Mengurai Benang Sengkarut antara Tafsir Maqashidi, Maqashid al-Qur’an dan Maqashid Syari’ah

Sebelumnya, tulisan singkat ini tentu tidak akan meng-cover secara mendalam perbedaan antara tafsir maqashidi, maqashid al-Qur’an dan maqashid syari’ah. Tapi setidaknya akan memberikan gambaran perbedaan di antara ketiga hal tersebut. Pembahasannya pun akan berkutat pada definisi dan ruang lingkup kajian. Oleh karenanya perlu untuk pendalaman lebih lanjut agar pemahaman yang didapat lebih utuh.

Mendudukkan Definisi Tafsir Maqashidi

Bacaan Lainnya

Sudah ada beberapa tokoh yang mencoba menjelaskan apa itu tafsir maqashidi; di antaranya ada Ridwan al-Atrash dan Nashwan Abduh yang memasukkan tafsir maqashidi ini sebagai jenis (al-nau’) penafsiran; jenis tafsir yang membahas makna-makna dan lafadz-lafadz al-Qur’an, yang diperluas aspek bahasanya serta penjelasan hikmah dan tujuan-tujuan disyariatkannya hukum.

Keduanya lebih jauh menjelaskan jika bisa saja disempurnakan dengan pendekatan-pendekatan yang lain, seperti riwayat, konteks dan asbabun nuzul (Ridwan al-Atrash wa Nashwan Abduh, 2011). Bisa dikatakan apa yang Ridwan dan Nashwan ini tafsir maqashidi masuk dalam pendekatan juga tapi mereka berdua mendefinisikan sebagai jenis.

Berbeda dengan tokoh sebelumnya, kali ini Wasfi ‘Ashur mencoba untuk mendefinisikan tafsir maqashidi sebagai jenis sekaligus pendekatan (ittijah) atau kecenderungan dalam tafsir. Ia mendefinisikannya dengan salah satu dari beberapa jenis atau ragam dan pendekatan tafsir yang berusaha mengungkap makna-makna logis dan tujuan-tujuan yang ada di sekitar al-Qur’an, baik tujuan general maupun parsial dengan menjelaskan cara memanfaatkannya demi kemaslahatan manusia (Wasfi ‘Ashur, 2018: 13-15).

Meskipun dikatakan sebagai jenis dan pendekatan, tapi dalam hal ini Wasfi ‘Ashur terkesan menyatakan jika tafsir maqashidi ini sudah masuk ke metode dengan bukti ketika ia membandingkannya head to head dengan metode tafsir yang lain. Selain itu juga menjelaskan beberapa langkah teknisnya; mengumpulkan ayat setema, menganalisisnya dan menyimpulkan maqashid-nya.

Berbeda dengan Hamdani Anwar yang menyebutkannya sebagai corak (lawn); corak penafsiran yang didasarkan pada nilai-nilai dan sasaran yang menjadi tujuan dari diturunkannya hukum-hukum Allah (Hamdani Anwar, 2017: 169). Namun dalam penjelasannya lebih banyak sebagai pendekatan daripada corak. S

edangkan pendekatan klasik dalam tafsir dalam pandangan Abdullah Saeed: (1) linguistik, (2) berbasis logika, (3) tasawuf, (4) riwayat dan, (5) kontekstual (Abdullah Saeed, 2005: 30-31). Sedangkan tafsir maqashidi sejak awal sudah masuk dalam pendekatan kontekstual.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kusmana dengan menyatakan bahwa tafsir maqashidi secara epistemologis termasuk corak tafsir bila l-ra’yi dengan mengoptimalkan penggunaan akal sebagai pertimbangan dengan validasi rasional yang berkaitan dengan kepentingan publik atau maslahah mursalah. Sedangkan secara metode mengacu dua: aqli dan naqli (Kusmana, 2016: 228).

memang dikatakan sebagai corak, tapi lagi-lagi jika dilihat dari penjelasannya itu merupakan jenis tafsir yang bersumber rasio atau akal. Kusmana ingin menekankan berdasarkan pelacakannya pada asal-usul tradisi kajian tafsir maqashidi melalui empat tokoh; Muhammad ‘Abduh, Rashid Ridha’, Ibn ‘Ashur dan Jasser Auda bahwa tafsir maqashidi berkaitan erat dengan optimalisasi akal dalam konstruksi penafsiran dan juga didasarkan pada maslahah mursalah.

Abdul Mustaqim juga menganggap tafsir maqashidi sebagai pendekatan dengan mendefinisikannya sebagai model pendekatan penafsiran al-Qur’an yang memberikan penekanan (aksentuasi) pada dimensi maqashid al-Qur’an dan maqashid al-syari’ah. di sini baru Mustaqim yang menyebutkan istilah maqashid al-Qur’an dan maqashid al-syari’ah dalam definisinya (Abdul Mustaqim, 2019: 12).

Di sisi lain, meskipun ia menyatakan sebagai pendekatan namun secara gamblang ia menjelaskan langkah-langkah menafsiri secara maqashidi yang ada sepuluh: (1) memahami betul terkait maqashid al-Qur’an meliputi kemaslahatan pribadi (islah al-fardi), kemaslahatan masyarakat publik (islah al-mujtama’), dan kemaslahatan universal-global (islah al-‘alam), (2) memahami prinsip maqashid al-syari’ah dengan merealisasikan kemaslahatan melalui ushul khamsah.

(3) mengembangkan dimensi maqashid yang protektif, (4) mengumpulkan ayat-ayat yang terkait untuk dicari maqashid-nya baik general maupun yang parsial, (5) memperhatikan konteks internal dan eksternal ayat, (6) memahami teori dasar ulum qur’an dan qawa’id tafsir, (7) mempertimbangkan aspek dan fitur linguistik bahasa Arab melalui pendekatan nahwu, sharf, balaghah, semantik, semiotik, pragmatik, dan hermeneutik,

(8) membedakan antara dimensi wasilah (saranan) dan ghayah (tujuan), ushul (pokok), dan furu’ (cabang), tsawabit (yang tetap) dan mutaghayyar (yang berubah), (9) mengaitkan dengan teori-teori modern ilmu sosial dan sains, sehingga lebih komprehensif dan mencerminkan paradigma intergratif-interkonektif, (10) terbuka akan kritik dan saran sehingga tidak memonopoli kebenaran (Abdul Mustaqim, 2019: 39-41).

Berbeda dengan al-Raysuni tidak menyebut jenis, pendekatan, dan corak tertentu melainkan langsung proses mekanismenya, yaitu bahwa tafsir maqashidi adalah melihat dan mencari tujuan-tujuan nash dan kemaslahatan yang ada di dalam hukum-hukum al-Qur’an, menafsirkan dan menggali maknanya sesuai dengan tujuan dan kemaslahatan dengan tidak serampangan dalam mnentukan maqashid (al-Raysuni, 2000: 53).

Abdul Karim al-Hamidi justru menyamakan antara tafsir maqashidi dengan maqashid al-syari’ah padahal berbeda secara ontologis dan epistemologis, meskipun bisa kajian tafsir maqashidi sendiri berasal dari perkembangan maqashid al-syari’ah (Abd al-Karim Hamidi, 2007: 16).

Dalam hal ini penulis mengambil sikap dengan menyatakan bahwa tafsir maqashidi sudah sampai pada level metode. Hal ini dibuktikan dari beberapa tokoh yang sudah mulai merumuskan langkah-langkah dalam penafsirannya, seperti Wasfi Ashur, Abdul Mustaqim, dan Quraish Shihab.

 

 

Perebutan Wacana dengan Maqashid al-Qur’an dan Maqashid al-Syari’ah

Selanjutnya dengan melihat wilayah cakupan umum maqashid al-Qur’an dan maqashid al-syari’ah bisa memudahkan dalam memahami dimensi perbedaan antara keduanya. Namun, sebenarnya istilah maqashid al-syariah sendiri sudah digunakan para ahli hukum sejak awal perkembangan kajian hukum Islam. Kemungkinan besar al-Juwanyni (w. 436 H/1045 M) dan al-Ghazali (w. 504 H/w. 1111 M) yang menjadi pionir dalam istilah ini. Bahkan sudah berkembang di era sekarang menjadi disiplin tersendiri yang terpisah dengan hukum Islam.

Dengan perkembangannya ini, beberapa ulama mencoba untuk mendefinisikannya. Dalam hal ini penulis mengambil beberapa tokoh. Ibn ‘Ashur mendefinisikannya dengan makna dan contoh tujuan bijaksana dari pihak Pemberi Hukum, yaitu Allah. Hal ini bisa dilihat dalam semua kasus hukum atau pada sebagian besar dari hal-hal tersebut yang diterapkan oleh undang-undangan atau hukum sehingga hal-hal tersebut dapat dilihat tidak berlaku secara berlebihan terhadap suatu hal jenis keputusan tertentu (Ibn ‘Ashur. 2011: 17).

Berdasarkan logika gagasan ini adanya sebuah tujuan, makna dan kebijaksanaan diperkirakan oleh Pemberi Hukum dalam semua aspek peraturan hukumnya. Dengan demikian suatu hukum bukan tanpa arti, tujuan dan kebijaksanaan. Sedangkan ‘Ilal al-Fasi mendefinisikan maqashid al-syari’ah sebagai tujuan syariat dan alasan mendasar yang dilampirkan oleh Pemberi Hukum di setiap keputusannya (‘Ilal al-Fasi, 1993: 7).

Lalu al-Raysuni mendefinisikan sebagai tujuan-tujuan yang dikemukakan dan diaktualisasikan untuk merealisasikan kesejahteraan bagi umat manusia (al-Raysuni, 1995: 18). Semua definisi yang disebutkan pada dasarnya masih normatif syari’ah. Jadi menurut mereka, syariah dalam istilah hukum Islam mengacu pada keputusan yang telah ditentukan Allah kepada hamba-Nya, tidak peduli itu dari al-Qur’an atau pun sunah. Dengan demikian lebih umum karena tidak hanya mencakup al-Qur’an saja.

Namun luasnya cakupan al-Qur’an, terutama mencakup tauhid, alam semesta yang menunjukkan Pencipta-Nya, kisah-kisah, kebangkitan dan balasan, pendidikan dan hukum. Sejauh teks tersebut menunjukkan tujuan dan maksud tersebut maka bisa dikatakan itu merupakan maksud dan tujuan Tuhan.

Dalam hal ini beberapa ulama berusaha dengan memberikan clue dengan apa yang dimaksud maqashid al-Qur’an, seperti al-Ghazali yang menyatakan bahwa maqashid al-Qur’an merupakan ilmu dan inti yang paling luhur (al-Ghazali, 1985: 23), Izzah Darwazah menyatakan sebagai suatu kesatuan maqashid dan wasa’il yang artinya mewakili keseluruhan al-Qur’an (Izzah Darwazah, tt: 157). Ibn ‘Ashur menyatakan sebagai metode memahami maksud Allah swt. beserta kriteria dan prinsipnya (Ibn ‘Ashur, 1997: 36).

Dengan demikian, berdasarkan potongan-potongan definisi yang tak sempurna tersebut bisa disimpulkan bahwa maqashid al-Qur’an merupakan ilmu untuk memahami wacana al-Qur’an dalam konteks tujuan (maqashid) yang mewakili inti dari al-Qur’an dan dikuatkan dengan sarana (wasa’il) dan didistribusikan pada ayat-ayat yang dapat dimengerti (muhkam).

Bisa dikatakan di dalam al-Qur’an bukan hanya ada pembahasan tentang hukum saja, melainkan juga teologi, moralitas, kisah atau sejarah, ritus dan ritual, dll. sedangkan maqashid al-syari’ah lebih kepada wilayah hukum. Di sisi lain, maqashid al-syari’ah bukan hanya bersumber dari al-Qur’an saja, tetapi karena kajian hukum maka juga meliputi sumber hukum yang lain, seperti  sunah nabi, qiyas dan ijma’ sedangkan maqashid al-Qur’an hanya pada apa yang terkatakan pada ayat al-Qur’an saja (Tazul Islam, 2013: 53-54).

Referensi:

Abduh,  Ridwan al-Atrash wa Nashwan. “al-Judhur al-Tarikhiyyah li Tafsir” Majalah Islam fi Asiya, No. 1, 2011.

Zayd, Wasfi ‘Ashur Abu. Nahwa Tafsir Maqashidi li al-Qur’an al-Karim Ru’ya Ta’sisiyyah li Manhaj Jadid fi Tafsir al-Qur’an,

Anwar, Hamdani. “Corak Maqasidhi dalam Tafsir al-Qur’an” al-Burhan, Vol. 17, No. 2, 2017.

Saeed, Abdullah. “Introduction: the Qur’an, interpretation and the Indonesian Context” Approaches to the Qur’an in Contemporary Indonesia, ed. Abdullah Saeed. London: Oxford University Press, 2005.

Kusmana. “Epistemologi Tafsir Maqashidi” Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis, Vol. 6, No. 2, 2016.

Mustaqim, Abdul. “Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidi Sebagai Basis Moderasi Islam,” Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Tafsir di UIN Sunan Kalijaga, 16 Desember 2019.

Al-Raysuni, Ahmad. Al-Ijtihad: al-Nas al-Waqi’ al-Maslahah. Damaskus: Dar al-Fikr, 2000.

Hamidi, Abdul Karim. Al-Madkhal ila al-Qur’an al-Karim.

al-Tahir, Ibn ‘Ashur. al-Tahrir wa al-Tanwir. Tunisia: Dar Sahnun li Nashr wa al-Tawzi’, 1997.

‘Ashur Tahir Ibn. Maqashid al-Shari’ah al-Islamiyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Labanani, 2011.

al-Fasi, Ilal. Maqashid al-Shari’ah wa Makarimuhu. T.k: Dar al-Gharb al-Islami, 1992.

Al-Raysuni, Ahmad. Nazariyyah al-Maqashid ‘Inda al-Imam al-Shatibi. USA: International Institute of Islamic Thought, 1995.

al-Ghazali, Abu Hamid. Jawahir al-Qur’an. Beirut: Dar Ihya al-Nu’aim, 1985.

Darwazah, Izzah. al-Tafsir al-Hadith. Kairo: Dar al-Ihya’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.

Islam, Tazul. “Maqashid al-Qur’an and Maqashid al-Shari’ah: An Analytical Presentation” Revelation of Science, Vol. 3, No. 1, 2013.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *