Disclaimer: Tulisan ini sepertinya tidak akan memotret kajian atau model penafsiran tertentu, namun akan bergerak diskursif untuk mengajak kita berpikir dan melihat ulang bagaiamana model penafsiran terhadap teks di dunia modern dan bagaimana ia terbentuk (?)
Banyak sejarawan melihat abad ke-19 sebagai salah satu titik balik besar dalam sejarah manusia modern. Pada masa inilah dunia mengalami transformasi yang sangat cepat industrialisasi, urbanisasi, dan keterhubungan global mulai membentuk wajah masyarakat modern. Tidak sedikit sejarawan menyebut periode ini sebagai the long nineteenth century, sebuah masa peralihan yang menjembatani dunia lama menuju dunia modern. Dari sinilah kapitalisme modern berkembang dan gagasan politik baru muncul yang kelak kita kenal sebagai nation-state atau negara-bangsa.
Pertanyaannya kemudian seberapa jauh perubahan ini memengaruhi dunia muslim?
Gagasan negara-bangsa ternyata membawa dampak yang sangat besar terhadap transformasi masyarakat muslim. Kerangka negara modern secara perlahan menggantikan imajinasi politik lama yang bertumpu pada konsep ummah, sebuah komunitas orang beriman yang melampaui batas geografis dan politik. Negara modern memperkenalkan sesuatu yang berbeda yaitu batas wilayah yang tegas (border), sistem hukum nasional, serta identitas kewarganegaraan yang baru (Hallaq, 2013). Dalam kerangka ini, umat muslim tidak lagi hanya menjadi bagian dari komunitas keagamaan global, tetapi juga warga dari suatu negara tertentu.
Perubahan ini segera memunculkan pertanyaan-pertanyaan mendasar, terutama dalam ranah hukum Islam (Naʻīm, 2008). Bagaimana seharusnya konsep negara dipahami dalam Islam? Apakah sebuah negara harus secara formal menerapkan syariat? Ataukah cukup mengadopsi model negara sekuler selama nilai-nilai Islam tetap hadir secara substansial dalam kehidupan masyarakat? Perdebatan semacam ini membuat banyak muslim mulai mempertanyakan kembali identitas mereka di satu sisi mereka adalah muslim, tetapi di sisi lain mereka juga warga negara dari suatu bangsa tertentu (Fadl, 1994).
Seiring munculnya negara-bangsa, terjadi suatu proses yang dikenal sebagai strukturalisasi dalam masyarakat (Hallaq, 2009). Proses ini memengaruhi seluruh aspek kehidupan sosial, mulai dari pendidikan dan kewarganegaraan hingga otoritas hukum dan otoritas keagamaan. Sebagai otoritas pemerintahan tertinggi, negara memainkan peran penting dalam mengatur berbagai hal, termasuk persoalan hukum dan diskursus keagamaan.
Sebagai contoh, seseorang yang ingin menjadi hakim (qadhi) harus menjalani pendidikan khusus yang dirancang oleh negara agar dapat diakui secara resmi. Demikian pula ketika mahasiswa hukum menjadi pengacara dan pengacara menjadi hakim, rujukan utama dan hampir satu-satunya bagi mereka adalah hukum yang dibuat oleh negara. Secara tidak langsung, dapat dikatakan bahwa produk hukum yang dihasilkan oleh para hakim tidak boleh melampaui batas- batas yang telah ditetapkan oleh negara.
Perubahan ini juga berdampak pada posisi para ulama. Dalam banyak masyarakat muslim pramodern, otoritas ulama terbentuk secara sosial dan kultural, sering kali justru karena jarak mereka dari kekuasaan politik. Banyak ulama era awal secara sengaja menghindari kedekatan dengan penguasa, bahkan menolak hadiah atau jabatan yang ditawarkan. Sikap semacam ini justru membuat mereka dihormati oleh masyarakat. Namun dalam kerangka negara modern, sebagian fungsi sosial yang dahulu dijalankan oleh ulama perlahan diambil alih oleh institusi negara melalui proses birokratisasi (Saeed, 2003).
Selain perubahan politik, penemuan teknologi percetakan, terutama pada periode modern awal, juga merevolusi penyebaran pengetahuan Islam. Teks cetak memungkinkan akses yang jauh lebih luas terhadap kitab suci Islam, tafsir, fatwa, dan karya-karya ilmiah (Robinson, 1993). Hal ini memfasilitasi penyebaran ajaran Islam dan memungkinkan umat Muslim mempelajari serta menafsirkan teks-teks keagamaan secara lebih mandiri.
Ketersediaan bahan cetak juga berkontribusi pada perkembangan berbagai gerakan intelektual Islam serta pada proses demokratisasi pengetahuan keagamaan. Penting untuk dicatat bahwa dampak negara-bangsa dan percetakan terhadap Islam bervariasi di berbagai wilayah dan konteks sejarah. Perkembangan ini membentuk cara umat muslim mempraktikkan agama mereka, berinteraksi dengan teks-teks keagamaan, serta berhubungan dengan negara dan masyarakat.
Di dunia Muslim sendiri, teknologi percetakan diadopsi relatif terlambat. Di kekaisaran Ottoman, misalnya, percetakan kitab berbahasa Arab baru mendapat legitimasi resmi melalui fatwa pada tahun 1729. Sejak saat itu, teks-teks keagamaan mulai beredar tidak hanya dalam bentuk buku, tetapi juga melalui surat kabar, majalah, dan jurnal. Banyak fatwa ulama modern bahkan pertama kali muncul di media cetak sebelum kemudian dihimpun dalam bentuk buku (Coşgel et al., 2012). Kemunculan media cetak ini juga membawa perubahan diskursif yang cukup mendalam. Cara menulis berubah, gaya retorika berkembang, dan yang tidak kalah penting pembaca menjadi jauh lebih beragam. Pengetahuan agama tidak lagi hanya beredar di lingkaran terbatas para ulama, tetapi mulai menjangkau masyarakat luas.
Selain dalam ranah diskursus hukum, gagasan negara-bangsa khususnya di negara-negara dengan mayoritas muslim juga memainkan peran penting dalam membentuk tafsir al-Qur’an kontemporer. Pada tingkat interpretasi, penerjemahan al-Qur’an sering kali berhadapan dengan isu-isu yang berada di bawah regulasi negara, seperti kepemimpinan politik, kekerasan dalam rumah tangga, poligami, dan hubungan antaragama (Lukman, 2022). Kesesuaian antara terjemahan al-Qur’an yang diproduksi negara dengan regulasi negara terkait isu-isu tersebut menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.
Di luar konteks interpretatif, terjemahan al-Qur’an (dalam hal ini saya anggap sebagai produk tafsir) tertentu hanya merupakan salah satu aspek dari kerangka kebijakan nasional yang lebih luas. Kebijakan keagamaan sering kali menjadi prioritas, dan sebagian besar negara Muslim seperti Turki, Mesir, Arab Saudi, dan Indonesia memiliki kepentingan kuat untuk mendukung diskursus keagamaan yang menjamin keberlanjutan negara atau pemerintahan yang berkuasa. Sekolah-sekolah yang didanai negara dan mengajarkan agama membutuhkan buku teks dan referensi standar, yang dapat mencakup terjemahan al-Qur’an yang “resmi”(Lukman, 2022).
Pengaruh negara juga terlihat jelas dalam dunia pendidikan tinggi. Universitas dan fakultas teologi menjadi tempat di mana generasi baru sarjana Islam dibentuk. Kurikulum yang mereka pelajari yang sering kali dirancang oleh negara secara tidak langsung memengaruhi cara mereka memahami dan menafsirkan teks keagamaan.
Banyak contoh yang menunjukkan bagaimana kurikulum universitas memengaruhi produk tafsir. Misalnya, Turki dalam beberapa dekade terakhir menghasilkan banyak tafsir al-Qur’an yang bercorak modernis karena penghapusan lembaga pendidikan tinggi Islam tradisional oleh Republik Turki dan pendirian fakultas teologi di berbagai universitas. Fakultas ini menawarkan kurikulum yang dimodernisasi dengan menggabungkan ilmu humaniora dan ilmu sosial Barat, alih-alih berfokus pada disiplin tradisional seperti tafsir, fikih, dan hadis (Gokkir, 2012).
Di Mesir, reformasi besar dilakukan oleh Al-Azhar pada tahun 1961 dengan mengubah madrasah menjadi universitas, meskipun perubahan ini tidak secara signifikan mengubah cara tradisional mempelajari Islam. Sebaliknya, Arab Saudi memiliki pendekatan yang berbeda dari Turki, karena mereka menggunakan sistem pendidikan mereka untuk mempromosikan ideologi Salafisme, dan para sarjana yang mengajar di universitas-universitas Saudi diharapkan mewakili berbagai corak ideologi tersebut. Semua kebijakan negara-bangsa ini secara langsung diterjemahkan ke dalam isi tafsir yang dihasilkan oleh institusi yang berafiliasi dengannya (Pink, 2018).
Para sarjana yang dilatih (tumbuh dalam didikan sistem) oleh negara merupakan kandidat paling mungkin untuk proyek- proyek tafsir yang disponsori negara. Karya tafsir tersebut biasanya ditulis oleh komite yang sebagian besar terdiri dari para sarjana, sering kali dengan keterlibatan tim editorial. Oleh karena itu, meskipun negara mungkin tidak terlibat secara langsung dalam proses penafsiran, mereka tetap berupaya melakukan intervensi terhadap para aktor dalam proses tafsir tersebut.
Selain itu, sebagian besar negara muslim juga membentuk lembaga sensor untuk produk yang berkaitan dengan teks-teks suci, termasuk Al-Qur’an, terjemahan, dan tafsir. Misalnya Majlis al-A‘la li al-Syuʾun al-Islamiyah di Mesir, King Fahd Complex di Saudi, Diyanet İşleri di Turki dan Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) di Indonesia. Lembaga-lembaga ini mengontrol penerbitan, mengeluarkan sertifikasi, serta menyensor kelayakan produk tafsir, sehingga menjadi alat yang kuat bagi negara untuk mengendalikan produk tafsir yang dianggap tidak sesuai. Dari sinilah kemudian muncul apa yang disebut sebagai tafsir resmi (official commentaries).
Pada titik ini fakta yang tidak dapat dihindari bahwa nation-state bukan hanya bentuk pemerintahan baru, ia adalah cara baru memahami masyarakat, otoritas, dan pengetahuan. Bersama kelahirannya, lahir pula sesuatu yang bahkan ulama klasik mungkin tidak pernah bayangkan model tafsir baru yang diproduksi, dibingkai, atau disahkan oleh negara.
Birokratisasi Pengetahuan dan Lahirnya Tafsir Institusional
Salah satu varian baru tafsir adalah yang disebut oleh Johanna Pink sebagai institutional tafsir, yakni tafsir yang tidak lagi ditulis oleh satu mufassir, melainkan disusun oleh komite ilmiah yang berada di bawah lembaga negara (Pink, 2010). Turki melalui Diyanet, Mesir melalui Majma’ al-Buhuts, dan Indonesia melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, semuanya adalah contoh paling jelas dari perubahan ini. Model tafsir institusional memiliki ciri khas:
- Tidak bersumber dari kegelisahan personal seorang mufassir, tetapi dari kebutuhan administratif negara.
- Menggunakan bahasa nasional, karena negara membutuhkan standar linguistik yang seragam bagi warganya.
- Mengandung agenda ideologis, seperti nasionalisme, moderasi, harmoni sosial, atau
- Dibuat oleh komite, bukan oleh individu, sehingga menghilangkan jejak pergulatan pribadi yang sangat kuat dalam tafsir klasik.
Proses penyusunannya pun sangat berbeda dengan tradisi klasik. Ada kerangka acuan kerja, rapat-rapat resmi, standar bahasa, hingga proses pemeriksaan berlapis sebelum diterbitkan. Jika kita membandingkannya dengan karya-karya klasik seperti Mafātiḥ al-Ghayb karya Fakhruddin al-Razi yang lahir dari pergulatan intelektual pribadi, perbedaannya terasa sangat mencolok.
Pada titik ini, sulit dipungkiri bahwa konsep negara-bangsa memiliki pengaruh besar terhadap cara al-Qur’an ditafsirkan baik dalam hal siapa penafsirnya, bentuk karya tafsir, media penyebarannya, maupun isi penafsirannya. Dalam diskursus tafsir, kita tentu masih mengenal nama-nama mufassir otoritatif yang menjadi rujukan luas di dunia Islam, seperti Al-Ṭabari, Al- Bayḍawi, Ibn Kathir, dan lainnya. Namun, dalam era negara-bangsa modern, setiap negara juga mulai melahirkan otoritas tafsirnya sendiri.
Sebagai contoh, di Turki para penafsir sering merujuk karya Hamdi Yazir (1878–1942), seorang sarjana yang ditugaskan oleh Departemen Urusan Agama Turki untuk menulis tafsir al- Qur’an (Pink, 2018). Meskipun namanya tidak selalu menjadi rujukan utama dalam skala dunia Islam, karyanya memiliki pengaruh yang sangat kuat di Turki.
Hal serupa juga dapat ditemukan di Indonesia. Dalam beberapa kasus, negara dapat menjadi sumber otoritas baru dalam penafsiran, terutama ketika tafsir berkaitan dengan isu-isu yang sangat kontekstual dengan kehidupan bernegara. Salah satu contohnya adalah perdebatan mengenai hubungan antara Islam dan Pancasila, yang banyak dibahas dalam konteks Indonesia tetapi hampir tidak muncul dalam diskursus tafsir di negara lain (akses terbuka di website LPMQ).
Sampai di sini kita mungkin mulai menyadari bahwa perubahan yang dibawa oleh negara- bangsa terhadap dunia tafsir bukanlah perubahan yang selalu terlihat secara dramatis. Ia bekerja secara perlahan, nyaris sunyi, melalui kurikulum universitas, lembaga sensor, standar penerbitan, bahasa nasional, hingga proyek-proyek tafsir yang disusun oleh komite ilmiah. Namun justru melalui mekanisme-mekanisme yang tampak administratif itulah cara umat Islam membaca wahyu secara bertahap mengalami transformasi.
Jika pada masa klasik tafsir lahir dari pergulatan intelektual individu yang relatif otonom dari struktur negara, maka di era modern sebagian tafsir lahir dari ruang yang berbeda ruang institusional yang dibentuk oleh negara. Penafsiran tidak hanya menjadi aktivitas ilmiah atau spiritual, tetapi juga bagian dari tata kelola pengetahuan dalam masyarakat modern.
Kesadaran ini tidak dimaksudkan untuk menilai apakah perubahan tersebut baik atau buruk. yang lebih penting adalah menyadari bahwa tafsir selalu memiliki sejarahnya sendiri. Ia tidak pernah sepenuhnya netral dari konteks sosial, politik, dan institusional di mana ia lahir. Dengan kata lain, setiap zaman memiliki cara membaca wahyunya sendiri.
Barangkali di sinilah refleksi paling penting dari seluruh pembahasan ini, apa yang hari ini kita anggap sebagai bentuk tafsir yang “normal” terjemahan resmi, tafsir yang disusun oleh lembaga negara, atau standar interpretasi yang diajarkan di universitas sesungguhnya merupakan fenomena yang relatif baru dalam sejarah panjang Islam. Ia adalah hasil dari perjumpaan antara wahyu, modernitas, dan sejarah geopolitik global yang seringkali menjadi variabel yang hilang. Dan mungkin, jika kita cukup jujur melihat sejarahnya, kita akan menyadari bahwa transformasi ini belum selesai. Cara umat Islam membaca al-Qur’an masih terus bergerak, mengikuti perubahan dunia yang juga tidak pernah berhenti berubah.
Referensi
Coşgel, M. M., Miceli, T. J., & Rubin, J. (2012). The political economy of mass printing: Legitimacy and technological change in the Ottoman Empire. Journal of Comparative Economics, 40(3), 357–371.
Fadl, K. A. E. (1994). Legal Debates on Muslim Minorities: Between Rejection and Accommodation. Journal of Religious Ethics, 22(1), 127–162.
Gokkir, B. (2012). The Role of State Policies in Modern Quranic Exegesis in Turkey: Case of Elmalili Muhammed Harndi Yazır (1 878-1942) and His Exegesis. Acta Asiatica, 25, 139.
Hallaq, W. B. (2009). An Introduction Islamic Law. Cambridge University Press.
Hallaq, W. B. (2013). The impossible state: Islam, politics, and modernity’s moral predicament. Columbia University Press.
Lukman, F. (2022). The Official Indonesian Qurʾān Translation: The History and Politics of Al- Qur’an dan Terjemahnya (1st ed., Vol. 1). Open Book Publishers.
Naʻīm, ʻAbd Allāh Aḥmad. (2008). Islam and the secular state: Negotiating the future of Shariʻa. Harvard University Press.
Pink, J. (2010). Tradition, Authority and Innovation in Contemporary Sunnī tafsīr: Towards a Typology of Qur’an Commentaries from the Arab World, Indonesia and Turkey. Journal of Qur’anic Studies.
Pink, J. (2018). Muslim Qurʼānic interpretation today: Media, genealogies and interpretive communities. Equinox Publishing Ltd.
Robinson, F. (1993). Technology and Religious Change: Islam and the Impact of Print. Modern Asian Studies, 27(1), 229–251.
Saeed, A. (2003). The Official Ulema and Religious Legitimacy of The Modern Nation State. In Islam and Political Legitimacy (p. 20). Routledge Curzon.





