Pendahuluan
Hadis tentang anjuran menikah bagi pemuda merupakan salah satu teks normatif yang paling sering dikutip dalam diskursus keislaman. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Rasulullah Saw dengan redaksi yang populer, disebutkan:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ…..
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu (al-bā’ah), maka hendaklah ia menikah…”. Hadis ini tidak hanya berisi anjuran, tetapi juga memberikan parameter penting mengenai kesiapan seseorang untuk memasuki kehidupan rumah tangga.
Istilah al-bā’ah dalam hadis tersebut menjadi kata kunci yang menentukan bagaimana anjuran itu dipahami. Apakah cukup dengan dorongan biologis? Apakah harus menunggu stabil secara ekonomi? Ataukah ada dimensi lain yang perlu dipertimbangkan?. Untuk menjawab pertanyaan ini penulis menyandarkan pada salah satu dosen Ilmu Hadis UIN Jakarta terkait pemahamannya terhadap lafaz al-bā’ah. Sehingga tulisan ini berupaya mengkaji ulang konsep al-bā’ah dengan pendekatan yang lebih kontekstual, tanpa melepaskan akar tradisi keilmuan Islam.
Al-Bā’ah dalam Perspektif Ulama Klasik
Dalam literatur syarah hadis, para ulama telah memberikan perhatian serius terhadap makna al-bā’ah. An-Nawawi (1992: 15) dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim menjelaskan bahwa istilah ini memiliki dua kemungkinan makna: kemampuan untuk melakukan hubungan suami-istri (jima‘) dan kemampuan menyediakan biaya pernikahan. Menurutnya, kedua makna ini saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan dalam konteks pernikahan yang ideal.
Jika diperhatikan An-Nawawi dalam memahami teks hadis tersebut, tidak memilih salah satu makna secara eksklusif, tetapi mengakomodasi keduanya demi menjaga keselarasan antara teks dan realitas. Dalam kerangka ini, pernikahan tidak dipahami sebagai sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, melainkan sebagai institusi sosial yang membutuhkan kesiapan menyeluruh.
Sejalan dengan itu, al-Asqalani (1988: 342) dalam Fatḥ al-Bārī menegaskan bahwa penggunaan kata al-bā’ah dalam hadis tersebut mencakup aspek biologis sekaligus finansial. Ia mengaitkan makna ini dengan tujuan hadis, yaitu menjaga pandangan dan memelihara kehormatan diri (iḥṣān al-farj). Dengan demikian, kemampuan menikah tidak hanya diukur dari dorongan seksual, tetapi juga kesiapan menjalankan tanggung jawab.
Melalui pembacaan pendekatan ulama klasik ini menunjukkan bahwa sejak awal, Islam telah memandang pernikahan sebagai institusi yang kompleks, yang menuntut kesiapan multidimensi. Namun, dalam konteks sosial saat itu, dimensi psikologis belum dirumuskan secara eksplisit sebagaimana dalam diskursus modern.
Kontribusi Pemikir Kontemporer dalam Konsep Al-Bā’ah
Dalam konteks modern, sejumlah ulama dan pemikir Muslim mulai menyoroti pentingnya aspek psikologis dalam pernikahan. Yusuf al-Qaradawi, misalnya, dalam karya-karyanya tentang keluarga Muslim menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar pemenuhan kebutuhan biologis, tetapi juga ikatan emosional dan spiritual yang membutuhkan kematangan kepribadian (Al-Qardhawi, 2005: 40).
Demikian pula, dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu dijelaskan bahwa tujuan pernikahan dalam Islam mencakup terciptanya ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (raḥmah) (Az-Zuhaili, 1985: 211). Az-Zuhaili merincikan bahwa konsep sakinah mawaddah warahmah bukan berarti tidak dalam permasalahan rumah tangga, tetapi bagaiaman ketika ada satu permsalahan bisa disikapi dengan penuh ketenangan. Tentu saja, hal ini tidak mungkin terwujud tanpa kesiapan mental yang memadai
Dalam kajian yang lebih praktis, Abdullah Nashih Ulwan (1992: 98) juga menekankan pentingnya pendidikan emosional dan tanggung jawab dalam membangun keluarga. Ia melihat bahwa kegagalan rumah tangga sering kali berakar pada ketidaksiapan individu dalam memahami peran dan tanggung jawabnya. Pandangan para pemikir kontemporer ini memperkuat argumentasi bahwa makna al-bā’ah perlu dipahami secara lebih luas, mencakup dimensi psikologis sebagai bagian dari kesiapan menikah.
Pemahaman Sandi Santosa: Membaca Ulang Dimensi Mental dalam Spirit Hadis Al-Bā’ah
Sekilas Dr. Sandi Santosa, M. Si lahir pada tahun 1977. Ia merupakan seorang akademisi dan dosen sekaligus Ketua di Program Studi Ilmu Hadis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, selain itu ia juga aktif mengajar di PTIQ Jakarta. Memiliki kepakaran di bidang Ilmu Hadis pada kritik sanad dan fahm al-hadis. Aktif menulis terkait hadis, salah satu karyanya yang populer adalah “Melacak Jejak Pensyarahan Kitab Hadis” dan “Persepsi Hadis Larangan Makan dan Minum Berdiri dan Pengaruhnya Terhadap Pembentukan Karakter Santri”.
Selain menjadi dosen, Sandi Santosa juga aktif dalam berbagai kegiatan keislaman, seperti langganan menjadi Dewan Hakim Nasional pada event Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadis (STQH) tingkat Nasional pda cabang Hifdzul Hadis. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penulis akan memaparkan pemahaman dari Dr. Sandi Santosa, M. Si terkait konsep al-bā’ah yang dihasilkan selama bimbingan Karya Tulis Ilmiah Hadis.
Menurut Sandi Santosa, jika ditelaah lebih dalam, hadis tentang al-bā’ah tidak hanya berbicara tentang kemampuan fisik dan materi, tetapi juga mengandung pesan implisit mengenai Kesiapan Mental. Hal ini dapat dilihat dari dua aspek utama;
Pertama, tujuan pernikahan dalam hadis tersebut adalah untuk “menundukkan pandangan” dan “menjaga kemaluan”. Kedua tujuan ini erat kaitannya dengan kemampuan mengendalikan diri, yang dalam terminologi modern termasuk dalam ranah psikologis. Artinya, seseorang yang belum mampu mengelola dorongan, emosi, dan perilakunya secara stabil, berpotensi menghadapi kesulitan dalam kehidupan rumah tangga.
Kedua, solusi alternatif yang ditawarkan oleh Nabi berupa puasa juga memiliki dimensi mental yang kuat. Puasa tidak hanya berfungsi sebagai ibadah fisik, tetapi juga sebagai sarana latihan pengendalian diri, kesabaran, dan kedisiplinan. Dalam hal ini, puasa dapat dipahami sebagai proses pembentukan kesiapan mental sebelum seseorang memasuki pernikahan. Dengan demikian, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, kesiapan mental merupakan bagian inheren dari pesan hadis tersebut.
Lebih jauh, Dr. Sandi Santosa, M. Si menjelaskan al-bā’ah dapat dipahami sebagai kesiapan mental secara menyeluruh yang mencakup tiga dimensi: (1) Kesiapan Mental untuk berhubungan biologis, yaitu kemampuan menjalankan fungsi seksual secara normal; (2) Kesiapan Mental untuk selalu bertanggung jawab, artinya kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga; (3) Kesiapan mental emosional dan psikologis, yaitu kematangan emosional dan psikologis dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Kesiapan mental dalam hal ini mencakup beberapa aspek, antara lain kemampuan mengelola emosi, keterampilan komunikasi, kesiapan menghadapi konflik, serta komitmen terhadap hubungan jangka panjang. Tanpa aspek ini, pernikahan berpotensi menjadi ruang konflik alih-alih ketenangan. Dengan demikian bagi Sandi Santosa, memasukkan kesiapan mental ke dalam makna al-bā’ah bukanlah bentuk penyimpangan dari teks, melainkan upaya memahami teks sesuai dengan tujuan dan realitas yang melingkupinya.
Konsep Al-Bā’ah dan Relevansi bagi Generasi Muda
Bagi generasi muda saat ini, pemahaman tentang al-bā’ah sering kali direduksi pada aspek ekonomi semata. Banyak yang beranggapan bahwa selama sudah memiliki penghasilan, maka seseorang dianggap siap menikah. Di sisi lain, ada pula kecenderungan menunda pernikahan dengan alasan belum siap, tanpa indikator yang jelas.
Oleh karena itu, dalam situasi ini pemahaman kontekstual Sandi Santosa terkait konsep al-bā’ah perlu dipaparkan dan lebih diterima dikalangan generasi muda saat ini. Memahami kata al-bā’ah sebagai kesiapan mental dapat menjadi parameter yang lebih komprehensif. Seseorang dapat dikatakan siap menikah tidak hanya ketika ia mampu secara finansial, tetapi juga ketika ia mampu mengelola emosi, berkomunikasi dengan baik, dan memahami tanggung jawab pernikahan.
Melalui pemahaman dan pendekatan Sandi Santosa juga dapat membantu menghindari dua kegiatan ekstrem: tergesa-gesa menikah tanpa kesiapan, atau menunda tanpa alasan yang proporsional. Dengan kata lain, al-bā’ah berfungsi sebagai ambang batas kesiapan, bukan standar kesempurnaan.
Catatan Akhir
Dalam kajian klasik, istilah al-bā’ah umumnya dimaknai sebagai kemampuan biologis dan finansial. Namun, perkembangan masyarakat modern menunjukkan bahwa dua aspek tersebut belum cukup untuk menjamin keberhasilan pernikahan. Fenomena meningkatnya konflik rumah tangga dan perceraian justru mengindikasikan adanya dimensi lain yang belum mendapat perhatian memadai, yaitu kesiapan mental.
Hadis tentang al-bā’ah memberikan panduan yang komprehensif dalam mengatur kesiapan menikah. Pemaknaan klasik yang mencakup aspek biologis dan finansial tetap relevan, namun perlu dilengkapi dengan dimensi kesiapan mental agar sesuai dengan tantangan zaman. Melalui pemahaman Dr. Sandi Santosa, M. Si ini, pernikahan tidak lagi dipahami sekadar sebagai solusi atas dorongan biologis, tetapi sebagai komitmen hidup yang membutuhkan kesiapan mental yang menyeluruh. Dengan demikian, reinterpretasi al-bā’ah dalam kerangka kesiapan mental dapat menjadi relevan di era kontemporer.
Referensi:
Al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār al-Ma‘rifah, 1988.
An-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim ibn al-Ḥajjāj. Beirut: Dār Ihyā’ al-Turāth al-‘Arabī, 1992 H.
Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Usrah al-Muslimah. Kairo: Maktabah Wahbah, 2005.
Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu. Damaskus: Dār al-Fikr, 1985.
Ulwan, Abdullah Nashih. Tarbiyatul Aulād fī al-Islām. Kairo: Dār al-Salām, 1992.





