Dekonstruksi Tafsir Fāḥishah dan Pemetaan Ulang Moralitas Politik dalam Narasi Kaum Luth

Ilmu pengetahuan modern menunjukkan bahwa pengalaman seksual manusia memiliki kompleksitas yang tidak sepenuhnya terwakili oleh pembagian biner antara heteroseksualitas dan homoseksualitas. Penelitian Alfred C. Kinsey dan timnya pada pertengahan abad ke-20 menunjukkan bahwa perilaku, pengalaman, dan ketertarikan seksual seseorang tidak bisa dikategorikan hanya oleh pembagian heteroseksualitas dan homoseksualitas. Temuan tersebut melandasi Kinsey Scale, yaitu tujuh skala tingkat dari yang memetakan variasi pengalaman seksual, dengan kategori tambahan X bagi mereka yang melaporkan tidak memiliki aktivitas atau ketertarikan seksual (Kinsey et al., 1948; Kinsey et al., 1953).

Perilaku seksual sesama jenis juga terdokumentasi dalam beragam konteks kehidupan hewan. Penelitian yang diterbitkan dalam Nature Communications pada 2023 mendokumentasikan same-sex sexual behaviour pada 261 spesies mamalia dari 62 famili. Perilaku yang diamati mencakup pendekatan seksual, kontak genital, dan ikatan pasangan, meskipun bentuk serta fungsinya berbeda-beda antarspesies (Monk et al., 2023). Temuan ini tentu tidak dapat digunakan untuk menyamakan perilaku hewan dengan identitas seksual manusia, apalagi untuk menentukan penilaian moral atau hukum agama. Namun, temuan tersebut memperlihatkan bahwa perilaku seksual sesama jenis bukan fenomena yang sama sekali asing ditemukan dalam kehidupan alam semesta ini.

Bacaan Lainnya

Dalam sejarah manusia, relasi erotis sesama jenis juga tercatat dalam berbagai konteks kebudayaan. Dalam konteks Yunani Kuno dikenal praktik pederasty, yakni relasi erotis antara laki-laki dewasa dan pemuda laki-laki yang lebih muda. Relasi ini tidak dapat dilepaskan dari norma usia, status sosial, dan posisi masing-masing pihak dalam masyarakat. Sementara itu, sumber-sumber sejarah Yunani dan Romawi juga mencatat beragam praktik seksual sesama laki-laki, dengan penerimaan sosial yang turut dipengaruhi oleh status dan peran seseorang dalam hubungan tersebut (Glazebrook, 2024).

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa perilaku seksual sesama jenis telah dikenal dalam keragaman konteks biologis dan historis, sementara pemaknaan sosial dan penilaiannya tidak selalu sama. Hal tersebut mengantarkan kita pada pertanyaan tafsir yang lebih mendasar: jika perilaku dan relasi sesama jenis telah dikenal dalam beragam konteks kehidupan, mengapa kisah kaum Nabi Luth memperoleh perhatian khusus dalam Al-Qur’an? Apakah kecaman terhadap kaum tersebut hanya berkaitan dengan persoalan homoseksualitas semata?. Pertanyaan ini mengajak kita memeriksa secara cermat apa sih sebenarnya hal yang ingin diungkap oleh Al-Qur’an.

Membaca Ulang Fāḥishah: Dari Tindakan Seksual menuju Kerusakan Sosial

Al-Qur’an berbicara mengenai kaum Luth dan menggambarkan sejumlah tindakan mereka dengan istilah seperti al-fāḥishah, al-munkar, dan al-isrāf. Secara bahasa, fāḥishah merujuk pada perbuatan yang sangat keji atau melampaui batas kepatutan moral. Dalam QS. Al-A‘rāf [7]: 80–81, Nabi Luth menegur kaumnya karena mendatangi laki-laki dengan syahwat. Dimensi seksual dalam kisah ini dengan demikian dinyatakan secara eksplisit dan tidak dapat dihilangkan begitu saja dari pembahasan tafsir. Akan tetapi, persoalan interpretatif muncul ketika keseluruhan kisah direduksi hanya menjadi penilaian terhadap satu kategori perilaku seksual, sementara unsur-unsur sosial yang menyertainya kurang diperhatikan.

Konteks yang lebih luas tampak dalam QS. Al-‘Ankabūt [29]: 28–29. Nabi Luth tidak hanya mengecam tindakan seksual kaumnya, tetapi juga menyebut kebiasaan mereka memutus jalan (taqṭa‘ūna al-sabīl) dan melakukan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan (ta’tūna fī nādīkumu al-munkar). Rangkaian ayat ini mengajak kita melihat persoalan kaum Luth secara lebih utuh. Di dalamnya terdapat persoalan seksual, dan juga ada pula dimensi penundukan pihak lain atau relasi kuasa yang timpang. Hal itu tentunya merupakan  tindakan yang mengancam keamanan orang lain dan merusak kehidupan bersama. Karena itu, pembacaan terhadap kisah ini perlu memperhatikan bukan hanya apa yang dilakukan, melainkan juga bagaimana tindakan tersebut berlangsung dan apa dampaknya bagi orang lain.

Penjelasan Ibn ‘Āsyūr dalam al-Taḥrīr wa al-Tanwīr memperkuat pembacaan tersebut. Ia menerangkan qaṭ‘ al-sabīl sebagai tindakan menghadang orang yang melintas, mengambil harta mereka, membunuh mereka, atau memaksa mereka melakukan perbuatan seksual. Ibn ‘Āsyūr juga menjelaskan bahwa tempat pertemuan kaum Luth dijadikan ruang untuk membicarakan, mempersiapkan, dan mempertontonkan kemungkaran. Dengan demikian, qaṭ‘ al-sabīl bukan hanya persoalan gangguan yang ada dalam perjalanan, tetapi juga melibatkan kekerasan terhadap orang yang menjadi sasaran mereka (Ibn ‘Āsyūr, 1984, jil. 21, tafsir QS. Al-‘Ankabūt [29]: 29). Dalam pembacaan ini, maka seksualitas tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam rangkaian tindakan yang merusak keamanan dan martabat manusia.

Bahasa Tubuh dan Penundukan Kuasa

Dimensi kekuasaan pun terlihat ketika ayat-ayat sebelumnya dibaca bersama QS. Hūd [11]: 77–79. Dalam ayat-ayat tersebut, Nabi Luth mengalami kegelisahan ketika kaumnya bergegas mendatangi rumahnya setelah mengetahui kedatangan para tamu. Ia berusaha melindungi tamu-tamunya dan meminta kaumnya agar tidak mempermalukannya. Namun, mereka tetap mendesak untuk mendapatkan apa yang mereka inginkan. Rangkaian ini memperlihatkan ancaman terhadap orang-orang yang berada dalam posisi rentan sekaligus tekanan terhadap seseorang yang berusaha memberikan perlindungan.

Dalam kajian politik tubuh, tubuh manusia dapat menjadi sasaran penguasaan, penghinaan, dan penundukan. Kekerasan seksual tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi dalam konteks tertentu juga digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi, dan menunjukkan dominasi pelaku. Cory Freivogel, dalam Feminizing the Enemy: The Sexual Exploitation of Men as a Tactic of War, membahas penggunaan eksploitasi seksual sebagai strategi untuk merendahkan dan melemahkan pihak yang diserang dalam konflik atau peperangan. Kerangka tersebut membantu kita memahami mengapa kekerasan seksual dapat memiliki dimensi sosial dan politik di luar tindakan seksual itu sendiri.

Jika kacamata ini digunakan untuk membaca insiden di rumah Nabi Luth berdasar QS. Hūd [11]: 77–79 dan QS. Al-Ḥijr [15]: 67–71, maka tindakan penduduk Sodom yang mengepung rumah dan mendatangi tamu Nabi Luth bukanlah ekspresi “cinta” atau “ketertarikan erotis” yang konsensual, melainkan bentuk penyerangan politik dan ritual penghinaan (humiliation ritual). Para tamu tersebut adalah orang asing (mustaḍ‘afīn) yang berada di bawah perlindungan Nabi Luth. Dengan memaksa hendak menundukkan para tamu secara seksual, kaum Luth hendak mengirim pesan dominasi mutlak yaitu bahwa siapapun yang memasuki wilayah mereka harus takluk pada kuasa kolektif massa saat itu, dan Nabi Luth sebagai pemimpin moral telah gagal melindungi harga diri kelompoknya di ruang publik.

Oleh karenanya, narasi di atas bertransformasi menjadi sebuah kritik terhadap fenomena power abuse dan kejahatan sistemik yang dapat berulang dalam lintasan zaman. Dengan mengembalikan narasi kaum Luth pada akar etik-politiknya, maka Al-Qur’an juga sedang menyampaikan teguran keras kepada setiap tatanan kekuasaan yang menggunakan kekerasan, pemaksaan, dan dehumanisasi untuk menindas manusia.

Catatan Akhir

Melalui narasi yang telah diurai sebelumnya, kisah kaum Luth tidak semestinya menjadi alasan untuk melakukan penghinaan atau kekerasan baru terhadap kelompok tertentu, namun dapat menjadi ruang refleksi untuk menguji bagaimana suatu masyarakat memperlakukan tubuh, mengatur seksualitas, dan menggunakan kekuasaan terhadap mereka yang berada dalam posisi rentan.

Pada akhirnya, dekonstruksi fāḥishah dalam kisah kaum Nabi Luth bukanlah upaya menghapus makna yang telah dibangun dalam pemahaman tafsir selama ini, namun juga mengecam keras berbagai macam penggunaan kekuasaan dan seksualitas yang digunakan sebagai sarana penundukan, kejahatan publik, dan penindasan kekuasaan atas pihak yang lemah. Dengan demikian, kita dapat melihat konteks moralitas politik Al-Qur’an secara lebih utuh, adil, dan relevan dalam merespons kompleksitas kemanusiaan masa kini.

Daftar Pustaka

Freivogel, Cory. “Feminizing the Enemy: The Sexual Exploitation of Men as a Tactic of War.” McKendree University Scholars. https://www.mckendree.edu/academics/scholars/issue14/freivogel.htm.

Glazebrook, Allison. 2024. Rujukan mengenai relasi sesama jenis di Yunani dan Romawi kuno perlu dilengkapi dengan judul publikasi dan data penerbitan yang tepat sebelum naskah dikirim.

Hamka. Tafsir al-Azhar. Rujukan untuk QS. Al-‘Ankabūt [29]: 28–29 perlu dilengkapi berdasarkan edisi yang digunakan.

Ibn ‘Āsyūr, Muḥammad al-Ṭāhir. 1984. Al-Taḥrīr wa al-Tanwīr. Tunis: al-Dār al-Tūnisiyyah li al-Nasyr.

Kinsey, Alfred C., Wardell B. Pomeroy, dan Clyde E. Martin. 1948. Sexual Behavior in the Human Male. Philadelphia: W. B. Saunders.

Kinsey, Alfred C., Wardell B. Pomeroy, Clyde E. Martin, dan Paul H. Gebhard. 1953. Sexual Behavior in the Human Female. Philadelphia: W. B. Saunders.

Monk, J. D., dkk. 2023. “The Evolution of Same-Sex Sexual Behaviour in Mammals.” Nature Communications 14. https://doi.org/10.1038/s41467-023-41290-x.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *