dengan harta” penggalan ayat ini yang oleh para mufassir tidak banyak dikupas, Kata “berjihad dengan harta” yang lebih dulu disebut dari “berjihad dengan diri/jiwa” jika dilihat lebih dalam maka akan ditemukan motivasi besar yang di kandungnya, seakan Allah ingin menyampaikan kepada kita bahwa suatu saat nanti akan tiba masa di mana berjihad tidak lagi dalam bentuk perang, bunuh-bunuhan tetapi dalam bentuk harta kekayaan yang kita miliki, dengan jalan apa dengan jalan berniaga/berbisnis. Oleh karena itu wahai orang-orang yang mengaku beriman bekalilah dirimu dengan usaha keras, memapankan diri, berniagalah/berbisnislah dengan sebaik-baiknya.

Berjihad sekarang ini sangat bisa dijewantahkan dalam berbagai bentuk, sama juga halnya dengan menyiarkan nilai-nilai agama, tidak lagi hanya dilakukan oleh sekelompok orang tertentu tetapi jika dipahami akan disadari bahwa setiap diri memiliki kewajiban untuk meyampaikannya.

Menjadi Muslim yang kuat secara finansial sekarang ini sangat dibutuhkan, andai kita menyadari betul betapa Islam tidak menginginkan penganutnya untuk menjadi miskin dan betapa Islam sangat memperhatikan hubungan sosial kepedulian antar sesama muslim, sesama manusia dan sesama makhluk ciptaan Tuhan, maka berjihad dengan harta berupa menciptakan lapangan pekerjaan, membentuk masyarakat yang berkecukupan, serta terbebas dari kemiskinan adalah satu di antara bentuk perjuangan besar umat Islam.

Selanjutnya penggalan ayat berikutnya yang menyertai “berjihad dengan harta” adalah “berjihad dengan jiwa” yang bisa diartikan dengan berjihad melawan hawa nafsu atau keinginan-keinginan semu, berjuang melawan kemalasan yang merajalela di kalangan generasi kita sekarang ini, lebih banyak yang hanya ingin bersantai-santai sambil scroll-scroll gadget, ini tantangan yang harus dilawan dengan perjuangan pada saat ini. Bahwa untuk menciptakan masyarakat Islam yang memiliki finansial yang kuat yang nantinya membentuk karakter kuat pula diperlukan perjuangan dalam melawan kemalasan.

Berniaga/berbisnis sebagai salah satu jalan atau cara dalam mewujudkan jihad dengan harta dapat diartikan sebagai perjuangan di jalan Allah, tetapi tentu penting untuk memperhatikan sebagaimana yang disampaikan oleh Ar-Razi sebelumnya bahwa syarat utamanya adalah iman dan amal shaleh, dengan syarat ini menjadikan setiap rangkaian aktivitas berbisnis itu sesuai dengan tuntunan syari’at, terhindar dari hal-hal yang berkonotasi penyimpangan serta sekaligus mengaktualisasikan makna jihad yang lebih relevan dalam konteks Indonesia saat ini.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim, Terjemah Kemenag 2019

Amrullah, Abdulmalik Abdulkarim. 1990. Tafsir Al-Azhar. Singapura: Pustaka Nasional PTE LTD.

Ernawati, and Ritta Setiyati. 2017. “Wawasan Qur’an Tentang Ekonomi (Tinjauan Studi Penafsiran Tematik Al-Qur’an).”

Ghoffar, M Abdul, Abu Ihsan Al-Atsari, and Abdurrahim Mu’thi. 2004. Tafsir Ibnu Katsir. Bogor: Pustaka Imam Asy-Syafi’i.

Hikmatus Tsalisa. 2023. “Kedudukan Iman Dan Jihad Sebagai Tijarah (Studi Penafsiran Al-Quran Surah As-Shaff Ayat 10-11).” UIN Sunan Ampel Surabaya.

Ishaq, Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin. 1994. Lubabut Tafsir Min Ibn Katsir. Kairo: Mu-assasah Daar al-hilaal.

Linge, Abdiansyah, and Upi sopiah Ahmad. 2016. “Entrepreneurship Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Etnologi.” Bisnis Dan Manajemen Islam.

M. Quraish Shihab. 2021. Tafsir Al-Mishbah Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Tantri, Francis. 2019. Pengantar Bisnis. 2009: Rajawali Pers.

https://www.cnbcindonesia.com/research/20230411202844-128-429087/deretan-ayat-ayat-ekonomi-dalam-al-quran-bahas-emas–riba

https://tafsir.learn-quran.co/id/surat-61-as-saff/ayat-11

https://altinriset.com/journal/index.php/anayasa/article/view/2

https://organize.pdfaii.org/index.php/i/article/view/19/15

https://ntb.kemenag.go.id/baca/1617449340/hakekat-kekayaan-menurut-pandangan-islam

http://www.ibnukatsironline.com/2015/10/61-surat-ash-shaff.html

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *