Analisis Linguistik Term Dhâllan (Qs. Al-Dhuha [93]: 7) Tinjauan Ilmu Gharib Al-Qur’an dan Konsensus Mufasir

Ayat 7 surah Al-Dhuha sering disalahpahami karena memuat istilah dhâllan (ضَاۤلًّا) yang secara harfiah diartikan ‘sesat’, menimbulkan keraguan terhadap status kenabian Muhammad Saw. Melalui pendekatan Ilmu Gharib Al-Qur’an dan penelusuran akar bahasa.

Tulisan ini bertujuan menilik makna asli kata dhâll yang luas dan meninjau konsensus mufasir, untuk membuktikan bahwa konteks ayat ini merujuk pada ketiadaan pengetahuan syariat sebelum wahyu, bukan kesesatan akidah sehingga kufur.

Bacaan Lainnya

Pengertian Kata Dhâll

Kata dhallayadhillu/yadhallu  asal katanya berasal dari tiga huruf, yaitu dhad–lam–lam, mempunyai makna asalnya atau aslinya adalah hilang atau perginya sesuatu yang tidak semestinya (ضَياع الشيء وذهابُهُ في غيرِ حَقِّه).

Bentuk verbalnya (mashdar) dari kata kerja dhallayadhillu/yadhallu  terdapat dua kata, yaitu dhalâl dan dhalâlah. Keduanya memiliki makna yang sama, yaitu setiap yang menyimpang dari maksud atau tujuan aslinya. (Faris, 1979: 356)

Kata dhalla memiliki beberapa arti, di antaranya: (a) Menyimpang, sesat, keliru. Contoh: ضلَّ الشَّخصُ (si Fulan telah menyimpang atau keliru), juga dalam firman–Nya: وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا (siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul–Nya, sungguh dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata). (b) Gagal atau sia–sia. Misalnya: ضلَّ سعيُه (usahanya gagal), dalam Al-Qur’an: الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا (orang–orang yang telah sia–sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini).

(c) Lupa atau melupakan. Dalam firman–Nya: أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى (jika yang seorang lupa, maka yang lain mengingatkannya). (d) Hilang atau tersembunyi. Contoh: ضلَّت الحَقيقةُ/ ضلَّت عنه الحَقيقةُ (kebenaran telah lenyap/kebenarannya di sembunyikan), dalam firman–Nya: وَضَلَّ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَفْتَرُونَ (dan lenyaplah segala yang mereka ada–adakan).

Derivasi dan Maknanya dalam Al–Qur’an

Dalam Al–Qur’an kata dhâll dalam berbagai derivasinya terdapat seratus sembilan puluh satu kali. Lima puluh tiga kali dalam bentuk Dhâlla, enam puluh empat kali dalam bentuk adhalla, sembilan kali dalam bentuk adhallu, tiga puluh delapan kali dalam bentuk dhalâl, sembilan kali dalam bentuk dhalâlah, empat belas kali dalam bentuk dhâll, satu kali dalam bentuk tadhlîl, tiga kali dalam bentuk mudhill. (’Abdul Baqi, 1945: 421–424)

Derivasi Contoh Ayat
ضَلَّ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ
أَضَلَّ أَتُرِيدُونَ أَنْ تَهْدُوا مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ
أَضَلُّ وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ
ضَلَٰل وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ
ضَلَٰلَة يَشْتَرُونَ الضَّلَالَةَ وَيُرِيدُونَ أَنْ تَضِلُّوا السَّبِيلَ
ضَآلّ وَوَجَدَكَ ضَالًّا فَهَدَىٰ
تَضْلِيل أَلَمْ يَجْعَلْ كَيْدَهُمْ فِي تَضْلِيلٍ
مُّضِلّ وَمَا كُنْتُ مُتَّخِذَ الْمُضِلِّينَ عَضُدًا

Q.S. Al–Dhuha [93]: 7 dan Penafsiran Kata Dhâll

وَوَجَدَكَ ضَاۤلًّا فَهَدٰىۖ

Terjemahan Kemenag 2019: “Mendapatimu sebagai seorang yang tidak tahu (tentang syariat), lalu Dia memberimu petunjuk (wahyu).”

Kalau dilihat sekilas hanya dari terjemahan saja, rasanya kurang puas dalam mengartikan kata dhâllan pada ayat di atas. Karena nantinya ada orang–orang jahil ingin membuat keraguan pada kaum muslimin, karena pada kenyataannya terdapat banyak sekali kata dhall–dan berbagai derivasinya–dalam Al–Qur’an selalu diartikan sesat bermakna kufur. Maka perlu untuk dikaji lebih dalam makna daripada term dhalal serta penjelasan para mufasir.

Sesuai dengan makna asli yang disampaikan Ibn Faris di atas, bahwa kata dhalâl tidak bermakna sesat dalam arti kufur. Bahkan, kata dhalâl yang disandarkan kepada orang–orang kafir, musyrik, atau munafik jika ditarik ke makna asli dhalâl, maka maknanya bukan sesat kufur. Bisa dimaknai sesat dalam arti kufur karena dikaitkan dengan kata penjelas (tamyîz) atau keterangan keadaan (âl).

Misalnya pada Q.S. Al–Baqarah [2]: 108:

وَمَنْ يَّتَبَدَّلِ الْكُفْرَ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ

Terjemahan Kemenag 2019: “Siapa yang mengganti iman dengan kekufuran, sungguh, dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

Terdapat kata dhalla pada ayat di atas, yang diperjelas dengan kalimat selanjutnya yaitu “sawâ‘ al–sabîl” (jalan yang lurus). Sehingga artinya adalah “tersesat dari jalan yang lurus” (sesuai dengan terjemahan di atas dan tidak tersurat makna sesat dalam arti kufur).

Penjelasan para mufasir bahwa yang dimaksud jalan yang lurus (sawâ‘ al–sabîl) adalah jalan kebenaran atau syariat sesuai risalah Nabi Muhammad Saw. Maka, term sesat (dhalla) pada ayat di atas adalah kufur – karena tidak mengikuti syariat Nabi Muhammad.

Al-Ashfahany menegaskan bahwa kata dhalâl bisa berarti meninggalkan jalan yang lurus/benar secara sengaja atau tidak (lupa), sedikit atau banyak. Maka, kata dhalâl bisa dipakai untuk kesalahan apa pun itu. Dengan demikian kata dhalâl dinisbahkan kepada para nabi dan orang-orang kafir, walaupun antara dua makna kata dhalâl itu berbeda jauh. (Al-Ashfahany, 1412: 510)

Lantas, dalam konteks ayat ini kesalahan apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw.? berikut adalah pendapat para mufasir:

Al-Thabari mengutip perkataan al-Sudiy yang menjelaskan Q.S. Al-Dhuha [93]: 7, maksudnya adalah Allah menemui Nabi Muhammad berada di sekitar kaum kafir yang sesat itu (qawm Dhâll) selama empat puluh tahun lalu Allah memberi solusi dalam dakwah Nabi (fahadâk). Hal demikian juga selaras dengan penafsiran al-Maraghy dalam tafsirnya.

Muqatil mengatakan bahwa Jibril mengajari Nabi tata cara wudu dan salat. Ketika Jibril wudu, maka Nabi menirunya dan ketika Jibril salat, maka Nabi menirunya. Zamakhsyari menyatakan makna dhalal pada surah Al-Dhuha adalah belum mengetahui perkara syariat. Sebagaimana Allah firmankan: “Sebelumnya engkau tidaklah mengetahui apakah Kitab (Al-Qur’an) dan apakah iman itu” (Q.S. Al-Syu’ara’ [26]: 52). Hal demikian juga selaras dengan penafsiran al-Zuhayli dalam kitabnya al-Munir.

Al-Baghawi meriwayatkan dari Abu Dhuha dari Ibnu Abbas bahwa Nabi pernah tersesat (baca: tersasar) ketika masih bayi, kemudian Abu Jahal melihatnya di antara kambing-kambingnya lalu dia mengembalikan ke Abdul Mutallib.

Al-Mawardi menyimpulkan ada sembilan penafsiran akan ayat ini, yaitu dalam konteks ketidakmengertian (dhalāl) akan al-aq (kebenaran), masalah kenabian, mendakwahi kaum jahiliah, hijrah, lupa, mencari kiblat, ayat yang diturunkan, kesempitan/kehilangan urusan umat, bahkan ada pula yang memaknainya dengan menyenangi petunjuk (hidayah), maka diberilah petunjuk. (al-Mawardy, t.t.: 294)

Dari berbagai penafsiran para mufasir di atas tidak ada yang menafsirkan bahwa Nabi Muhammad pernah sesat dalam ranah akidah sehingga bermakna kufur.

Kesimpulan

Secara linguistik, kata dhalâl memiliki makna dasar menyimpang dari maksud asli, hilang atau lupa, dan tidak secara otomatis berarti “sesat dalam arti kufur” kecuali jika diperjelas oleh konteks ayat (tamyîz atau âl) yang merujuk pada kekafiran seperti “tersesat dari jalan yang lurus (sawâ’ al-sabîl).”

Oleh karena itu, term dhâllan yang dinisbahkan kepada Nabi Muhammad dalam QS. Al-Dhuha [93] ayat 7 tidak bermakna sesat dalam konteks akidah (kufur).

Sebaliknya, para mufasir bersepakat bahwa dhalâl di sini merujuk pada: pertama, ketiadaan pengetahuan tentang syariat (wahyu); Nabi belum mengetahui secara rinci isi Al-Qur’an dan hukum-hukum iman sebelum turunnya wahyu, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Syua’ara’ [26] ayat 52.

Kedua, keadaan tersasar secara fisik; merujuk pada riwayat tersesatnya Nabi di masa kecil. Ketiga, keberadaan Nabi di sekitar lingkungan orang-orang sesat ketika itu (kafir Quraisy) dan Allah menuntun Nabi cara mendakwahi mereka, dsb.

Dengan demikian, ayat ini merupakan penegasan anugerah Allah kepada Nabi Muhammad berupa hidayah kenabian yang menyempurnakan perjalanan spiritualnya dari keadaan ‘ketidaktahuan syariat’ menjadi pemberi petunjuk bagi seluruh umat. Wallahu a’lam.

Referensi

Al-Ashfahany, Al-Râgib.  Al-Mufradât fî Gharîb Al-Qur’ân. Tahkik: Shafwan ‘Indana al-Dawudi. Cetakan Pertama. Beirut: Dar al-Qalam. 1412 H.

Al-Mawardy, Abu al-Hasan al-Bashry al-Baghdady.  Al-Nukat wa al-‘Uyûn. Tahkik: Al-Sayyid bin Abdul Maqshud bin Abdurrahim. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah. (t.t.).

Baqi, Muhammad Fu’ad bin Abdul.  Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfaz Al-Qur’an al-Karim. Kairo: Darul Kutub al-Mishriyyah. 1945.

Faris, Ibn. Mu’jam Maqâyîs al-Lughah.Tahkik: Abdus Salam Muhammad Harun. Damaskus: Darul Fikr. 1979.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *