Di era ketika media sosial memberi setiap orang panggung terbuka, batas antara keluhan, kritik, dan ujaran kebencian kian kabur. Ungkapan kekesalan dapat beredar lebih cepat daripada proses verifikasi, sementara kata-kata berubah menjadi alat yang mampu melukai lebih tajam daripada tindakan fisik. Ruang digital pun sering dipenuhi luapan emosi yang terlepas sebelum sempat diuji kebenarannya.
Dalam suasana seperti ini, QS. An-Nisā’ ayat 148–149 menghadirkan kerangka etika yang sangat relevan. Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diumbar secara terang-terangan, kecuali dari seseorang yang benar-benar mengalami kezaliman. Pesan ini tidak hanya bersifat pengarahan moral, tetapi juga menjadi pijakan penting untuk menimbang keseimbangan antara hak korban untuk menyuarakan ketidakadilan dan tanggung jawab menjaga ruang publik agar tidak tenggelam dalam gelombang kebencian.
Ayat tersebut berbunyi:
لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا ١٤٨ اِنْ تُبْدُوْا خَيْرًا اَوْ تُخْفُوْهُ اَوْ تَعْفُوْا عَنْ سُوْۤءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا قَدِيْرًا ١٤٩
Artinya: “Allah tidak menyukai perkataan buruk (yang diucapkan) secara terus terang, kecuali oleh orang yang dizalimi. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Jika kamu menampakkan atau menyembunyikan suatu kebaikan atau memaafkan suatu kesalahan, sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Mahakuasa.” (QS. An-Nisā’: 148–149).
Secara gramatikal, kata al-jahr dalam ayat ini merujuk pada tindakan menampakkan sesuatu dengan jelas dan keras. (al-Aṣfahānī, 1991: 208) Penjelasan ini dikemukakan al-Aṣfahānī dalam Al-Mufradāt Fī Gharīb Al-Qur’ān. Adapun as-sū’ mencakup segala bentuk keburukan yang menyakitkan, baik yang menyasar fisik, perasaan, maupun kehormatan seseorang. (al-Aṣfahānī, 1991: 441)
Dengan makna tersebut, ayat ini tidak sedang menyoroti “ucapan jelek” dalam arti sederhana. Fokusnya jauh lebih luas, yaitu perilaku menyebarkan keburukan secara terbuka di ruang publik sehingga menimbulkan dampak sosial yang lebih serius. Pesan ini memberi sinyal bahwa persoalan lisan bukan sekadar etika personal, tetapi menyangkut kualitas kesehatan moral masyarakat.
Para mufassir menyebutkan bahwa sabab nuzul ayat ini berkaitan dengan peristiwa ketika seseorang diperlakukan tidak layak. Salah satu kasus yang sering dikutip adalah tentang seorang tamu yang tidak dijamu dengan baik, lalu menyampaikan perlakuan buruk itu secara terbuka di hadapan orang lain. Riwayat-riwayat ini memberi gambaran bahwa persoalannya bukan sekadar etika bertamu, tetapi bagaimana seseorang merespons ketidakadilan yang menimpanya.
Al-Ṭhabarī menukil riwayat dari Mujāhid bahwa ayat ini turun terkait seorang tamu yang diperlakukan tidak semestinya oleh tuan rumah, sehingga ia mengungkapkan kejadian tersebut apa adanya. (Al-Ṭhabarī, 2000: 347) Dari rangkaian riwayat tersebut terlihat jelas bahwa ayat ini tidak bertujuan membungkam suara orang yang mengalami kezaliman. Sebaliknya, ayat ini menegaskan bahwa keluhan boleh disampaikan, asalkan tetap berada dalam koridor kejujuran, dan etika agar tidak berubah menjadi serangan yang melampaui batas.
Munasabah ayat ini membantu memperjelas arah makna yang dimaksud. Ayat 148–149 masih berada dalam rangkaian pembahasan tentang sifat, perilaku, dan ucapan kaum munafik serta Ahlul Kitab. Setelah Allah memperingatkan kaum beriman mengenai kerusakan yang lahir dari ucapan mereka, ayat berikutnya menjelaskan aturan tentang mengumbar keburukan secara terang-terangan dan tentang menampakkan atau menyembunyikan kebaikan. (al-Zuhaili, 1997: 6)
Penjelasan ini penting agar kaum beriman tidak menyangka bahwa jahar bis-sū’ dibolehkan secara mutlak, sebab kebebasan tanpa batas dalam mengucapkan keburukan hanya akan memperluas aib, kemungkaran, dan kerusakan sosial. Kebolehan tersebut dibatasi pada kondisi ketika seseorang benar-benar mengalami kezaliman.
Para mufassir besar memberikan gambaran yang lebih rinci tentang batas ucapan yang dimaksud dalam ayat ini. Al-Ṭabarī mengutip pendapat Ibn Abbas bahwa Allah tidak menyukai doa buruk terhadap seseorang, kecuali bila doa itu keluar dari orang yang benar-benar dizalimi. (Al-Ṭabarī, 2000: 344) Izin tersebut dipahami sebagai bentuk rukhṣah (keringanan), bukan celah untuk melepaskan kemarahan tanpa kendali atau menjadikan doa sebagai sarana balas dendam.
Ibnu Katsīr menguatkan arah makna ini melalui riwayat tentang Aisyah yang pernah melaknat pencuri barang miliknya. Nabi SAW menegur dengan mengatakan:
لَا تُسَبِّخِي عَنْهُ
Artinya: “Janganlah engkau membuatnya ringan” (dengan mencabut pahala atau mengurangi balasan dosanya).” (Ibnu Katsīr, 1998: 392)
Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa doa buruk tidak boleh membuat seseorang mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau justru menimbulkan ketidakadilan baru. Dari sini terlihat bahwa sekalipun korban diberi ruang untuk bersuara, ucapannya tetap harus tunduk pada prinsip keadilan, bukan semata-mata dorongan emosi pribadi.
Al-Qurṭubī memberikan penjelasan fikih yang cukup rinci mengenai ayat ini. Baginya, pengecualian “kecuali orang yang dizalimi” membuka ruang bagi korban untuk mengungkap ucapan yang pada asalnya tercela, tetapi hanya dalam batas keadilan. Bentuk ucapan yang dibolehkan mencakup mengadukan kezaliman, mendoakan keburukan kepada pelaku menurut sebagian ulama, atau membalas ucapan dengan kadar yang setimpal sebagaimana disebutkan oleh Ibnu ‘Abbās, As-Suddī, dan para mufassir lainnya. (Al-Qurṭubī, 1964: 1)
Ia kemudian menyampaikan contoh-contoh konkret yang termasuk dalam kategori tersebut: tamu yang tidak dijamu dengan layak, korban pencurian, pelaku maksiat yang terang-terangan melakukan kemungkaran, hingga orang munafik yang keburukannya dapat diungkapkan demi menjaga kemaslahatan. Meski begitu, al-Qurṭubī menegaskan bahwa kelonggaran ini tidak bersifat mutlak. Seorang mukmin tidak boleh membalas dengan tuduhan yang lebih berat, seperti menuduh zina tanpa bukti, dan masyarakat umum tidak boleh mencela tokoh berpengaruh dengan cara yang melampaui kedudukannya. (Al-Qurṭubī, 1964: 3-4)
Dengan gambaran tersebut, terlihat bahwa ruang berbicara bagi orang yang dizalimi memang diakui. Namun kebebasan itu tetap dibatasi oleh etika, dan tujuan menjaga agar keadilan tidak berubah menjadi pelampiasan yang justru menambah kerusakan sosial.
Sementara itu, Wahbah al-Zuḥailī dalam Tafsīr al-Munīr memberikan penjelasan yang lebih normatif mengenai ayat ini. Menurutnya, ketentuan tersebut menegaskan bahwa Allah membenci setiap bentuk ucapan buruk yang disampaikan secara terang-terangan, baik berupa celaan, doa buruk, maupun kata-kata yang melukai kehormatan seseorang. Larangan ini bersifat umum dan mencakup seluruh bentuk ekspresi lisan yang menimbulkan kerusakan sosial. (Al-Zuḥailī, 1997: 7)
Meski demikian, al-Zuḥailī menjelaskan bahwa seseorang yang mengalami kezaliman memperoleh keringanan untuk menyampaikan keluhannya. Korban boleh mengungkap perlakuan buruk yang diterimanya, memohon doa agar kezaliman itu diangkat, atau menjelaskan fakta yang diperlukan untuk menegakkan keadilan. Keringanan ini tetap dibatasi oleh etika, sebab ia bukan izin untuk mencaci, membalas secara berlebihan, atau memperluas keburukan melalui ucapan yang tidak perlu. (Al-Zuḥailī, 1997: 7)
Dimensi linguistik ayat ini memberi arah yang jelas dalam memahami pesannya. Al Aṣfahānī menjelaskan bahwa jahr berarti menampakkan sesuatu secara terbuka, sedangkan sū’ merujuk pada keburukan yang melukai perasaan, martabat, atau kehormatan seseorang. Karena itu, fokus ayat bukan sekadar kata-kata kasar, tetapi seluruh bentuk ekspresi lisan yang dapat menimbulkan luka sosial.
Larangan dalam ayat mencakup tindakan mencemooh, mempermalukan seseorang di ruang publik, dan menyebarkan keburukan yang tidak perlu diketahui umum. Namun ketika seseorang benar-benar dizalimi, ayat membuka ruang bagi korban untuk menjelaskan apa yang dialaminya. Keringanan ini diarahkan untuk menegakkan keadilan, bukan memproduksi aib baru atau memperluas kerusakan sosial.
Dalam ekosistem media sosial yang serba cepat, petunjuk ayat ini menemukan relevansinya. Keluhan terhadap layanan publik, laporan penipuan, atau pengungkapan kekerasan merupakan bentuk “jahr yang dibolehkan” karena ditujukan untuk mencari keadilan. Sebaliknya, serangan karakter, fitnah digital, dan persekusi massal adalah bentuk jahar yang mengandung sū’ dan jelas dikecam. Islam menegaskan perbedaan antara suara yang lahir dari luka dan suara yang digerakkan oleh kebencian.
QS. An Nisā’ 148–149 pada akhirnya menawarkan pedoman etis bagi komunikasi publik. Ayat ini menegaskan hak korban untuk bersuara tanpa membuka ruang bagi ujaran kebencian yang merusak tatanan sosial. Di tengah ruang digital yang mudah meledak, ayat ini berfungsi sebagai fondasi etika publik agar setiap suara yang hadir di masyarakat membawa kemaslahatan, bukan kerusakan.
Referensi
al-Aṣfahānī, ar-Rāghib. Al-Mufradāt Fī Gharīb Al-Qur’ān. Beirut: ad-Dār asy-Syāmiyyah, 1991.
al-Thabari, Abu Ja‘far. Jāmi‘ al-Bayān fī Ta’wīl al-Qur’ān. Juz 6. Beirut: Mu’assasah ar-Risālah, 2000.
al-Qurṭubī, Muhammad bin Ahmad. Al-Jāmi‘ Li Aḥkām Al-Qur’Ān. Juz 6. Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964.
al-Zuhaili, Wahbah. At-Tafsīr Al-Munīr Fī Al-‘Aqīdah Wa Asy-Syarī‘ah Wa Al-Manhaj. Juz 6. Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu‘āṣir, 1997.
Ibnu Katsir, Abu al-Fidā’. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhīm. Juz 2. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1998.





