Salah satu karya monumental Prof. Nasar, demikian kami biasa memanggil, adalah Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an. Buku ini merupakan hasil penelitian untuk meraih gelar Doktor di bidang Tafsir, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Hingga kini, buku tersebut masih menjadi rujukan utama kajian jender dalam perspektif Islam. Isinya yang bersifat konseptual menjadikan buku ini selalu relevan. Tema yang dibidik pun adalah tema yang sepertinya akan kontekstual sepanjang masa.
Jender sebagai sebuah konsep mungkin terhitung baru. Apalagi jika dihubungkan dengan kajian al-Qur’an. Namun demikian persoalan ketidakadilan jender yang direspon oleh konsep ini bukanlah hal baru. Bahkan, al-Qur’an sejak tak kurang dari 1400 tahun lalu telah memberikan perhatian khusus pada ketidakadilan berbasis jender sepanjang masa turunnya. Meskipun istilah jender yang digunakan untuk membedakan laki-laki dan perempuan secara sosial muncul di Barat, namun penulis berpendapat bahwa masyarakat Arab telah memiliki kesadaran ini lama sebelum Barat. Bahkan sebelum Islam hadir. Hal ini dibuktikan oleh pentingnya konsep mudzakar dan muannats dalam bahasa Arab.
Kesadaran jender tentu saja berbeda dengan kesadaran keadilan jender. Istilah kedua tidak hanya berkaitan dengan kesadaran bahwa laki-laki dan perempuan diperlakukan secara berbeda oleh masyarakat, melainkan juga sampai pada kesadaran bahwa masyarakat harus memperlakukan laki-laki dan perempuan secara adil dan berhenti memperlakukan keduanya secara tidak adil. Menariknya, meskipun terkesan apologetik, namun pesan untuk memperlakukan laki-laki dan perempuan ini sudah menjadi perhatian Islam sejak awal turun. Buku Prof. Nasar secara gamblang menunjukkan fakta ini.
Para feminis Barat berjasa dalam menemukan istilah jender sebagai sebuah kategori dan alat analisis sosial. Naming atau pemberian nama pada sebuah konsep adalah kemampuan yang khas dimiliki oleh manusia. Hal ini diisyaratkan dalam ayat tentang peniptaan manusia di mana figur Adam diberi pengetahuan tentang nama-nama benda oleh Allah, sedangkan Malaikat tidak. Pemberian nama konsep perbedaan laki-laki dan perempuan secara sosial dengan istilah jender ini adalah temuan sangat penting. Dengan istilah ini, kemudian kita bisa mengkategorikan perbedaan laki-laki dan perempuan tidak hanya bersifat biologis yang disebut jenis kelamin, melainkan juga secara sosial yang disebut dengan jender. Bahkan perbedaan laki-laki dan perempuan pada manusia dan hewan tidak terletak pada perbedaan biologis, melainkan perbedaan jender. Sayangnya, perbedaan jender ini kerap menimbulkan ketidakadilan. Namun demikian, karena perbedaan jender adalah wilayah ikhtiyar manusia, maka sangat mungkin dilakukan perubahan agar menjadi adil.
Resistensi terhadap kajian al-Qur’an yang dikaitkan dengan jender tidak selalu berakar pada substansi persoalan. Namun bisa pula pada belum tegasnya kita dalam menyikapi dua jenis perbedaan. Pertama, perbedaan antara laki-laki dengan perempuan secara biologis yang ditentukan oleh Allah (jenis kelamin) dengan perbedaan keduanya secara sosial yang ditentukan oleh manusia (jender). Karena jenis kelamin tidak dibedakan dari jender, maka kritik pada cara manusia membedakan antara laki-laki dan perempuan secara sosial ditangkap sebagai kritik pada Allah yang telah menganugerahi keduanya dengan perbedaan secara biologis. Kedua, perbedaan antara al-Qur’an dengan Tafsir. Meskipun secara teoritis perbedaan keduanya sangat tegas, namun dalam prakteknya seringkali tidak tegas sehingga kritik pada tafsir yang merupakan hasil pemahaman manusia kerap ditangkap sebagai kritik atas al-Qur’an yang berasal dari Allah.
Tafsir perspektif kesetaraan jender secara tegas membedakan antara jenis kelamin dan jender dan antara al-Qur’an dan tafsir. Ketidakadilan mustahil muncul pada wilayah yang ditentukan oleh Allah, yakni perbedaan laki-laki dan perempuan secara bilogis dan al-Qur’an. Sebaliknya, ketidakadilan sangat mungkin muncul di wilayah yang ditentukan oleh manusia, yaitu perbedaan laki-laki dan perempuan secara sosial dan tafsir al-Qur’an. Karenanya, Tafsir al-Qur’an perspektif kesetaraan jender tidak menyasar pada perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis maupun pada al-Qur’an secara obyektif (sebagai dirinya), melainkan pada cara manusia menyikapi keduanya yang tentu saja bersifat subyektif (tergantung pada masing-masing subyek).
Prof Nasar dalam buku Argumen Kesetaraan tsb memang tidak secara khusus merumuskan perspekktif tertentu dalam menafsirkan al-Qur’an, sebab fokus utama kajian adalah bagaimana melihat kesetaraan jender dalam kacamata al-Qur’an. Perspektif kesetaraan dalam penafsiran al-Qur’an justru sebaliknya menjadikan kesetaraan jender sebagai kacamata dalam memahami al-Qur’an. Meksipun demikian, penjelasan Prof. Nasar secara tersirat merefleksikan tawaran sangat penting ini. Penulisa mencoba memotret gagasan tersirat tersebut akan semakin tersurat.
Perbedaan Laki-laki dan Perempuan
Laki-laki dan perempuan memiliki persamaan sekaligus perbedaan. Sebagai manusia, keduanya sama-sama memiliki dimensi lahir dan batin, panca indra, akal, hati, dan kesamaan lainnya. Namun, keduanya juga memiliki perbedaan. Perbedaan keduanya meliputi perbedaan biologis yang disebut dengan jenis kelamin, dan perbedaan sosial yang disebut jender.
Jenis Kelamin adalah perbedaan laki dan perempuan secara anatomi biologis, meliputi perbedaan komposisi kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, dan karakteristik biologis lainnya. Misalnya laki-laki mempunyai penis, kantong sperma, sedangkan perempuan mempunyai vagina, indung telur, rahim, dan kelenjar mamae dalam payudaranya. Perbedaan jenis kelamin ini ditentukan oleh Allah. Karenanya, ia masuk silayah takdir sehingga tidak bisa dipertukarkan, tidak berubah, dan bersifat universal. Di mana pun dan kapan pun manusia laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan biologis yang seperti itu. Karena ditentukan oleh Allah yang Maha Adil, maka perbedaan jenis kelamin tidak mengandung ketidakadilan.
Jender adalah perbedaan laki-laki dan perempuan secara sosial, budaya, psikologis, dan aspek-aspek non biologis lainnya. Perbedaan ini ditentukan oleh masyarakat atau manusia. Karenanya, ia masuk wilayah ikhtiyar sehingga bisa dipertukarkan, berubah, dan bersifat lokal. Misalnya laki-laki berambut pendek, pakai celana, tertawanya lepas, berani, banyak gerak sedangkan perempuan berambut panjang, pakai rok, tertawanya tertahan, penakut, banyak diam. Karena jender, maka perbedaan ini bisa dipertukarkan sehingga ita jumpai pula perempuan yang berambut pendek, pakai celana, tertawa lepas, berani, dan banyak gerak, sedangkan laki-laki sebaliknya. Karena ditentukan oleh manusia yang tidak satu pun Maha Adil, maka perbedaan jender ada yang adil ada pula yang tidak adil.
Perbedaan jender adalah khas manusia sebab ia dikaruniai akal dan hati. Manusia dan hewan sama-sama melakukan fungsi reproduksi. Namun hanya manusia yang dengan akal dan hatinya bisa merencanakan, mengatur, dan memikirkan agar fungsi reproduksinya mendatangkan maslahat bagi laki-laki maupun perempuan. Inilah contoh perbedaan jender yang membawa keadilan. Sebaliknya, manusia juga mungkin menyalahgunakan akalnya untuk mengeksploitasi perempuan secara seksual sehingga fungsi reproduksi manusia hanya memberi manfaat pada laki-laki secara sepihak namun mendatangkan mafsadat, bahkan madlarat bagi perempuan. Ini adalah contoh perbedaan jender yang tidak adil.
Prof. Nasar menjelaskan secara panjang lebar topik jender di Bab II pada halaman 33-90, meliputi 1) wawasan jender, 2) biologi, jender, dan perilaku manusia, 3) perspektif teori jender, 4) jender dan struktur sosial. Poin utama dari penjelasan panjang lebar ini adalah bahwa selain perbedaan biologis (jenis kelamin), semua perbedaan antara laki-laki dan perempuan hanyalah hasil konstruk sosial yang ditentukan oleh manusia atau masyarakat atau perbedaan sosial (jender). Kontruk jender kadang memberikan manfaat pada laki-laki dan perempuan sekaligus. Namun, tidak jarang konstruk jender juga melahirkan ketidakadilan, terutama pada perempuan. Karena ditentukan oleh manusia atau masyarakat, maka konstruk jender yang melahirkan ketidakadilan bisa diperbaiki agar menjadi adil bagi kedua belah pihak.
Masyarakat Arab sebagai mukhathab pertama ajaran Islam mempunyai konstruk jender yang sangat mungkin berbeda dengan masyarakat Muslim non Arab. Bahkan perkembangan sistem politik, ekonomi, budaya dan juga kondisi ekologi yang dialami oleh masyarakat Arab sendiri bisa melahirkan perubahan konstruk jender di sesama Jazirah Arabia pada daerah yang berbeda atau di daerah yang sama pada masa yang berbeda.
Al-Qur’an adalah kitab suci terakhir yang telah final sehingga tidak akan ada perubahan. Sementara itu, perubahan sosial terjadi terus menerus tidak saja dalam skala lokal, melainkan juga global yang berakibat pada pergeseran relasi jender, baik di Jazirah Arabia sendiri maupun di belahan bumi lain yang ditinggali oleh masyarakat Muslim non Arab atau Muslim Arab sebagai imigran. Kondisi ini melahirkan ketegangan konseptual sebagaimana disinggung oleh Prof Nasar di hal 17:
Persoalan konseptual akan selalu muncul bilamana terdapat benturan antara ketentuan nash yang bersifat universal dan permanen dengan nilai budaya yang bersifat lokal dan kontemporer. Kita dihadapkan pada pilihan rumit, yaitu mestikah kita menerapkan ketentuan nash sekalipun harus mengorbankan stabilitas dan integrasi yang sudah mapan, atau mestikah mentolerir stabilitas dan integrasi nilai yang tidak mengacu atau tidak sejalan dengan nash.
Dalam konteks jender, persoalan rumit tersebut dapat diperjelas menjadi: apakah petunjuk al-Qur’an yang terkait langsung dengan konstruk jender masyarakat Arab pada masa turunnya itu bersifat universal sehingga mengikat masyarakat Muslim dengan sistem sosial berbeda di masa atau tempat berbeda? Bagaimana jika perubahan sosial menyebabkan ayat-ayat tentang relasi jender justru melahirkan dampak yang sama sekali berbeda? Mana yang harus dipilih apakah petunjuk spesifik al-Qur’an dengan resiko keadilan dipertaruhkan, ataukah mempertahankan keadilan dengan resiko petunjuk al-Qur’an dipertaruhkan?
Prof. Nasar memberikan perhatian khusus pada ketegangan sosial semacam ini yang mungkin dialami masyarakat Muslim masa kini dalam berinteraksi dengan al-Qur’an khususnya ayat-ayat tentang relasi jender. Bahkan di halaman 18 beliau menegaskan sebagai salah satu tujuan penelitian:
Tulisan ini berupaya mencari solusi mencari solusi terhadap ketegangan konseptual yang sering terjadi karena adanya perbenturan antara kedua nilai tersebut yakni nilai-nilai al-Qur’an yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya yang bersifat lokal.”
Jika jender adalah konstruk sosial, maka ayat-ayat al-Qur’an tentang relasi jender tentu terkait langsung dengan sistem sosial Arab pada masa turunnya. Bagaimana jika sistem sosial masyarakat Muslim di kemudian hari berubah? Bahkan perubahannya sangat signifikan?
Al-Qur’an dan Perubahan Sosial
Relasi al-Qur’an dengan perubahan sosial adalah tema yang sudah cukup lama dibahas. Para ulama Kalam (Mutakallimun) ketika memperdebatkan apakah al-Qur’an itu makhluk atau bukan sebetulnya juga terhubung langsung dengan relasi al-Qur’an dan perubahan sosial. Khususnya perubahan sosial masa turunnya. Demikian pula ketika ulama Fiqh (Fuqaha) berdebat tentang apakah petunjuk al-Qur’an yang diacu adalah keumuman lafadz ataukah kekhususan sebab. Ini pun terkait dengan isu besar relasi al-Qur’an dan perubahan sosial. Khususnya perubahan sosial di masa berikutnya atau di tempat yang berbeda dengan masyarakat Arab pada masa turunnya.
Al-Qur’an diyakini oleh seluruh Muslim sebagai firman Allah (kalamullah). Namun mereka tidak bersepakat dalam hal apakah al-Qur’an merupakan kalam yang merupakan bagian dari Dzat Allah sehingga bukan makhluk, ataukah al-Qur’an adalah kalam yang terpisah dari Dzat Allah sehingga ia adalah makhluk. Perbedaan cara pandang ini melahirkan perbedaan cara pandang atas hubungan antara al-Qur’an dengan realitas dan perubahan sosial masyarakat Arab saat turunnya. Pendapat pertama mengatakan bahwa al-Qur’an tidak terkait sama sekali dengan kondisi masyarakat Arab saat turunnya, sedangkan pendapat kedua mengatakan keduanya sangat terkait.
Posisi Prof Nasar tentu saja memandang bahwa al-Qur’an terkait erat dengan relaitas dan perubahan sosial masyarakat Arab yang menjadi Mukhatab langsungnya. Beliau bahkan mengutip Muhammad al-Khudlori Bek pada halaman 12 tentang strategi perubahan sosial yang dibawa oleh al-Qur’an:
Sosialisasi ajaran Islam (Tarikh Tasyri) mempunyai tiga prinsip utama: pertama, berangsur-angsur dalam menerapkan hukuman (at-Tadrij fi at-Tasyri), kedua, menghilangkan kesulitan (adam al-haraj) dalam pengamalan ajaran antara lain dengan adanya konsep keringanan dan kemudahan yang dikenal dengan istilah Azimah dan Rukhshah, dan yang ketiga menyedikitkan peraturan (taqlil at-taklif).”
Tentu saja salah satu realitas sosial masyarakat Arab kala itu termasuk relasi laki-laki dan perempuan secara sosial (jender). Prof. Nasar memberikan contoh tentang hubungan antara an-Nisa/4:11 dan al-Baqarah/2:282 dengan realitas sosial masyarakat Arab terkait nilai waris dan kesaksian antara laki-laki dan perempuan:
“….dan untuk memperkenalkan hak-hak tertentu bagi perempuan maka diterapkan hak warisan dan hak persaksian yang sebelumnya tidak dikenal, meskipun hak-hak tersebut masih separuh dari hak-hak yang dimiliki laki-laki.”
Sebetulnya al-Qur’an juga menyebutkan nilai waris dan kesaksian yang sama antara laki-laki dan perempuan. Pada an-Nisa/4:11 yang diacu sebagai dasar nilai waris perempuan setengah dari laki-laki tersebut sesungguhnya ada bagian yang menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memperoleh bagian warisan yang sama persis, yaitu:
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
“….dan bagi kedua orangtuanya (ayah dan ibu) masing-masing memperoleh 1/6 dari harta peninggalan anak jika anak yang meninggal mempunyai anak.”.
Jadi laki-laki dan perempuan sebagai orangtua dalam posisi tersebut dapat memperoleh bagian yang sama persis, yaitu 1/6.
Demikian pula al-Qur’an memberikan nilai saksi yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam kasus Lian di an-Nur/24:6-9:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِين
Orang-orang yang menuduh istri mereka (berbuat zina) dan mereka tidak memiliki saksi kecuali dirinya sendiri maka kesaksian seorangnya adalah 4x kesaksian atas nama Allah bahwa ia sungguh-sungguh berkata benar, sedangkan kelimanya adalah bahwa laknat Allah atasnya jika ia berkata dusta. Istri akan dihindarkan dari siksaan dengan bersaksi atas nama Allah bahwa suaminya adalah pendusta. Lalu kesaksian yang kelima adalah murka Allah atas dirinya, jika suaminya adalah pihak yang benar.
Jadi nilai kesaksian laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dalam kasus Li’an adalah sama persis.
Ayat-ayat yang merefleksikan strategi penerapan Syariat Islam tersebut secara jelas menggambarkan keterkaitan erat antara al-Qur’an dengan kondisi sosial masyarakat Arab pada masa turunnya, termasuk konstruk jender yang menjadi bagian dari sistem sosial mereka. Dengan kata lain, ayat-ayat tentang bagian warisan dan nilai kesaksian laki-laki dan perempuan sebagaimana tersebut di atas terkait erat dengan relasi jender masyarakat Arab ketika itu. Pertanyaan berikutnya adalah ayat-ayat al-Qur’an yang terkait erat dengan sistem sosial masyarakat Arab tersebut apakah mengikat pada masyarakat Muslim yang mempunyai sistem sosial berbeda?.
Para ulama fiqih mempunyai jawaban atas hal ini yang terbelah menjadi dua kelompok. Pertama adalah kelompok yang berpendapat bahwa jika ada ayat-ayat al-Qur’an yang turun merespon kondisi spesifik masyarakat Arab ketika itu, maka keumuman lafad ayat mesti dijadikan acuan (al-Ibratu bi Umumil Lafdzi, laa bi Khushusis Sabab). Artinya, meskipun ayat waris dan kesaksian perempuan terkait erat dengan kondisi perempuan saat itu di mana perempuan tidak mendapatkan warisan bahkan diwariskan, juga belum terbiasa dilibatkan sebagai saksi dalam kehidupan sosial, namun ayat-ayat tersebut tetap berlaku universal, yakni ketetapan nilai perempuan separo dari laki-laki mesti diterapkan di mana pun dan kapan pun. Kedua adalah kelompok yang berpendapat sebaliknya bahwa kekhususan sebab yang mesti dijadikan acuan (al-Ibratu bi Khususis Sabab, laa bi Umumil Lafdzi) sehingga ayat-ayat tentang nilai waris dan kesaksian perempuan misalnya berlaku dalam kondisi masyarakat yang memiliki sistem sosial sama. Dengan demikian, ayat-ayat semacam ini bisa tidak diberlakukan pada masyarakat dengan sistem sosial yang berbeda.
Sayangnya, di antara dua pendapat di atas, pendapat pertamalah yang paling kuat dan dianut oleh msyarakat Muslim. Menurut Prof Nasar, inilah salah satu sebab munculnya penafsiran yang bias jender. Sebab-sebab lainnya sebagaimana diungkapkan di halaman 21-22 adalah belum jelasnya perbedaan antara sex dan jender dalam mendefinisikan peran laki-laki dan perempuan, pengaruh kisah-kisah Israiliyyat, dan ketidaknetralan mufasir dalam menilai teks-teks al-Qur’an atau terlalu dipengaruhi oleh perspektif lain dalam membaca ayat-ayat jender sehingga dikesankan seolah-olah al-Qur’an memihak pada laki-laki dan mendukung sistem patriarki yang dinilai kalangan feminis merugikan perempuan. Pemahaman bias jender juga bisa diakibatkan oleh pembacaan ayat-ayat jender secara parsial.
Untuk melahirkan penafsiran al-Qur’an yang adil pada semua pihak terutama pihak-pihak yang rentan diperlakukan tidak adil, maka diperlukan tafsir perspektif kesetaraan jender. Disertasi Prof Nasar lebih banyak bergulat untuk merespon faktor belum jelasnya perbedaan antara sex dan jender dalam mendefinisikan peran laki-laki dan perempuan, khususnya yang berada dalam al-Qur’an. Meskipun demikian, sesungguhnya terdapat tawaran menarik yang perlu dikembangkan lebih lanjut dalam buku Argumen Kesataraan, yaitu perspektif kesetaraan jender dalam menafsirkan al-Qur’an.
Perspektif Kesetaraan Jender dalam Tafsir
Ada setidaknya tiga poin sangat penting yang disiratkan oleh Prof Nasar dalam uraian panjangnya di buku Argumen Ksetaraan. Tiga poin ini perlu dipertimbangkan dalam merumuskan perspektif kesetaraan jender dalam Tafsir.
- Ayat Esensial (Maqashid asy-Syariah) dan Ayat Pendukung (Mu’ayidat).
Al-Qur’an mengandung pesan-pesan universal yang ditujukan pada manusia lintas waktu dan tempat, namun juga memberikan contoh bagaimana pesan universal tersebut diterapkan dalam konteks sosial spesifik, dalam hal ini adalah masyarakat Arab pada masa turunnya. Karenanya, Prof. Nasar membedakan dua kategori ayat al-Qur’an. Pertama, Ayat Esensial yaitu ayat-ayat yang menjadi pokok ajaran dan sekaligus menjadi tujuan umum Syariah (Maqashid asy-Syari’ah). Misalnya ayat-ayat tentang mewujudkan keadilan dan kebajikan (an-Nahl.16:90), keamanan dan ketenteraman (an-Nisa/4:58), dan menyeru kepada kebaikan dan mencegah keburukan (Ali Imran/3:104). Dengan kata lain, ayat Esensial adalah ayat tentang nilai-nilai yang bersifat universal. Kedua, Ayat Pendukung (Muayyidat) yaitu ayat-ayat yang jadi pendukung terwujudnya pesan dalam ayat-ayat Esensial.
Adanya dua jenis ayat ini merupakan bagian dari strategi Islam agar bisa diterima dengan baik oleh masyarakat Arab sebagai Mukhathab pertama, sebagaimana diungkapkan oleh Prof Nasar:
Proses turunnya al-Qur’an secara berangsur-angsur juga memungkinkan terciptanya proses akulturasi antara nilai-nilai al-Qur’an yang bersifat universal dan yang bersifat lokal. Proses itu juga menarik untuk diperhatikan karena ayat-ayat yang turun di Makkah (Makiyah) adalah ayat-ayat yang berhubungan dengan ajaran-ajaran dasar yang bersifat universal, seperti akidah monoteis. Ayat-ayat lainnya yang turun di Madinah (Madaniyah) umumnya ayat-ayat pendukung (Mu’ayidat) yang akan mendukung ayat-ayat yang menjadi prinsip-prinsip unversal ajaran Islam, seperti ayat-ayat hukum dan pranata sosial. (Hal. 11)
Ayat-ayat Mu’ayidat yang dimaksudkan untuk mendukung ajaran dasar dan sekaligus menjadi bingkai, seringkali merujuk kepada norma-norma yang hidup di dalam masyarakat. Di samping itu, ayat-ayat yang turun dalam proses tahap kedua tidak sedikit di antaranya merespon kasus-kasus yang terjadi di dalam masyarakat ketika itu. Ini memngisyaratkan kemungkinan terjadinya hubungan yang dialektis antara nilai-nilai al-Qur’an dan nilai-niai lokal. Dengan demikian al-Qur’an lebih mengedepankan semangat pertemuan (encounted) daripada distorsi nilai. (hal. 11-12)
Dalam konteks jender terdapat pula ayat-ayat Esensial misalnya adalah ayat-ayat tentang kualitas individu laki-laki maupun perempuan tidak ada perbedaan dalam pandangan Allah sebagaimana disebutkan dalam al-Hujurat/49:13, amal dan prestasi keduanya sama-sama diakui oleh Tuhan (Ali Imran/3:95), keduanya sama-sama berpotensi untuk memperoleh kehidupan duniawi yang layak (an-Nahl/16:97), dan keduanya pun mempunyai potensi yang sama untuk masuk surga (Mu’min/40:40).
Adapun pranata sosial seperti pembagian peran, hak, dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan sebagaimana diisyaratkan dalam al-Qur’an merupakan salah satu sarana yang dapat dilakukan guna mencapai tujuan itu. Namun tidak berarti bahwa sarana lain yang hidup dalam masyarakat tidak bisa dimanfaatkan. Sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syari’ah maka dibenarkan untuk dipertahankan (hal. 20-21). Ayat-ayat tentang bentuk perkawinan, waris, dan kesaksian adalah contoh ayat-ayat Pendukung (Muayidat).
Pada prinsipnya ayat-ayat al-Qur’an tentang laki-laki dan perempuan yang bersifat esensial tidak bisa dinegosiasikan, sedangkan ayat yang bersifat pendukung dapat dinegosiasikan agar tetap sejalan dengan ayat-ayat esensial. Penegasan ini didukung oleh pendapat asy-Syathibi dalam kitab al-Muwafaqat yang mengatakan bahwa sesungguhnya yang paling penting adalah pencapaian tujuan (Maqashid asy-Syari’ah). Demikan pula Ath-Thufi lebih gamblang berpendapat bahwa jika pada suatu ketika nash bertentangan dengan kemaslahatan umum (al-Mashlahah al-‘Ammah), maka yang dipilih adalah kemaslahatan umum dengan kualifikasi tertentu. (hal. 21)
Poin ini mengisyaratkan bahwa langkah pertama dalam tafsir perspektif kesetaraan gender adalah kenali apakah kita sedang memahami ayat Esensial ataukah ayat Pendukung. Jika ayat yang sedang kita pahami adalah Ayat Esensial atau tentang prinsip-prinsip universal, maka kita dapat langsung menerapkannya. Bagaimana jika ayat yang sedang kita pahami adalah ayat pendukung (Muayidat)?
- Kekhususan Sebab dan Keumuman Lafadz.
Keberadaaan ayat-ayat pendukung (Muayidat) sesungguhnya menunjukkan keterkaitan erat antara al-Qur’an dengan realitas sosial yang menjadi latar belakang turunnya. Ayat-ayat tentang nilai kesaksian perempuan, nilai waris, poligami misalnya, terkait erat dengan sistem kesaksian, waris, dan tradisi poligami masyarakat Arab kala itu. Terhadap ayat-ayat semacam ini, pada umumnya ulama menegaskan bahwa keumuman lafadz mesti mesti dijadikan pegangan daripada kekhususan sebab.
Akibatnya adalah ayat-ayat yang berbicara tentang pembagian peran, hak, dan kewajiban laki-laki yang sesungguhnya berkaitan erat dengan tradisi lokal Arab ketika itu kemudian dijadikan standar universal penerapan al-Qur’an di mana pun berada. Ayat-ayat yang seharusnya menjadi sarana yang bisa dinegosiasikan pun berubah menjadi tujuan yang tidak boleh dinegosiasikan. Menurut Prof. Nasar, cara pandang seperti ini menjadi salah satu sebab penting munculnya penafsiran al-Qur’an yang bias gender.
Prof. Nasar mempunyai pendapat yang berbeda. Pada ayat-ayat yang bersifat pendukung (Muayidat) seperti di atas mesti diberlakukan prinsip sebaliknya di mana yang dipegang adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafadz. Yakni, sepanjang latar belakang tersebut ada, maka ayat dapat diterapkan. Namun, ketika sebab-sebab yang melatarinya di suatu tempat atau masa tidak lagi ditemukan, maka ayat tersebut tidak memiliki sebab pula untuk diterapkan. Apalagi jika penerapan ayat-ayat Muayidat tersebut justru melahirkan kondisi yang bertentangan dengan tujuan Syariah. Ayat-ayat Muayidat hanyalah pendukung untuk terwujudnya tujuan Syari’ah, maka ia hanya bisa diterapkan selama tidak bertentangan dengan tujuan Syariah.
Lalu, apakah seluruh ayat yang terkait dengan laki-laki dan perempuan adalah Muayidat?
- Jenis Kelamin dan Gender dalam al-Qur’an.
Al-Qur’an menggunakan istilah yang berbeda ketika membicarakan laki-laki dan perempuan sebagai makhluk biologis dan sebagai makhluk sosial. Prof. Nasar menemukan satu fakta menarik bagaimana al-Qur’an menggunakan istilah beragam yang menunjuk pada laki-laki dan perempuan sebagai berikut:
- Ar-Rijal dan an-Nisa. Kategori ar-rajul (mufrod dari ar-rijal) menuntut sejumlah kriteria tertentu yang bukan hanya mengacu pada jenis kelamin, tetapi juga kualifikasi budaya tertentu, terutama sifat-sifat kejantanan (masculinity). Al-Qur’an menggunakan kata rijal/ rajul untuk jender laki-laki (al-Baqarah/2:282), Nabi/ Rasul (al-Anbiya/21:7), tokoh masyaratakat (Yasin/36:20), budak (az-Zumar/39:29), Malaikat (Ali Imran/3:36). Sementara al-Qur’an menggunakan kata nisa’/ mar’atun untuk jender perempuan (an-Nisa/4:7), istri (al-Baqarah/2: 223). An-nisa dan al-mar’ah tidak pernah digunakan untuk perempuan di bawah umur, bahkan lebih sering digunakan dalam kaitannya dengan tugas reproduksi perempuan.
- Adz-Dzakar dan al-Untsa. Keduanya lebih berkonotasi pada persoalan biologis sehingga digunakan juga untuk selain manusia. Al-Qur’an menggunakan dua kata ini untuk manusia dengan segala usia termasuk yang baru lahir (Ali Imran/3:36), dan juga hewan (al-An’am/6:143).
- Al-Mar’u/al-Imru dan al-Mar’ah/ al-Imra’ah. Al-Qur’an menggunakan kata al-Mar’u dalam arti manusia. Mirip dengan kata ar-rajulu, kata al-Mar’u digunakan untuk orang yang sudah dewasa, sudah mempunyai kecakapan bertindak, atau yang sudah berumah-tangga (Abasa/80:34-35). Sementara itu, al-mar’ah mempunyai arti perempuan yang dewasa atau matang. Al-Qur’an menggunakan kata ini untuk makna istri (al-Qashash/28:9)
Kesimpulannya adalah adz-dzakar dan al-untsa merujuk pada makna laki-laki dan perempuan secara biologis, sedangkan ar-rijal dan an-nisa merujuk pada makna laki-laki dan perempuan secara sosial. Laki-laki disebut ar-rajul dan perempuan disebut al-mar’ah/al-imra’ah/an-nisa manakala memenuhi kriteria sosial dan budaya tertentu, seperti berumur dewasa, telah berumah-tangga, atau telah mempunyai peran tertentu di dalam masyarakat.
Dalam konteks tafsir, poin penting temuan ini adalah bahwasanya khitab (perintah/larangan) Allah yang menggunakan kata adz-dzakar dan al-untsa tentunya mengacu pada faktor biologis sehingga lebih mudah dipahami karena identitas biologis laki-laki dan perempuan mempunyai ciri-ciri universal. Namun, khitab Allah yang menggunakan kata ar-rajul atau al-mar’ah/al-imra’ah atau an-nisa’ memerlukan pemahaman lebih kontekstual karena identitas jender banyak dipengaruhi oleh faktor budaya, sementara budaya setiap masyarakat mempunyai kekhususan-kekhususan.
Jadi hanya ayat tentang laki-laki dan perempuan yang menggunakan istilah ar-rajul dan an-nisa tergolong ayat pendukung (Muayidat) sehingga perlu dipahami sistem sosial pendukung yang melatarinya.
Arah Tafsir Ayat tentang Relasi Jender
Setiap tafsir mesti mengarah pada terwujudnya misi atau cita-cita al-Qur’an secara umum. Demikian pula tafsir atas ayat-ayat tentang relasi jender. Menurut Prof. Nasar:
“Misi pokok al-Qur’an diturunkan ialah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk diskriminasi seksual, warna kulit, etnis, dan ikatan-ikatan primordial lainnya. Oleh karena itu, jika terdapat penafsiran yang menghasilkan bentuk penindasan dan ketidakadilan, maka penafsiran tersebut perlu diteliti kembali.” (Hal. 13)
Mewujudkan keadilan merupakan salah satu misi penting turunnya al-Qur’an yang menjadi misi Islam pula. Keadilan meniscayakan cara pandang di mana seluruh manusia adalah setara, yakni ikatan primordial apapun yang membedakan antara satu manusia dengan manusia lainnya tidak diperbolehkan menjadi alasan untuk melakukan ketidakadilan. Demikian pula, perbedaan jenis kelamin tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan ketidakadilan.
Terdapat penjelasan manarik ketika Prof. Nasar mengutip surat al-Hujurat/49:13 berikut ini:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Wahai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan kalian terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenali. Seungguhnya yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenali.
Ayat tersebut mengandung dua poin penting yang tertuang di halaman 18-19. Pertama, al-Qur’an mengakui adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan tetapi perbedaan tersebut bukanlah pembedaan (discrimination) yang menguntungkan salah satu pihak dan merugikan lainnya. Perbedaan tersebut dimaksudkan untuk mendukung obsesi al-Qur’an berupa terciptanya hubungan harmonis yang didasari rasa kasih sayang (mawaddah wa rahmah) di lingkungan keluarga (ar-Rum/30:21) sebagai cikal bakal terwujudnya komunitas ideal dalam sebuah negeri yang samai penuh ampunan (Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur) (Saba’/34:15).
Kedua, al-Qur’an juga berobsesi untuk mengalihkan pola hidup yang bercorak kesukuan (tribalism) yang rawan terhadap berbagai ketegangan dan kezhaliman, menuju ke pola hidup Ummah seperti disebutkan dalam al-Baqarah/2:213. Pola hidup Ummah adalah pola hidup yang lebih mendunia dan lebih menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Dalam pola hidup kesukuan, promosi karir hanya bergulir di kalangan laki-laki, sedangkan perempuan sulit sekali memperoleh kesampatan itu. Dalam pola hidup Ummah, laki-laki dan perempuan terbuka peluang untuk memperoleh kesempatan itu secara adil.
Tafsir al-Qur’an mesti sejalan dengan misi atau cita-cita pokok al-Qur’an untuk mewujudkan sistem kehidupan ummah yang terbuka, bukan kesukuan yang tertutup, dan memandang laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai subyek kehidupan yang mesti berhubungan atas dasar kasih sayang yang menguatkan, bukan hubungan dikhotomis atas dasar kebencian yang melemahkan.
Prof. Nasar secara mengejutkan menemukan cara pandang al-Qur’an yang setara terhadap laki-laki dan perempuan, tidak hanya secara biologis melainkan juga secara sosial. al-Qur’an memandang sebagai manusia, laki-laki dan perempuan setara dalam hal:
- Asal-usul dan substansi manusia: (1)asal-usul manusia, baik laki-laki maupun perempuan, sebagai makhluk biologis adalah dari unsur yang sama (hal. 212), (2) asal-usul spesies manusia yang pertama, baik laki-laki maupun perampuan, bersumber dari unsur yang sama dan dalam mekanisme yang sama (hal. 218), (3) asal usul reproduksi manusia, baik laki-laki maupun perempuan, sedikitpun tidak ditemukan perbedaan dalam proses dan mekanisme biologis (hal.220), (4)substansi manusia, baik laki-laki maupun perempuan, tidak ditemukan perbedaan di antara keduanya (hal. 226),
- Gender: laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai (1)hamba Allah (hal. 248), (2)Khalifah di bumi (hal. 252), (3) menerima perjanjian primordial (hal. 2530, (4) terlibat secara aktif dalam drama kosmis (hal. 260), (5) berpotensi meraih prestasi (hal. 263).
Temuan Prof. Nasar di atas memberikan fondasi tafsir perspektif kesetaraan pada ayat-ayat tentang relasi jender. Pra-asumsi negatif tentang perempuan tidaklah bersumber dari al-Qur’an melainkan dari masyarakat sendiri. Tafsir perspektif kesetaraan pada ayat tentang relasi jender mesti diarahkan pada cita-cita al-Qur’an atas terwujudnya masyarakat yang egaliter dan terbuka di mana laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi subyek penuh kehidupan, baik dalam rumah tangga maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas.
Perubahan sosial yang terjadi secara signifikan, kadang memberikan pilihan dilematis pada Muslim modern dalam memahami ayat-ayat tentang relasi jender, yakni apakah mesti mempertahankan petunjuk literal ayat dengan resiko substansi ayat dipertaruhkan, ataukah memilih substansi ayat dengan resiko petunjuk literal ayat dipertaruhkan. Prof Nasar memberikan pendapat yang penting untuk dipertimbangkan dalam hal ini:
Mempertahankan faktor budaya dan sejarah klasik bangsa Arab dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an, tidaklah lebih baik daripada melakukan pemahaman ulang berdasarkan perkembangan budaya masyarakat modern (hal. 11).
Dalam mengarahkan tafsir atas ayat jender agar sejalan dengan cita-cita al-Qur’an penting kiranya mewaspadai 10 jebakan dalam memahami teks agar tafsir dapat adil jender, yaitu (1)pembakuan tanda huruf, tanda baca, dan qira’ah, (2) Pengertian kosa kata (mufrodat), (3) penetapan rujukan kata ganti (dlamir), (4) penetapan batas pengecualian (istisna), (5) penetapan arti huruf athaf, (6) struktur bahasa, (7)Kamus bahasa Arab, (8)metode tafsir, (9)pengaruh riwayat Israiliyyat, (10)pembukuan dan pembakuan kitab-kitab Fiqh.
Penutup
Buku Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an memberikan banyak sekali informasi penting tentang konsep jender, pergulatan Islam dan ketidakadilan jender di masyarakat Arab pada masa turunnya. Buku ini turut memperkokoh keyakinan awal saya bahwa problem utama wacana bias jender dalam Islam sama sekali tidak berada di dalam al-Qur’an, melainkan dalam cara kita meresponnya. Misalnya, melihat tidak dibedakannya antara ayat esensial dengan pendukung sehingga menyebabkan ayat pendukung direspon sebagai ayat esensial. Demikian pula, tidak dibedakannya ayat-ayat yang berbicara tentang perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis dan sosial padahal al-Qur’an sudah mengisyaratkan pentingnya hal ini melalui penggunaan istilah yang berbeda.
Terimakasih Prof. Nasar atas penelitiannya yang telah membuka mata dan membuat hal-hal yang semula tidak terlihat menjadi jelas. Buku ini sangat penting. Bahkan jika bagian penting buku ini saya garis bawahi, akan saya garis bawahi semua bagian buku ini. Sekali lagi selamat ulang tahun Prof. Semoga selalu sehat dan selamat di mana pun berada, dan masih punya waktu untuk terus menulis tentang isu-isu jender dalam Islam. Aamin YRA.
[1]Tulisan ini adalah refleksi bebas penulis yang kebetulan adalah Dosen bidang Tafsir dan konsen di isu jender selama belasan tahun. Tulisan dibuat sebagai “Ucapan Ulang Tahun” pada Prof. Dr. Nasaruddin Umar, MA. dengan iringan doa semoga panjang umur dan berkah di setiap langkah, dan tidak dimaksudkan sebagai karya tulis ilimiah.





