Ekoteologi Perspektif Qirā’ah Mubādalah: Pembacaan Relasi Manusia-Alam dalam Dalil-Dalil Lingkungan

Banyak kerusakan alam yang tampak sebagai bencana alam tidak sepenuhnya alami. Dibaliknya terdapat ulah tangan usil manusia yang memperparah keadaan atau bahkan menjadi faktor utama bencana alam tersebut. Mulai dari membuang sampah sembarangan, penebangan hutan secara liar, pengolahan limbah pabrik yang tidak memiliki regulasi penanganan yang baik, sehingga semuanya dibuang secara sembarangan di sungai, dan pelanggaran lingkungan lainnya.

Perbuatan manusia yang dengan mudahnya merusak ekosistem alam di antaranya disebabkan pandangan manusia itu sendiri bahwa manusia adalah khalīfah di muka bumi, sementara alam adalah pelayan dari tugas sang khalīfah. Akibatnya, alam hanyalah menjadi objek eksploitasi perbuatan sewenang-wenang manusia. Alam seakan tidak diberi hak bahwa dia juga adalah makhluk Tuhan yang patut untuk dihargai dengan upaya menjaga dan melestarikannya.

Bacaan Lainnya

Jika sudah terjadi kerusakan dan bencana alam yang merugikan sebagian pihak, semua cuci tangan, tidak mau ada yang disalahkan, seakan bencana terjadi dengan sendirinya dan murni karena takdir tuhan. Padahal, di dalam al-Qur’an, Surah al-Anfal: 53 dan al-Rad: 11 ditegaskan tentang adanya hukum alam (sunnatullah) bahwa Allah tidak akan mengubah nikmat yang telah diberikan-Nya kepada manusia, kecuali karena manusia itu sendiri yang mengubahnya.

Quraish Shihab memberikan garis bawah tentang kata qaum yang menurutnya ayat ini menunjukkan urusan kolektif, bukan individu. Dalam konsekuensi Allah mengubah nikmat yang diberikan-Nya kepada suatu kaum tidak lain karena mayoritas—jika enggan bilang semua—kaum tersebutlah yang lebih dulu mengubah nikmat tersebut, atau bisa saja diinisiasi oleh seorang saja, tetapi idenya disambut oleh masyarakat. Kiranya ini yang lebih tepat dalam kasus kerusakan lingkungan alam di Indonesia.(M. Quraish Shihab, 2012, hlm. 232)

Hal ini tentu harus menjadi perenungan bahwa sejatinya alam adalah nikmat besar yang diberikan Allah untuk manusia. Sampai pada titik terjadi bencana alam menunjukkan bahwa manusia tidak lagi peduli dengan nikmat yang besar tersebut, sehingga harus diambil kembali. Sehingga, agar tidak semakin parah dibutuhkan suatu paradigma berpikir teologis yang baik dan menciptakan relasi harmonis antara manusia, alam, dan tuhan yang kemudian dikenal dengan istilah ekoteologi.

Inti dari paradigma ekoteologi adalah sebuah prinsip atau nilai yang menggabungkan unsur teologi dan ekologi. Prinsip tersebut membantu membaca hubungan antara agama dan lingkungan. Di antara prinsip yang paling urgent adalah antara manusia sebagai pelaku teologi dengan alam memiliki hubungan keterkaitan  atau ketergantungan antar satu sama lain.

Hubungan ini berimplikasi bahwa ketika manusia berbuat kerusakan pada alam niscaya alam juga akan berbuat kerusakan kepada manusia, pun juga sebaliknya.(Iman Kristina Halawa & Anen Mangapul Situmorang, 2024, hlm. 325) Dasar keterkaitan dan ketergantungan inilah yang dipahami dan dirumuskan untuk membaca dalil-dalil keagamaan yang membahas isu lingkungan dengan analisis qirā’ah mubādalah dengan prinsip utama yang sama yakni adanya semangat kesalingan dan hubungan timbal balik antara dua pihak yang dalam hal ini adalah manusia dan lingkungan.(Faqihuddin Abdul Qadir, 2019, hlm. 59)

Konsep Qirā’ah Mubādalah dan Aplikasinya terhadap Dalil Lingkungan

Mubādalah berasal dari asal kata bahasa Arab ba-da-la yang memiliki arti mengganti, mengubah, dan menukar.(Ahmad Warson Munawwir, 2020, hlm. 65) Sementara kata mubādalah sendiri adalah pengembangan kata dasar ba-da-la kepada bentuk mazid dengan wazan mufāʿalah yang akan berimplikasi pada penambahan arti musyārakah bayna al-Itsnayn (kesalingan antara dua pihak).(Muhammad Mashum bin Ali, t.t., hlm. 17) Sehingga, makna dari kata mubādalah adalah ‘saling mengganti’.

Menurut Faqihuddin Abdul Qadir sebagai pencetus teori qirā’ah mubādalah mengartikan mubādalah sebagai perspektif atau pemahaman dalam relasi tertentu antara dua pihak dengan semangat kesalingan, kerja sama, timbal balik, dan prinsip resiprokal. Dua pihak yang dimaksud berlaku umum baik antara laki-laki dan perempuan, orang tua dan anak, guru dan murid, bahkan dalam konteks ini manusia dan lingkungan.(Faqihuddin Abdul Qadir, 2019, hlm. 5)

Konsep mubādalah dalam dalil-dalil agama terkait isu lingkungan dapat dibaca salah satunya di dalam Surah al-Rum ayat 41

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).

Mayoritas mufasir sepakat terkait gambaran dari kerusakan yang terjadi, yakni kerusakan yang bersifat fisik seperti kekeringan, menurunnya hasil panen, banyak terjadi kebakaran, banjir, dan bencana-bencana alam lainnya.(Ali Al-Shobuni, 1997, hlm. 442) Sementara, untuk makna dari bimā kasabat aydī al-nās terjadi perbedaan pendapat antar mufasir. Mufasir klasik seperti Al-Razi mengartikan “akibat tangan manusia” adalah perbuatan maksiat manusia kepada Allah yang dengan kemaksiatan tersebut barulah Allah menghukum manusia dengan mengehendaki terjadinya bencana alam.(Fakhruddin Al-Razi, 2000, hlm. 105)

Sementara, mufasir kontemporer seperti Ibnu ‘Asyur mengartikan bimā kasabat aydī al-nās secara lebih luas, yakni dengan arti perbuatan merusak yang dilakukan manusia terhadap alam itu sendiri yang dengan kerusakan alam tersebut Allah menurunkan hukuman bencana alam. Ibnu ‘Asyur lebih menyoroti hubungan manusia dan alam adalah hubungan langsung (mubāsyarah).(Thahir Ibnu ’Asyur, 1984, hlm. 111)

Pemahaman Ibnu ‘Asyur didasarkan pada sebuah realitas bahwa Allah telah memberikan kenikmatan kepada manusia dengan menciptakan alam beserta kesempurnaannya, sebagaimana diterangkan di dalam Al-Quran, Surah al-A’raf ayat 56, yang berisi larangan Allah kepada manusia untuk berbuat kerusakan di muka bumi setelah bumi disempurnakan (islā).

Imam al-Samarqandi menjelaskan alasan larangan berbuat kerusakan di muka bumi karena bumi itu sendiri diciptakan dengan penuh keseimbangan.(Abu Laist Al-Samarqandi, t.t., hlm. 522) Sehingga, apabila manusia sebagai pihak yang diuntungkan berbuat semena-mena terhadap alam sama saja dengan merusak keseimbangan tersebut dan bukti tidak mensyukuri terhadap nikmat yang telah Allah berikan. Dampaknya Allah akan mencabut nikmat tersebut dan menggantinya dengan hukuman berupa berbagai bencana alam.

Baik penafsiran klasik ataupun kontemporer dapat diambil kesimpulan bahwa alam juga merupakan makhluk yang diciptakan Allah Swt. Sehingga, alam juga memiliki hak untuk dilindungi dan dilestarikan. Manusia sebagai khalīfah di muka bumi tidak seharusnya berbuat sewenang-wenang terhadap alam.

Melalui perspektif qirā’ah mubādalah yang diterapkan dalam ayat Al-Qur’an, Surah al-Rum ayat 41, menunjukkan bahwa perbuatan merusak yang dilakukan manusia terhadap alam (dalam perspektif Ibnu ‘Asyur) atau perbuatan maksiat di bumi yang dengannya berdampak pada penghukuman Allah kepada manusia melalui bencana alam (menurut mufasir klasik) akan berdampak kembali kepada manusia itu sendiri. Hal ini karena antara manusia dan alam memiliki hubungan kesalingan (mubādalah).

Referensi

Ali, Muhammad Mashum bin. Al-Amthilah al-Taṣrīfiyyah. Maktabah Salim Nabhan. t.t..

Al-Razi, Fakhruddin.  Mafātīḥ al-Ghayb (Vol. 25). Dar Ihya Turats. 2000.

Al-Samarqandi, Abu Laist. Bahr al-Ulum (Vol. 1). t.t.

Al-Shobuni, Ali.   Ṣafwat al-Tafāsīr. Dar al-Shobuni. 1997.

Iman Kristina Halawa & Anen Mangapul Situmorang. (2024). Memelihara Bumi: Upaya Praktis dalam Mengaplikasikan Nilai-nilai Ekoteologis untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam. Sesawi: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen, 5.

Munawwir, Ahmad Warson.  Al-Munawir Kamus Arab-Indonesia (3 ed.). Pustaka Progresif. 2020)

Qadir. Faqihuddin Abdul. Qiraah Mubadalah. IRCISoD. 2019.

Shihab. M. Quraish   Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an (Vol. 6). Lentera Hati. 2012.

Thahir Ibnu ’Asyur. .Al-Taḥrīr wa-al-Tanwīr (Vol. 21). Dar al-Tanusiyah. 1984.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *