Pendahuluan
Krisis lingkungan global hari ini semakin parah, bahkan problem ini telah menjelma menjadi krisis peradaban. Perubahan iklim, deforestasi, pencemaran, dan eksploitasi sumber daya alam menunjukkan bahwa relasi manusia dengan alam mengalami keretakan yang serius. Alam tidak lagi dipahami sebagai ruang hidup bersama, melainkan direduksi menjadi objek yang dapat dimanfaatkan tanpa batas.
Di Indonesia, persoalan ini tampak nyata melalui berbagai bencana ekologis yang terus berulang hingga saat ini, mulai dari banjir yang terjadi di Aceh (news.republika.co.id, 2025), longsor ditanah Sumatera (liputan6.com, 2025), sampai kebakaran hutan di provinsi Riau (liputan6.com, 2025). Kerusakan lingkungan tersebut tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga dapat memperburuk ketimpangan sosial dan ekonomi masyarakat. Kelompok rentan menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya, sehingga krisis ekologis pada akhirnya beririsan dengan krisis kemanusiaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan berdasarkan teknokratis semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan lingkungan. Upaya berbasis regulasi dan teknologi sering kali gagal menyentuh akar persoalan. Hal ini dikarenakan pangkal persoalannya ialah bagaimana cara pandang manusia terhadap alam. Selama alam diposisikan sebagai objek eksploitasi, maka berbagai kebijakan hanya akan menjadi solusi jangka pendek.
Dalam konteks ini, agama memiliki potensi besar untuk menawarkan kerangka etika yang lebih mendasar. Islam, dengan kekayaan ajaran teologisnya, tidak hanya berbicara tentang relasi manusia dengan Tuhan, tetapi juga relasi manusia dengan sesama makhluk. Di sinilah konsep ukhuwah makhlukiyyah yang dikembangkan oleh Nasaruddin Umar dapat menjadi jawaban atas krisis lingkungan yang terjadi. Konsep ini tidak hanya memperluas makna persaudaraan dalam Islam, tetapi juga menawarkan fondasi teologis bagi etika lingkungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Tulisan ini berangkat dari argumentasi bahwa pemikiran Nasaruddin Umar dapat memberikan kontribusi penting dalam upaya pelestarian lingkungan. Ia memperluas makna ukhuwah yang selama ini terbatas pada manusia menjadi kesadaran kosmik bahwa seluruh makhluk memiliki keterhubungan sebagai ciptaan. Dalam konteks krisis lingkungan, gagasan ini dapat dibaca sebagai strategi etis untuk membangun relasi yang lebih harmonis antara manusia dan alam.
Ukhuwah makhlukiyyah: Fondasi Teologis Relasi Manusia dan Alam
Konsep ukhuwah makhlukiyyah berangkat dari pandangan bahwa seluruh makhluk adalah ciptaan Tuhan yang memiliki nilai intrinsik. Manusia bukan satu-satunya pusat kehidupan, melainkan bagian dari sistem kosmik yang lebih luas. Kesadaran ini menjadi titik awal untuk membangun relasi yang lebih adil antara manusia dan alam. Al-Qur’an menegaskan bahwa makhluk hidup bukan sekadar objek, melainkan bagian dari komunitas yang memiliki eksistensi yang diakui:
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُم
“Tidak ada satu pun makhluk melata di bumi dan burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya adalah umat-umat seperti kamu.” (QS. Al-An‘ām [6]: 38)
Ayat ini mengandung pesan yang sangat kuat bahwa sebetulnya manusia bukan entitas yang terpisah dari alam. Dalam pemikiran Nasaruddin Umar, ayat ini menjadi dasar bahwa hubungan manusia dengan makhluk lain harus dibangun dalam kerangka persaudaraan, bukan dominasi (Umar, 2019: 145).
Melalui pendekatan tafsir tematik, Nasaruddin Umar mengaitkan ayat-ayat tentang alam, keseimbangan, dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah. Ia menunjukkan bahwa al-Qur’an memiliki visi ekologis yang menempatkan manusia sebagai penjaga, bukan perusak. Kerusakan lingkungan, dalam perspektif ini, merupakan akibat dari hilangnya kesadaran spiritual manusia terhadap posisinya dalam ciptaan (Umar, 2019: 152).
Secara terminologis ukhuwah makhlukiyah menurut Nasaruddin Umar merupakan konsep persaudaraan yang melampaui batas manusia dan agama, karena mencakup seluruh makhluk ciptaan Tuhan (manusia, hewan, tumbuhan, bahkan unsur alam semesta) (Atasoge, 2025). Dengan kata lain, konsep ini mengajak kita untuk memperluas cakrawala persaudaraan: dari sesama manusia (ukhuwah basyariyah), sesama umat beriman (ukhuwah islamiyah), hingga sesama makhluk ciptaan Tuhan.
Pendekatan ukhuwah makhlukiyah juga tidak lepas dari pengaruh tasawuf yang menekankan kesatuan eksistensial seluruh makhluk di hadapan Tuhan. Alam dipandang sebagai manifestasi tanda-tanda (āyāt) Tuhan yang harus dihormati. Dengan demikian, menjaga alam bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga bagian dari pengalaman spiritual.
Dengan fondasi ini, dapat dikatakan bahwa ukhuwah makhlukiyyah bisa menjadi konsep teologis, sekaligus sebagai kerangka etika yang dapat membimbing perilaku manusia. Ia mengubah cara pandang manusia dari yang semula eksploitatif menjadi lebih relasional dan bertanggung jawab.
Ukhuwah makhlukiyyah sebagai Solusi Krisis Lingkungan
Dalam menghadapi krisis lingkungan, ukhuwah makhlukiyyah menawarkan pendekatan yang berbeda dari paradigma modern yang cenderung antroposentris. Selama ini, manusia ditempatkan sebagai pusat dan penguasa alam, sehingga eksploitasi dianggap sebagai sesuatu yang wajar (Sukarna, 2022: 84). Justru faktanya paradigma ini terbukti gagal dalam menjaga keseimbangan ekologis.
Ukhuwah makhlukiyyah menggeser cara pandang tersebut dengan menempatkan manusia sebagai bagian dari komunitas makhluk. Relasi yang dibangun bukan lagi dominasi, tetapi keterhubungan. Dengan perspektif ini, setiap tindakan terhadap alam harus mempertimbangkan keberlanjutan dan keseimbangan, bukan sekadar keuntungan sesaat.
Dalam pemikiran Nasaruddin Umar, kerusakan lingkungan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah Tuhan. Alam bukan sekadar sumber daya, tetapi bagian dari ciptaan yang memiliki hak untuk dijaga. Oleh karena itu, menjaga lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab keimanan seseorang (Umar, 2019: 160).
Pendekatan ini juga memiliki implikasi praktis yang luas. Dalam kehidupan sehari-hari, ukhuwah makhlukiyyah dapat diwujudkan melalui sikap sederhana seperti tidak boros dalam penggunaan sumber daya alam, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghormati keberadaan makhluk lain. Hal-hal kecil ini, jika dilakukan secara kolektif, dapat memberikan dampak yang signifikan serta meminimalisasi terjadinya krisis lingkungan.
Selain itu, konsep ini dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan publik yang berorientasi pada keberlanjutan. Etika berbasis ukhuwah makhlukiyyah mendorong pengambilan keputusan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga keseimbangan ekologis dan keadilan sosial. Dengan demikian, ia dapat menjembatani antara nilai-nilai agama dan praktik pembangunan.
Dalam kajian ekoteologi Islam, pendekatan semacam ini juga mendapat perhatian serius. Abdullah Saeed menekankan bahwa nilai-nilai moral al-Qur’an harus dibaca secara kontekstual agar dapat menjawab tantangan modern, termasuk krisis lingkungan (Saeed, 2006: 134). Dalam hal ini, ukhuwah makhlukiyyah dapat menjadi salah satu wujud konkretisasi dari upaya kontekstualisasi tersebut.
Lebih jauh, konsep ini juga memiliki dimensi transformasional. Ia tidak hanya mengubah perilaku individu, tetapi juga cara berpikir kolektif masyarakat. Dengan menempatkan alam sebagai bagian dari “keluarga besar atau memahami bahwa all creatures have rights”. Oleh karena itu, manusia didorong untuk membangun hubungan yang lebih empatik dan bertanggung jawab penuh kepada alam.
Menuju Etika Lingkungan Berbasis Spiritualitas: Sebuah Refleksi
Ukhuwah makhlukiyyah dalam pemikiran Nasaruddin Umar menawarkan arah baru dalam memahami relasi manusia dan alam. Ia mengajak manusia untuk melihat alam sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijaga, bukan sekadar objek yang dimanfaatkan. Hal ini selaras dengan dengan penugasan Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam (rahmatan lil‘alamin), bukan hanya untuk manusia, tapi untuk semesta.
Refleksi utama dari gagasan ini adalah perlunya perubahan paradigma dari eksploitasi menuju harmoni. Manusia tidak lagi diposisikan sebagai penguasa mutlak (central character), tetapi sebagai bagian dari sistem kehidupan yang lebih luas. Oleh karena itu, pada dasarnya menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga bentuk pengabdian kepada Tuhan.
Dalam konteks yang lebih luas, ukhuwah makhlukiyyah dapat menjadi dasar bagi pengembangan ekoteologi Islam yang lebih sistematis. Ia membuka ruang bagi integrasi antara agama, sains, dan kebijakan dalam merumuskan solusi atas krisis lingkungan. Pendekatan ini penting agar agama tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi juga berkontribusi dalam praktik nyata.
Namun demikian, tantangan terbesar dari konsep ini adalah bagaimana menginternalisasikannya dalam kehidupan masyarakat. Selama nilai-nilai tersebut hanya berhenti pada wacana, sehingga dampaknya juga akan sangat terbatas. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif melalui pendidikan, dakwah, dan kebijakan publik untuk menjadikan ukhuwah makhlukiyyah sebagai kesadaran bersama.
Pada akhirnya, krisis lingkungan yang dihadapi manusia hari ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga persoalan moral dan spiritual. Dalam konteks ini, ukhuwah makhlukiyyah perspektif Nasaruddin Umar menawarkan jalan keluar yang tidak hanya rasional, tetapi juga transformatif. Ia mengingatkan bahwa menjaga bumi bukan sekadar pilihan, melainkan tanggung jawab bersama sebagai bagian dari ciptaan Tuhan.
Referensi
Raden Mas Sukarna, “Human and Environment Interactive in the Perspective of Antroposentrism, Antropogeography and Ecocentrism”, Jurnal Hutan Tropika, Vol. 16 No.1 (2022): 84—100.
Saeed, Abdullah. Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach. London: Routledge, 2006.
Umar, Nasaruddin. Islam Nusantara: Jalan Panjang Moderasi Beragama di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2019.
Andri Saubani, “BNPB: 35 Meninggal dan 25 Hilang Akibat Banjir dan Longsor di Aceh”. Republika.co.id, 28/11/2025. https://news.republika.co.id/berita/t6ftg1409/bnpb-35-meninggal-dan-25-hilang-akibat-banjir-dan-longsor-di-aceh
Dwi Zain Musofa, “Banjir Sumatera: Update Terbaru Longsor dan Banjir Bandang di Wilayah Sumut, Sumbar, dan Aceh”. Liputan6. com, 10/12/2025. https://www.liputan6.com/regional/read/6223441/banjir-sumatera-update-terbaru-longsor-dan-banjir-bandang-di-wilayah-sumut-sumbar-dan-aceh
Dinny Mutiah, “1000 Hektare Lahan Terbakar dalam 24 Jam di Riau, 29 Tersangka Pembakaran Ditangkap”. Liputan6. com, 23/7/2025. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/6112402/1000-hektare-lahan-terbakar-dalam-24-jam-di-riau-29-tersangka-pembakaran-ditangkap#google_vignette





