Kabura Maqtan dan Alegori Sanksi Sosial: Tafsir Surah al-Ṣaff Ayat 3 dalam Perspektif Ibn ‘Āsyūr

Di era media sosial, setiap peristiwa dapat tersebar dalam hitungan detik. Kebaikan sering memerlukan waktu untuk dikenal, tetapi keburukan seolah memiliki sayap untuk terbang lebih cepat. Terlebih jika pelakunya adalah figur yang selama ini tampil sebagai penjaga moral—penceramah, guru, atau pemimpin komunitas. Publik membentuk semacam konsensus diam-diam: apabila seseorang telah menempatkan diri sebagai pembawa pesan etis, maka pelanggarannya akan dianggap lebih berat dan layak mendapat kecaman luas.

Di mata publik, pelanggaran semacam itu terasa lebih berat daripada kesalahan orang biasa. Mereka yang telah memosisikan diri sebagai rujukan moral dianggap memiliki standar yang lebih tinggi, sehingga ketidaksesuaian antara apa yang mereka serukan dan apa yang mereka lakukan akan memicu kecaman yang lebih luas. Fenomena ini mudah terlihat dalam berbagai kasus yang sering muncul di media sosial: seorang penceramah yang vokal mengampanyekan pentingnya monogami, namun kemudian terungkap melakukan pernikahan siri tanpa transparansi; atau tokoh agama yang menyeru kesederhanaan dan zuhud, tetapi justru tampil dengan gaya hidup yang berlebihan dan demonstratif. Dua contoh ini menggambarkan pola yang sama: publik memberi hukuman moral lebih keras kepada sosok yang gagal menjaga konsistensi antara kata dan perbuatan.

Bacaan Lainnya

Pola respons sosial seperti ini sesungguhnya memiliki jejak etik dalam al-Qur’an. Salah satu ayat yang paling eksplisit menyentuh isu ketidaksesuaian antara ucapan dan tindakan adalah Surah al-Ṣaff ayat 2–3.

كَبُرَ مَقْتًا عِندَ ٱللَّهِ أَن تَقُولُوا۟ مَا لَا تَفْعَلُونَ

“Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan”

Kabura Maqtan dalam Tafsir Klasik

Para mufasir klasik memberikan perhatian besar terhadap ungkapan kabura maqtan ‘inda Allāh dalam Surah al-Ṣaff ayat 3. Sekalipun gaya dan keluasan penjelasan mereka berbeda-beda, terdapat pola penafsiran yang sangat konsisten: ayat ini menggambarkan puncak kemurkaan Ilahi terhadap perilaku ketidaksesuaian antara ucapan dan perbuatan. Dengan kata lain, kabura maqtan bukan sekadar teguran moral, melainkan bentuk kecaman paling keras yang digunakan al-Qur’an untuk menyoroti hipokrisi tindakan.

al-Ṭabarī (w. 310 H) dalam Jāmi‘ al-Bayān menegaskan bahwa al-maqt adalah bentuk kebencian Allah yang paling besar, ditujukan kepada siapa pun yang mengatakan sesuatu namun tidak melakukannya. Ia menyebutnya sebagai al-bughḍu al-shadīd—suatu tingkat murka yang berbeda dari sekadar celaan umum. Menurutnya, kata kabura (sangat besar) dan maqṭan (kebencian mendalam) merupakan konstruksi bahasa yang menunjukkan tingkatan tertinggi dari kemurkaan Tuhan atas perilaku munafik (al-Ṭabarī, 2001:22, 608).

Sejalan dengan itu, Ibn Kathīr (w. 774 H) dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menempatkan ayat ini sebagai kritik keras terhadap mereka yang menampakkan kebaikan melalui ucapan tetapi tidak menunaikannya dalam tindakan. Ia mengaitkannya dengan hadis tentang tanda-tanda orang munafik—yang salah satunya adalah “apabila berjanji, ia mengingkari.” (Ibn Kathīr, 1999:8, 106).

Dari kedua tafsir klasik ini terlihat jelas bahwa lokus penafsiran mereka sepenuhnya berada pada aspek kemurkaan Ilahi dalam tingkatan tertinggi. Mereka belum menarik ayat ini ke wilayah etika sosial secara eksplisit; penekanannya adalah bahwa perilaku tidak konsisten antara ucapan dan tindakan merupakan sumber murka Tuhan. Karena itu, dalam tafsir klasik, kabura maqtan dipahami lebih sebagai teguran teologis, bukan sebagai metafora sosial. Fondasi inilah yang nanti menjadi pijakan penting untuk membaca ayat ini melalui perspektif etika-sosial Ibn ‘Āsyūr.

Perspektif Ibn ‘Āsyūr tentang Kabura Maqtan

Berbeda dengan para mufasir klasik yang menekankan dimensi kemurkaan Ilahi, Ibn ‘Āsyūr (w. 1393 H) dalam al-Taḥrīr wa al-Tanwīr menawarkan pembacaan yang lebih luas terhadap kabura maqtan. Ia menunjukkan bahwa istilah al-maqt bukan hanya menggambarkan kebencian Tuhan, tetapi sejak masa Arab pra-Islam telah digunakan untuk menandai rasa jijik moral masyarakat terhadap perilaku yang dianggap paling tercela. Dengan demikian, ayat ini memuat dimensi sosial yang hidup dalam bahasa dan budaya Arab. (Ibn ‘Āsyūr, 2021: 11, 480).

Ibn ‘Āsyūr juga menekankan bahwa bentuk superlatif kabura adalah perangkat retorik yang memperlihatkan besarnya keburukan perilaku tersebut dalam ukuran etika publik. Ketidaksesuaian antara ucapan dan perbuatan bukan hanya kesalahan teologis, tetapi juga tindakan yang merusak kepercayaan sosial. Di titik inilah pembacaan Ibn ‘Āsyūr berbeda dari mufasir sebelumnya: ia menempatkan ayat ini di wilayah pertemuan antara etika keimanan dan etika sosial.

Dari fondasi inilah kemudian terbuka ruang bagi tafsir alegoris yang melihat kabura maqtan sebagai bentuk “sanksi sosial.” Kecaman dalam ayat ini dapat dipahami bukan hanya sebagai murka Tuhan, tetapi juga sebagai representasi penolakan moral masyarakat terhadap perilaku yang tidak konsisten dalam ruang publik.

Tafsir Alegori Maqt Sebagai Sanksi Sosial

Secara alegoris, murka Ilahi dalam ayat ini menemukan representasinya dalam dunia sosial sebagai sanksi publik terhadap perilaku yang tidak konsisten.

Murka Ilahi bersifat abstrak dan lebih mudah dipahami oleh mereka yang memiliki kedalaman spiritual serta kesadaran iman yang tinggi; ia bekerja pada ranah batin, dan sering kali tidak tampak secara langsung dalam kehidupan sosial sehari-hari. Sebaliknya, sanksi sosial jauh lebih konkret, mudah dikenali, dan—di era media sosial—justru semakin terbukti keampuhannya. Figur publik yang melanggar komitmen moralnya sendiri biasanya akan segera menghadapi arus hujatan, viral shaming, hilangnya legitimasi moral, dan bahkan praktik cancel culture.

Dalam banyak kasus, masyarakat daring melampaui sekadar kritik moral. Mereka bisa melakukan doxing, menelusuri identitas pribadi, hingga menyeret pihak-pihak yang dianggap terlibat atau berafiliasi dengan pelanggar tersebut. Sejumlah studi mengenai cancel culture bahkan menunjukkan bahwa figur publik yang sudah terlanjur “dibatalkan” oleh netizen cenderung mengalami kesulitan besar untuk memulihkan citra dan kariernya; sebagian harus memulai dari titik nol, sebagian lainnya tidak pernah benar-benar kembali ke posisi semula (Nur Fadhilah, 2024: 28).

Pola reaksi kolektif yang berlapis-lapis ini menegaskan bahwa pembacaan alegoris terhadap kabura maqtan sebagai bentuk sanksi sosial bukan hanya mungkin, tetapi juga lebih relevan bagi realitas kontemporer. Murka Tuhan bisa saja tidak semua orang rasakan, tetapi sanksi sosial—dengan segala dampak nyata dan cepatnya—membuat manusia jauh lebih berhati-hati dalam menjaga konsistensi kata dan perbuatan.

Penutup

Pada akhirnya, kabura maqtan mengingatkan bahwa konsistensi moral bukan hanya urusan antara manusia dan Tuhannya, tetapi juga bagian dari etika bersama yang menopang kepercayaan sosial. Di tengah dunia yang semakin transparan dan cepat menghakimi, menjaga keselarasan antara ucapan dan tindakan menjadi kebutuhan moral yang tidak bisa ditunda, sekaligus fondasi yang menentukan apakah seseorang tetap dipercaya atau perlahan kehilangan legitimasi di hadapan publik.

Referensi

al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr. Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Kairo: Dār Hijr. 2001.

Ibn Kathīr, Ismā‘īl ibn ‘Umar.  Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah. 1999.

Ibn ‘Āsyūr, Muḥammad al-Ṭāhir. al-Taḥrīr wa al-Tanwīr. Tunisia: Dār Sahnūn li al-Nashr wa al-Tawzī‘. 1984.

Abduh, Muḥammad & Riḍā, Rashīd. Tafsīr al-Manār. Mesir: al-Haiah al-Miṣriyyah al-‘Āmmah li al-Kitāb. 1990.

Fadhilah, Ninda Nurul.  “Fenomena Cancel Culture di Platform X: Penghakiman Publik dalam Ruang Digital.” Jurnal Comsosmed, 1(2). 2024

Amalia, W., Untari, F. I., & Nur Arafah, S.  “Mengungkap Cancel Culture: Studi Fenomenologis tentang Kebangkitan dan Dampaknya di Era Digital.” Innovative: Journal of Social Science Research, 3(4), 10384–10402. Retrieved from http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/4483. 2023.

Kevin, Alfredo.  “Analisis Fenomena Cancel Culture dalam Etika ‘Klik’ Manusia di Era Digital Menurut F. Budi Hardiman.” SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 2(2), 197–203. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v2i2.1930. 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *