Paradigma Nasakh-Mansukh Jasser Auda: Dari Normatif Menuju Kontekstual

Diskursus nasakh-mansukh atau yang biasa disebut dengan abrogasi mendapatkan kritikan tajam di era kontemporer. Nasakh yang dikenal sebagai penghapusan syariat lama dengan syariat baru seperti yang banyak tertuang dalam kitab Ulumul Qur’an ternyata penuh problematis. Akhirnya, situasi ini membuat banyak para modernis muslim mencoba merekonstruksi ulang sebuah konsep yang dinilai sudah mapan dalam tradisi klasik. Salah satunya Jasser Auda.

Sebagai tokoh yang ikut menggaungkan teori maqashid, Auda hendak mengungkap apa maksud yang tersembunyi di balik teks. Cara kerja maqashidi mengarahkannya untuk melihat teks sebagai sesuatu yang aktif bukan pasif ketika suatu ayat turun. Mustahil jika sebuah ayat tidak punya maksud dan tujuan. Di sinilah peran Auda dalam mempertanyakan teori nasakh yang selama ini berkembang. Artikel ini hendak mengungkapkan bagaimana problem-problem epistemologis yang disasar Auda dalam teori nasakh.

Bacaan Lainnya

Ketiadaan Dalil Qath’i Keabsahan Nasakh dalam Al-Qur’an

Sebagai pihak yang kontra dengan naskh Auda secara tegas mempertanyakan mana dalil pasti suatu ayat dinaskh dalam Al-Qur’an. Keberadaan nasakh justru menimbullkan skeptisisme terhadap otentisitas Al-Qur’an yang suci dan bebas dari kesalahan. (Jasser Auda, Naqd Naz}ariyah Al-Naskh: Bahth fi> Fiqh Maqa>sid al-Shari>’ah, 55)

Hanya dua ayat yang diklaim para ulama klasik sebagai dalil keberadaan nasakh, QS. Al-Baqarah: 106 dan An-Nahl: 101. Kedua ayat itu juga masih mengandung kecacatan jika dijadikan sebagai bukti nasakh. Dalil pertama justru bukan berbicara nasakh melainkan nasakh ekstra-Quranik tentang penghapusan sebagian hukum yang terdapat dalam syariat terdahulu sebelum Islam dengan hukum lain yang dibawa oleh syariat Islam. Terkhusus lagi pada hukum-hukum Yahudi. Tentunya, penafsiran didukung dengan konteks ayat baik sesudah dan sebelumya sebagai basis pijakan Auda untuk diinterpretasikan demikian.

Sebenarnya tidak hanya Auda, pembacaan dengan model yang sama ini juga dilakukan pendahulu sebelumnya oleh Muhammad Abduh, Muhammad Ghazali, dan Jamaluddin Al-Qasimi yang dinilai kontra rasional. Pengabaian konteks ayat yang utuh dalam memahami dalih, menaruh kritik besar oleh para tokoh tersebut. (Muhammad Al-Ghazali, Naz}arat fi> Al-Qur’a>n, Nahdat Misr, 2005, hal. 201-204 & Ahmad Hasan Al-Baquri, Ma’a>n Al-Qura>n baina ar-Riwa>yah wa al-Dira>yah, hal. 108)

Sementara, dalil kedua dinilai ambigu. Pasalnya, An-Nahl: 101 termasuk kategori ayat-ayat Makkiyah. Sehingga, jika teori nasakh dianggap valid, persoalannya belum ada ayat yang dinaskh pada waktu itu. Menurut Auda, penafsiran yang lebih tepat adalah menautkannya dengan pengingkaran orang Quraisy terhadap risalah yang dibawa oleh Rasul. Kembali lagi, konteks surah An-Nahl juga berisikan respon atas permintaan orang Quraisy yang meminta didatangkan mukijazat dalam bentuk materi-inderawi. (Jasser Auda, Naqd Naz}ariyah Al-Naskh, 61)

Kontradiksi Literal Bukan Logis

Dalam kasus ayat-ayat yang saling bertentangan atau kontradiksi, Auda menilai hal itu masuk dalam ranah literal bukan tataran logis. Al-Qur’an mutlak kebenarannya, jika ada yang saling kontradiksi maka itu tidak berkonsekuensi pada perubahan substansi makna, melainkan pada pemahaman akan teks saja. Di sini terlihat bagaimana posisi Auda dalam mengurai perdebatan kontradiksi dalam Al-Qur’an.

Formulasi metodologis yang dicetuskan oleh para ulama klasik dalam menyelesaikan ayat-ayat kontradiksi bagi Auda juga turut mendapat komentar. Auda berpihak pada metode al-Jam’u (kompromi) ketimbang memilih nasakh yang dipilih oleh banyak para ulama untuk menghapus sebuah hukum dengan hukum yang baru. Kedua teks yang terlihat berbeda tetap dapat dikompromikan kemudian dioperasionalkan melihat konteksnya masing-masing sesuai dengan tujuan syariat tanpa perlu dianggap sebagai pertentangan. (Jasser Auda, Naqd Naz}ariyah Al-Naskh, 46-47)

Al-Qur’an bisa saja menampilkan kata spesifik dalam sebuah ayat, tapi maksud intinya justru melampaui makna literalnya. Pemahaman akan perbedaan mana sarana (al-wa>sail) dan substansi (al-ahda>f) menjadi keniscayaan. Terjebak dalam kurungan sarana akan berakibat pada luputnya pesan utama yang ingin disampaikan dalam suatu ayat. (Rijalul Fikri, Teori Naskh Al-Qur’an Kontemporer: Studi Pemikiran Mahmud Muhammad Taha dan Jasser Auda, SPs UIN Jakarta, hal. 118)

Periodisasi yang Rapuh

Pemahaman nasakh ala ulama konvensional meniscayakan adanya periodisasi dari tiap ayat Al-Qu’’an. Ada ayat yang turun belakangan menghapus muatan yang terkandung dalam ayat yang sebelumnya. Hal ini akan kausalitas ayat dan situasi di mana ragam ayat tersebut turun dan direspon oleh para sahabat. Bisa saja mereka tahu satu di antara dua ayat saja (yang terakhir atau awal) lalu mengaplikasikan apa yang hanya diketahuinya. Klasifikasi ini terbatas pada hadis Nabi tidak pada ayat Al-Qur’an karena kemutawatirannya tidak mungkin luput dari para sahabat.

Sementara yang kedua, para sahabat mendengar dua hal yang kontradiktif sekaligus, namun hanya mengaplikasikan satu ayat saja. Asumsi nasakh lewat dua cara ini yang menurut Auda hadir ke permukaan. Tapi, bagi Auda ada sikap yang terabaikan di mana dalam menengahi ayat yang saling kontradiktif tersebut, yakni para sahabat memahami konteks sebagai titik pembedanya. Dari sini, dua ayat akan selalu multidimensional dan dapat dipraktikkan sesuai kondisi tanpa perlu menghapusnya secara permanen.

Ambil contoh pada perintah kaum mukmin untuk bersabar dalam perang pada Q.S Al-Anfal ayat 65 dan 66.

Wahai Nabi (Muhammad), kobarkanlah semangat orang-orang mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh); dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan seribu orang kafir karena mereka (orang-orang kafir itu) adalah kaum yang tidak memahami.”

Sekarang (saat turunnya ayat ini) Allah telah meringankan kamu karena Dia mengetahui sesungguhnya ada kelemahan padamu. Jika di antara kamu ada seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus (orang musuh) dan jika di antara kamu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Allah beserta orang-orang yang sabar.”

Di ayat yang pertama, setiap satu orang muslim diwajibkan berhadapan dengan sepuluh orang lawannya. Sementara perintah itu dinasakh – menurut ulama yang pro nasakh – dengan ayat berikutnya lewat kewajiban satu banding dua orang kafir.

Bagi Auda tidak demikian, keduanya dapat dioperasikan sesuai konteksnya masing-masing (li kulli majal ta’malu bihi). Ayat pertama kondisi umat Islam di medan pertempuran berada dalam kekuatan yang optimal dinilai sebagai azimat. Ayat berikutnya, posisinya berbalik di mana kondisi umat Islam sedang lemah maka Allah beri keringanan (rukshah) tiap orang untuk menaklukkan musuhnya minimal dua orang. Auda melihat inkonsistensi hukum nasakh yang diambil para ulama sementara kaidah yang digunakan bahwa nasakh tak dapat muncul secara bersamaan di saat perintah yang dihapus belum sempat dilaksanakan. (Jasser Auda, Naqd Naz}ariyah Al-Naskh, 84)

Pada contoh yang lain, perintah salat Tahajjud semulanya wajib kemudian berubah menjadi sunnah pada surah Al-Muzammil dalam pihak pro nasakh . Auda memahaminya bukan dalam artian penghapusan melainkan penyesuaian kondisi mengikuti situasi umat yang berbeda-beda. Lewat pendekatan maqashidnya, Auda melihat ayat yang diklaim nasakh sebenarnya adalah standar ideal, sementara yang menasakhnya merupakan kelonggaran mengikuti kemampuan umat.

Otoritas Tawqifi Yang Bergeser

Kritik berikutnya adalah siapa yang berhak, apakah dalam otoritas Nabi yang berarti Tawqifi ataukah dalam interpretasi para ulama (ijtihadi). Para fuqaha terdahulu menyatakan sumber suatu ayat bisa dinasakh adalah syariat (tauqifi) harus ada keterangan khusus langsung dari Al-Qur’an ataupun Nabi. Nyatanya, bagi Auda ini tidak berbanding lurus dengan kenyataan yang ada.

Banyak literatur menggunakan nalar pribadi atau nukilan pendapat sahabat tanpa bukti yang jelas ia mendengar dari Nabi. Jika tidak ada bukti, maka status kedua ayat tersebut akan selalu terbuka diinterpretasikan, bukan dalam rangka menghapus. Di sini, Auda melihat letak kerja mufassir untuk menyingkap ayat yang kontradiksi secara literal. Ayat-ayat tersebut dapat difungsikan secara elegan tanpa perlu menanggalkan satu sama lain karena kontradiksi bersumber dari imajinasi penafsir bukan berada dalam substansi ayatnya.

Kritik seperti ini yang membangun kerangka epistemologis nasakh-mansukh dalam Al-Qur’an ala Jasser Auda. Dengan menggunakan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariah), Auda menjelaskan bahwa tujuan utama hukum Islam adalah keadilan dan perlindungan kehidupan, yang harus dipertimbangkan dalam setiap konteks ayat. Tidak lagi terjebak dalam pembacaan biner yang cenderung memproduksi hukum-hukm yang reduksionis. Melainkan menekankan bahwa hukum Islam bukanlah sistem yang kaku dan statik, tetapi lebih dinamis dan berorientasi pada maslahat (kebaikan) umat manusia.

Auda menawarkan pembacaan yang lebih komprehensif dan dinamis terhadap teori nasakh-mansukh dalam Al-Qur’an, dengan mengedepankan prinsip maqashid syariah dan konteks sosial. Dengan kritiknya terhadap pemahaman nasakh yang konvensional, Auda membuka ruang untuk interpretasi yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perubahan zaman. Pemahaman nasakh menurut Auda lebih fokus pada penerapan hukum yang relevan dengan konteks, bukan penghapusan atau pembatalan hukum yang bersifat final.

Referensi:

Auda, J. (2013). Naqd Nazhariyyat An-Naskh: Bahs fi Fiqh Maqashid Al-Syariah. Beirut: Asyabakah Al-Arabiyyah.

Al-Baquri, Ahmad Hasan. (1986). Ma’an Al-Quran baina ar-Riwayah wa al-Dirayah. Cairo: Markazul Ahram,

Al-Ghazali, Muhammad. (2005). Nazarat fi Al-Qur’an, Cairo: Nahdat Misr.

Fikri, Rijalul. 2021. Teori Naskh Al-Qur’an Kontemporer: Studi Pemikiran Mahmud Muhammad Taha dan Jasser Auda, SPs UIN Jakarta.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *