Pidana Poligami di Turki dan Tunisia: Memahami Nash dengan Sudut Pandang Hukum Kontemporer

Poligami merupakan isu krusial yang terus diperdebatkan, terutama dalam konteks hukum modern. Di sejumlah negara Muslim, praktik ini masih diakomodasi dengan syarat-syarat tertentu, meskipun menimbulkan berbagai dampak negatif. Dalam praktiknya, poligami sering berdampak kurang baik bagi istri maupun anak. Selain itu, poligami juga kerap berkaitan dengan praktik pernikahan tidak tercatat yang menyebabkan perempuan kehilangan perlindungan hukum, termasuk hak waris. Lebih jauh, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS akibat pergantian pasangan tanpa jaminan kesehatan yang memadai (Raseena & Palaniswami, 2026, 1-20).

Sementara di negara lain seperti Turki dan Tunisia poligami justru dikriminalisasi, hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam hukum keluarga Islam kontemporer; sebagian negara tidak hanya membatasi, tetapi juga memposisikan poligami sebagai tindakan pidana sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Pendekatan ini mencerminkan adanya pergeseran paradigma dari sekadar regulasi menuju penegasan aspek keadilan sosial dan perlindungan hukum dalam sistem hukum modern (Darmawijaya, 2015, 27-38).

Bacaan Lainnya

Dalam perspektif normatif Islam, pembolehan terhadap poligami didasarkan pada pemahaman QS. an-Nisā’ ayat 3. Ayat ini sering dipahami sebagai legitimasi praktik poligami dengan batas maksimal empat istri, disertai syarat keadilan. Padahal jika dipahami secara utuh, maksud ayat tersebut tidak demikian. Teks tersebut tidak sedang membahas anjuran poligami, melainkan penjagaan terhadap anak yatim (Mulia, 2020, 153).

Sejak reformasi hukum pada masa Mustafa Kemal Atatürk, Turki mengadopsi sistem hukum sekuler yang secara tegas melarang poligami; larangan ini tertuang dalam hukum sipil yang diadopsi dari Swiss, di mana pernikahan kedua dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana bagaimana pun alasannya. Dalam konteks ini, negara tidak melihat poligami sebagai bagian dari praktik keagamaan yang harus difasilitasi, melainkan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan gender (UNHCR, 2026).

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam hukum keluarga Turki, khususnya Pasal 8 yang berbunyi, “No person shall marry again unless he proves to the satisfaction of the Court that the former marriage has been declared invalid or void or has been dissolved by divorce or the death of the other party,” serta Pasal 19 yang menyatakan, “A marriage shall be declared invalid where at the date of the marriage one of the parties is already lawfully married,” sehingga menunjukkan bahwa setiap bentuk poligami dinyatakan tidak sah dan berimplikasi hukum (Mahmood, 1978, 263–267).

Penolakan terhadap poligami di atas juga sejalan dengan yang dijelaskan oleh Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qirā’ah Mubādalah, bahwa argumentasi kebolehan poligami sering didasarkan pada jalb al-maṣāliḥ, yakni asumsi adanya kemaslahatan seperti pemenuhan kebutuhan biologis laki-laki atau solusi sosial tertentu. Namun, dalam praktiknya, dampak negatif yang ditimbulkan justru lebih dominan, seperti ketidakadilan terhadap istri, tekanan psikologis, ketimpangan ekonomi, serta potensi kekerasan dalam rumah tangga lebih utama untuk diperhatikan.

Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh istri, tetapi juga anak yang berisiko mengalami gangguan emosional, rasa tidak aman, dan berkurangnya kualitas pengasuhan. Dibandingkan manfaat yang bersifat asumtif dan terbatas, kemudaratan yang nyata dan luas tersebut menunjukkan bahwa poligami lebih dekat pada potensi mafsadat. Oleh karena itu, sesuai dengan kaidah fikih dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ, pencegahan kerusakan harus didahulukan, sehingga pembatasan bahkan pelarangan poligami dapat dipandang sebagai upaya menjaga keadilan dan kemaslahatan sosial (Kodir, 2019, 424-425).

Sementara itu, Tunisia melalui Code of Personal Status tahun 1956 secara tegas melarang poligami. Aturan ini dipelopori oleh Habib Bourguiba sebagai bagian dari modernisasi hukum keluarga dan perlindungan hak perempuan. Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pelaku poligami dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 1 tahun, denda 240.000 malim (24.000 Francs), atau keduanya sekaligus. Ketentuan ini menjadikan Tunisia sebagai salah satu negara Muslim dengan larangan poligami yang paling tegas dan memiliki konsekuensi hukum yang berat (Zainuddin et al., 2022, 373-392).

Tunisia melarang poligami dengan dua alasan utama. Pertama, institusi poligami dipandang hanya relevan pada masa awal perkembangan Islam sebagai fase transisi, bukan untuk masyarakat modern yang telah berbudaya. Kedua, syarat utama kebolehan poligami adalah kemampuan berlaku adil terhadap istri, sementara secara historis hanya Nabi Muhammad yang dinilai mampu memenuhi standar keadilan tersebut (Anderson, 1976, 63).

Sejalan dengan pendapat di atas, Musdah Mulia mengajukan pertanyaan kritis: jika poligami dianggap baik, mengapa Nabi Muhammad tidak mempraktikkannya sejak awal pernikahannya, padahal beliau adalah sosok yang sangat mampu? Bukankah hal ini menunjukkan bahwa Nabi lebih mengutamakan monogami daripada poligami? Sikap tersebut juga tercermin dalam penolakan Nabi Muhammad terhadap rencana Ali bin Abi Thalib untuk menikahi perempuan lain di samping Fatimah. Dengan demikian, pelarangan poligami dapat dipahami sebagai konsekuensi logis dari penafsiran tersebut (Mulia, 2011, 192-193).

Oleh karena itu, menurut Atho Mudzhar kebijakan Turki dan Tunisia ini tidak berarti keluar dari hukum Islam, melainkan merupakan hasil ijtihad yang dipengaruhi oleh konteks historis dan sosial. Baik Turki maupun Tunisia tidak serta-merta menganggap bahwa pelarangan poligami berarti menolak nash secara total. Sebaliknya, kebijakan ini lahir dari upaya memahami teks agama dengan sudut pandang yang berbeda, terutama dengan mempertimbangkan maqāṣid al-syarī‘ah, seperti keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan (Mudzhar, 1998, 78-88).

Dalam kerangka ini, ayat tentang poligami tidak dipahami sebagai perintah mutlak, melainkan sebagai solusi kontekstual pada masa tertentu. Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa syarat keadilan yang disebutkan dalam ayat tersebut pada praktiknya sangat sulit diwujudkan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. an-Nisā’ ayat 129. Dengan demikian, pembatasan bahkan pelarangan poligami dapat dilihat sebagai bentuk ijtihad yang sah.

Pendekatan ini menunjukkan adanya pergeseran dari pemahaman tekstual menuju pemahaman kontekstual. Negara berperan sebagai otoritas yang menafsirkan hukum Islam dalam kerangka kepentingan publik (maṣlaḥah ‘āmmah). Hal ini sekaligus menegaskan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.

Pendukung kebijakan ini berpendapat bahwa negara tidak mengharamkan nash, melainkan mengatur praktik sosial demi kemaslahatan. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai regulator yang memastikan bahwa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan tetap terjaga. Oleh karena itu, pelarangan poligami dipahami sebagai kebijakan administratif yang berbasis pada interpretasi hukum.

Dengan demikian, kasus Turki dan Tunisia memberikan pelajaran penting bahwa memahami nash tidak selalu berarti mengikuti makna literalnya. Sebaliknya, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dengan mempertimbangkan konteks, tujuan syariat, serta kondisi sosial masyarakat. Pada akhirnya, kriminalisasi poligami di kedua negara tersebut dapat dilihat sebagai bentuk ijtihad kontemporer yang berupaya menjembatani antara teks dan realitas. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki fleksibilitas dalam merespons perubahan zaman tanpa harus kehilangan esensi nilai-nilainya.

Kesimpulannya, pelarangan poligami di Turki dan Tunisia bukanlah bentuk penolakan terhadap nash, melainkan hasil dari proses pemahaman yang berbeda. Dengan sudut pandang yang lebih kontekstual, nash diposisikan sebagai sumber nilai yang harus ditafsirkan secara dinamis, sehingga tetap relevan dalam kerangka hukum kontemporer.

Referensi:

Anderson, J. N. D. (1976). Law Reform in The Muslim World. Athlone Press.

Darmawijaya, E. (2015). Poligami Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif (Tinjauan Hukum Keluarga Turki, Tunisia dan Indonesia). Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 1(1), 27–38. https://doi.org/https://doi.org/10.22373/equality.v1i1.621

Kodir, F. A. (2019). Qirā’ah Mubādalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam. IRCISoD.

Mahmood, T. (1978). Personal Law in Islamic Countries:(history, Text and Comparative Analysis). Academy of Law and Religion.

Mudzhar, M. A. (1998). Social History Approach To Islamic Law. Al-Jâmi’ah: Journal of Islamic Studies, 36(61), 78–88. https://doi.org/https://doi.org/10.14421/ajis.1998.3661.78-88

Mulia, S. M. (2011). Muslimah Sejati Menempuh Jalan Islami Meraih Ridha Ilahi. Penerbit Marja.

Mulia, S. M. (2020). Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-Pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi (1st ed.). Penerbit Baca.

Raseena, R. S., & Palaniswami, U. (2026). Living in Polygyny: Exploring Family Dynamics, Power, and Patriarchy in Women’s Mental Health. Marriage & Family Review, 1–20. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/01494929.2026.2637932

Zainuddin, Harahap, M. Y., & Ramadhan Syahmedi. (2022). Konsekuensi Hukum Poligami di Indonesia dan Tunisia: Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Maslahah Mursalah. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 10(2), 373–392. https://doi.org/10.30868/am.v10i01.2770

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *