Frasa ar-rijālu qawwāmūna ‘alā an-nisā’ dalam QS. An-Nisa ayat 34 merupakan salah satu ayat yang paling sering diperdebatkan dalam diskursus Islam kontemporer. Perdebatan tersebut tidak hanya muncul di ruang akademik, tetapi juga berkembang di mimbar keagamaan, media sosial, hingga percakapan sehari-hari.
Menariknya, masyarakat sering kali memperlakukan satu penafsiran tertentu sebagai makna yang “pasti” dari ayat, padahal sejarah tafsir memperlihatkan bahwa istilah qawwām telah dipahami secara beragam oleh para mufassir. Fenomena ini menunjukkan bahwa yang berkembang di masyarakat bukan semata-mata teks Al-Qur’an, melainkan “konstruksi sosial” atas pemahaman terhadap teks tersebut. Allah Swt. berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْض
“Kaum laki-laki adalah qawwām atas kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain…” (QS. An-Nisa [4]: 34).
Secara etimologis, kata qawwām berasal dari akar kata qāma yang berarti berdiri, menegakkan, memelihara, mengurus, atau menjaga. Bentuk qawwām merupakan ṣīghat mubālaghah yang menunjukkan intensitas atau kesinambungan suatu perbuatan. Karena itu, secara kebahasaan istilah ini tidak memiliki satu makna tunggal, melainkan membuka ruang interpretasi sesuai konteks penggunaannya (Ibn Manzur, 1994: 496).
Keragaman makna tersebut tercermin dalam literatur tafsir. Sebagian mufassir memahami qawwām sebagai bentuk tanggung jawab dan pemeliharaan, sementara yang lain memberikan penekanan pada aspek otoritas atau pengaturan. Perbedaan itu menunjukkan bahwa tafsir merupakan hasil proses ijtihad yang dipengaruhi oleh metodologi, perangkat ilmu, dan kondisi sosial tempat seorang mufassir hidup
Dalam perspektif sosiologi pengetahuan, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori konstruksi sosial Peter L. Berger dan Thomas Luckmann. Menurut mereka, realitas yang dianggap sebagai “kenyataan” dalam masyarakat bukanlah sesuatu yang hadir secara alamiah, melainkan dibentuk melalui interaksi manusia. Proses tersebut berlangsung melalui tiga tahap, yaitu eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi (Berger & Luckmann, 1966: 60–78).
Salah satu pemahaman yang berkembang di masyarakat ialah anggapan bahwa frasa ar-rijālu qawwāmūna ‘alā an-nisā’ menunjukkan superioritas laki-laki atas perempuan. Pemahaman tersebut kemudian direproduksi melalui ceramah, pendidikan keagamaan, hingga media sosial sehingga diterima sebagai makna yang dianggap melekat pada ayat.
Dalam perspektif Berger dan Luckmann, kondisi ini menunjukkan proses objektivasi, yaitu ketika suatu hasil penafsiran yang pada awalnya merupakan produk ijtihad berubah menjadi realitas objektif yang diterima masyarakat sebagai kebenaran yang seolah-olah tidak dapat dipersoalkan kembali (Berger & Luckmann, 1966: 72).
Padahal, apabila ditelusuri dalam khazanah tafsir, istilah qawwām tidak pernah dimaknai secara tunggal sebagai bentuk superioritas laki-laki. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa qawwām lebih dekat dengan makna pemeliharaan, tanggung jawab, dan pengurusan suatu urusan daripada sekadar menunjukkan kedudukan yang lebih tinggi (Shihab, 2002: 409).
Bahkan secara kebahasaan, kata qawwām berasal dari akar kata qāma yang memiliki makna menegakkan, memelihara, dan mengurus, bukan “lebih mulia” atau “lebih tinggi” (Ibn Manẓūr, 1994: 496).
Dalam proses internalisasi, pemahaman yang telah dilembagakan tersebut kemudian diwariskan dari generasi ke generasi. Banyak orang akhirnya memahami QS. An-Nisa ayat 34 melalui konstruksi sosial yang telah terbentuk sebelumnya, bukan melalui pembacaan langsung terhadap teks Al-Qur’an maupun keragaman literatur tafsir.
Akibatnya, persepsi bahwa ayat ini merupakan legitimasi superioritas laki-laki diterima sebagai sesuatu yang wajar, padahal hal tersebut merupakan hasil dari proses pewarisan penafsiran tertentu dalam ruang sosial (Berger & Luckmann, 1966: 129–154). Keadaan ini oleh Berger dan Luckmann disebut sebagai reifikasi, yaitu ketika produk pemikiran manusia dipandang sebagai kenyataan yang alamiah.
Dalam konteks QS. An-Nisa ayat 34, reifikasi tampak ketika masyarakat tidak lagi membedakan antara wahyu dan tafsir. Penafsiran tertentu dipersepsikan sebagai makna tunggal ayat, sementara keberadaan penafsiran lain yang juga memiliki dasar metodologis kurang memperoleh perhatian dalam ruang publik (Berger & Luckmann, 1966: 106)
Para mufasir memang berangkat dari ayat yang sama, tetapi perangkat metodologis, pendekatan bahasa, kondisi sosial, bahkan persoalan yang berkembang pada zamannya ikut mempengaruhi penjelasan yang mereka berikan. Keragaman penafsiran memperlihatkan bahwa tafsir selalu merupakan hasil dialog antara teks dan konteks.
Oleh karena itu, sebagaimana dikemukakan Berger dan Luckmann, pengetahuan tidak pernah lahir dalam ruang yang steril dari realitas sosial. Pengetahuan selalu diproduksi, disebarkan, dan dipertahankan melalui proses sosial tertentu (Berger & Luckmann, 1966: 3–18).
Dalam konteks inilah penting membedakan antara wahyu dan tafsir. Wahyu bersifat tetap sebagai kalam Allah Swt., sedangkan tafsir merupakan hasil ikhtiar manusia untuk memahami wahyu.
Pembedaan ini bukan dimaksudkan untuk merelatifkan otoritas Al-Qur’an, tetapi justru menempatkan tafsir pada posisi epistemologinya sebagai aktivitas intelektual yang selalu terbuka terhadap kajian dan pengembangan. Kesadaran tersebut juga sejalan dengan tradisi keilmuan Islam yang sejak masa klasik telah mengenal keberagaman pendapat sebagai konsekuensi dari ijtihad.
Dengan demikian, teori konstruksi sosial Berger dan Luckmann tidak digunakan untuk menguji kebenaran ayat Al-Qur’an ataupun menilai benar atau salahnya suatu tafsir. Teori ini berfungsi sebagai perangkat analisis untuk memahami bagaimana suatu penafsiran memperoleh legitimasi, dilembagakan dalam kehidupan sosial, kemudian diterima oleh masyarakat sebagai realitas yang dianggap wajar.
Dari sudut pandang ini, diskusi mengenai ar-rijālu qawwāmūna ‘alā an-nisā’ tidak berhenti pada persoalan linguistik atau tafsir semata, tetapi juga mencakup bagaimana pengetahuan keagamaan dibentuk, disirkulasikan, dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Kesadaran bahwa pemahaman masyarakat merupakan hasil konstruksi sosial tidak berarti menganggap semua penafsiran bersifat relatif tanpa ukuran. Dalam tradisi keilmuan Islam, penafsiran terhadap Al-Qur’an tetap dibatasi oleh kaidah bahasa Arab, munāsabah ayat, asbāb al-nuzūl, hadis, serta metodologi tafsir yang telah dikembangkan para ulama sepanjang sejarah.
Fenomena ini menunjukkan bahwa tradisi tafsir bukanlah tradisi yang statis, melainkan tradisi yang terus bergerak mengikuti dinamika intelektual umat Islam. Perbedaan penafsiran yang muncul tidak harus dipandang sebagai ancaman terhadap otoritas Al-Qur’an, tetapi sebagai bagian dari kekayaan khazanah keilmuan Islam yang telah berkembang sejak masa awal.
Al-Qur’an sendiri mengingatkan pentingnya menggunakan akal dan melakukan perenungan terhadap ayat-ayat Allah. Firman-Nya:
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ
“Maka tidakkah mereka menghayati (mentadabburi) Al-Qur’an?” (QS. Muhammad [47]: 24).
Ajakan untuk tadabbur menunjukkan bahwa interaksi dengan Al-Qur’an tidak berhenti pada pembacaan tekstual, tetapi juga menuntut upaya memahami pesan-pesannya secara mendalam melalui perangkat keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, ruang dialog dalam penafsiran merupakan bagian dari tradisi intelektual Islam, bukan penyimpangan darinya.
Pada akhirnya, membaca ar-rijālu qawwāmūna ‘alā an-nisā’ melalui perspektif konstruksi sosial Berger dan Luckmann membawa kita pada satu kesadaran penting: yang mengalami konstruksi sosial bukanlah wahyu, melainkan pemahaman manusia terhadap wahyu.
Al-Qur’an sebagai kalam Allah bersifat tetap, sedangkan tafsir merupakan hasil ikhtiar manusia yang selalu dipengaruhi oleh konteks sejarah, budaya, dan perkembangan ilmu pengetahuan. Kesadaran epistemologis ini tidak dimaksudkan untuk mengaburkan otoritas al-Qur’an, tetapi justru mendorong sikap yang lebih kritis, rendah hati, dan terbuka dalam menyikapi keragaman penafsiran.
Dengan demikian, memahami sejarah terbentuknya pemahaman masyarakat terhadap ar-rijālu qawwāmūna ‘alā an-nisā’ menjadi langkah penting untuk membedakan antara teks wahyu dan konstruksi sosial atas teks tersebut. Perbedaan inilah yang memungkinkan dialog tafsir terus berkembang secara ilmiah, sehingga al-Qur’an senantiasa hadir sebagai petunjuk yang relevan bagi setiap ruang dan waktu tanpa kehilangan otoritas sucinya.
Referensi
Berger, Peter L., dan Thomas Luckmann. The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. New York: Anchor Books, 1966.
Ibn Manẓūr, Muhammad ibn Mukarram. Lisān al-‘Arab. Beirut: Dār Ṣādir, 1994.
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Vol. 2. Jakarta: Lentera Hati, 2002.




