Mewujudkan Kesetaraan dalam Relasi Suami Istri: Analisis Mubadalah terhadap Konsep Ladang dalam QS. Al-Baqarah 223

Ada satu ayat Al-Qur’an yang kerap memantik perdebatan panjang dalam wacana kesetaraan gender, yaitu dalam QS. Al-Baqarah [2]: 223 yang berbunyi:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Bacaan Lainnya

Artinya: Istrimu adalah ladang bagimu. Maka, datangilah ladangmu itu (bercampurlah dengan benar dan wajar) kapan dan bagaimana yang kamu sukai. Utamakanlah (hal yang terbaik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menghadap kepada-Nya. Sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin.

Ayat ini menyatakan bahwa “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu kehendaki.” Dalam tradisi tafsir klasik, ayat ini nyaris seragam dimaknai sebagai pemberian hak prerogatif suami atas tubuh istrinya—kapan saja, bagaimanapun caranya. Akibatnya, narasi keagamaan yang berkembang pun mengukuhkan posisi istri sebagai pihak yang tidak berdaya menolak. Inilah yang perlu kita baca ulang.

Bukan tanpa alasan, urgensi pembacaan ulang ini mendesak. Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024 mencatat 51.571 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi sebanyak 34.404 kasus atau 66,7 persen dari total kasus (Siregar dkk., 2025: 25). Di balik angka itu, tersembunyi ribuan kasus pemaksaan hubungan seksual dalam pernikahan—marital rape—yang tidak dilaporkan karena korban percaya bahwa menolak suami adalah dosa.

Di sinilah Qirā’ah Mubādalah hadir sebagai tawaran metodologis yang tepat. Digagas oleh Faqihuddin Abdul Kodir, pendekatan ini berangkat dari premis sederhana namun revolusioner: setiap teks keagamaan yang ditujukan kepada laki-laki, sesungguhnya juga berlaku bagi perempuan, dan sebaliknya (Kodir, 2019: 95). Prinsip ini beliau sebut mubādalah, yang berarti kesalingan atau resiprositas. Gagasan ini bukan sekadar wacana akademik, akan tetapi respons terhadap realitas ketimpangan yang dirasakan perempuan Muslim setiap harinya.

Mengurai Metafora “Ladang”

Para mufasir klasik seperti Ibnu Katsir, Ath-Thabari, dan Al-Qurthubi sepakat bahwa metafora ḥarth (ladang) merujuk pada rahim istri sebagai tempat menanam benih keturunan (Ridwan & Mahmud, 2025: 38). Ayat ini turun, kata Ath-Thabari, untuk merespons anggapan keliru orang-orang Yahudi Madinah bahwa posisi tertentu dalam berhubungan akan menghasilkan anak yang cacat. Al-Qur’an kemudian menegaskan bahwa suami boleh mendatangi istri dengan cara apa pun, asalkan melalui kemaluan (Abdurrahman dkk., 2025: 165).

Dalam logika mubādalah, metafora ladang dibaca secara timbal balik. Jika istri adalah ladang bagi suami, maka suami pun adalah ladang bagi istri (Saerozi dkk., 2025: 143). Analogi pertanian yang tepat justru mengajarkan ketergantungan mutual: petani tidak bisa semena-mena terhadap tanahnya jika ia ingin panen yang baik. Ia harus merawat, menyuburkan, dan memperhatikan kondisi tanah. Begitu pula suami: ia tidak bisa hanya menuntut tanpa memperhatikan kesiapan dan kesejahteraan istrinya.

Pembacaan kritis juga menyasar frasa annā syi’tum. Kata annā dalam bahasa Arab tidak hanya bermakna “kapan”, tetapi juga bisa berarti “bagaimana” atau “dengan cara apa” (Khoeriyah, 2020: 85). Sementara kata syi’tum—“yang kalian kehendaki”—menggunakan bentuk jamak yang, dalam konteks kesalingan, harus dibaca sebagai kehendak bersama, bukan kehendak sepihak suami semata (Khoeriyah, 2020: 87).

Consent sebagai Perintah Agama

Yang sering luput dari perhatian adalah lanjutan ayat ini. Setelah memberikan “izin” berhubungan, Al-Qur’an segera menambahkan: qaddimū li anfusikum (“persiapkanlah untuk dirimu”) dan ittaqullāh (“bertakwalah kepada Allah”) (Kodir, 2019: 413-414). Perintah pertama mengandung dimensi etis yang kuat: suami diperintahkan untuk mempersiapkan dirinya—dan ini mencakup memperhatikan kesiapan fisik dan emosional sang istri, memastikan adanya komunikasi yang baik, serta memberikan perhatian yang cukup sebelum berhubungan.

Perintah bertakwa kemudian menutup instruksi itu dengan dimensi spiritual. Hubungan intim dalam pernikahan, demikian Al-Qur’an mengajarkan, bukan sekadar pemenuhan nafsu biologis. Bertakwa dalam konteks ini berarti menghormati martabat pasangan, tidak memaksa, tidak menyakiti—baik secara fisik maupun psikologis. Di sinilah mubādalah menemukan relevansinya yang paling tajam: konsep consent atau persetujuan yang dalam diskursus modern dianggap produk feminisme Barat, sesungguhnya telah tertanam dalam teks Al-Qur’an itu sendiri.

Pembacaan ini juga mendapat dukungan dari ayat lain dalam surah yang sama. QS. Al-Baqarah [2]: 187 menyatakan: “Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka” (Kodir, 2019: 95). Metafora pakaian jauh lebih eksplisit dalam menegaskan kesalingan: pakaian melindungi pemakainya, menutupi aib, dan memberikan kehangatan—dan fungsi itu berlaku timbal balik antara suami dan istri.

Tafsir yang Membunuh dan Tafsir yang Menghidupkan

Tafsir yang menempatkan istri sebagai objek pasif tidak hanya keliru secara hermeneutis—ia juga mematikan. Penafsiran klasik yang disebarluaskan tanpa konteks telah menjadi perisai bagi para pelaku KDRT untuk berlindung di balik legitimasi agama. Komisioner Komnas Perempuan, Adriana Venny, menegaskan bahwa memaksa istri berhubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan—marital rape—yang masuk kategori kekerasan seksual dan KDRT (Syifa & Sukron, 2025: 70). Namun banyak korban tidak berani melapor, karena doktrin keagamaan yang mereka terima mengajarkan bahwa penolakan istri atas ajakan suami akan mendatangkan laknat malaikat.

Paradoksnya, hukum positif Indonesia sebetulnya telah selangkah lebih maju. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT secara eksplisit menyebut kekerasan seksual sebagai salah satu bentuk KDRT yang dapat dipidana (Atsmaruddin dkk., 2023: 116). Namun, implementasinya terhambat oleh budaya diam yang diperkuat oleh narasi agama. Susiana dan Simanjuntak (2024: 1) mencatat bahwa meski UU P-KDRT telah lebih dari dua dekade berlaku, hanya 3 persen kasus KDRT yang dilaporkan ke lembaga layanan dan berujung di pengadilan. Gap antara norma hukum dan praktik sosial itu tak akan pernah tertutup jika tafsir keagamaan terus mendukung kekerasan.

Qirā’ah Mubādalah menawarkan jalan keluar dari jebakan ini. Dengan membaca QS. Al-Baqarah 223 secara resiprokal—bahwa suami dan istri sama-sama adalah “ladang” bagi satu sama lain, bahwa kehendak dalam ayat itu adalah kehendak bersama, bahwa perintah bertakwa mengharuskan penghormatan atas martabat pasangan—kita memperoleh fondasi teologis yang kokoh untuk menolak segala bentuk pemaksaan dalam pernikahan (Hermanto & Nisa’, 2024: 100).

Islam tidak datang untuk membelenggu perempuan. Islam datang dengan visi pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah—ketenteraman, cinta, dan kasih sayang—yang hanya bisa terwujud dalam relasi yang setara dan bebas dari kekerasan. Metafora ladang dalam Al-Qur’an tidak dimaksudkan untuk menjadikan istri sebagai properti suami; ia dimaksudkan untuk menggambarkan relasi yang subur dan saling menghidupi. Sudah saatnya kita membacanya demikian.

Referensi

Abdurrahman, As’ad Kholilurrahman, dan Makmur. “Seksualitas Dalam Al-Qur’an: Studi Komparatif Penafsiran Q.S. Al-Baqarah: 223 Tafsir Al-Misbah Dan Fi Zilal Al-Qur’an.” KACA (Karunia Cahaya Allah): Dialogis Ilmu Ushuluddin 15, no. 1 (2025): 156-178.

Atsmaruddin, Wahyu, dkk. “Criminalization of Sexual Acts in Marriage (Marital Rape) in Indonesian Law: A Perspective of the Theory of Sadd Al-Zariah.” Alfiqh Islamic Law 02, no. 02 (2023): 113-129.

Furqoni, Afif Thohir, dan Abdul Mukti Thabrani. “Islamic Legal Ethics to Marital Rape: Juxtaposing Mu’asyarah Bi Al-Ma’ruf and Darar Ma’nawi Principles.” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 15, no. 1 (2022): 127-144.

Hermanto, Agus, dan Ihda Shofiyatun Nisa’. “Ekologi Rumah Tangga Harmonis: Konsep Mubadalah Sebagai Kunci Utama.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 5, no. 1 (2024): 92-108.

Khoeriyah, Ma’unatul. “Inisiasi Kesetaraan Hubungan Seksual Dalam Al-Baqarah: 223 (Analisis Qira’ah Mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir).” Skripsi, IAIN Purwokerto, 2020.

Kodir, Faqihuddin Abdul. Qira’ah Mubaadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Nikmatullah. “Male Ulama Reinterpretation of the Gender Hadith in Indonesian Socio Cultural Contexts.” Pharos Journal of Theology 105, no. 2 (2024): 1-13.

Ridwan, Muhammad, dan Basri Mahmud. “A Critical Analysis of Patriarchal Constructs in Ibn Kathir’s Exegesis of Gender-Related Qur’anic Verses.” Al-Furqan: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir 8 (2025): 34-50.

Saerozi, Ahmad, Muhamad Nurudin, dan Abdullah Hanapi. “Implementation of Qira’ah Mubadalah on Verses and Hadiths on Family Issues and Its Contribution in Determining Public Policy.” Jurnal SMART 11, no. 1 (2025): 138-150.

Siregar, Muhammad Sururi Alfajri Wannahar, Achyar Zein, dan Rahayu Fuji Astuti. “Feminist Interpretation of Qur’an Surah Al-Nisa’ Verse 34: An Educational Study on Gender Relations, Structural Violence and the Protection of Women’s Rights.” Ahlussunnah: Journal of Islamic Education 4, no. 1 (2025): 22-32.

Susiana, Sali, dan Dwiarti Simanjuntak. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Implementasi UU PKDRT.” Isu Sepekan DPR RI, no. 3 (2024): 1.

Syifa, Azkia Ahilatus, dan Mohamad Sukron. “Closing the Gap: Addressing Marital Rape within the Framework of Islamic Criminal Law in Indonesia.” Shariatuna: Indonesian Journal of Islamic Law and Thought 1, no. 1 (2025): 65-84.

Wulan, Nyi. “Kesetaraan Gender Pada Hubungan Pasutri Perspektif Mubadalah.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4, no. 5 (2022): 1349-1358.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *