Perbincangan mengenai gender dalam Islam hingga hari ini masih menjadi salah satu tema yang paling sering diperdebatkan. Sebagian pihak menilai bahwa ajaran Islam menempatkan laki-laki dan perempuan secara setara, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa terdapat perbedaan peran dan tanggung jawab yang secara teologis telah ditetapkan oleh agama. Perdebatan tersebut umumnya bermula dari cara memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang perempuan, keluarga, dan relasi gender.
Dalam khazanah tafsir Indonesia, isu gender menarik untuk dikaji melalui karya-karya tafsir yang lahir dari lingkungan pesantren. Salah satu karya yang relatif belum banyak mendapat perhatian adalah Tafsir al-Mu‘taṣam karya Abdul Halim, seorang ulama pesantren asal Jember, Jawa Timur. Tafsir ini menarik karena ditulis oleh seorang mufasir yang tumbuh dalam tradisi pesantren dan tarekat, namun memiliki pengalaman intelektual yang cukup beragam. Melalui tafsirnya, Abdul Halim menawarkan pemahaman yang khas mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam.
Sekilas tentang Tafsir al-Mu‘taṣam
Tafsir al-Mu‘taṣam merupakan karya tafsir yang ditulis oleh Abdul Halim al-Halimi Abi Hatim al-Asam. Latar belakang keilmuan Abdul Halim sangat dipengaruhi oleh pendidikan pesantren, tradisi tasawuf, serta pemikiran Imam al-Ghazali. Sejak kecil ia belajar berbagai disiplin ilmu keislaman kepada ayahnya yang merupakan tokoh Tarekat Naqsyabandiyah di Jember.
Karakteristik utama tafsir ini adalah perpaduan antara pendekatan fikih dan tasawuf. Abdul Halim tidak hanya menjelaskan hukum-hukum syariat, tetapi juga berusaha menampilkan dimensi moral dan spiritual yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an. Karena itu, banyak penafsirannya menekankan pembinaan akhlak dan kesadaran spiritual dibanding sekadar aspek legal-formal.
Konsep Gender dalam Tafsir al-Mu‘taṣam
Ketika membahas ayat-ayat yang berkaitan dengan perempuan, Abdul Halim pada dasarnya tetap berpijak pada tradisi tafsir klasik Ahlussunnah wa al-Jama‘ah. Ia menerima adanya perbedaan fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, perbedaan tersebut tidak dipahami sebagai dasar untuk merendahkan perempuan.
Dalam menafsirkan QS. al-Nisā’: 34, misalnya, Abdul Halim memahami bahwa laki-laki merupakan pemimpin dalam keluarga (qawwām). Kepemimpinan ini didasarkan pada tanggung jawab yang diberikan Allah kepada laki-laki, terutama dalam aspek nafkah, perlindungan, dan pengelolaan rumah tangga. Dengan demikian, kepemimpinan laki-laki bukanlah simbol superioritas mutlak, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Bagi Abdul Halim, seorang suami tidak hanya dituntut untuk memimpin, tetapi juga wajib berlaku adil, menjaga kehormatan keluarga, serta membimbing anggota keluarganya menuju kehidupan yang diridai Allah. Karena itu, kepemimpinan dalam rumah tangga lebih dekat pada konsep tanggung jawab moral daripada kekuasaan.
Perempuan Salehah dalam Perspektif al-Mu‘taṣam
Abdul Halim menjelaskan bahwa perempuan salehah adalah perempuan yang mampu menjalankan kewajiban-kewajibannya secara seimbang, baik kepada Allah maupun kepada keluarga. Ia menafsirkan frasa al-ṣāliḥāt qānitāt sebagai perempuan yang taat kepada Allah dan menjalankan tanggung jawab rumah tangga dengan penuh kesadaran.
Selain itu, perempuan salehah juga digambarkan sebagai sosok yang menjaga kehormatan diri, keluarga, dan amanah yang dipercayakan kepadanya. Penafsiran ini menunjukkan bahwa perempuan tidak hanya diposisikan sebagai objek yang dipimpin, tetapi juga sebagai subjek yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan kehidupan keluarga.
Nusyūz dan Penyelesaian Konflik Rumah Tangga
Salah satu bagian yang sering menjadi sorotan dalam pembahasan gender adalah persoalan nusyūz (pembangkangan istri). Abdul Halim mengikuti penjelasan para ulama klasik mengenai tahapan penyelesaian nusyūz, yaitu melalui nasihat, pemisahan tempat tidur, dan tindakan disipliner yang dibatasi oleh syariat.
Namun yang menarik, penekanannya tidak terletak pada aspek hukuman, melainkan pada tujuan pendidikan dan perbaikan moral. Menurutnya, langkah-langkah tersebut harus dipahami sebagai upaya terakhir untuk menjaga keutuhan keluarga, bukan sebagai sarana melampiaskan emosi atau mempertahankan dominasi laki-laki. Dengan kata lain, orientasi penafsirannya lebih bersifat edukatif dan etis dibanding represif.
Corak Sufistik dan Perspektif Gender
Salah satu keunikan Tafsir al-Mu‘taṣam adalah pengaruh tasawuf yang cukup kuat. Corak sufistik ini memengaruhi cara Abdul Halim memahami relasi laki-laki dan perempuan. Ia tidak hanya melihat hubungan suami-istri dari sudut pandang hukum, tetapi juga sebagai hubungan spiritual yang dibangun atas dasar kasih sayang, tanggung jawab, dan pengabdian kepada Allah.
Dalam perspektif tasawuf, keutamaan seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelaminnya, melainkan oleh kualitas ketakwaan dan kedekatannya kepada Allah. Karena itu, meskipun Abdul Halim menerima konsep kepemimpinan laki-laki dalam keluarga, ia tidak menjadikan perbedaan gender sebagai ukuran kemuliaan seseorang. Laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki kesempatan untuk mencapai derajat spiritual yang tinggi.
Relevansi bagi Masyarakat Kontemporer
Jika dibaca dalam konteks saat ini, Tafsir al-Mu‘taṣam menawarkan perspektif yang cukup moderat. Di satu sisi, tafsir ini tetap mempertahankan struktur keluarga yang dikenal dalam tradisi fikih klasik. Di sisi lain, ia menekankan bahwa kepemimpinan harus dijalankan dengan keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat perempuan.
Pandangan ini menunjukkan bahwa tradisi pesantren tidak selalu identik dengan patriarki yang kaku. Sebaliknya, terdapat upaya untuk mengharmoniskan ajaran Islam klasik dengan kebutuhan sosial masyarakat yang terus berkembang. Relasi laki-laki dan perempuan dipahami sebagai hubungan kerja sama yang saling melengkapi, bukan relasi dominasi satu pihak atas pihak lainnya.
Kajian gender dalam Tafsir al-Mu‘taṣam memperlihatkan bagaimana ulama pesantren Nusantara memahami ayat-ayat perempuan melalui perpaduan antara fikih dan tasawuf. Abdul Halim tetap menerima konsep kepemimpinan laki-laki dalam keluarga sebagaimana diajarkan dalam tradisi tafsir klasik, tetapi ia menafsirkan kepemimpinan tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab moral dan spiritual.
Melalui pendekatan sufistik yang menekankan akhlak dan ketakwaan, Tafsir al-Mu‘taṣam menghadirkan pemahaman gender yang relatif moderat. Perempuan tidak ditempatkan sebagai pihak yang inferior, melainkan sebagai mitra yang memiliki peran penting dalam membangun keluarga dan masyarakat. Dalam konteks inilah, Tafsir al-Mu‘taṣam menjadi salah satu kontribusi penting tafsir pesantren Nusantara dalam memperkaya diskursus gender dalam Islam.





