Sahiron Syamsuddin, bagi saya sejak kuliah sarjana dan magister di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, selain sebagai guru juga seperti orang tua. Dapat jodoh santri beliau di Baitul Hikmah, pembimbing tesis, sampai memberi rekomendasi daftar LPDP dan lolos. Sejak belajar meneliti, semua tulisan beliau selalu saya nantikan di jurnal bereputasi, bahkan pernah meniru-niru gaya beliau menganalisis sesuatu.
Sebagai murid dan pembaca setia karya Pak Sahiron, saya merasa perlu menulis kritik atas gagasan-gagasan beliau terkait perkembangan metode tafsir atau yang terkenal dengan istilah Ma’na-Cum-Maghza. Metode dan pendekatan kritik saya berkisar pada penelusuran tulisan-tulisan beliau secara kronologis kemudian akan dilakukan komparasi satu dengan lainnya. Termasuk perlu juga dibandingkan dengan tokoh-tokoh lain yang namanya disebut dalam karya beliau.
Sekelumit Metode Tafsir Ma’na-Cum-Maghza
Tahun 2019 ketika saya tanya terkait istilah Ma’na-Cum-Maghza, muncul beberapa pemikir yang jadi inspirasi Sahiron. Kata cum berasal dari A. Mukti Ali (1923-2004) dengan konsep terkenalnya scientific-cum-doctrinaire. Sedangkan maghzā yang berarti signifikansi atau pesan-utama ayat, terinspirasi dari Nasr Hamid Abu Zayd (1943-2010) dalam konsepnya tafsīr al-siyāqī (Sahiron, 2020: 6-7).
Jika pada tahun 2000-an Sahiron lebih terpengaruh oleh Muhammad Syahrur (1938-2019), kemudian Abdullah Saeed, namun setelah tahun 2014, Sahiron lebih terpengaruh Fazlur Rahman (1919-1988) sampai mencetuskan Ma’na-Cum-Maghza tahun 2017.
Misi utama metode Ma’na-Cum-Maghza bisa dikatakan sederhana, yakni mencari tiga hal berikut: 1) makna historis (al-ma’nā al-tārikhī), 2) signifikansi fenomenal historis (al-maghzā al-tārikhī), dan 3) signifikansi fenomenal dinamis (al-maghzā al-mutaharrik). Secara ringkas langkah metodis pencarian tigal hal itu sebagai berikut:
Menggali Makna Historis
Untuk menggali Makna Historis seorang penafsir perlu mengikuti beberapa anak-langkah berikut:
- Menganalisis bahasa teks, baik kosakata maupun strukturnya.
- Analisis bahasa teks diperkaya dengan analisis intra-tekstualitas.
- Bisa diperkaya lagi dengan analisis inter-tekstualitas
Menggali Maghza Historis
- Memperhatikan konteks historis pewahyuan baik makro atau mikro.
- Merumuskan maghza atau pesan-utama sebuah ayat ketika ayat diturunkan.
Menggali dan Merumuskan Maghza Dinamis
- Menetapkan kategori ayat yang dianalisis, bisa berdasar kategori umum para ulama atau seperti kategori dalam teori hirarki nilai Abdullah Saeed.
- Mengembangkan maghzā historis dan mencari titik temu dalam konteks kekinian
- Maghza historis yang sudah digali dan dirumuskan, kemudian dicarikan titik temu pada koordinat yang tepat sesuai kondisi pada masa kini. Maka salah satu caraya adalah bisa dengan membandingkan kondisi sekarang dengan kondisi pada saat ayat yang dianalisis turun.
- Menangkap pesan-pesan simbolik dari ayat yang dianalisis.
- Membuka kemungkinan lain dalam upaya mengembangkan penafsiran.
Apa yang Baru dari Ma’na-Cum-Maghza?
Banyak yang mengatakan bahwa metode tafsir Sahiron sebangun dengan Double Movement Rahman, al-Tafsīr al-Maqāsidi Muhammad Talbi (1921-2017) atau Contextual Approach Saeed. Semua itu tidak sepenuhnya keliru, meskipun ada hal yang benar-benar baru dalam Ma’na-Cum-Maghza.
Petualangan akademik Sahiron di Jerman serta perhatian seriusnya pada hermeneutika, khususnya theory of interpretation–nya Gracia (Sahiron, 2017: 119-121), mengantarkannya pada kesadaran akan problem serius dalam metode tafsir yang dirumuskan para pemikir tadi. Persamaan dalam metode para pemikir itu adalah menafsir ayat tidak secara tekstual melainkan mencari “pesan-utama” ayat yang kemudian diistilahkan beragam.
Pertanyaan kritis Sahiron pada setiap pemikir mengenai pesan-utama ayat (maqāsid, maghzā atau ratio-legis), yaitu “apakah pesan-utama ayat yang mesti digali adalah pesan-utama pada masa Nabi Muhammad saw. saat ayat itu diturunkan ataukah pesan-utama pada saat ayat itu diinterpretasikan?”
Bagi Sahiron ada semacam “rantai hermeneutik” yang terabaikan dan tak terjelaskan—secara memuaskan—dari metode yang digagas pemikir terdahulu. Karena itulah dengan meminjam theory of interpretation Gracia, maghza dalam metode Sahiron dibagi menjadi dua: maghza historis (pada zaman Nabi saw.) dan maghza dinamis (ketika ayat ditafsirkan sehingga tercipta rantai-hermeneutik).
Inkonsistensi Ma’na-Cum-Maghza
Tesis Sahiron ketika studi di McGill berjudul an Examination of Binti al-Syathi’s Method of Interpreting of the Qur’an. Kritik tajam Sahiron pada Bint al-Syathi dalam tesis itu adalah problem inkonsistensi. Menurutnya, Bint al-Syathi tidak konsisten antara mdetode tafsir yang digagasnya dengan yang dipraktikkannya. Ironisnya, bagi saya Sahiron melakukan hal yang sama, terkait argumen dasar pemilihan ayat yang akan dianalisis dengan Ma’na-Cum-Maghza.
Pada tahun 2012, ketika terbit tulisan Sahiron dengan judul Pesan Damai di Balik Seruan Jihad, selain belum memunculkan istilah Ma’na-Cum-Maghza, argumen dasar pemilihan ayat masih sangat dipengaruhi artikelnya yang terbit tahun 1999 dengan judul “Muhkam and Mutashābih: An Analytical Study of al-Tabarī’s and al-Zamakhsharī’s Interpretations of Q.3:7.” Beliau cerita perjuangan menerbitkan artikel itu di Journal of Quranic Studies sangatlah sulit. Karenanya, ide utama dalam artikel itu menjadi fondasi argumen dasar pemilihan ayat yang akan direinterpretasi.
Perhatikan bagaimana Sahiron mendasarkan pemilihan ayat yang akan direinterpretasi pada konsep muhkamat-mutasyābihat:
Al-Qur’an, di satu sisi, membincangkan tentang perdamaian (termasuk rekonsiliasi) dan, di sisi lain, membahas pula tentang konflik dan kekerasan “yang dibenarkan”…. Fenomena yang tampak kontradiktif ini terkait erat dengan keberadaan apa yang disebut dalam QS. 3:7 sebagai ayat-ayat muhkamat dan mutasyābihat.… Menurut penulis, ayat-ayat yang makna ‘langsung’nya (direct meaning) sesuai dengan ide dan pesan moral merupakan ayat-ayat muhkamat. Sedangkan, ayat-ayat yang tampaknya bertentangan dengan ide moral termasuk ayat-ayat mutasyabihat. …. Berdasarkan definisi di atas…. kita bisa mengatakan bahwa ayat-ayat tentang perdamaian adalah termasuk ayat-ayat muhkamat, karena ayat-ayat tersebut tampak jelas sejalan dengan prinsip-prinsip moral. Sebaliknya, ayat-ayat yang membenarkan perang atau konflik adalah ayat-ayat mutasyabihat. Karena itu, pendekatan terhadap dua jenis ayat ini berbeda satu sama lain (Sahiron, 2012: 87-90).
Mendasarkan pemilihan ayat pada konsep muhkamat-mutasyābihat yang sudah dibangun ulang, adalah sebuah terobosan tersendiri dan pembeda yang unik dari pemikir pendahulu. Rahman mendasarkan pemilihan ayat pada Quranic legal verses, sedangkan Saeed mendasarkannya pada konsep hirarki nilai yang sama-sama mereka bangun sendiri.
Namun anehnya pada tahun 2017, setelah terbit buku Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an (Edisi Revisi dan Perluasan, Cet.II) kemudian The Qur’an on the Exclusivist Religious Truth Claim: A Ma’nā-cum-Maghzā Approach and its Application to Q 2:111-113, serta tahun 2018 terbit artikel Ma’nā-cum-Maghzā Approach to the Qur’an: Interpretation of Q. 5:51, setelah muncul istilah Ma’na-Cum-Maghza, Sahiron menghapus sendiri konsep muhkamat-mutasyābihat. Coba perhatikan kutipan langsung berikut ketika menjelaskan distingsi Ma’na-Cum-Maghza dan bandingkan dengan sebelumnya:
There are other terms whose methodical substance is similar to this approach. Fazlur Rahman calls it the “double movement” approach. In his work, Interpreting the Qur’an and Reading the Quran in the Twenty-first Century, Abdullah Saeed develops what he calls a “contextualist approach.” However, both Rahman’s double movement and Saeed’s contextualist approach appear only to be applied to the interpretation of Qur’anic legal verses, while the ma’nā-cum-maghzā approach is supposed to be applicable to the whole Qur’an (except al-hurūf al-muqatta‘a) (Sahiron, 2017a: 100).
[terjemah bebas penulis]
(Sebenarnya) terdapat istilah lain yang substansi metodiknya sama dengan pendekatan ini. Fazlur Rahman menyebutnya pendekatan double movement. Sedangkan Abdullah Saeed dalam dua karyanya Interpreting the Qur’an and Reading the Quran in the Twenty-first Century, mengembangkan apa yang disebutnya pendekatan kontekstual. Namun, baik Rahman maupun Saeed, tampaknya hanya menggunakan pendekatannya pada ayat-ayat hukum, sedangkan pendekatan ma’nā-cum-maghzā punya kemungkinan diaplikasikan pada seluruh (ayat) al-Qur’an (kecuali huruf-huruf muqatta‘a).
Menurut saya, meskipun Sahiron sendiri tidak pernah menggunakan Ma’na-Cum-Maghza untuk ayat-ayat yang dipandang muhkamat, namun dengan dalih “bisa diaplikasikan pada seluruh ayat al-Qur’an” menjadikan aplikasi metode tafsir ini marak dilakukan tapi menimbulkan kesan asal pakai. Dalam arti digunakan menganalisis ayat-ayat yang sebenarnya tidak punya urgensi reinterpretasi atau tidak mengandung problem tafsir.
Inkonsistensi lain adalah, jika tahun 2012 Sahiron menyebut bahwa pendekatan terhadap ayat muhkamat sama sekali harus dibedakan dengan ayat mutasyābihat. Alasannya lagi-lagi merujuk pada temuan menariknya dalam artikel tentang muhkamat-mutasyābihat. Tapi pasca 2017, ketika semua ayat al-Qur’an disebut bisa didekati dengan Ma’na-Cum-Maghza, semuanya menjadi rancu dikarenakan tidak ada penjelasan sama sekali.
Seperti penggantian istilah yang sering tiba-tiba tanpa penjelasan sama sekali. Misalnya dari istilah “quasi-objektivis modernis” untuk menyebut model tafsirnya sendiri, kemudian menjadi “quasi-objektivis progresif”.
Sebagai mahasiswa, saya suka pada istilah-istilah baru dan terobosan ide segar. Namun, jika hal-hal itu tidak disertai penjelasan memadai, menurut saya adalah bunuh diri akademik. Tidak ada yang bisa diharapkan banyak dari bidang studi yang saya geluti ini—al-Qur’an dan Tafsir—kecuali lahirnya ide-ide segar dengan penjelasan yang memuaskan.
Atas dasar rasa sayang seorang anak kepada ayahnya atau murid kepada gurunya, semoga Pak Sahiron tidak terlena dengan jabatan di pemerintah saat ini dan masih sudi meneruskan dan menyempurnakan gagasan-gagasan segarnya.
Referensi
Syamsuddin, Sahiron. “Metode Penafsiran dengan Pendekatan Ma’na-Cum-Maghza”, dalam Sahiron Syamsuddin (ed.) Pendekatan Ma’na-Cum-Maghza atas al-Qur’an dan Hadis: Menjawab Problematika Sosial Keagamaan di Era Kontemporer. Yogyakarta: Ladang Kata, 2020
———. Hermeneutika dan Pengembangan Ulumul Qur’an (Edisi Revisi dan Perluasan, Cet.II) Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2017a
———. “Ma’nā-cum-Maghzā Approach to the Qur’an: Interpretation of Q. 5:51”, dalam Proceedings of the International Conference on Qur’an and Hadith Studies (ICQHS 2017), Advances in Social Science, Education and Humanities Research (ASSEHR), Atlantis Press, vol. 137, Nov. 2018
———. “Muhkam and Mutashābih: An Analytical Study of al-Tabarī’s and al-Zamakhsharī’s Interpretations of Q.3:7,” Journal of Qur’anic Studies 1, 1. 1999
———. “Pesan Damai di Balik Seruan Jihad”, dalam Sahiron Syamsuddin, Islam, Tradisi dan Peradaban. Yogyakarta: Suka Press, 2012
———. “The Qur’an on the Exlusivist Religious Truth Claim: A Ma’nā-cum-Maghzā Approach and its Aplication to Q 2:111-113,” dalam Simone Sinn, Dina El Omari and Anne Hege Grung (ed.), Transformative Reading of Sared Scriptures: Christians and Muslim in Dialogue (Germany: The Lutheran World Federation, 2017b





