Budaya yang Pelan-Pelan Hilang: Dinamika antara Akademisi Barat dan Intelektual Muslim, sampai Teks yang Hilang Makna

Disadari atau tidak, jika kita membaca lebih dalam lagi bagaimana diskusus mengenai studi Al-Quran dan studi tafsir, tentu kita akan menemukan banyak sekali paradoks dan dinamika yang bermunculan. Yang mana hal tersebut telah mengisi ruang literarur Islam untuk memahami teks suci. Perlu diakui bahwa para akademisi barat dan sarjanawan muslim modern kini kurang perhatian ataupun cenderung mengabaikan literatur tafsir sebagai alat untuk memahami teks.

Padahal literatur tafsir yang telah ditulis oleh para cendekiawan muslim terdahulu merupakan wujud dari misi menguraikan konteks historisitas Al-Quran. Mungkin bisa jadi karena komentar yang dikemukakan oleh Patricia Crone, bahwa kebanyakan pemahaman yang berkaitan dengan sumber historis Islam itu ditemukan lewat literatur tafsir, sedangkan sumber tersebut masih menjadi perdebatan para akademisi untuk mengakuinya (Crone, 2004:203).

Bacaan Lainnya

Literatur tafsir memang menjadi gap untuk para sarjanawan revisionis mengkritik kajian tersebut sebagai satu korpus yang terbatas. Apalagi dengan adanya skeptisisme yang di bawa oleh Wansbrough yang berasumsi bahwa tafsir lebih mencerminkan pemikiran muslim dibanding fakta yang terjadi. Tafsir hanya dianggap seolah produk penumbuh kembangan para cendekiawan yang memberikan makna-makna yang kabur jauh dari makna aslinya.

Berbeda dengan pembacaan Rippin, ia berpendapat bahwa konteks sejarah yang ditemui pada literatur tafsir sebetulnya ialah kontruksi dari tradisi itu sendiri. Dengan pandangan ini bisa kita asumsisan bahwa para mufasir membuat konteks dengan menyesuaikan ideologis dan teologis mereka. Yang saya perlu sampaikan adalah tafsir memang pada dasarnya mengolah dan menata beberapa aspek di dalamnya, seperti historis, linguistik, sampai multivalensi makna.

Intelektual muslim modern kini cenderung selalu berusaha melepaskan diri dari kerangka tafsir tradisional yang telah dijaga dan disusun selama berabad-abad lamanya. Mereka lebih bergumul dengan mencari makna eksegesis baru yang relevan dari teks Al-Quran itu sendiri. Di satu sisi mungkin akan sangat disayangkan jika tafsir yang telah disajikan melalui horizon pemahaman mufasir atas teks Al-Quran menjadi tidak berguna.

Poin yang menurut saya cukup menarik datang dari Feras Hamza, ia ingin mengajak kita untuk senantiasa memperhatikan kembali literatur tafsir sebagai acuan untuk membaca kembali makna di balik teks Al-Quran (Hamza, 2011:20). Dengan demikian tafsir tidak akan dianggap sebagai repetisi komentar formal dari masa ke masa. Terlepas dari paradoks yang ada, kita mestinya lebih solutif melihat perkembangan studi Al-Quran dan tafsir ini diperdebatkan.

Tafsir Bukan Sekadar Warisan

Komentar atas teks suci sudah menjadi budaya bahkan warisan turun temurun dari generasi ke generasi, tinta dan kertas para pendahulu telah berupaya membentuk lini masa pengetahuan umat Islam. Hal tersebut membuktikan bahwasanya literatur tafsir Al-Quran adalah budaya atas ketidakterbatasan firman Tuhan. Bukan saja jumlah lembaran dan penulisannya yang banyak, tetapi komentar tersebut menjadi peran penting bagi korpus Islam di setiap zaman (Saleh, 2004:2).

Kecenderungan akademi sekarang lebih menitik pusatkan perhatiannya pada teks Al-Quran, karena konteks pada sumber tradisional mungkin dirasa tidak lagi relevan dengan masa sekarang. Banyak bayang-bayang metode yang hari ini semakin bermunculan untuk mendekati Al-Quran tanpa literatur tradisional. Seperti hermeneutika yang digagas oleh Nasr Hamid Abu Zayd yang memosisikan Al-Quran sebagai sastra yang berhak didekati oleh metode apapun.

At same time, kekakuan para sarjana muslim adalah apakah dengan pendekatan seperti itu tidak akan mengaburkan makna. Mungkin di sisi lain menjadi suatu bentuk kehati-hatian dalam membaca teks. Sarjanawan seperti Fazlur Rahman telah berusaha untuk memahami koherensi logis antara pesan utama ayat dan masalah kontemporer yang dihadapi dengan metode double movement-nya. Namun bagi beberapa pihak masih dirasa kurang memuaskan.

Lantas bagaimana kita menjaga supaya literatur tafsir tetap eksis sebagai perangkat untuk mengantarkan pembaca kepada makna Al-Quran? Hamza berpendapat bahwa umat Islam pada awalnya menghimpun narasi eksegesis untuk memahami konteks sejarah Al-Quran, ia menolak keras tesis yang mengatakan tafsir tidak berguna untuk merekontruksi sejarah, karena pada kenyataannya jika tafsir diabaikan, sama saja dengan upaya menghilangkan maksud dari audiens pertamanya.

Hambatan yang Harus Dihadapi

Untuk mengetengahkan kembali pandangan kita terhadap dinamika yang terjadi, tentunya kita perlu mengetahui hambatan yang harus dihadapi. Hamza mengawali hambatan itu dengan adanya masalah leksikal, karena terkadang mufasir menunjukkan kegagalan untuk mengingat kosakata kuno Arab. Istilah seperti ilaf, kalala, itu menghasilkan pendapat yang kontradiktif, akan tetapi kita bisa lihat bahwa tafsir awal sebenarnya sangat filologis.

Tidak sedikit mufasir yang menggunakan leksikografi dalam menyingkap satu kata dalam Al-Quran, bahkan kerap menggunakan syair Arab kuno untuk mengklarifikasi kata tersebut. Selanjutnya hambatan sebagaimana paragraf sebelumnya, bahwa tafsir seringkali dijadikan sebagai kepentingan afiliasi sektarian saja, namun yang harus diingat adalah konteks Arabia harus kita terima, karena tidak pernah ada klaim budaya lain yang mengakui asal-usul Al-Quran.

Sorotan kritis datang dari Andrew Rippin menyangkut rekontruksi sejarah dalam literatur tafsir, memang sah-sah saja jika ada mufasir yang memang teguh mengonfirmasi makna Al-Quran pada abad ketujuh. Akan tetapi hal demikian kurang relevan menurutnya, Rippin mengusulkan, bahwa literatur tafsir baiknya harus ditempatkan pada respons konteks abad keduapuluhan sebagaimana yang dikembangakan oleh scholarship sejarah (Rippin, 2001:44).

Alih-alih dinamika tafsir yang kini kurang mendapatkan perhatian, saya harus tegaskan bahwa sejatinya tafsir adalah alat analisis yang menjadi penghubung ke literatur modern. Sebab pemahaman kita pada Al-Quran jika tidak melibatkan literatur tafsir akan terfragmentasi, sebagaimana digambarkan oleh Hamza bahwa dunia akademik masih kekurangan pembacaan Al-Quran yang jujur dan bersifat eksoteris.

Teks yang Hilang Makna

Tafsir mengumpulkan polivalensi untuk menghasilkan makna dari interteksnya sendiri tentunya dirangkai dengan sangat kompeten oleh para mufassir, bagaimana dinamika para penulisnya itu bertarung dengan teologi dan historiografinya. Akan tetapi gagasan yang cukup menarik dan kontroversi datang dari putra Indonesia yang berargumen bahwa Al-Quran tidak mempunyai makna, dan yang memberikan maknanya adalah mufasir.

Sukidi Mulyadi, Sarjana Doktoral studi Islam jebolan Harvard University yang menggaungkan bahwa tidak ada makna yang melekat (inheren) dalam Al-Quran. Ia mempunyai sudut pandang yang mungkin berbeda dengan muslim pada umumnya. Pemahamannya pada wahyu Al-Quran bahwasannya turun hanya sekedar lafadznya saja, tidak dengan maknanya, adapun makna dibentuk oleh mufasir dan pembacanya.

Jelas ini menimbulkan ketimpangan pemahaman yang sangat signifikan bagi para pengkaji ulum Al-Quran dan tafsir. Suyuthi menuliskan dalam Itqan-nya bahwa Tuhan menurunkan Al-Quran dengan lafadz sekaligus makna (Asy Suyuthi, 2009:190), dan ada juga pendapat lain yang menyebutkan maknanya saja. Memang pembahasan tentang wahyu masih sangat masif sekali diperdebatkan dari ulama klasik sampai sarjanawan saat ini.

Setelah kepulangannya, Sukidi kerapkali menggaungkan jargon ar-rujū‘ ila al-Qur’ān wa as-Sunnah yang telah dipopulerkan oleh Cak Nur (Nurcholish Madjid). Komentarnya ialah, bahwa Cak Nur cenderung tidak menggunakan literatur tradisional untuk membaca Al-Quran (Arifin, 2022:183). Sedangkan pembacaan Sukidi membawa wacana pembaharuan untuk menjernihkan kembali makna yang jelas dalam Al-Quran, tekadnya itu digelorakan untuk kembali lagi melihat tafsir, terkhusus mufasir awal yang lebih dekat kepada Nabi.

Sebab jika pemaknaan pada Al-Quran pasti membutuhkan tafsir untuk mengetahui konteks ayat yang berkaitan, karena makna seringkali menyajikan kepelikan pada pembacanya. Sukidi mencontohkan pada surah Al-Furqan ayat 32 “qāla alladzīna kafarū”, lafadz kafarū untuk orang yang bisa bahasa Arab bisa menerjemahkannya “mereka yang tidak beriman kepada Muhammad” namun sayangnya kita tidak pernah tahu siapa yang dirujuk oleh dhamir tersebut.

Oleh karena itu selalu ada keikutsertaan tafsir pada pemaknaan Al-Quran, karena jika mengandalkan tafsir kita akan disajikan beragam kemungkinan makna. Bagi Sukidi, kembali pada tradisi tafsir itu lebih baik daripada langsung merujuk langsung pada Al-Quran. Uniknya kritis Sukidi ini ingin mendekati Al-Quran secara ketat melewati interteksnya, tetapi di sisi tidak ingin kajian tafsirnya ikut terlupakan.

Masih senada dengan makna Al-Quran, William A. Graham memberikan hipotesis bahwa yang selama ini dipahami muslim atas Al-Quran bukan Al-Quran secara utuh, melainkan hanya penyebutan yang disematkan pada awal turunnya. Karena pada awal turunnya Al-Quran ini diucapkan atau dibacakan dengan keras oleh kalangan muslim awal (Graham, 2016:150). Jadi bisa kita pertanyakan gagasan Sukidi ini: apakah berintensi pada pemaknaan pada Al-Quran atau cenderung kepada tafsir?

Jika pada tafsir memang bagus, karena tawarannya bisa kita amini bersama untuk mengungkap kejelasan makna dalam Al-Quran, namun kalau boleh saya bertanya, apakah internal teks tidak mempunyai makna? Karena melihat pembacaannya, Sukidi menegasikan makna yang dibangun oleh internal teks. Dan kembali pada literatur tafsir itu tidak semudah apa yang dibayangkan melihat literatur tafsir yang posisinya kian diragukan.

Kiranya agak sulit menerima buah pikir Sukidi, karena memang dirasa klaimnya itu cukup simplikatif atas pemahaman pada Al-Quran. Namun yang saya suka pada gagasannya ialah menggiring supaya para pengkaji Al-Quran lebih bisa lagi memperhatikan tradisi yang telah digubah berabad-abad tahun lamanya. Karena jika kita tarik kembali pada tulisan di atas, salah satu cara untuk mengurai kompleksitas makna, adalah dengan membaca tafsir itu kembali.

Tafsir Sebagai Sintesis Jawaban 

Sebaiknya kita melihat tafsir sebagaimana yang telah dijabarkan oleh Fakhri Afif dalam artikelnya yang berjudul Tafsir sebagai Genre Literatur: Arsitektur Hermeneutik, Politik Otoritas, dan Tradisi Genealogis. Paradigma yang kini dipahami sebagian orang sangatlah abstrak dan berantakan. Maka para akademisi mengalami krisis epistemik pada tafsir yang dijadikan sebagai alat penjawab untuk menghadapi masalah kontemporer yang kian bermunculan.

Tugas tafsir hanya menjelaskan apa yang dimaksud oleh teks ayat tertentu, karena memang mufasir tidak terlalu peduli dengan kebenaran. Mereka hanya bisa menjadi jembatan dari masa lalu dan tidak ingin menegaskan makna secara tegas atas masalah yang muncul belakangan (Pink, 2019:16). Memang sangat mungkin literatur tafsir mempengaruhi semua bidang yang menyangkut dengan Al-Quran, namun tidak seharusnya tafsir dipandang sebagai sumber paling otoritatif untuk menjawab semua itu.

Tafsir adalah nadi peradaban masa lalu yang masih hidup sampai saat ini. Ia merupakan  gambaran pemikiran dan tradisi pendahulu untuk merekontruksi Al-Quran supaya tetap relevan menghadapi zaman. Kita harus bisa menempatkan kembali perannya sebagai alat bedah yang menyajikan berbagai sintesis jawaban di dalamnya, bukan hanya sekadar kontruksi berpikir yang hanya disusun dan dibangun belakangan.

Referensi

Arifin, K. A. (2022). Sukidi : Inspirasi dan Api Pembaruan Islam dari Harvaed (K. A. Arifin (ed.)). Gramedia Pustaka Utama.

Asy Syuthi, A. (2009). Al-Itqan fi Ulumil Quran. Indiva Pustaka.

Crone, P. (2004). Meccan Trade and the Rise of Islam. Gorgias Press.

Graham, W. A. (2016). Islamic and Comparative Religious Studies. Routledge.

Hamza, F. (2011). Tafsır and Unlocking the Historical Qur ’ an: Back to Basics? 19–37.

Pink, J. (2019). Muslim Qur’ānic interpretation today : media, genealogies and interpretive communities (M. Shah (ed.)). Equinox Publishing.

Rippin, A. (2001). The Qur’an and its Interpretative Tradition. Routledge.

Saleh, W. A. (2004). THE FORMATION OF THE CLASSICAL TAFSIR TRADITION, The Qur’an Commentary of al-Tha labi (d. 427/1035). Brill.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *