Relasi suami istri merupakan salah satu tema penting dalam Al-Qur’an yang terus memperoleh perhatian dalam kajian tafsir klasik maupun kontemporer. Di tengah meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan ketimpangan relasi gender, pembacaan terhadap ayat-ayat keluarga tidak lagi cukup berhenti pada aspek hukum, tetapi perlu diarahkan pada nilai etika yang menjadi fondasi kehidupan keluarga. Salah satu ayat yang memuat pesan tersebut ialah QS. Al-Baqarah ayat 187 yang menyatakan, hunna libâsun lakum wa antum libâsun lahunna, “mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka”.
Metafora libâs sering dipahami sebagai ungkapan kedekatan biologis antara suami dan istri. Padahal, penggunaan kata tersebut memiliki makna yang jauh lebih luas. Dalam bahasa Arab, libâs bukan sekadar pakaian yang menutupi tubuh, tetapi juga sesuatu yang melindungi, memperindah, menghangatkan, serta menjaga martabat pemakainya. Dengan demikian, metafora tersebut menghadirkan paradigma relasi perkawinan yang dibangun atas dasar kesalingan, bukan dominasi salah satu pihak.
Perspektif ini semakin menarik ketika dibaca melalui tafsir al-Taḥrîr wa al-Tanwîr karya Muḥammad al-Ṭâhir Ibn ‘Âsyûr. Sebagai mufasir modern yang dikenal menekankan dimensi maqâṣid al-syarî’ah, Ibn ‘Âsyûr melihat bahwa pemilihan kata libâs mengandung pesan moral yang melampaui hubungan fisik. Metafora tersebut menggambarkan hubungan yang saling melengkapi, saling menjaga kehormatan, memberikan ketenangan, dan menghadirkan rasa aman dalam kehidupan rumah tangga.(Ibnu ‘Âsyûr, 1984, 178)
Pendekatan tersebut dapat diperkaya melalui hermeneutika Paul Ricoeur yang memandang metafora bukan sebagai hiasan bahasa, melainkan medium untuk melahirkan makna baru. Menurut Ricoeur, teks memiliki otonomi dari pengarangnya sehingga dapat terus dibaca ulang sesuai konteks sosial yang berubah. Simbol dan metafora memungkinkan pembaca menemukan dimensi etis yang mungkin belum tampak dalam pembacaan literal (Paul Ricoeur, 1977, 5-8). Oleh karena itu, metafora libâs dapat dipahami sebagai simbol etika kesalingan yang relevan bagi kehidupan keluarga Muslim kontemporer.
Makna Semantik Libâs dalam Al-Qur’an
Kata libâs لِبَاس berasal dari akar kata ل ب س, yang bermakna mengenakan atau memakai sesuatu. Ibn Manẓūr dalam Lisân al-‘Arab menjelaskan bahwa libās merujuk pada sesuatu yang dikenakan berupa pakaian. Makna tersebut menunjukkan adanya kedekatan antara pakaian dan tubuh pemakainya. (Ibnu Manzûr, 1414, 202-204). Dalam Al-Qur’an, libâs tidak hanya bermakna pakaian secara fisik, tetapi juga memiliki dimensi simbolik dan moral. QS. Al-A’râf [7]:26, misalnya, menyebut libâssebagai penutup aurat sekaligus perhiasan, serta memperkenalkan istilah libâs al-taqwâ sebagai pakaian ketakwaan.(Ibnu Asyur, 1984, 76-77)
Makna simbolik tersebut semakin jelas dalam QS. Al-Baqarah [2]:187 melalui ungkapan hunna libâsun lakum wa antum libâsun lahunna (mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka). Ibn ‘Âsyûr memahami penggunaan libâs sebagai metafora yang menggambarkan kedekatan dan keterlekatan antara suami dan istri.(Ibnu Âsyûr, 1984, 178-179). Al-Qurṭubî juga mengaitkan metafora tersebut dengan fungsi pakaian sebagai penutup dan bentuk kedekatan pasangan (Al-Qurthubî, 1964, 315-316). Dengan demikian, libâs tidak hanya menggambarkan hubungan fisik, tetapi juga dapat dipahami sebagai simbol perlindungan, kedekatan, penjagaan kehormatan, dan kenyamanan dalam perkawinan.
Struktur ayat yang menempatkan kedua pihak sebagai libâs satu sama lain menunjukkan adanya hubungan yang bersifat timbal balik. Suami menjadi libâs bagi istri, dan istri menjadi libâs bagi suami. Dari struktur resiprokal tersebut, libâsdapat dibaca sebagai dasar etika kesalingan, yaitu relasi perkawinan yang menempatkan suami dan istri sebagai subjek yang sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan, memberikan perlindungan, menghadirkan kenyamanan, dan mewujudkan kemaslahatan bersama.
Tafsir Ibn ‘Âsyûr tentang Libâs
Dalam al-Taḥrīr wa al-Tanwīr, Ibn ‘Âsyûr menjelaskan bahwa penggunaan metafora libâs merupakan bentuk balâghah Al-Qur’an yang sangat indah. Menurut beliau, pakaian dipilih karena memiliki hubungan yang paling dekat dengan tubuh manusia. Kedekatan tersebut menggambarkan hubungan emosional, psikologis, dan spiritual yang semestinya hadir dalam perkawinann.(Ibnu ‘Âsyûr, 1984, 179)
Ibn ‘Âsyûr menegaskan bahwa pakaian memiliki empat fungsi utama. Pertama, menutup kekurangan. Suami dan istri tidak diperintahkan membuka aib pasangannya kepada orang lain, melainkan menjaga kehormatan satu sama lain. Kedua, memberikan perlindungan dari berbagai ancaman yang dapat merusak kehidupan keluarga. Ketiga, menghadirkan keindahan sehingga kehidupan rumah tangga menjadi ruang yang menenangkan. Keempat, memberikan kenyamanan sehingga setiap pasangan memperoleh ketenteraman ketika kembali kepada keluarganya.
Penafsiran tersebut memperlihatkan bahwa hubungan suami istri bukan semata kontrak hukum, melainkan ikatan etis yang bertujuan menjaga kemaslahatan kedua belah pihak. Pandangan ini selaras dengan pendekatan maqāṣid Ibn ‘Âsyûr yang selalu menempatkan kemaslahatan manusia sebagai orientasi utama syariat. Perkawinan dipandang sebagai institusi yang menjaga agama, jiwa, keturunan, kehormatan, dan stabilitas sosial.
Hermeneutika Paul Ricoeur dan Makna Metafora
Hermeneutika Paul Ricoeur memberikan perspektif yang memperkaya pembacaan terhadap QS. Al-Baqarah ayat 187. Ricoeur menolak anggapan bahwa metafora hanya berfungsi memperindah bahasa. Baginya, metafora merupakan inovasi semantik yang melahirkan cara pandang baru terhadap realitas (Paul Ricoeur, 1981, 87-90).
Melalui konsep distansiasi, Ricoeur menjelaskan bahwa setelah teks dituliskan, maknanya tidak lagi sepenuhnya bergantung pada maksud pengarang. Teks memiliki otonomi sehingga dapat dipahami kembali oleh pembaca dari berbagai ruang dan waktu. Karena itu, metafora libâs tidak berhenti pada konteks turunnya ayat mengenai hubungan suami istri pada malam Ramadan, tetapi dapat dibaca sebagai prinsip etika keluarga sepanjang zaman.
Konsep apropriasi kemudian memungkinkan pembaca mengaktualisasikan pesan moral ayat dalam kehidupan modern. Pembaca tidak sekadar mengetahui arti teks, tetapi juga membiarkan teks membentuk cara berpikir dan bertindak (Paul Ricoeur , 1981, 158-180). Dalam konteks ini, metafora libâs menghadirkan identitas baru mengenai relasi perkawinan yang dibangun atas dasar saling melindungi, saling menghormati, saling memperbaiki, dan saling bertanggung jawab.
Libâs sebagai Etika Kesalingan
Pembacaan yang memadukan tafsir Ibn ‘Âsyûr dan hermeneutika Ricoeur menghasilkan pemahaman bahwa libās merupakan simbol etika kesalingan ethics of mutuality. Kesalingan tersebut setidaknya memiliki lima dimensi.
Pertama, kesalingan perlindungan. Sebagaimana pakaian melindungi tubuh, suami dan istri berkewajiban menjaga keselamatan fisik maupun psikologis pasangannya. Segala bentuk kekerasan, penghinaan, maupun eksploitasi bertentangan dengan makna libâs.
Kedua, kesalingan penghormatan. Pakaian menjaga martabat seseorang di hadapan publik. Demikian pula pasangan suami istri dituntut menjaga kehormatan, nama baik, dan privasi keluarga. Membuka aib pasangan bertentangan dengan pesan etik ayat tersebut.
Ketiga, kesalingan emosional. Pakaian memberikan rasa nyaman kepada pemakainya. Rumah tangga ideal juga menjadi ruang yang menghadirkan rasa aman, penerimaan, empati, dan komunikasi yang sehat. Hubungan emosional semacam ini merupakan fondasi terbentuknya keluarga yang sakinah.
Keempat, kesalingan spiritual. Suami dan istri saling mengingatkan dalam kebaikan, memperkuat kualitas ibadah, dan bertumbuh bersama menuju ketakwaan. Dengan demikian, metafora libâs memiliki keterkaitan dengan konsep libâs al-taqwâ yang menjadikan ketakwaan sebagai pakaian moral manusia.
Kelima, kesalingan tanggung jawab. Ayat tersebut tidak menempatkan salah satu pihak sebagai objek, melainkan keduanya sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlangsungan keluarga. Prinsip ini sejalan dengan nilai mu’âsyarah bi al-ma’rûf yang menekankan interaksi yang baik dan penuh penghormatan.
Relevansi bagi Keluarga Muslim Kontemporer
Pembacaan terhadap metafora libâs memiliki relevansi yang kuat dengan tantangan keluarga Muslim dewasa ini. Data Badan Pusat Statistik bahwa persoalan perceraian masih menjadi bagian penting dalam dinamika keluarga di Indonesia (Badan Pusat Statistik, 2025). Sementara itu, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi dalam lingkungan rumah tangga (KemenPPA, 2025). Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan relasi keluarga yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak, tetapi juga pada perlindungan, penghormatan, dan tanggung jawab bersama. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penguatan relasi keluarga yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak, tetapi juga pada perlindungan, penghormatan, dan tanggung jawab bersama.
Melalui metafora libâs, Al-Qur’an dapat dibaca sebagai sumber etika relasi yang menempatkan suami dan istri dalam hubungan timbal balik. Penelitian mengenai QS. Al-Baqarah [2]:187 juga menunjukkan bahwa konsep libâs dapat dikaitkan dengan keharmonisan keluarga melalui nilai gotong royong, kesetiaan, dan romantisme (Maula Sari, 2021, 195-200). Dengan demikian, kesalingan tidak berarti menghapus seluruh perbedaan peran antara suami dan istri, tetapi menegaskan bahwa setiap peran perlu dijalankan berdasarkan penghormatan, kasih sayang, dan tanggung jawab terhadap pasangan.
Dalam konteks pendidikan keluarga, konsep libâs dapat digunakan untuk membangun pemahaman bahwa keberhasilan rumah tangga tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan kebutuhan material, tetapi juga oleh kualitas komunikasi, dukungan emosional, penjagaan martabat, dan pertumbuhan spiritual bersama. Pernikahan dengan demikian tidak semata-mata dipahami sebagai hubungan legal antara dua individu, tetapi sebagai relasi etis yang menuntut kedua pihak untuk saling menjaga dan memberikan kemaslahatan. Pembacaan ini memperluas makna metafora libâs dari sekadar kedekatan fisik menuju paradigma keluarga Qur’ani yang berbasis pada kesalingan.
Catatan Akhir
Q.S Al-Baqarah ayat 187 menghadirkan metafora libâssebagai gambaran relasi suami istri yang sarat makna etik. Tafsir Ibn ‘Âsyûr menunjukkan bahwa pakaian melambangkan kedekatan, perlindungan, kehormatan, kenyamanan, dan kasih sayang. Sementara itu, hermeneutika Paul Ricoeur memperlihatkan bahwa metafora tersebut terus melahirkan makna baru yang relevan bagi kehidupan keluarga modern. Sintesis kedua perspektif tersebut menghasilkan pemahaman bahwa libâsbukan sekadar simbol kedekatan biologis, melainkan prinsip etika kesalingan yang menempatkan suami dan istri sebagai mitra yang saling melindungi, menghormati, menguatkan, dan bertanggung jawab.
Referensi
Badan Pusat Statistik, Jumlah Perceraian Menurut Provinsi dan Faktor Penyebab Perceraian (Perkara), 2025, Tabel Statistik BPS, 2026.
Ibn ‘Âsyûr, Muḥammad al-Ṭâhir. Al-Taḥrîr wa al-Tanwîr. Vol. 2. Tunis: al-Dâr al-Tûnisiyyah li al-Nashr, 1984.
Ibn Manẓûr, Muḥammad ibn Mukarram. Lisân al-‘Arab, Beirut: Dâr Ṣâdir, 1414 H.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, “Tangkal Kekerasan dari Rumah, Menteri PPPA Dorong Penguatan Peran Keluarga,” Siaran Pers Nomor B-172/SETMEN/HM.02.04/6/2025, 18 Juni 2025.
Al-Qurṭubî, Abû ‘Abd Allâh Muḥammad ibn Aḥmad. Al-Jâmi’ li Aḥkâm al-Qur’ân, Kairo: Dâr al-Kutub al-Miṣriyyah, 1964.
Ricoeur, Paul. Hermeneutics and the Human Sciences. Cambridge: Cambridge University Press, 1981.
————. Interpretation Theory: Discourse and the Surplus of Meaning. Fort Worth: Texas Christian University Press, 1976.
————. The Rule of Metaphor: Multi-disciplinary Studies of the Creation of Meaning in Language. Toronto: University of Toronto Press, 1977.
Sari, Maula dan Fahrudin. “Konsep Keharmonisan Rumah Tangga dalam Al-Qur’an (Interpretasi Ma’na-Cum-Maghza atas Term Libas dalam QS. Al-Baqarah: 187),” Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits 15, no. 2 2021
Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Jilid 1. Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Az-Zuḥaylî, Wahbah. Al-Tafsîr al-Munîr. Vol. 2. Damaskus: Dâr al-Fikr, 2009.





