Kritik Qasim Amin atas Hijab dan Konsep Kebebasan Perempuan

Hijab sebagai bagian dari ajaran Islam tidak hanya menjadi ketentuan hukum tetapi juga sarana membangun harmoni, kemananan dan etika pergaulan terhormat. Hijab pada hakikatnya bermakna kain penutup, penghalang, atau pembatas, ketika diterapkan pada perempuan, hijab diartikan sebagai penutup aurat yang berfungsi menjaga kehormatan. Dalam perkembangannya, hijab atau jilbab telah menjadi simbol identitas keagamaan khususnya bagi perempuan Muslim. Dalam konteks Islam, hijab dipandang sebagai bagian dari ajaran yang memiliki dasar normativ dalam al-Qur’an dan Hadis. (Tiara Wardatutsaniyah & Ahmad Zaidanil Kamil, 2025: 2)

Di era kontemporer, pemaknaan hijab mengalami perluasan dari sekedar penutup aurat menjadi bagian dari pemaknaan religius bahkan gaya hidup Perempuan Muslim. Pergeseran makna ini memantik diskusi lintas disiplin, tidak hanya dalam kajian tekstual Al-Qur’an dan Hadis tetapi juga dalam perspektif sejarah, budaya dan sosial. Namun, dalam konteks sosial hijab juga memunculkan perdebatan. Di Sebagian kalangan, hijab dianggap sebagai symbol keataatan yang wajib sementara di kalangan lain hijab dipandang sebagai produk budaya yang kemudian menjadi symbol pembatasan bagi ruang perempuan.

Bacaan Lainnya

Hal ini diakibatkan oleh beragamnya interpretasi tentang batasan aurat Perempuan, fungsi hijab dan relasinya dengan identitas Muslimah. Perbedaan tafsir ini menunjukkan bahwa hijab bukan sekedar persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial, politik, dan kultural yang terus bertransformasi. Perdebatan mengenai hijab menjadi krusial pada masa kolonialisme di Mesir, salah satu pemantik diskusi tersebut adalah pemikir Qasim Amin (1863-1908), seorang tokoh pembaruan Mesir yang menuangkan gagasannya dalam Tahrīr al-Mar’ah (1899). Dalam karyanya, Amin mengemukakan pandangan kontroversialnya tentang hijab.

Biografi Singkat Qasim Amin

            Sebelum memahami pemikiran Qasim Amin, perlu kiranya mengenal latar belakang kehidupan Qasim Amin. Ia lahir di Iskandariyah, Mesir, pada Desember 1863 dari ayah berdarah Kurdi dan Ibu keturunan bangsawan Mesir. Ia menjalani Pendidikan dasar di Madrasah Ra’su al-Tin, kemudian melanjutkan studi hukum di Kairo hingga meraih gelar licence pada usia dua puluh tahun. Berkat dukungan Musthafa Fahmi Basya, ia melanjutkan studi di Universitas Montpellier, Prancis dan meraih gelar di bidang hukum pada 1887. Amin dikenal cukup berinteraksi dengan Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh yang cukup mempengaruhi pola pikirnya, terutama dalam hal nasionalisme dan reformasi Islam. (Juwairiyah Dahlan, 2004: 17)

Kariernya dimulai sebagai pengacara, lalu ia diangkat sebagai hakim, bahkan pernah menjabat sebagai walikota di Bani Saef. Tahun 1894, Amin menikah dengan Zainab, seorang perempuan keturunan Turki yang memberi pengaruh besar pada pandangannya tentang potensi perempuan. Pada tahun yang sama, ia menerbitkan karya perdananya berbahasa Prancis berjudul Les Egyptiens sebagai sanggahan terhadap kritik orientalis terhadap masyarakat Mesir. Aktivitas menulisnya terus berkembang hingga melahirkan karya-karya monumental seperti Taḥrīr al-Mar’ah (1899) dan Al-Mar’ah al-Jadidah (1900), yang mengukuhkannya sebagai “Bapak Feminisme Arab” karena gagasan pembebasan perempuan yang ia perjuangkan menjadi pondasi awal gerakan feminisme di Mesir.

Dalam Taḥrīr al-Mar’ah, Amin mengkritisi kondisi perempuan Mesir yang terbelenggu oleh keterbatasan pendidikan, praktik hijab yang membatasi, dan posisi subordinat dalam keluarga dan masyarakat. Ia menilai reformasi perempuan sebagai kebutuhan mendesak demi kemajuan bangsa. Karyanya membahas empat isu utama: pendidikan perempuan, hijab, relasi perempuan dan masyarakat, serta persoalan keluarga dengan tema terakhir menjadi fokus penting pemikiran sosialnya. Qasim Amin wafat pada 23 April 1908, meninggalkan warisan intelektual berupa karya-karya yang terus menjadi rujukan dalam diskursus pembaruan sosial dan pemikiran feminisme Arab.

Kebebasan Perempuan dan Hijab menurut Qasim Amin

Pandangan Amin terkait kebebasan Perempuan erat kaitannya dengan perjalanan hidupnya. Sejak muda ia dikenal sebagai hakim yang cerdas, pengalaman hidup di Barat memberinya kesan mendalam khususnya terkait posisi Perempuan. Ia melihat Perempuan Barat telah memperoleh ruang kebebasan yang memungkinkan mereka berperaan aktif dalam berbagai aspek kehidupan, mengembalikan hak-haknya, dan melemahkan sistem patriarki. kolaborasi antara laki-laki dan perempuan dalam membangun tatanan sosial menjadi bukti bahwa kemajuan barat berakar pada prinsip kebebasan.

Sebaliknya, kondisi perempuan di Mesir sangat berbeda, Qasim menilai mereka terbelenggu, terutama dalam akses Pendidikan. Mayoritas Masyarakat menganggap pendidikan perempuan tidak penting karena perannya mengurus rumah tangga, menurutnya penindasan atas perempuan berawal dari ketidakpedulian terhadap pendidikan mereka. Bagi Qasim, hal ini berdampak luas pada keluarga termasuk keharmonisan rumah tangga dan kualitas anak. Ia juga mengaitkan kebebasan perempuan dengan praktik hijab yang membatasi ruang gerak bagi perempuan.

Qasim Amin memahami hijab dalam dua pengertian: Pertama, sebagai pakaian yang menutupi seluruh tubuh Perempuan; kedua, sebagai bentuk pembatasan gerak, termasuk larangan keluar rumah dan berinteraksi dengan laki-laki. Berdasarkan hal tersebut pembagian hijab berdasarkan dua pengertian di atas dapat dilihat dari dua sisi:

Sisi Agama, setiap muslim memiliki kewajiban (taklif) untuk menaati segala sesuatu yang telah disyariatkan oleh Allah Swt. Hal ini juga disadari oleh Qasim Amin. Namun perihal hijab, karena tidak ada nas yang secara jelas mewajibkan penggunaan hijab dan hijab lebih dianggap sebagai bagian dari pakaian adat. Jadi menurutnya, terkait hijab dapat ditinjau kembali agar disesuaikan dengan kebutuhan manusia, ia juga berpandangan bahwa berhijab merupakan bentuk ketidakadilan. Ketakutan terhadap fitnah bukan hanya berlaku pada perempuan tapi juga laki-laki, sehingga alasan utama (‘illat) berhijab jika untuk menghindari fitnah maka itu adalah kewajiban bersama dan bukan hanya dibebankan pada perempuan. (Qasim Amin, 1970,: 89)

Adapun pengertian  hijab sebagai pembatas gerak jika ditinjau dari sisi Agama maka itu diperuntukkan untuk istri-istri Nabi dengan melihat dalil QS. Al-Ahzab [33]: 32-33 &53 dan anjuran kepada Muslimah (selain Istri Nabi) dengan berdasarkan hadis Nabi tentang larangan berbaur dengan yang bukan mahram. Dengan demikian, ia membedakan antara larangan hijab yang berlaku untuk istri-istri Nabi dan untuk Muslimah secara umum. Namun menurut Qasim, larangan yang ditujukan kepada istri-istri Nabi tidak serta merta harus diterapkan kepada semua Muslimah.

Sisi Sosial, Qasim berangkat dari penglihatannya terhadap kondisi Masyarakat Mesir yang jauh tertinggal dibandingkan Barat. Menurutnya, hijab menghambat kebebasan, aktivitas, pendidikan dan pergaulan perempuan sehingga bertentangan dengan prinsip kemudahan (yusr) dalam syariat. Ia menilai bahwa perempuan memiliki akal untuk menentukan yang terbaik bagi dirinya, larangan perempuan keluar rumah maka akan menghambat perempuan untuk meraih akses pendidikan yang dapat berguna bagi dirinya sendiri dan anak-anak yang lahir darinya.

Lebih lanjut pembatasan ruang tersebut akan berdampak pada perkembangan Masyarakat, karena Perempuan-perempuan yang tidak aktif secara sosial maka ia tidak akan dapat menjawab kebutuhan realitas sosial. Menurutnya kondisi ini berbeda dengan perempuan nashrani timur yang lebih mampu menjawab kebutuhan realitas karena tidak ada larangan bagi mereka dalam berbaur dengan laki-laki sehingga ini juga akan berimplikasi kepada maju mundurnya suatu bangsa. Selain itu, ia juga menganggap larangan untuk berbaur dengan lawan jenis adalah sesuatu yang berlebihan, berteman dengan lawan jenis menurutnya dapat membuka ruang berpikir. (Qasim Amin, 1970 :96)

Pandangan Qasim Amin tentang hijab mengalami dua fase. Pada fase pertama (melalui al-Mishriyyūn), ia membela hijab sebagai bagian dari ajaran Islam yang telah lama diterapkan di Mesir, membantah tuduhan bahwa perempuan Mesir terisolasi, bahkan menilai pergaulan bebas Barat merendahkan martabat perempuan sehingga Barat seharusnya belajar dari Islam. Namun pada fase kedua (melalui Taḥrīr al-Mar’ah), pandangannya berubah: pengalaman di Barat membuatnya melihat bahwa kebebasan perempuan, termasuk tanpa pemaksaan hijab, justru mendorong kemajuan bangsa, sehingga pemaksaan hijab dianggap bertentangan dengan prinsip kesempurnaan Islam.(Royyan Bachtiar, 2023: 49-50)

            Di Indonesia sendiri didapati juga perbedaan hukum terkait penggunaan hijab, sebut saja ulama yang cukup dikenal dalam hal ini adalah Quraish Shihab yang menafsirkan QS. Al-Ahzab [33]: 59

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٥٩

“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Menurut pandangan Quraish Shihab, ayat tersebut tidak mengintruksikan wanita Muslimah pada saat itu untuk mengenakan hijab, hanya mengarahkan agar sesuai standar yang diinginkan ditandai dengan “hendaklah mereka mengulurkannya”. (Quraish Shihab, 2002: 533-534) lebih dari itu, ia juga mengatakan bahwa perintah hijab adalah syariat yang memperhitungkan tradisi Masyarakat Arab, sehingga bagi bangsa lain yang tidak mengenakan hijab ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka. Walaupun begitu menurutnya penting untuk mengenakan pakaian terhormat sesuai dengan perkembangan budaya positif sehingga mereka tidak mengalami gangguan terkait busana mereka. (Quraish Shihab, 2009:221)

Pembahasan mengenai hijab tidak hanya berkaitan dengan ketentuan hukum syariat, tetapi juga sarat dengan dimensi sosial, budaya, dan historis yang terus berkembang. Prinsip hijab memiliki landasan normative di dalam al-Qur’an dan Hadis, yang secara prinsip bertujuan untuk menjaga kehormatan, keamanan dan etika pergaulan. Dalam perkembangannya makna hijab mengalami perluasan dari sekadar penutup aurat menjadi simbol identitas keagamaan dan gaya hidup perempuan muslim yang memantik diskusi tentang batasan aurat dan bagaimana hukumnya sendiri.

Kesimpulan

Qasim Amin menjadi salah satu tokoh yang memantik perdebatan seputar hijab melalui pemikirannya dalam Taḥrīr al-Mar’ah, ia menilai bahwa hijab khususnya dalam praktik sosial di Mesir telah menjadi penghalang kemajuan perempuan karena membatasi akses mereka di ruang public. Pandangannya mengalami pergeseran; pada awalnya ia membela hijab sebagai ajaran Islam, tetapi kemudian melihatnya sebagai tradisi yang dapat ditinjau ulang. Amin mentikberatkan pandangannya seputar hijab dengan mengambil posisi kritik sosial yang menempatkan hijab sebagai simbol pembatasan dan mengkritik pandangan bahwa hijab akan secara otomatis menjaga kehormatan (‘iffah) perempuan, menurutnya ‘iffah adalah tanggung jawab personal setiap individu dan perempuan berhak menentukan cara terbaik untuk menjaganya.

Referensi

Amin, Qasim. Tahrir al-Mar’ah. Kairo: Dar al-Ma’arif, 1970.

Dahlan, Juwairiyah. Qasim Amin & Reformis Mesir. Surabaya: Alpha Surabaya, 2004.

Bachtiar, Royyan. “Liberation of Women according to Qasim Amin: A critical Review of His Thoughts on Hijab”. Jios: Journal of Islamic and Occidental Studies, Vol. 1,No.1, 2023.

Shihab, M. Quraish. Jilbab Pakaian Wanita Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu dan Cendekiawan Kontemporer. Tangerang: Lentera Hati, 2009.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al‑Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al‑Qur’an. Jilid 10. Tangerang: Lentera Hati, 2002.

Wardatutsaniyah, Tiara & Ahmad Zaidanil Kamil. “Diskursus Hijab di Ruang Digital: Analisis Penafsiran Surah Al-Nur [24]: 31 dan Surah Al-A’raf [7]: 20 di Akun Instagram @quranreview.” Maghza: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Vol. 10, No. 1, 2025.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *