Membaca Kembali Relasi Gender dalam Islam: Review Buku Qira’ah Mubadalah Karya Faqihuddin Abdul Kodir

Perbincangan mengenai gender dan penafsirannya dalam agama islam telah menjadi salah satu tema yang terus berkembang dalam wacana keislaman kontemporer di Indonesia. Di tengah dinamika yang terjadi, buku qira’ah mubadalah hadir menawarkan sebuah pendekatan baru dalam membaca ulang teks-teks keagamaan.

Qira’ah mubadalah memperkenalkan gagasan bahwa setaip ajaran yang ada dalam agama islam pada dasarnya dimaksudkan untuk kemaslahatan bersama. Tidak untuk menguntungkan suatu gender tertentu. Sehingga apa yang ditujukan kepada laki-laki berlaku juga bagi perempuan dan begitu pula sebaliknya, selama tidak ada dalil yang secara eksplisit membatasi ruang lingkupnya.

Bacaan Lainnya

Dalam konteks masyarakat muslim Indonesia yang masih menghadapi persoalan tentang ketimpangan gender, mulai dari masalah hak pribadi, keluarga, pendidikan maupun ruang publik, pendekatan ini memberikan alternatif yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang ada dalam ajaran islam.

Dengan mengedepankan prinsip kesalingan, Faqih mengajak pembacanya untuk menggeser cara pandang dari relasi hierarkis menuju relasi kemitraan. Selain memaparkan metode penafsiran yang ramah gender, buku ini juga menghadirkan model relasional yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Selayang Pandang tentang Buku Qira’ah Mubadalah

Buku qira’ah mubadalah ditulis oleh Faqihuddin Abdul Kodir. Seorang penulis, akademisi, aktifis organisasi, sekaligus ustadz di pondok pesantren. Selain menulis buku, Faqih juga kerap kali mengunggah tulisan pribadinya yang berisi tentang hak-hak perempuan dalam islam yang termuat dalam blog www.mubadalah.com dan www.mubadalahnews.com .

Konsep yang Faqih tawarkan pada buku ini ialah metode pembacaan teks agama melalui prinsip “kesalingan” atau mubadalah. Menurut Faqih, banyak sekali ketidakadilan dan ketimpangan gender dalam masyarakat muslim yang bersumber dari pembacaan dan pemahaman yang keliru dan tidak sempurna terhadap teks-teks keagamaan.

Dalam beberapa kesempatan, Faqih menegaskan bahwa nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan merupakan fondasi ajaran islam, sehingga setiap pemahaman yang menghasilkan ketidakadilan seharusnya dikaji ulang melalui kacamata kesalingan. Karena bagi Faqih, teks agama tidak boleh dibaca secara terpisah dari konteks universalnya, yaitu nilai rahmah, keadilan dan kerja sama antar manusia.

Penulisan buku ini disusun dalam 7 bab yang dimulai dengan pendahuluan. Dalam Bab 1 ini, Faqih menjelaskan latar belakang dan urgensi kenapa qira’ah mubadalah sangat perlu untuk didalami. Menurutnya, banyak penafsiran yang bias gender muncul bukan dari teks itu sendiri, melainkan muncul dari cara pembacaan yang kurang tepat dengan mengabaikan relasi sosial dan nilai kemaslahatan.

Guna menghasilkan penafsiran agama yang anti bias gender, teks dibagi menjadi 3 bagian: Mabadi (nilai dasar islam secara umum), Qawaid (nilai dasar islam dalam dibang tertentu), dan juz’i (perilaku tertentu yang bersifat spesifik). Yang artinya teks yang bersifat juz’i tidak boleh bertentangan dengan teks qowaid. Apalagi bertentangan dengan teks mabadi.

Pada bab 2 penulis mengkaji makna mubadalah baik secara bahasa maupun istilah. Disambung dengan pemaparan mengenai landasan teoritis dari konsep mubadalah yang diintisarikan secara rinci dan detail dari ayat-ayat al-qur’an, hadits Nabi, dan juga landasan filosofis yang mendasarinya. Ditutup dengan mengangkat konteks gagasan dan konsep mubadalah dalam kehidupan.

Dalam bab 3 menjelaskan tentang qira’ah mubadalah sebagai metode dalam pembacaan teks untuk keluar dari diskursus metode pembacaan lain dalam disiplin ilmu ushul fiqh dan tafsir. Bagian ini juga menerangkan cara praktis untuk mengoperasikan metode mubadalah dalam membaca teks-teks sumber dalam islam guna menghasilkan pemahaman yang sesuai dengan nilai keadilan.

Dalam bab 4-6 menjadi turunan hasil pembacaan dari teori konsep yang telah dipaparkan di bab-bab sebelumnya. Dalam 3 bab ini mengangkat 3 isu utama yang terdiri dari:

Pertama, isu eksistensi perempuan dalam kehidupan, dengan menempatkan laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah swt sebagai seorang hamba yang hanya dibedakan lewat kadar ketaqwaan saja. Di dalamnya memuat permasalahan-permasalahan yang seringkali muncul dari kesalahpahaman dalam memaknai teks dengan menganggap perempuan memiliki derajat yang lebih rendah dari laki-laki.

Kedua, isu pernikahan, keluarga dan rumah tangga yang mengangkat kasus-kasus yang sering terjadi di masyarakat muslim. Di mana perempuan dalam kehidupan pernikahan seringkali terpinggirkan haknya dan hanya dianggap sebagai alat pemuas nafsu semata. Bukan sebagai mitra dan partner dalam menggapai ridha Sang Pencipta.

Ketiga, isu sosial kemasyarakatan yang lebih luas meliputi: agama, sosial, ekonomi dan politik. Yang dalam perjalanannya, perempuan mengalami pembatasan ruang gerak dalam kehidupan masyarakat. Keterlibatan perempuan dalam kerja-kerja sosial dikesampingkan karena dianggap lebih rendah dari laki-laki dan dapat menimbulkan fitnah dengan keluarnya perempuan dari rumahnya.

Dan pada bagian terakhir yaitu bab 7, dirangkum kembali gagasan-gagasan yang ada di dalam buku ini, bahwa mubadalah merupakan jalan untuk memastikan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan menghiasi penafsiran teks-teks keagamaan. Penulis mengajak pembaca untuk melanjutkan pembacaan ulang terhadap teks demi menciptakan relasi sosial yang menjunjung tinggi kesetaraan.

Membaca Ulang Pemaknaan Perempuan “Kurang Akal dan Agama”

            Asumsi kesuperioritasan laki-laki atas perempuan dalam hal eksistensinya sering terjadi dalam praktek keagamaan. Terlebih lagi perilaku ini dilandasi dengan merujuk pada hadits shahih yang cukup masyhur, yang menyatakan bahwa:

نَاقِصَاتُ عَقْلٍ وَديْنٍ

Artinya: “Perempuan itu kurang akal dan agama.”

Sebagian orang menjadikan hadits ini sebagai bahan untuk menilai perempuan memiliki kedudukan yang lebih rendah dari pada laki-laki. Namun jika dibaca kembali konteks munculnya, hadits ini bukan untuk menetapkan norma atau sebagai pernyataan hukum. Akan tetapi ini adalah metode komunikasi Nabi dalam berdakwah agar substansinya bisa sampai kepada para pendengar.

Abu Syuqqah memaknai “naaqishaat ‘aqlin” dengan “kurang berpikir”, bukan dengan “kurangnya akal”. Terjadinya kekurangan berpikir ini disebabkan oleh kesempatan perempuan untuk belajar yang pada saat itu masih belum seterbuka sekarang. Jika diberikan kesempatan untuk berpikir dan belajar, maka perempuan akan mampu berpikir dengan baik. Dan berlaku juga sebaliknya.

Maka ungkapan ini bukan untuk menetapkan perempuan itu kurang dan rendah. Karena pada kenyataannya, banyak perempuan yang lebih pandai dari laki-laki, jika memiliki kesempatan untuk belajar. Dan tidak sedikit juga laki-laki yang jauh lebih bodoh dari perempuan, jika tidak memanfaatkan waktunya untuk berpikir dan belajar.

Begitu juga kata “naaqishaat diin” bukan berarti perempuan itu kurang agama dari segi esensinya. Tetapi ini adalah pernyataan simbolik dari kegiatan ibadah (puasa dan shalat) perempuan yang berkurang pada masa menstruasi. Karena pada masa tersebut kaum muslimah diperintahkan untuk meninggalkan shalat dan puasa, sehingga ibadahnya lebih sedikit dari pada laki-laki.

Jadi pernyataan dalam hadits di atas bukan dalam ranah untuk menetapkan bahwa “akal dan agama perempuan separuh dari laki-laki”, apalagi menetapkan laki-laki lebih mulia hanya karena gender yang dimilikinya. Karena Islam tidak memandang kemuliaan seseorang dari jenis kelamin ataupun segala bentuk tubuhnya. Tapi Islam menilai dari seberapa taat ia melaksanakan perintah Allah swt.

Relevansi dengan Konteks Indonesia

            Buku ini memiliki relevansi yang sangat tinggi terhadap apa yang terjadi di Indonesia. Masyarakat tanah air masih bergulat dengan persoalan ketimpangan antar gender, baik di ruang privat maupun di ruang publik. Diskriminasi dalam lingkungan, penghapusan hak perempuan dalam kehidupan, dan biasnya peran domestik alam keluarga menjadi isu-isu yang sering muncul dalam masyarakat.

Dalam konteks inilah qira’ah mubadalah menawarkan alternatif tafsir yang lebih responsif. Yaitu dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang sama-sama memiliki hak dan kehormatan yang harus dijunjung bersama. Pendekatan ini membantu masyarakat untuk melihat bahwa ajaran Islam sesungguhnya mendorong keadilan sosial bagi seluruh manusia.

Kelebihan Buku Qira’ah mubadalah

Secara umum, kelebihan buku ini terletak pada metodologisnya yang memadukan antara hermeneutika teks, konteks dan etis. Pendekatan ini mengedepankan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menjadi nyawa dari Islam itu sendiri. Dengan mengacu pada prinsip ini, Faqih berhasil membangun kerangka penafsiran yang menjunjung tinggi kesetaraan.

Kelebihan lainnya terletak pada pengambilan sumber-sumber yang berasal dari literatur klasik maupun kontemporer. Tak hanya mengutip teori ulama kontemporer, Faqih juga mengangkat pemikiran ulama klasik guna menjembatani tradisi dengan modernitas. Pendekatan ini sangat penting dalam konteks masyarakat Indonesia yang masih sangat menghargai otoritas ulama klasik.

Selain itu, buku ini juga mudah dipahami karena disampaikan dengan gaya yang komunikatif. Faqih menggunakan bahasa yang lugas, memberikan contoh yang relevan, dan mengangkat isu-isu yang dekat dengan keseharian. Hal ini membuat qira’ah mubadalah bukan hanya berguna sebagai buku bacaan semata, tapi juga sebagai panduan dalam menjalani kehidupan yang berkeadilan.

Referensi Buku yang diulas:

Judul                           : Qira’ah Mubadalah tafsir Progresif untuk keadilan Gender

Penulis                        : Faqihuddin Abdul Kodir

Penerbit                       : IRCiSoD

Tahun Terbit                : 2023 (Cetakan ke-5)

Jumlah Halaman         : 616

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *