Menegaskan Ketegangan Teologis dan Biografis
Di satu sisi, syariat Islam secara legal membolehkan praktik poligami hingga empat istri, sebagaimana termaktub dalam firman Allah. Namun, di sisi lain, Al-Qur’an sendiri menyematkan peringatan keras tentang ketidakmungkinan mencapai keadilan batin mutlak (QS An-Nisa 4:129).
Ini adalah inti ketegangan teologis dan etis yang diulas secara mendalam oleh A. Fuadi dalam kajian mengenai Tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka. Fuadi tidak sekadar mengupas tafsir teks hukum, tetapi mengajak pembaca menyelami ruang sunyi batin Hamka. Hamka adalah seorang mufasir besar yang terluka oleh praktik poligami ayahnya, Haji Rasul, sebuah pengalaman yang membentuk idealisme tertanam dalam Tafsir Al-Azhar.
Tinjauan ini menunjukkan bahwa karya Hamka, khususnya bab poligami, bukanlah semata-mata produk rasional-gramatikal. Sebaliknya, tafsir ini adalah hasil pergulatan etis dan psikologis sang penulis. Judul “Antara Tinta dan Air Mata” merangkum proyek ini: menghubungkan kedalaman teks akademik (tinta) dengan trauma hidup (air mata) Hamka dalam merumuskan konsep keadilan. Ulasan akademis yang menggugah ini membedah idealisme monogami Hamka dari tiga lapis perspektif—teologis, psikologis, dan sosiologis—untuk memperlihatkan kedalaman analisisnya.
Monogami sebagai Ideal Etis dalam Tafsir An-Nisa 4:3
Hamka memposisikan isu poligami dalam kerangka yang unik; ia melihatnya bukan sebagai perintah untuk beristri banyak, melainkan sebagai pembatasan (taqyīd) terhadap praktik tak terbatas pada masa pra-Islam. Kebolehan beristri dua, tiga, atau empat muncul setelah peringatan tentang menganiaya hak anak yatim.
Anjuran itu bukan tanpa syarat. Hamka menekankan bahwa sambungan ayat diartikan sebagai peringatan: janganlah beristri lebih dari satu orang kalau takut tidak akan adil. Hamka menyimpulkan secara jernih bahwa Tuhan membolehkan poligami dengan syarat dan peringatan ketat bagi kepentingan pelakunya sendiri. Tidak ada firman yang memerintahkan umat Islam untuk wajib menikah sampai empat tanpa syarat.
Oleh karena itu, monogami (fawāhidah) dipandang Hamka sebagai pilihan yang paling aman, paling dekat untuk menghindarkan diri dari kesewenang-wenangan (adnā alā ta’ūlū). Monogami adalah cita-cita yang luhur, murni, dan ideal.
Aplikasi Hermeneutika Psikologis Schleiermacher
Fuadi menggunakan Hermeneutika Psikologis Schleiermacher untuk menelusuri bagaimana pengalaman hidup Hamka mempengaruhi nada dan arah teks tafsirnya. Prinsip ini berupaya memahami teks dengan menyelami niat dan pengalaman psikologis penulis. Dalam konteks ini, orientasi kepenulisan Hamka sebagai penulis roman dan wartawan yang berdasar pada “cinta” menjadi krusial (Hefni, 2020).
Hamka secara sadar memilih menomorduakan kutipan teks Arab orisinal, dan langsung menggunakan terjemahan untuk menjalin narasi. Gaya bertutur ini membuatnya terasa seperti cerita yang mengalir, sesuai dengan misinya menyentuh perasaan pembaca. Inilah bukti penerapan niat Hamka sebagai storyteller yang menggunakan tafsir sebagai media penyampaian pesan etis. Ia tidak sekadar menjelaskan ayat, tetapi menggiring pemaknaan bahwa beristri satu adalah pilihan terbaik.
Arah narasi Hamka, yang awalnya netral dengan riwayat sahabat, berubah menjadi lebih personal dan tegas di bagian tengah dan akhir tafsir. Ini adalah titik di mana “air mata” sejarah pribadi mulai mewarnai “tinta” penafsirannya.
Keadilan Hati yang Mustahil Ditegakkan
Inti emosional Hamka muncul saat ia menafsirkan QS An-Nisa 4:129: Walān tastathī’ū an ta’dilū baina an-nisā’i walaw harash-tum (Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu walau kamu sangat ingin berbuat demikian). Ayat ini adalah konfirmasi Al-Qur’an tentang keterbatasan manusia. Seorang suami mungkin bisa berlaku adil dalam hal materi seperti nafkah, tempat tinggal, atau giliran waktu. Akan tetapi, keadilan batin (emotional inclination) atau kecintaan hati, tidak mungkin bisa dikontrol. (Ali Jum’ah, T.T.)
Hal ini ditegaskan oleh Hadis Nabi Muhammad SAW yang memohon agar Allah tidak mencelanya atas hal di luar kapasitasnya, yaitu perasaan cinta dan condongnya hati. Keadilan batin adalah yang paling krusial dan paling sulit ditegakkan.
Pengalaman Biografis sebagai Otoritas Etis
Narasi biografis Hamka, meski tidak diceritakan secara terang-terangan di Tafsir Al-Azhar (karena Hamka tidak ingin menyudutkan ayahnya), menyusup sebagai landasan otentikasi etis.
Hamka menceritakan penderitaan masa kecilnya saat orang tuanya bercerai karena poligami. Ia merasa ditinggalkan, hidup dengan ibu tiri, dan menjadi sasaran permusuhan saudara tiri, yang ia gambarkan sebagai pengalaman “pedih dan pahit”.
Ia menyimpulkan bahwa persaingan antar ibu akan membuat anak-anak yang berbeda ibu ikut bermusuhan. Hamka berkata, “Ini lebih celaka!” untuk menggambarkan kesewenang-wenangan emosional yang terjadi dalam rumah tangga poligami. Puncak penguatan idealisme monogami Hamka datang dari nasihat mentornya, Ahmad Rasyid Sutan Mansur, yang sudah berpoligami. Sutan Mansur mengaku menderita batin karena tidak bisa memelihara “keadilan hati,” dan menasihati Hamka untuk tidak mengikuti jejaknya.
Nasihat tersebut memberikan otoritas eksternal yang kuat pada penafsiran 4:129. Hamka menggunakan pengalaman penderitaan gurunya dan trauma masa kecilnya sendiri sebagai cermin batin untuk menekankan bahwa monogami adalah ikhtiar menjauhi kesewenang-wenangan emosional.
Poligami sebagai Warisan Patriarkis
Dalam kerangka sosio-kultural, poligami harus dilihat sebagai praktik peradaban patriarkis yang sudah menyebar luas sebelum Islam datang. Praktik ini seringkali menempatkan perempuan sebagai objek, dan bukan entitas yang setara. (Kushidayati, 2020) Islam hadir untuk melakukan transformasi kultural, yaitu membatasi jumlah istri hingga empat, dan mengarahkan praktik ini pada penegakan keadilan yang hakiki, yang seringkali sulit dipenuhi.
Syaikh Ali Jum’ah mendukung pandangan ini, menegaskan bahwa tidak ada satu ayat pun yang memerintahkan poligami tanpa syarat ketat dan kemaslahatan yang melatarbelakanginya.
Idealisme monogami Hamka yang berakar pada keadilan batin merupakan fondasi teologis yang selaras dengan gerakan reformis di Indonesia. Meskipun Fuadi berhasil menghidupkan idealisme moral Hamka, pendekatannya mungkin terasa kurang menggugat struktur sosial patriarki yang lebih luas (Tip 3). Perspektif ini perlu dilengkapi dengan peran aktif cendekiawan dan aktivis perempuan.
Perjuangan aktivis perempuan, yang terlihat sejak Kongres Perempuan Indonesia tahun 1928, bertujuan menuntut persamaan hak dan melawan ketidakadilan poligami. Perjuangan ini memuncak dalam institusionalisasi “ketidakmungkinan adil” Hamka ke dalam hukum positif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara legal memperketat pintu poligami, mewajibkan persetujuan istri dan syarat-syarat ketat lainnya.
Idealisme yang diusung Hamka secara psikologis, kini diperkuat oleh undang-undang, yang menuntut pertanggungjawaban keadilan di ruang publik dan hukum, menegaskan posisi monogami sebagai cita-cita luhur bangsa.
Untuk memahami posisi Hamka dalam diskursus modern, penting untuk membandingkan argumentasinya yang berbasis pengalaman pribadi dengan tuntutan keadilan gender kontemporer.
Table Komparasi Paradigma Keadilan Monogami
| Aspek Kritis | Tafsir Hamka (Konteks Biografis/Psikologis) | Pandangan Kontemporer (Sosio-Kultural/Gender) |
| Pijakan Awal Poligami (QS 4:3) | Kebutuhan untuk melindungi hak anak yatim; Keadilan materi adalah syarat minimal. | Pembatasan (Taqyid) terhadap praktik patriarkis pra-Islam; Bukan perintah. |
| Ideal Perkawinan | Monogami (Fawāhidah) sebagai pilihan yang lebih aman (adnā alā ta’ūlū) dan ideal luhur. | Monogami sebagai tujuan etis Islam, diperjuangkan melalui reformasi hukum (UU No. 1/1974). |
| Tantangan Utama (QS 4:129) | Ketidakmungkinan mencapai keadilan hati/emosional (walau harashtum); Dipengaruhi oleh trauma masa kecil dan penderitaan batin guru. | Konsep keadilan gender yang menuntut kesetaraan hak, memandang poligami sebagai praktik yang merendahkan perempuan. |
| Gaya Penafsiran | Narasi mengalir, menggunakan pengalaman diri sebagai otoritas untuk memperkuat pesan keadilan (Hermeneutika Psikologis). | Pendekatan Fikih Progresif/Maqasidi untuk secara perlahan “menutup pintu poligami”. |
Pesan Hamka mengenai keadilan hati menjadi semakin urgen dalam konteks kekinian. Di era digital, krisis kepercayaan sering dipicu oleh godaan “kemungkinan cinta” dan relasi digital yang merusak janji kesetiaan. Dalam dunia yang bising ini, kesetiaan diuji bukan hanya oleh hukum, tetapi oleh komitmen batin. Hamka mengajarkan bahwa setia (monogami) bukan sekadar batasan jumlah, tetapi pilihan etis yang menuntut fokus.
Ini adalah seni memilih satu jiwa untuk tumbuh bersama, menjaga hati agar tetap tunggal demi mencapai keadilan emosional yang diperintahkan Ilahi. Buku karya A. Fuadi ini adalah ziarah batin yang mengkonfirmasi keadilan Ilahi melalui pengakuan atas kelemahan manusiawi dalam rumah tangga. Ia mengajak pembaca untuk bersikap reflektif.
Monogami, yang lahir dari “air mata” sejarah hidup Buya Hamka, bukanlah hukum kaku. Ia adalah seni menjaga hati agar tetap adil dan tunggal di hadapan Allah. Keadilan sejati tidak terletak pada izin legal, melainkan pada kemampuan mencinta tanpa menyisakan hati yang terkatung-katung.
Referensi
Fuadi, A. (2025). Ayat-Ayat Monogami Buya Hamka. Jakarta: Rene Islam.
Hamka. (T.T.). Tafsir Al-Azhar (Juz IV dan V). (T.T.): (T.T.).
Hefni, Wildani. (2020). Hermeneutika Friedrich D.E. Schleiermacher sebagai Metode Tafsir Al-Qur’an. Jurnal Bimas Islam, 13(1), 1-22.
Jum’ah, Ali. (T.T.). Syekh Ali Jum’ah Bicara Islam. (T.T.): (T.T.).
Kushidayati, Lina. (2020). Perempuan dan Isu Poligami di Indonesia. Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, (T.T.): Halaman.
Mulia, Siti Musdah. (2007). Islam Menggugat Poligami. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.





