Humor sudah menjadi bagian dari keseharian manusia sejak zaman dahulu (Rahmanadji, 2007). Orang butuh tertawa untuk melepaskan beban pikiran dan mencairkan suasana. Akan tetapi, bentuk humor belakangan ini mulai bergeser. Belum lama ini misalnya, publik mengecam seorang influencer yang menggunakan isu disabilitas sebagai bahan kelakar demi promosi kosmetik. Konten semacam ini dinilai menabrak batas kepatutan karena menjadikan keterbatasan fisik orang lain sebagai objek komersial. Secara sosiologis, tindakan yang mengabaikan empati ini jelas berdampak negatif dan merusak etika interaksi di masyarakat.
Sebaliknya, respons masyarakat jauh lebih positif terhadap program komedi “Kelas Mutan” garapan Tretan Muslim. Meski sama-sama menjadikan isu disabilitas sebagai materi, tayangan ini dinilai lucu dan tetap aman untuk dinikmati. Kelucuan itu muncul karena kreator berhasil menciptakan kondisi aman (benign) bagi penyandang disabilitas yang terlibat. Mereka tidak dijadikan korban, melainkan diajak bercanda sebagai teman diskusi yang setara. Dari sini kita bisa berpikir, apa yang membuat kedua kejadian ini direspons berbeda?
Masalah semacam ini sering muncul ketika konten terlihat melewati kewajaran. Lelucon yang niat awalnya untuk menghibur malah membuat orang lain trauma atau marah. Di sini, batas antara bercanda, menghina, dan berbohong jadi tidak jelas. Maka kita perlu mempertanyakan kapan, dimana dan bagaimana sebuah candaan masih bisa disebut wajar.
Tulisan ini mencoba melihat fenomena tersebut dari dua sudut pandang. Pertama, menggunakan Benign Violation Theory untuk melihat cara kerja lelucon. Kedua, menggunakan pendekatan etika humor dalam Al-Qur’an. Harapannya, kita bisa menemukan batasan etis dalam bercanda di ruang publik.
Untuk mengurai masalah ini, kita bisa meminjam Benign Violation Theory (Teori Pelanggaran Ringan). Teori ini disusun oleh Caleb Warren dan A. Peter McGraw untuk menjelaskan kondisi psikologis yang memunculkan rasa lucu. Menurut teori ini, humor terjadi jika ada tiga syarat yang terpenuhi. Pertama, ada situasi yang dinilai sebagai sebuah pelanggaran (violation). Kedua, situasi itu dinilai aman atau tidak berbahaya (benign). Ketiga, kedua penilaian ini harus terjadi secara bersamaan (Warren & McGraw, 2014).
Pelanggaran yang dimaksud dalam teori ini maknanya cukup luas. Ini mencakup segala hal yang mengancam atau keluar dari norma yang ada. Contohnya bisa berupa pelanggaran norma bahasa seperti pelesetan, atau ancaman fisik ringan seperti kelitikan. Namun, pelanggaran saja tidak cukup untuk membuat orang tertawa. Jika ada ancaman murni, orang justru akan merasa takut. Karena itu, butuh unsur kedua, yaitu rasa aman. Sesuatu terasa aman jika kita tahu itu hanya main-main atau tidak ada niat buruk di baliknya.
Contoh sederhananya adalah saat seseorang digelitiki teman. Secara fisik, tindakan itu adalah sebuah serangan. Tapi karena yang menggelitik adalah teman yang bisa dipercaya, otak menilainya aman sehingga kita tertawa.
Warren dan McGraw (2014) juga menegaskan bahwa persepsi “aman” sangat bergantung pada sudut pandang subyektif. Sesuatu yang dinilai lucu oleh pelaku bisa jadi tidak lucu bagi korban. Perbedaan pandangan ini sering kali dipengaruhi oleh kerentanan psikologis, identitas, nilai-nilai, latar belakang budaya, bahasa, dan pemahaman mengenai logika masing-masing.
Dalam ilmu psikologi sosial, humor bertujuan menciptakan emosi positif dan interaksi yang baik (Arifin, 2015). Jika sebuah candaan sengaja dibuat untuk membuat orang lain menderita, itu bukan lagi humor. Itu adalah bentuk gangguan sosial yang dibungkus dengan alasan komedi.
Dari sini terlihat bahwa batas kelucuan juga sangat bergantung pada penerimaan pihak lain. Kita butuh standar etika dan ajaran agama, khususnya pedoman Al-Qur’an agar kebiasaan bercanda tidak merusak hubungan antar manusia (Anwar, 2024). Secara umum, Islam tidak melarang orang untuk bercanda. Humor adalah fitrah dan salah satu cara manusia mendapatkan kebahagiaan (Hartanti, 2008). Akan tetapi, kebebasan berekspresi dalam humor tetap dibatasi oleh aturan akhlak agar tidak merugikan sesama.
Al-Qur’an memberikan rambu-rambu yang cukup rinci terkait adab bercanda. Menurut Firdaus dan Darmalaksana (2021), dalam penelitiannya yang menggunakan pendekatan tafsir maudhu‘i (tematik), ada beberapa poin larangan yang perlu diperhatikan.
Pertama, humor tidak boleh berisi ungkapan buruk. Dalam QS. Al-Isra ayat 53, Allah memerintahkan agar manusia berbicara dengan perkataan yang terbaik. Ayat ini juga mengingatkan bahwa setan sering memancing perselisihan melalui ucapan. Dari penafsiran tersebut, terlihat bahwa penggunaan kata kasar dalam lelucon sangat berisiko. Saat ini, banyak orang menggunakan kata-kata kotor hanya untuk memancing tawa. Padahal, ucapan buruk bisa melukai perasaan dan dengan mudah memicu konflik sosial.
Kedua, candaan dilarang memuat unsur kebohongan. Praktik prank sering kali dibangun dari skenario palsu untuk menipu orang. Terkait hal ini, QS. An-Nahl ayat 105 menegaskan bahwa kebohongan merupakan perbuatan orang yang tidak sempurna keimanannya. Pendapat ini dapat dipahami bahwa berbohong sekadar untuk membuat orang tertawa tetap merugikan. Ketika korban sadar dirinya ditipu untuk bahan tertawaan, rasa kepercayaannya akan hilang. Hal ini merusak dasar komunikasi yang baik antar individu.
Ketiga, humor tidak boleh menjadi alat untuk menghina. Dalam QS. At-Taubah ayat 65-66, ada peringatan keras bahwa penghinaan kepada sesama sama sekali tidak dibenarkan. Kita sering menemui ejekan fisik atau latar belakang keluarga yang diklaim sebagai komedi. Penghinaan semacam ini biasanya lahir dari rasa tidak suka. Bukannya membuat akrab, ejekan justru menanamkan rasa benci dan permusuhan di masyarakat.
Keempat, humor harus bersih dari mengolok-olok berlebihan dan kesombongan. QS. Al-Hujurat ayat 11 melarang suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain. Alasannya, bisa jadi pihak yang diolok-olok justru lebih mulia daripada yang mengolok-olok. Menurut penulis, bagian ini menarik karena menyentuh aspek psikologis. Terkadang, orang bercanda dengan merendahkan temannya agar dirinya terlihat lebih hebat. Sikap merasa diri lebih baik ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang mengedepankan kerendahan hati (Firdaus dan Darmalaksana, 2021).
Selain itu, kata ejekan dalam kajian tafsir tidak terbatas pada lisan. Dalam konteks masa kini, larangan ini relevan dengan fenomena pembuatan meme atau video editan yang bertujuan mempermalukan seseorang di media sosial.
Jika kedua pandangan di atas dihubungkan, kita mendapat kesimpulan yang jelas. Benign Violation Theory membuktikan bahwa komedi butuh unsur pelanggaran sekaligus rasa aman. Sedangkan Al-Qur’an berperan membatasi bentuk pelanggaran tersebut agar tetap beradab.
Aturan etika dalam Al-Qur’an sejatinya berfungsi menjaga unsur aman dalam interaksi sosial. Saat seseorang mematuhi larangan berbohong, menghina, dan berkata kotor, leluconnya tidak akan mengancam mental orang lain. Humornya tetap berada pada koridor yang wajar. Sebaliknya, ketika aturan etika dilanggar, rasa aman korban akan ikut hilang. Lelucon itu berubah menjadi ancaman penuh. Pendekatan ini menjelaskan secara ilmiah dan keagamaan mengapa candaan yang berlebihan sering kali berakhir dengan masalah hukum atau keributan.
Dari analisis ini, terlihat bahwa menjaga batas candaan adalah bagian dari menjaga kerukunan sosial. Kita punya kebebasan berkreasi membuat konten lucu, tetapi kebebasan itu dibatasi oleh hak orang lain untuk merasa aman dan dihargai. Islam mengatur adab humor bukan untuk mengekang, melainkan agar tawa satu orang tidak merugikan orang lain. Dengan berpegang pada etika Al-Qur’an, humor bisa kembali pada fungsi aslinya sebagai alat pembawa kebahagiaan.
Referensi
Arifin, B. S. 2015. Psikologi Sosial. Bandung: CV Pustaka Setia.
Firdaus, M. Y., dan W. Darmalaksana. 2021. “Diskursus Humor dan Etika dalam Perspektif Al-Qur’an: Sebuah Analisis Psikologi-Sosial.” MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 6 (1): 63–76.
Hartanti. 2008. “Apakah Selera Humor Menurunkan Stres? Sebuah Meta-Analisis.” Anima: Indonesian Psychological Journal 24 (1): 38–55.
Rahmanadji, D. 2007. “Sejarah, Teori, Jenis, dan Fungsi Humor.” Jurnal Bahasa, Sastra, Seni dan Pengajarannya 35 (2): 213–221.
Warren, C., dan A. P. McGraw. 2014. “Benign Violation Theory.” Mays Business School Research Paper, No. 2015-11: 75–77.
Zaeni Anwar. 2024. “Humor dalam Dakwah Menurut Al-Qur’an: Kajian atas Nilai Hikmah dalam QS. An-Nahl Ayat 125.” Ibihtafsir.id, 17 Desember 2024. https://ibihtafsir.id/2024/12/17/humor-dalam-dakwah-menurut-al-quran-kajian-atas-nilai-hikmah-dalam-qs-an-nahl-ayat-125/





