Studi mendalam tentang Al-Qur’an dikenal dengan istilah tafsir, yaitu upaya ilmiah untuk menggali makna, kandungan, serta hikmah yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Tafsir bertujuan menjelaskan maksud ilahi secara metodologis agar pesan wahyu dapat dipahami secara tepat dan proporsional. Mengingat Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, sementara umat Islam tersebar di berbagai belahan dunia dengan latar linguistik dan kultural yang beragam, keberadaan tafsir menjadi jembatan epistemologis antara teks wahyu dan realitas pembacanya.(Aliya, 2024, hlm. 61-74)
Pada periode awal Islam, penafsiran lebih dominan menggunakan pendekatan riwayat. Namun, pada abad pertengahan Islam terjadi pergeseran metodologis menuju tafsir rasional, seiring berkembangnya ilmu kalam dan filsafat.(Syam, 2017, hlm.123-128)
Perkembangan tafsir rasional melahirkan implikasi ideologis, di mana tafsir kerap dijadikan alat untuk memperkuat doktrin teologis tertentu. Akibatnya, banyak kitab tafsir yang diwarnai oleh kecenderungan mazhab akidah mufasirnya, baik Asy‘ariyah, Mu‘tazilah, Syiah, maupun aliran lainnya. Salah satu mufasir yang paling menonjol dalam tradisi teologi Sunni Asy‘ari adalah Fakhruddin al-Rāzī.(Fitri, 2025, hlm.1-14)
Tulisan ini bertujuan menganalisis konstruksi epistemologis penafsiran teologis dalam Mafātīḥ al-Ghayb, khususnya relasi antara nash, akal, dan prinsip teologi Asy‘ari. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana Fakhruddin al-Rāzī membangun makna ayat-ayat teologis, membatasi peran akal, serta menggunakan mekanisme ta’wīl dan tanzīh sebagai perangkat epistemologis.
Sosok Imam Fakhruddin al-Rāzī
Fakhruddin al-Rāzī memiliki nama lengkap Abu ‘Abdullah Muhammad ibn ‘Umar ibn Husayn ibn ‘Ali al-Qurashi al-Tabarsatani al-Rāzī. Ia lahir pada 15 Ramadhan 544 H di kota Ray, wilayah Persia, dan wafat pada tahun 606 H di Harah. Ia dikenal dengan berbagai gelar kehormatan seperti al-Imam, Shaykh al-Islam, dan Fakhruddin.(Irwan Malik Marpaung, 2014, hlm. 157) Sebagai seorang ulama multidisipliner, al-Rāzī menguasai teologi, filsafat, tafsir, fikih, logika, serta ilmu-ilmu rasional.
Pendidikan awalnya diperoleh dari ayahnya sendiri, seorang khatib dan ulama Syafi‘i. Ia kemudian melanjutkan studi kepada sejumlah guru besar di berbagai pusat keilmuan Islam. Al-Rāzī juga mendalami filsafat Yunani dan pemikiran Ibnu Sina, yang sangat memengaruhi corak rasional dalam tafsirnya. Meskipun sering dikritik oleh kalangan tradisionalis, kontribusinya dalam pengembangan tafsir teologis tidak dapat disangkal.(Husna Maulida & Bashori, 2025, hlm.228-248)
Penafsiran Ayat-Ayat Teologi dalam Mafātīḥ al-Ghayb
Dalam menafsirkan QS. Ṭāhā [20]: 5 tentang istiwā’, al-Rāzī menolak pemaknaan literal yang mengandung implikasi tajsīm. Ia menakwil istiwā’ sebagai iqtidār (kekuasaan), dengan dasar analisis linguistik dan konvensi bahasa Arab. Pendekatan ini menegaskan bahwa bahasa metaforis justru lebih kuat dalam menyampaikan makna teologis ketimbang makna literal.(Ar-Razi, 2003, hlm 8)
Demikian pula dalam ayat ru’yatullāh (QS. al-Qiyāmah [75]: 22–23), al-Rāzī menegaskan kemungkinan melihat Allah di akhirat tanpa meniscayakan bentuk, arah, atau jarak. Ia mengintegrasikan konsensus Ahlus Sunnah dengan koreksi rasional agar tetap sejalan dengan prinsip tanzīh. (Ar-Razi, 2003, hlm 226)
Analisis Epistemologis Tafsir al-Rāzī
Epistemologi penafsiran Fakhruddin al-Rāzī atas ayat sifat al-istiwā’ dibangun melalui prosedur bertahap yang menempatkan bahasa, akal, dan prinsip kalam dalam hubungan fungsional. Ia memulai dengan analisis kebahasaan, menegaskan bahwa kata istawā tidak bersifat tunggal secara semantik, melainkan memiliki ragam makna seperti istaqrra (menetap), istawlà (menguasai), dan qahara (mendominasi).(Muslim Djuned, 2021, hlm. 159-175)
Keragaman makna ini membuka ruang interpretasi non-literal. Selanjutnya, al-Rāzī melakukan uji rasional dengan menolak kemungkinan Allah bertempat dan berarah, karena implikasi tersebut bertentangan dengan kemestian wujud Tuhan yang transenden. Atas dasar prinsip kalam Asy‘ari, yakni kewajiban mendahulukan tanzīh, al-Rāzī memilih strategi ta’wīl ma‘nawī dengan memalingkan makna istawā dari pengertian fisikal menuju makna penguasaan dan dominasi.
Perbedaan penafsiran atas lafaz nāẓirah dalam QS. al-Qiyāmah [75]: 22–23 merepresentasikan problem epistemologis klasik antara analisis kebahasaan dan implikasi teologis. Mu‘tazilah menakwil nāẓirah sebagai “menunggu” (intiẓār), dengan tujuan menolak konsekuensi teologis berupa ru’yatullāh yang dinilai berpotensi meniscayakan tajsīm. Sebaliknya, Ahlus Sunnah—sebagaimana dikonstruksikan Fakhruddin al-Rāzī—memulai dari analisis linguistik bahwa frasa naẓara ilā secara lughawi menunjuk pada makna melihat secara hakiki, bukan sekadar menunggu.(Adi, 2019, hlm 121)
Dalam kerangka epistemologi Asy‘ari, akal tidak digunakan untuk menafikan nash, melainkan untuk menegaskan kemungkinannya (imkān) dengan tetap menjaga prinsip tanzīh. Karena itu, ru’yatullāh dinyatakan mungkin dan benar secara wahyu, namun hakikat dan kaifiyyah-nya berada di luar jangkauan akal manusia.
Dengan demikian, al-Rāzī menempatkan batas epistemik yang jelas: akal menetapkan kemungkinan teologis tanpa penyerupaan, sementara wahyu menetapkan realitasnya. Epistemologi ini memperlihatkan integrasi harmonis antara bahasa, rasio, dan doktrin kalam Asy‘ari dalam penafsiran ayat-ayat teologi.
Teologi Asy‘ari dalam tafsir Mafātīḥ al-Ghayb
Asy‘ari berargumen bahwa Allah memiliki sifat-sifat termasuk al‑‘ilm (ilmu), al‑qudrah (kekuasaan), al‑sam‘ (pendengaran), al‑bashar (penglihatan), al‑hayah (kehidupan), al‑irādah (kehendak), dan lainnya. Namun, sifat-sifat ini dijelaskan sebagai lā yukayyaf wa lā yuḥadd—modus dan batasannya tidak dapat diketahui. Menurut al-Ash‘ari, Allah harus memiliki pengetahuan karena alam semesta yang diciptakan begitu teratur; dunia yang teratur seperti itu hanya dapat ada jika diciptakan oleh Tuhan yang memiliki pengetahuan.(Amsori & Nugroho, 2024, hlm. 733)
Dalam pandangan Asy‘ari, semua kewajiban agama yang mengikat manusia hanya dapat diketahui melalui wahyu ilahi. Menurut Asy‘ari, akal manusia tidak memiliki wewenang untuk menetapkan suatu tindakan sebagai wajib, maupun secara mandiri menentukan bahwa berbuat baik dan menghindari kejahatan merupakan kewajiban yang wajib bagi manusia.(Muhammad Adryan, 2022, hlm. 755)
Sesuai dengan doktrin Asy‘ari, al-Rāzī menegaskan bahwa pengakuan terhadap sifat-sifat Allah—termasuk istawā’—harus tetap berada dalam batas-batas lā yukayyaf wa lā yuḥadd, artinya tanpa menyelidiki modus atau batasannya. Wahyu menetapkan keberadaan sifat-sifat tersebut, sementara akal berfungsi untuk memastikan bahwa penafsiran terhadapnya tidak terjebak dalam antropomorfisme atau korporalisme.(Muhammad Adryan, 2022, hlm. 529)
Al-Asyʿarī berpendapat bahwa Allah dapat dilihat di akhirat, meskipun tidak dalam bentuk yang dapat digambarkan atau berwujud. Argumen rasionalnya adalah bahwa karena Allah benar-benar ada, melihat-Nya dengan mata pada Hari Kiamat adalah mungkin; karena sesuatu yang sama sekali tidak dapat dilihat akan tidak dapat dibedakan dari sesuatu yang tidak ada, sedangkan keberadaan Allah adalah pasti.
Di akhirat, orang-orang beriman akan melihat Allah dengan jelas seperti melihat bulan purnama, sementara orang-orang kafir akan dicegah dari penglihatan tersebut. Oleh karena itu, penggunaan taʾwīl maʿnawī oleh al-Rāzī bukanlah penolakan terhadap sifat-sifat Allah, melainkan upaya epistemologis untuk menjaga keselarasan antara teks-teks wahyu dan prinsip-prinsip dasar teologi Ashʿariyah.(Yatma, 2024, hlm. 168)
Kesimpulan
Kajian ini menunjukkan bahwa Fakhruddin al-Rāzī merupakan mufasir besar yang berhasil mengembangkan tafsir Al-Qur’an berbasis epistemologi Asy‘ari yang sistematis dan argumentatif. Melalui Mafātīḥ al-Ghayb, ia membangun sintesis antara wahyu, akal, dan bahasa, sehingga tafsirnya tidak hanya bersifat doktrinal, tetapi juga reflektif dan kritis. Dalam menafsirkan ayat-ayat teologi seperti istiwā’ dan ru’yatullāh, al-Rāzī menegaskan peran akal sebagai alat verifikasi rasional tanpa menafikan otoritas nash.
Dengan demikian, tafsir al-Rāzī menjadi model penting bagi pengembangan tafsir teologis yang menjaga keseimbangan antara rasionalitas dan kesetiaan terhadap wahyu dalam tradisi Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah.
Referensi
Adi, D. R. RU’YATULLAH PERSPEKTIF MU’TAZILAH DAN AHL AL-SUNNAH WA AL-JAM Ā’AH (Studi Komparatif Tafsīr al-Kasshāf Karya al-Zamakhshary dan Mafātīḥ al-Ghayb Karya al-Rāzī). Studia Quranika, 3(2). https://doi.org/10.21111/studiquran.v3i2.2691. 2019
Aliran Asy‘ariyah: Sebuah Kajian Historis Pengaruh Aliran Serta Pokok Teologinya. (2022). Innovative: Journal of Social Science Research, 2, 160–168.
Aliya, C., Putri, R. Z., Aminah, A., Afrizal, M., & Wismanto, W. (2024). Menggali Keutamaan Al-Qur’an: Pondasi Ajaran Yang Menyatukan Umat. Moral: Jurnal Kajian Pendidikan Islam, 1(4), 61–74.
Amsori, & Nugroho, M. A. Ash’ariyah in the History of the Growth and Development of Islamic Thought. Literatus, 6(2), 732–739. 2024.
Ar-Razi, F. Mafâtîhu al-Ghaibi al-Musytahar Bi at-Tafsîri al-Kabîri. Maktabah Taufiqiah, Cairo, Mesir. 2003.
Fitri, N., S, S. Q. I., R, Z. F. D., & Hakim, L. 17. EPISTEMOLOGI TAFSIR MAFĀTĪḤ AL-GHAYB KARYA FAKHR AL-DĪN AL-RĀZĪ : KAJIAN ATAS PENDEKATAN Abstrak. JIQSI: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Studi Islam, 3(1), 1–14. 2025.
Husna Maulida, & Bashori. Kajian Kitab Tafsir Mafatih Al-Ghaib Karya Fakhruddin Al-Razi. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(1), 228–248. https://doi.org/10.71282/at-taklim.v2i1.48. 2025.
Irwan Malik Marpaung. (n.d.). Melihat Sekilas Imam Fakhral-Din al-Razi (544-606 H/1149-1209 M). Jurnal Unida Gontor, 12(1).
Djuned, Muslim dkk. Penakwilan Ayat-Ayat Sifat menurut Imam Fakhruddin Al-Razi. 32(3), 167–186. 2021.
Syam, M. B. Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Urgensi Filsafat Dalam Islam. Aqidah-Ta : Jurnal Ilmu Aqidah, 3(2), 123–128. https://doi.org/10.24252/aqidahta.v3i2.4530. 2017.
Yatma, R. A. (n.d.). Qadiyyah Ru’yatillah fi al-Akhirah Inda Al-Qadi ‘Abdul Jabbar wa Abi al-Hasan al- ‘Asy‘ari. 8(1).





