Risale-i Nur dan Reorientasi Fungsi Tafsir di Era Modern

Dalam kajian Al-Qur’an kontemporer, tafsir tidak lagi dapat dipahami sebagai disiplin yang sepenuhnya stabil dan final sebagaimana pada periode klasik. Perubahan sosial, politik, dan epistemologis yang dibawa oleh modernitas telah menggeser cara umat Islam berinteraksi dengan wahyu. Tantangan yang dihadapi tidak lagi terbatas pada perbedaan penafsiran atau problem internal tradisi, melainkan menyentuh fondasi epistemik keimanan itu sendiri. Dalam konteks inilah muncul karya-karya Qur’an-sentris yang tidak sepenuhnya mengikuti format tafsir klasik, tetapi tetap berpretensi menjalankan fungsi fundamental Al-Qur’an.

Fenomena tersebut menuntut evaluasi metodologis yang serius. Jika setiap karya yang mengutip dan menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan normatif langsung dikategorikan sebagai tafsir, maka batas disipliner ilmu tafsir akan mengalami inflasi konseptual. Sebaliknya, jika tafsir dipersempit hanya pada komentar ayat-per-ayat dengan perangkat filologis klasik, maka banyak ekspresi Qur’ani modern akan tereduksi menjadi sekadar literatur dakwah atau refleksi moral. Ketegangan inilah yang menjadi latar teoretis pembahasan ini.

Bacaan Lainnya

Salah satu karya yang paling representatif untuk mendiskusikan problem tersebut adalah Risale-i Nur karya Bediuzzaman Said Nursi (w. 1960). Korpus ini lahir di tengah runtuhnya Kekhilafahan Utsmaniyah dan menguatnya proyek sekularisasi negara Turki. Dalam situasi tersebut, Al-Qur’an tidak hanya kehilangan posisi politiknya, tetapi juga otoritas epistemiknya dalam ruang publik. Tantangan utama umat Islam bukan lagi bagaimana memahami ayat tertentu, melainkan bagaimana mempertahankan rasionalitas iman di hadapan sains modern dan positivisme.

Tulisan ini berargumen bahwa Risale-i Nur merepresentasikan suatu reorientasi fungsi tafsir di era modern. Ia tidak beroperasi sebagai tafsir teknis dalam pengertian klasik, tetapi menjalankan salah satu fungsi laten tafsir, yakni membentuk, mempertahankan, dan merevitalisasi iman. Reorientasi ini bukan penyimpangan dari tradisi, melainkan adaptasi fungsional terhadap perubahan konteks epistemik.

Dalam literatur ‘ulūm al-Qur’ān klasik, tafsir didefinisikan secara relatif ketat. Al-Zarkashī mendefinisikan tafsir sebagai: التفسير علمٌ يُفهم به كتابُ اللهِ المُنزَّلُ على نبيِّه محمد ﷺ، وبيانُ معانيه، واستخراجُ أحكامِه وحِكَمِه” (al-Zarkashī, 2006: 13). Definisi ini menegaskan bahwa tafsir adalah disiplin eksplanatoris yang berorientasi langsung pada teks wahyu.

Al-Suyūṭī memperluas definisi tersebut dengan menekankan prasyarat metodologis tafsir. Ia menyatakan: اعلم أن علمَ التفسيرِ محتاجٌ إلى علومٍ كثيرةٍ، منها اللغةُ والنحوُ والتصريفُ والاشتقاقُ والمعانيُ والبيانُ والبديعُ، وأسبابُ النزول، والناسخُ والمنسوخ، والفقهُ، والحديث” (al-Suyūṭī, 2008: 179). Dari sini terlihat bahwa tafsir bukan sekadar aktivitas religius, melainkan praktik ilmiah yang terikat pada perangkat linguistik, historis, dan riwayat.

Dua definisi ini menunjukkan bahwa tafsir klasik berfungsi sebagai mekanisme stabilisasi makna wahyu. Ia memastikan bahwa Al-Qur’an dipahami secara benar, konsisten, dan terjaga dari penyimpangan. Fungsi ini sangat krusial dalam masyarakat pra-modern yang menjadikan wahyu sebagai sumber utama pengetahuan dan norma.

Namun, penting dicatat bahwa tafsir klasik tidak pernah sepenuhnya netral secara eksistensial. Selain menjelaskan makna lafaz, tafsir juga berperan dalam membentuk kesadaran iman dan etika umat. Al-Ghazālī menegaskan orientasi tujuan Al-Qur’an dengan pernyataannya: المقصودُ الأعظمُ من القرآنِ الدعوةُ إلى اللهِ تعالى، وبيانُ الطريقِ الموصلِ إليه، وما سوى ذلك فخادمٌ له وتابع” (al-Ghazālī, 1997: 21). Dengan demikian, fungsi iman merupakan bagian inheren dari tafsir.

Meskipun demikian, dalam konteks klasik, fungsi iman tersebut dijalankan dalam kosmologi yang relatif stabil. Otoritas metafisika wahyu tidak dipertanyakan secara sistematis. Tantangan tafsir klasik lebih bersifat internal, seperti perbedaan qirā’āt, konflik riwayat, atau perbedaan mazhab hukum.

Modernitas mengubah konfigurasi ini secara drastis. Sekularisasi pengetahuan memisahkan agama dari sains, sementara positivisme menggeser kriteria kebenaran dari metafisika ke empirisme. Dalam situasi ini, iman tidak lagi diasumsikan sebagai kebenaran dasar, melainkan harus dibuktikan atau dipertahankan secara rasional. Tekanan epistemik inilah yang menuntut reorientasi fungsi tafsir.

Risale-i Nur lahir sebagai respons terhadap krisis tersebut. Said Nursi menyadari bahwa tafsir dalam bentuk klasik tidak cukup untuk menjawab tantangan modernitas. Oleh karena itu, ia mengembangkan strategi Qur’ani yang berfokus pada pembuktian rasional iman, bukan pada penjelasan linguistik ayat.

Struktur Risale-i Nur mencerminkan orientasi ini. Ia tidak disusun mengikuti urutan mushaf, tidak mengelaborasi perbedaan gramatikal, dan tidak menukil perdebatan tafsir klasik secara ekstensif. Sebaliknya, risalah-risalahnya bersifat tematik, argumentatif, dan persuasif.

Ayat-ayat Al-Qur’an dalam Risale-i Nur berfungsi sebagai premis epistemik. Said Nursi menggunakan ayat-ayat tersebut untuk membangun argumen tentang keberadaan Tuhan, keesaan-Nya, hikmah penciptaan, dan realitas akhirat. Dalam konteks ini, Al-Qur’an tidak diperlakukan sebagai objek filologis, tetapi sebagai sumber makna eksistensial.

Kesadaran metodologis ini diakui secara eksplisit oleh Said Nursi. Dalam al-Mathnawī al-‘Arabī al-Nūrī, ia menegaskan: هذه الرسائل ليست تفسيرًا لفظيًّا ولا بيانًا نحويًّا، وإنما هي تفسيرٌ معنويٌّ يُبيِّن حقائقَ الإيمان المستفادةَ من القرآن الكريم” (Nursi, 2014: 12). Pernyataan ini menjadi kunci untuk memahami posisi epistemik Risale-i Nur.

Dengan demikian, menilai Risale-i Nur menggunakan kriteria tafsir lafẓī akan menghasilkan kesimpulan yang keliru. Namun, menyingkirkannya sepenuhnya dari ranah tafsir juga problematis. Ia tetap beroperasi dalam horizon Qur’ani dan bertujuan mengaktualkan pesan wahyu.

Di sinilah konsep reorientasi fungsi tafsir menjadi relevan. Tafsir klasik berfungsi terutama sebagai penjaga makna teks. Risale-i Nur, sebaliknya, berfungsi sebagai penjaga iman. Fungsi ini tidak bertentangan, tetapi bersifat komplementer.

Konsep tafsīr ma‘nawī membantu menjelaskan posisi ini. Tafsīr ma‘nawī tidak berfokus pada struktur lafaz, melainkan pada makna dan tujuan wahyu. Penting dicatat bahwa istilah ini tidak identik dengan tafsir batini esoteris, karena tetap berakar pada makna zahir ayat.

Dalam konteks ini, Risale-i Nur dapat dipahami sebagai tafsir fungsional. Ia menjawab pertanyaan-pertanyaan eksistensial yang tidak dapat dijawab oleh tafsir teknis semata, seperti krisis makna dan rasionalitas iman.

Reorientasi fungsi tafsir yang direpresentasikan Risale-i Nur memiliki implikasi metodologis yang luas. Ia menantang asumsi bahwa tafsir harus selalu berbentuk komentar ayat-per-ayat. Sebaliknya, ia membuka ruang bagi bentuk-bentuk baru keterlibatan Qur’ani.

Namun, perlu kehati-hatian agar istilah tafsir tidak kehilangan presisi. Tidak setiap refleksi Qur’an-sentris dapat disebut tafsir. Oleh karena itu, pembedaan antara tafsir teknis dan tafsir fungsional menjadi sangat penting.

Dalam hal ini, Risale-i Nur justru memperkaya diskursus tafsir. Ia menunjukkan bahwa tafsir dapat berfungsi sebagai respons teologis terhadap krisis zaman tanpa harus meninggalkan akar Qur’aninya.

Dengan membaca Risale-i Nur dalam kerangka reorientasi fungsi tafsir, kita dapat memahami karya ini secara lebih adil. Ia tidak dipaksakan masuk ke dalam genre yang tidak ia klaim, tetapi juga tidak direduksi menjadi sekadar literatur dakwah.

Pendekatan ini juga membuka kemungkinan dialog yang lebih produktif antara tradisi tafsir klasik dan tantangan modernitas. Tafsir tidak lagi dipahami sebagai genre statis, melainkan sebagai praktik intelektual yang hidup dan adaptif.

Pada akhirnya, Risale-i Nur menunjukkan bahwa Al-Qur’an tetap memiliki daya transformatif di era modern. Kekuatan karya ini terletak pada kemampuannya mereorientasi fungsi tafsir dari sekadar penjelasan teks menuju pembentukan kembali iman manusia modern.

Referensi

Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Jawāhir al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.

Al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn. Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Kairo: Dār al-Ḥadīth, 2008.

Al-Zarkashī, Badr al-Dīn. Al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Kairo: Dār al-Turāth, 2006.

Nursi, Said. Al-Mathnawī al-‘Arabī al-Nūrī. Istanbul: Sözler Neşriyat, 2014.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *