Dari Tanah, Lahir Cinta: Membaca QS. Al-Rum Ayat 20-21 di Tengah Krisis Keluarga Indonesia

Tahun 2024, Indonesia mencatat 399.921 kasus perceraian. Dari seluruh kasus yang tercatat, penyebab yang paling banyak dilaporkan adalah perselisihan dan pertengkaran berulang yang tak kunjung selesai, mendominasi lebih dari enam puluh persen seluruh kasus (Humas dan Kerja Sama, 2025). Di balik angka itu ada pertanyaan yang lebih dalam, apa yang hilang dari rumah-rumah itu?

Jawaban atas pertanyaan itu, menariknya, sudah tersimpan dalam dua ayat pendek yang selama ini lebih sering jadi kaligrafi dinding daripada sungguh-sungguh dibaca.

Bacaan Lainnya

وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَكُمْ مِّنْ تُرَابٍ ثُمَّ اِذَآ اَنْتُمْ بَشَرٌ تَنْتَشِرُوْنَ ۝٢٠ وَمِنْ اٰيٰتِه اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۝٢١

Artinya: “[20] Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan kamu dari tanah, kemudian tiba-tiba kamu menjadi manusia yang berkembang biak. [21] Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untukmu pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir.” (QS. Al-Rum [30]: 20-21)

Dua ayat ini bukan puisi tentang pernikahan. Ia adalah pernyataan tentang siapa manusia, dari mana asalnya, mengapa ia membutuhkan pasangan, dan apa yang seharusnya mengikat mereka.

Dari Tanah Yang Paling Hina

Al-Qur’an memulai dengan paradoks yang keras: manusia berasal dari tanah. Al-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb (Al-Rāzī, 1999: 89) menguraikan mengapa pemilihan kata ini begitu dramatis. Tanah adalah elemen yang paling jauh dari kehidupan; dingin, kering, diam, dan keruh. Sementara kehidupan membutuhkan panas, kelembaban, gerak, dan cahaya. Jarak antara “tanah” dan “manusia” adalah jarak yang paling mustahil yang bisa dibayangkan. Dan Allah menjembataninya.

Ibnu Katsir dalam Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm (Ibnu Katsīr, 1998: 278) melanjutkan: dari tanah lahirlah makhluk yang kemudian membangun kota, berlayar di lautan, mengelilingi bumi, dan berilmu. Allah menciptakan Adam dari segenggam tanah dari seluruh penjuru bumi maka keturunannya pun bermacam-macam; putih, hitam, merah; mudah dan sulit. Keragaman manusia adalah cerminan keragaman bumi yang menjadi asal mereka.

Hamka dalam Tafsir Al-Azhar (Hamka, 2015: 5499–5500) menutupnya dengan kalimat yang terasa hidup di telinga pembaca Indonesia: dari tanah yang hina, lahirlah manusia yang menjadi nabi, filosof, pelaut hingga yang hanya “jadi orang derai, laksana pasir, datangnya orang tidak tahu, perginya orang pun tidak ingat!”. Tidak banyak karya tafsir berbahasa Indonesia yang berhasil memadukan kedalaman makna dan keindahan ungkapan seperti ini.

Pesan ayat 20 sederhana tapi keras: asal-usulmu yang hina tidak mendefinisikan potensimu. Dan tidak ada manusia yang lebih mulia dari yang lain berdasarkan asal-usul karena semua berasal dari hal yang sama: tanah.

Dari Siapa Pasanganmu?

Ketika sampai pada ayat 21, para mufassir mulai berbeda pendapat. Perdebatan terbesar dimulai dari tiga kata: min anfusi-kum “dari dirimu sendiri.”

Al-Thabari dalam Jāmiʼ al-Bayān (Al-Ṭabarī, 2000: 86) menjawab dengan riwayat Qatadah: min anfusi-kum merujuk pada penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam, posisi yang bersandar pada tradisi riwayat yang kuat. Al-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb (Al-Rāzī, 1999: 91) menawarkan pembacaan yang berbeda dan menyebutnya al-ṣaḥīḥ dalam konteks ayat ini: min anfusi-kum bermakna “dari jenis kalian.” Argumennya linguistik QS. Al-Taubah: 128 menggunakan frasa yang sama dan jelas bermakna “dari jenis kalian,” bukan “dari tubuh kalian.” Logika ayatnya sendiri juga mendukung: ketenangan (sakīnah) lebih mudah lahir antara dua makhluk yang sejenis.

Hamka dalam Tafsir Al-Azhar (Hamka, 2015: 5501) memperkuat dengan QS. As-Sajdah: 7-8: hanya Adam yang diciptakan dari tanah langsung, sedangkan keturunannya dari nutfah. Maka min anfusikum untuk seluruh manusia tidak mungkin bermakna “dari tubuh Adam” itu hanya terjadi sekali, untuk Hawa saja. Al-Hijazi dalam Al-Tafsīr al-Wāḍiḥ (Al-Ḥijāzī, 1993: 21) menempatkan ini dalam bingkai kesetaraan: laki-laki dan perempuan sawā’un fī al-basyariyyah wa al-ādamiyyah setara dalam kemanusiaan dan keadamian.

Al-Zamakhsyari dalam Al-Kasysyāf (Al-Zamakhsyarī, 1987: 472), Al-Baghawi dalam Ma’ālim al-Tanzīl (Al-Baghawī, 1999: 575), dan Al-Baidhawi dalam Anwār al-Tanzīl (Al-Bayḍāwī, 1998: 204) memilih jalan tengah: menyajikan dua pendapat tanpa memilih. Tapi perhatikanlah urutan ketiganya mendahulukan makna “dari jenis kalian” sebelum menyebut riwayat tulang rusuk. Urutan yang bicara lebih keras dari kata-kata.

Dalam konteks QS. Al-Rum [30]: 21 yang berbicara kepada seluruh manusia bukan hanya kepada Adam, makna “dari jenis kalian” tampak lebih kuat secara linguistik dan lebih sesuai dengan struktur ayat. Ini tentu tidak menafikan riwayat penciptaan Hawa dari tulang rusuk Adam yang memiliki landasan hadis tersendiri, namun dalam pembacaan ayat ini, makna kesetaraan jenis tampaknya lebih tepat sasaran: bahwa pasangan diciptakan dari kemanusiaan yang sama, agar ketenangan dan cinta bisa tumbuh di antara keduanya.

Peta Perjalanan Cinta

Kita sampai pada bagian paling kaya dan paling relevan untuk krisis keluarga Indonesia hari ini. Mawaddah dan raḥmah. Dua kata yang sering dicetak di undangan pernikahan, jarang sungguh-sungguh dipahami.

Al-Hasan al-Bashri yang dikutip oleh Al-Zamakhsyari (Al-Zamakhsyarī, 1987: 472–73), Al-Razi (Al-Rāzī, 1999: 92), dan Al-Qurthubi (Al-Qurṭubī, 1964: 17) memberikan tafsir paling berani: mawaddah adalah kināyah untuk hubungan intim suami-istri, raḥmah adalah kināyah untuk anak yang lahir darinya. Ini kejujuran Al-Qur’an bahwa dimensi biologis pernikahan adalah bagian dari tanda kebesaran Allah, bukan dosa warisan Adam.

Al-Razi dalam Mafātīḥ al-Ghayb (Al-Rāzī, 1999: 91–92) membangun pembedaan yang menarik dan terasa relevan hingga hari ini. Mawaddah adalah cinta yang hadir ketika diri sendiri yang membutuhkan. Raḥmah adalah empati yang hadir ketika pasangan yang membutuhkan. Dan mawaddah datang lebih dulu, lalu melahirkan raḥmah. Ketika istri sudah tua dan tak lagi “menarik” secara biologis, suami masih merawatnya bukan karena syahwat yang sudah padam, melainkan karena raḥmah yang lahir dari perjalanan panjang mawaddah. Ini bukan romantisme ini ketahanan.

Al-Qurthubi (Al-Qurṭubī, 1964: 17–18) mengutip Ibnu Abbas: raḥmah adalah perlindungan suami agar istri tidak tertimpa keburukan. Bukan sekadar perasaan, ini tindakan. Al-Biqa’i dalam Naẓm al-Durar (Al-Biqā‘ī, 1984: 67–68) mendefinisikan mawaddah dengan cara yang lebih mendasar dari sekadar mendefinisikan cinta: al-wudd adalah “kosongnya hati dari keinginan menyakiti” prasyarat tempat cinta tumbuh. Al-Hijazi (Al-Ḥijāzī, 1993: 22) menempatkan raḥmah pada puncaknya: percampuran jiwa, pertemuan ruh, dan kebersamaan menuju satu tujuan.

Hamka (Hamka, 2015: 5503) memberi gambaran yang hangat: “bertambah mereka tua bangka, bertambah mendalam rahmatan kedua belah pihak”. Ketika suami mencapai 60 tahun dan istri 50 tahun, syahwat mengendur dan di saat itulah raḥmah seharusnya semakin dalam. Pernikahan yang gagal di titik ini adalah pernikahan yang tidak berhasil mengubah mawaddah-nya menjadi raḥmah. Al-Sa’di dalam Taysīr al-Karīm al-Raḥmān (Al-Sa‘dī, 2000: 639) menutup dengan klaim sosiologis yang kuat: tidak akan kamu temukan di antara siapapun ikatan sekuat mawaddah dan raḥmah antara suami-istri melampaui ikatan darah, melampaui persahabatan.

Jika seluruh tafsir ini disusun, terbentuk peta perjalanan: mawaddah dimulai dari kosongnya hati dari keinginan menyakiti (Al-Biqa’i) → tumbuh menjadi cinta aktif yang melindungi (Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Wahbah) → berkembang melalui dinamika psikologis (Al-Razi) → mencapai puncaknya sebagai kesatuan ruhani (Al-Hijazi). Ini bukan hanya sekedar definisi, inilah perjalanan cinta sepasang manusia yang ideal.

Sistem, Bukan Kontrak

Al-Baidhawi (Al-Bayḍāwī, 1998: 204) menyumbang argumen yang terasa sangat modern: keberlangsungan hidup manusia bergantung pada saling kenal dan saling kerja sama yang membutuhkan mawaddah dan raḥmah. Al-Maraghi dalam Tafsīr al-Marāghī  (Al-Marāghī, 1946: 37–38) memilih satu kata kunci yang sangat signifikan: niẓām (sistem). Tujuannya: li tadūma al-ḥayāh al-manziliyyah ‘alā atamm niẓām (supaya kehidupan rumah tangga berlangsung dengan tatanan yang paling sempurna). Ia tegas bahwa pernikahan bukan kontrak yang bisa dibatalkan kapan saja, pernikahan ialah sistem yang punya mekanisme internal: sakīnah sebagai fondasi, mawaddah sebagai energi, raḥmah sebagai ketahanan jangka panjang.

Inilah diagnosis krisis perceraian Indonesia yang paling tepat. Banyak pernikahan dibangun di atas mawaddah yang masih mentah, romantisme dan ketertarikan fisik tanpa sempat membangun raḥmah yang lebih dalam. Al-Razi sudah memperingatkan lebih dari delapan ratus tahun lalu: syahwat tidak permanen, amarah sering timbul. Kalau tidak ada raḥmah, setiap saat bisa terjadi perpisahan (Al-Rāzī, 1999: 92). Samheri dan Febrian (Samheri and Febrian, 2020: 17) mengonfirmasi: sakīnah, mawaddah, dan raḥmah adalah unsur pokok keluarga harmonis yang saling mengisi, bukan sekadar slogan akad nikah.

QS. Al-Rum: 20-21 bukan hanya ayat untuk kaligrafi, apalagi pelengkap undangan pernikahan. Ia adalah peta tentang siapa manusia, dari mana asalnya, dan bagaimana seharusnya ia mencintai. Para mufassir sudah berbicara lebih dari seribu tahun tentang dua ayat ini. Dari perdebatan mereka, satu hal menjadi jelas: Al-Qur’an tidak hanya mengatakan bahwa pernikahan itu penting, Al-Qur’an menjelaskan bagaimana ia seharusnya dimaknai, diinternalisasi dan diaktualisasi.

Untuk Indonesia yang hari ini menghadapi hampir empat ratus ribu perceraian setiap tahunnya, barangkali sudah saatnya kita berhenti sekadar mengutip ayatnya dan mulai sungguh-sungguh membacanya.

Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb.

 

Referensi

Al-Baghawī, Al-Ḥusain bin Mas‘ūd. 1999. Ma‘Ālim Al-Tanzīl Fī Tafsīr Al-Qur’Ān. Juz 3. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī.

Al-Bayḍāwī, ‘Abd Allāh bin ‘Umar. 1998. Anwār Al-Tanzīl Wa Asrār Al-Ta’wīl. Juz 4. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī.

Al-Biqā‘ī, Ibrāhīm bin ‘Umar. 1984. Naẓm Al-Durar Fī Tanāsub Al-Āyāt Wa Al-Suwar. Juz 15. Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī.

Al-Ḥijāzī, Muḥammad Maḥmūd. 1993. Al-Tafsīr Al-Wāḍiḥ. Juz 3. Beirut: Dār al-Jīl al-Jadīd.

Al-Marāghī, Aḥmad bin Muṣṭafā. 1946. Tafsīr Al-Marāghī. Juz 21. Kairo: Syarikah Maktabah wa Maṭba‘ah Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī wa Aulādih.

Al-Qurṭubī, Muḥammad bin Aḥmad. 1964. Al-Jāmi‘ Li Aḥkām Al-Qur’Ān. Juz 14. Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah.

Al-Rāzī, Fakhr al-Dīn. 1999. Mafātīḥ Al-Ghayb. Juz 25. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī.

Al-Sa‘dī, ‘Abd al-Raḥmān bin Nāṣir. 2000. Taysīr Al-Karīm Al-Raḥmān Fī Tafsīr Kalām Al-Mannān. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Al-Ṭabarī, Muḥammad bin Jarīr. 2000. Jāmi‘ Al-Bayān Fī Ta’Wīl Al-Qur’ān. Juz 20. Beirut: Mu’assasah al-Risālah.

Al-Zamakhsyarī, Maḥmūd bin ‘Amr. 1987. Al-Kasysyāf ‘an Ḥaqā’Iq Ghawāmiḍ Al-Tanzīl. Juz 3. Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī.

Hamka. 2015. Tafsir Al-Azhar. Jilid 7. Jakarta: Gema Insani.

Humas dan Kerja Sama. 2025. “399 Ribu Kasus Perceraian Di 2024, BPHN Dorong Budaya Dialog Dan Mediasi Keluarga.” BPHN. 2025. https://bphn.go.id/berita-utama/399-ribu-kasus-perceraian-di-2024-bphn-dorong-budaya-dialog-dan-mediasi-keluarga.

Ibnu Katsīr. 1998. Tafsīr Al-Qur’ān Al-‘Aẓīm. Juz 6. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Samheri, and Hosen Febrian. 2020. “Makna Keluarga Sakīnah, Mawaddah, Wa Raḥmah Dalam Al-Qur’an (Analisis Surah Al-Rum Ayat 21).” Al-Hikmah: Jurnal Studi Islam vol 2 (1).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *