Dalam wacana tafsīr tradition, relasi genealogis antara seorang penafsir dengan pendahulunya sering kali tidak bergerak semata dalam pola mengikuti atau menolak secara sederhana. Ia lebih menyerupai ruang dialog panjang yang penuh negosiasi, koreksi, seleksi, rekonstruksi, bahkan pertarungan intelektual. Fenomena ini nampak sangat jelas dalam relasi antara al-Bayḍāwī (w. 691/1292) dan al-Zamakhsharī (w. 537/1144), salah satunya yang menonjol adalah dalam penafsiran atas Q. 109, terutama sekali tentang kemaksuman (‘iṣmah) Nabi—sebelum kenabian-Nya.
Sudah lama diketahui—dan mungkin seolah-olah telah menjadi pengetahuan umum—bahwa Anwār al-Tanzīl-nya al-Bayḍāwī merupakan tafsir yang memiliki indebtedness yang besar al-Kashshāf-nya al-Zamakhsharī. Bahkan, para sejarawan awal-awal dan beberapa pengkaji di era belakangan secara tegas menyebut tafsir al-Bayḍāwī itu sebagai “mukhtaṣar al-Kashshāf”, lantaran banyaknya bagian dalam Anwār al-Tanzīl yang nampak seperti ringkasan langsung dari formulasi linguistik dan retoris al-Zamakhsharī.
Namun, pada saat yang sama, al-Bayḍāwī juga berusaha “membersihkan” unsur-unsur teologi Mu‘tazilah yang melekat dalam al-Kashshāf, meski dalam beberapa titik, apa yang dianggap sebagai “noda” tersebut sulit ia gosok. Oleh karena itu, sebagaimana tren pembacaan tafsir secara genealogis, pembacaan atas Anwār al-Tanzīl-nya al-Bayḍāwī mungkin hampir selalu berarti membacanya dalam bayang-bayang al-Kashshāf-nya al-Zamakhsharī.
Bayang-bayang al-Zamakhsharī dalam al-Bayḍāwī tentang Kemaksuman Nabi
Ketika menafsirkan ayat, “wa-lā anā ‘ābidun mā ‘abad-tum” (Q. 109:4), al-Bayḍāwī menulis: “Aku tidak pernah sama sekali menjadi penyembah apa yang kalian sembah pada masa kini maupun lampau”. Lalu ia menjelaskan: Bisa jadi hal ini adalah dua pernyataan yang ditekankan, yang digunakan untuk kejelasan yang lebih besar. Ia (Nabi) tidak mengatakan “mā ‘abad-tu”/“apa yang Aku sembah” untuk menyesuaikan konteks percaturan “mā ‘abad-tum”/“apa yang kalian sembah”, karena mereka dikenal sebelum misi kenabian-Nya sebagai penyembah berhala, sementara pada saat itu Ia tidak dikenal sebagai penyembah Tuhan (li-anna-hum kānū mawsūmīna qabla al-mab‘ath bi-‘ibādah al-aṣnām, wa-huwa lam yakun ḥīna’idhin mawsūmān bi-‘ibādah Allāh) (al-Bayḍāwī, 1418, p. 05: 343).
Kalimat terakhir inilah yang kemudian memancing gelombang komentar panjang, di antaranya dalam tradisi ḥāshiyah. Menariknya, redaksi tersebut memang hampir identik dengan formulasi al-Zamakhsharī dalam al-Kashshāf-nya. Artinya, al-Bayḍāwī bukan sekedar terpengaruh, tetapi memang nampak sedang berpijak di atas Pundak sang penafsir kenamaan Mu‘tazilah itu.
Secara linguistik, baik al-Zamakhsharī maupun al-Bayḍāwī tengah berusaha menjelaskan mengapa Al-Qur’an menggunakan bentuk: “anā ‘ābidun”, dan bukan “mā ‘abad-tu”. Dan hematnya, menurut mereka berdua, orang-orang Quraysh memang telah lama dikenal sebagai penyembah berhala (li-anna-hum kānū ya‘budūna al-aṣnām qabla al-mab‘ath). Oleh karena itu, digunakan bentuk ism al-fā‘il “‘ābidun”. Adapun Nabi—dalam redaksi al-Zamakhsharī—saat itu bukan seorang penyembah Allah (wa-huwa lam yakun ya‘budu Allāh ta‘ālā fī dhālika al-waqt) (al-Zamakhsharī et al., n.d., p. 04: 809).
Namun, secara redaksional, al-Zamakhsharī belum secara eksplisit menonjolkan sifat Nabi pada saat itu yang merupakan penyembah Allah. Ia baru menyebutnya ketika menjelaskan uraian tadi, “qul-tu, li-anna al-murād, al-ṣifah”/“[maka] aku berkata, ‘karena maksudnya adalah pensifatan [Nabi sebagai penyembah Allah]’. Sementara al-Bayḍāwī—yang datang setelahnya—berupaya mengukuhkan maksud dari bentuk gramatikal ayat tersebut, dengan mengatribusikan diksi “mawsūmīna”/“mereka telah dikenal”—kepada kaum Quraysh, dan “mawsūmān”/“Ia telah dikenal”—kepada Nabi, termasuk kemudian meneguhkannya bahwa bentuk tersebut merupakan “al-ṣifah”.
Elaborasi al-Zamakhsharī dan al-Bayḍāwī atas bentuk gramatikal ayat nampak telah elegan. Namun, secara redaksional, meski elaborasi al-Bayḍāwī telah lebih “matang”, timbul suatu persoalan teologis dari para komentator yang menyorot ambivalensi al-Bayḍāwī. Seolah-olah: apakah elaborasi mereka berdua menganggap bahwa saat Nabi belum diangkat menjadi rasul tidak menyembah Allah? Dan mengapa al-Bayḍāwī sebagai teolog Sunni nampak berkenan mengikuti penafsir kawakan Mu‘tazilah itu?
Kritik Ibn al-Munayyir terhadap “Kesalahan Berlapis” al-Zamakhsharī
Tokoh yang nampak paling getol menggugat formulasi al-Zamakhsharī tersebut adalah Ibn al-Munayyir (w. 683/1284). Dalam komentarnya terhadap al-Kashshāf, ia menyebut pendapat al-Zamakhsharī sebagai: “khaṭa’ ‘alā al-aṣl wa al-far‘ jamī‘ān” (al-Zamakhsharī et al., n.d., p. 04: 809). Hingga kritik Ibn al-Munayyir bergerak pada dua lapisan sekaligus: teologi dan linguistik.
Pada level teologi, ia menyerang penafsiran al-Zamakhsharī dengan membawanya pada fondasi teologis Mu‘tazilah. Menurutnya, kaum Mu‘tazilah meyakini bahwa manusia wajib mengenal Allah melalui akal bahkan sebelum turunnya wahyu. Jika demikian, tegas Ibn al-Munayyir, maka Nabi justru lebih layak lagi dianggap telah beribadah kepada Allah sebelum masa kenabian-Nya. Oleh karena itu, pernyataan bahwa Nabi “lam yakun ya‘budu Allāh” sebelum masa kenabian-Nya merupakan kontradiksi internal dalam sistem fondasional Mu‘tazilah sendiri.
Lebih jauh lagi, Ibn al-Munayyir menegaskan bahwa Nabi memang telah bertauhid dan beribadah sebelum kenabian. Ia menunjuk tradisi taḥannuth Nabi di Gua Ḥirā’ sebagai bukti historis bahwa Ia telah beribadah kepada Allah sebelum turunnya wahyu. Hingga menurut Ibn al-Munayyir, problem sebenarnya bukan pada akidah Nabi, melainkan pada cara memahami redaksi ayat.
Ia kemudian menawarkan jalan keluar yang lebih halus (wajh ḥasan): yang dinafikan dalam ayat bukanlah seluruh bentuk ibadah kepada Allah, melainkan bentuk ibadah syar‘i tertentu yang baru sempurna setelah wahyu turun. Dengan kata lain, Nabi memang sudah bertauhid sebelum kenabian, tetapi rincian ibadah syariat belum sepenuhnya ditetapkan.
Di sini pun nampak bahwa Ibn al-Munayyir sedang melakukan sesuatu yang lebih besar alih-alih sekedar kritik tafsir. Ia sedang membela doktrin ‘iṣmah Nabi dari implikasi yang menurutnya berbahaya.
al-Ṭībī: Yang Membela dengan Nuansa Linguistik
al-Ṭībī (w. 743/1342) termasuk tokoh yang mencoba melunakkan problem tersebut. Menurutnya, pernyataan bahwa Nabi saat itu tidak dikenal sebagai penyembah Allah sebelum kerasulan tidak sepatutnya dipahami sebagai penafian total terhadap tauhid Nabi—sebagaimana alternasi Ibn al-Munayyir yang ia kutip.
Namun, berbeda dengan Ibn al-Munayyir yang getol menyerang al-Zamakhsharī secara berlapis, al-Ṭībī justru mendekati elaborasi keduanya dalam ruang linguistik. Menurutnya, adalah suatu kebolehan, menafsirkan ayat tersebut sebagai indikasi kesinambungan di masa lalu dan masa mendatang berdasarkan konteks kontras (bi-qarīnah al-taqābul), sebagaimana yang ia tunjukkan dalam kasus Q. 35:29, “inna alladhīna yatlūna kitāb Allāh wa aqāmū al-ṣalāh..” di mana masa lalu diikutkan dengan masa depan. Lantas, menurutnya, pandangan yang benar adalah bahwa Nabi sudah berstatus muta‘bbid secara syar‘i (al-Ṭibī, 2013, p. 16: 608-610).
Begitu pula sitiran al-Ṭībī atas al-Rāzī (w. 606/1209). Ia menyoroti penggunaan bentuk ism al-fā‘il “‘ābid” dan kaitannya dengan makna temporal. Baginya, penggunaan kata tersebut tidak serta-merta harus dipahami sebagai penafian masa lampau secara mutlak. Bentuk tersebut dapat menunjukkan kontinuitas atau keadaan umum, bukan semata kronologi literal. Hingga di sini nampak bagaimana perdebatan teologis akhirnya dipindahkan ke medan bahasa. Gramatika menjadi instrumen alternatif untuk menyelamatkan akidah.
Shihāb al-Khafājī: Yang Membela al-Bayḍāwī dan Bayang-bayang al-Zamakhsharī
Berbeda dengan Ibn al-Munayyir yang getol menggugat, Shihāb al-Khafājī (w. 1069/1714) justru membaca formulasi al-Zamakhsharī dan al-Bayḍāwī secara lebih simpatik, sekaligus menampik praduga Abū Ḥayyān al-Andalusī (w. 745/1344) (al-Khafājī, n.d., p. 08: 404). Baginya, problem utama bukan terletak pada akidah Nabi, melainkan pada cara memahami fungsi linguistik ism al-fā‘il dalam frasa: “wa-lā anā ‘ābidun mā ‘abad-tum”.
Menurut al-Khafājī, keberatan bahwa ism al-fā‘il tidak dapat menunjuk masa lampau sebenarnya tidak tepat diarahkan kepada al-Bayḍāwī, sebab ia hanya menyebutnya sebagai salah satu kemungkinan (muḥtamalāt) makna. Bahkan, bentuk “‘ābidun” dapat dipahami sebagai ḥikāyah al-ḥāl al-māḍiyah, yakni penghadiran keadaan lampau seolah-olah sedang berlangsung demi efek retoris. Sebagaimana yang ia analogikan dengan ungkapan Al-Qur’an, “bāsiṭun dhirā‘ay-hi”, di mana suatu peristiwa masa lampau dihadirkan secara hidup di hadapan pembaca.
Di sini juga nampak karakter khas pembacaan al-Khafājī. Ia tidak membaca elaborasi penafsiran secara hitam-putih, namun mencoba membedakan antara “kemungkinan penafsiran” dan “komitmen definitif” sang penafsir. Dengan kata lain, ia seolah-olah sedang membela al-Bayḍāwī dari asumsi bahwa sang penafsir terkemuka Sunni itu secara sadar mengkonstruksikan makna yang berimplikasi problematik terhadap doktrin ‘iṣmah Nabi.
Oleh karena itu, menurut al-Khafājī, ayat tersebut tidak sepatutnya dipahami sebagai penafian tauhid Nabi sebelum kenabian-Nya, melainkan lebih sebagai penegasan keterputusan total Nabi dari penyembahan berhala Quraysh. Dengan demikian, ia menggeser perdebatan dari wilayah teologi menuju retorika penafsiran.
Ambivalensi dan Kecerdikan al-Bayḍāwī dalam Menegosiasi
Perdebatan ini memperlihatkan sesuatu yang penting dalam tradisi tafsir yang bersifat genealogis dan menunjukkan kekayaan khazanah intelektual pada masanya. Bahwa teks tafsir tidak pernah benar-benar selesai ketika ia ditulis, melainkan ia terus hidup melalui komentar, sanggahan, pembelaan, dan reinterpretasi. Dalam kasus ini, satu kalimat singkat ala penafsir kawakan Mu‘tazilah—yang kemudian masih dirasa aman oleh penafsir terkemuka Sunni seperti al-Bayḍāwī—melahirkan perdebatan panjang lintas abad mengenai banyak hal, seperti: status keberagamaan Nabi sebelum kenabian-Nya berikut konsepsi ‘iṣmah tentangnya; relasi akal dan wahyu; fungsi gramatika dalam tradisi tafsir; hingga superioritas sekaligus batas-batas antara retorika dan akidah.
Keberpijakan al-Bayḍāwī di pundak sang raksasa al-Zamakhsharī rupanya juga tidak mengkerdilkan kecerdikannya dalam memoles karya monumental yang dipersembahkannya untuk para pelajar itu—hingga lintas ruang dan waktu. Di mana hal yang nampak menjadi “noda” yang sulit al-Bayḍāwī gosok dari lengketnya nuansa al-Zamakhsharī rupanya menemukan momentum epiknya secara retoris sekaligus kokoh secara teologis.
al-Bayḍāwī memang nampak bergerak di ruang yang cukup ambivalen. Ia dekat dengan al-Zamakhsharī untuk meminjam kejeniusannya, namun relatif jauh dengan doktrin teologis Mu‘tazilah. Bahkan, sebagaimana yang disorot Ibn al-Munayyir tadi, justru menjadi keuntungan baginya. Dan mungkin ini menjadi bagian yang dimaksudkan oleh sarjana modern seperti Peter G. Riddel (2001, pp. 46–48).
Dan di era maraknya khazanah intelektual yang semacam itu, maka, membaca Anwār al-Tanzīl sangat mungkin tidak cukup jika hanya turut meraba bayang-bayang al-Zamakhsharī di belakangnya semata. Melainkan di belakang kompleksitas konstruksi makna ala al-Bayḍāwī juga terdapat bayang-bayang yang menggelantunginya: baik yang membela, yang menengahi, maupun yang menggugat.
Referensi
al-Bayḍāwī, N. al-D. A. S. ‘Abd A. b. ‘Umar al-Shīrāzī. (1418). Anwār al-Tanzīl wa Asrār al-Ta’wīl (Muḥammad ‘Abd al-Raḥmān al-Mar’ashlī). Dār Iḥyā’ al-Turāth al-‘Arabī.
al-Khafājī, S. al-D. A. b. M. b. ‘Umar. (n.d.). Ḥāshiyah al-Shihāb ‘alā Tafsīr al-Bayḍāwī al-Musammāh: ‘Ināyat al-Qāḍī wa Kifāyat al-Rāḍī ‘alā Tafsīr al-Bayḍāwī. Dār al-Ṣādir.
al-Ṭibī, S. al-D. al-Ḥusayn ‘Abd A. (2013). Futūḥ al-Ghayb fī al-Kashf ‘an Qinā’ al-Rayb (Ed. ‘Umar Ḥasan al-Qiyām). Dā’irat al-Maktabah al-Waṭaniyyah.
al-Zamakhsharī, A. al-Q. J. A. M. b. ‘Umar b. A., al-Munayyir, A. b., & al-‘Asqalanī, I. al-Ḥajar. (n.d.). Tafsīr al-Kashshāf ‘an Ḥaqā’iq Ghawāmiḍ al-Tanzīl wa ‘Uyūn al-Aqāwīl fī Wujūh al-Ta’wīl wa Ma‘ahū al-Intiṣāf wa Mashāhid al-Inṣāf wa al-Kāfī al-Shāf. Dār al-Ma’rifah.
Riddel, P. G. (2001). Islam and the Malay-Indonesian Wolrd Transmissions and Responses. University of Hawai’i Press.





