Memasuki akhir abad ke-20, diskursus keislaman mengalami pergeseran metodologis dalam memahami Al-Qur’an, pergeseran ini dapat kita lihat signifikansinya dalam dekonstruktif yang ditawarkan sarjana Muslim maupun Barat meliputi disiplin ilmu hermeneutik, linguistik, dan sosiologis. Dengan begitu, tafsir dan metodologinya sangat mudah untuk kita akses pada perkembangan era digital ini.
Saleh sebagai cendekiawan terkemuka dalam studi Islam, dengan ini menawarkan pandangannya dalam artikel yang berjudul “Contemporary Tafsir: The Rise of Scriptural Theology”. Saleh mencoba merekonstruksikan sekaligus menjawab masalah utama: mengapa dan bagaimana manusia modern—dengan segala perkembangannya—kini mulai membicarakan Tuhan, manusia, dan masyarakat dengan bahasa tafsir yang tampil dan dijadikan sebagai pusat teologi dan meninggalkan kalam. Pada arus digital ini, apakah kalam sudah diambang pintu kematiannya? Pertanyaan ini kemudian menjadi tolak ukur Saleh untuk menganalisis transformasi wacana keislaman modern yang terus berkembang sebagai wadah utama pembentukan keyakinan umat Islam di tengah gerus revolusi media digital (Saleh, 2020: 3).
Salah satu kontribusi Saleh yang sangat krusial adalah dia menekankan fungsi tafsir modern. Menurutnya, tafsir pada era ini tidak lagi fokus untuk menjelaskan makna seperti halnya yang dilakukan pada zaman klasik, tetapi sudah berubah fungsi menjadi medium untuk mengkompromikan identitas umat Islam. Proses ini disebut Saleh sebagai pandangan dinamis dalam merespon modernitas. Sehingga, Al-Qur’an menjadi modal utama ‘common denominator’ dalam menghadapi perbedaan dinamika modern (Saleh, 2020: 2, 5).
Fungsi eksistensial tafsir tidak bisa kita lepaskan pada medium yang membawanya. Saleh, dengan pemikirannya, melacak alur transformasi melalui tiga fase: pertama, manuskrip; kedua, cetak; dan terakhir, digital. Hal ini memperlihatkan bagaimana alur tafsir itu diproduksi, diakses, dan diberi otoritas pada revolusi media sekarang ini. Pada kilas balik sejarah, dahulu tafsir hanya dimiliki oleh ulama tertentu saja yang tersebar hanya lewat manuskrip. Sejak revolusi cetak abad ke-19 itulah, khazanah tafsir klasik mulai bisa diakses. Proses ini Saleh sebut sebagai demokratisasi teologi karena penafsiran tidak lagi dimonopoli oleh para ahli, tetapi bisa dimiliki oleh khalayak luas (Saleh, 2020: 1, 6)
Hal baru yang tak bisa dibendung ketika berbicara tentang dunia digital adalah munculnya tantangan bagi otoritas tafsir itu sendiri. Di ruang digital, tafsir sering kali berubah menjadi santapan cepat saji yang bersifat retoris daripada ilmiah. Kemudian, Popularitas pun seringkali menggantikan otoritas, sehingga Saleh menyoroti dinamika internet yang menyamaratakan medan wacana tafsir. Padahal, tafsir tidak hanya menjadi identitas, melainkan menjadi arena pertarungan otoritas yang kritis di tengah gelombang arus digital.
Untuk memahami tafsir modern, Saleh melebarkan cakrawala global studi tafsirnya dengan menyertakan Ahmidah Nayfar dan Johanna Pink sebagai dua tokoh penting yang meneliti dinamika tafsir modern. Pink berpendapat bahwa tafsir harus dilihat dari sudut pandang global, bukan hanya dari dunia Arab saja. Sebaliknya, Nayfar menekankan munculnya berbagai arus tafsir modern, yang berkisar dari konservatif hingga dekonstruktif (Saleh, 2020: 7). Menariknya, meskipun Saleh mengutip keduanya, pendekatan yang digunakan cenderung masih berpusat pada horizon Arab. Meskipun demikian, variasi teologi skriptural yang lebih reflektif dapat ditemukan jika perspektif ini diperluas ke wilayah non-Arab. Sebagai contoh, tafsir Al-Azhar karya Hamka dan Al-Misbah karya Quraish Shihab, keduanya menampilkan teologi Qur’ani dengan ideologi minimal, tetapi sangat kaya dengan aspek moral dan spiritual.
Di bagian lain, pandangan Saleh terkait peralihan kalam ke tafsir memberikan insight yang penting terhadap transformasi wacana teologis Islam saat ini. Faktanya, dalam sejarah memperlihatkan bagaimana rasionalitas tidak bisa dipisahkan dari teologi. Misalnya, para mufassir klasik seperti Fakhr al-Din al-Razi atau al-Baydawi justru menggabungkan logika ke dalam penafsirannya. Karena itu, yang bisa kita lihat dari perubahan bentuk dan transformasi kalam menjadi teologi moral, sosial, dan hermeneutik bukan sebagai klaim kematian kalam, melainkan bertransformasi. Meski begitu, Saleh menilai teologi Islam modern “masih mencari bentuk dan nama baru,” dalam dunia tafsir (Saleh, 2020: 3).
Sebagai contoh lain, sifat dinamis tafsir Al-Qur’an yang bertransformasi pada praktik yang dilakukan oleh Muhammad Iqbal dan Fazlur Rahman. Keduanya menggabungkan antara nalar dengan refleksi konteks Qur’ani. Sehingga, tafsir lagi-lagi menjadi wadah penting untuk menemukan identitas, dan tafsir adalah alat baru untuk berpikir teologis dalam konteks yang lebih khusus daripada hanya menjelaskan teks (Saleh, 2020: 5, 10).
Dalam bahasa teologi Islam, nampaknya tafsir telah mengalami pergeseran pendekatan dari rasionalistik kalam ke pendekatan tekstual tafsir selama abad ke-20. Abul A‘la al-Mawdūdī dan Sayyid Qutb adalah contoh dari pergeseran ini. Hakimiyyah dan jahiliyyah adalah konsep baru untuk menafsirkan realitas sosial dan politik di Al-Qur’an. Menurut Saleh, ini adalah jenis teologi baru yang bersandar langsung pada teks wahyu dari teologi kitab suci. Namun, perspektif ini menimbulkan masalah epistemologi, yaitu dengan pertanyaan jika tafsir benar
benar menggantikan kalam, ke mana rasionalitas dan reflektif kritis akan mengarahkan kita? oleh karena itu, untuk mengatakan bahwa kalam mati terasa terlalu sangat meniadakan. Pada faktanya, keduanya selalu berdampingan.
Pembacaan terhadap scriptural theology sebaiknya tidak dimaknai sebagai pengganti kalam, melainkan sebuah kelanjutan yang kreatif dalam tradisi intelektual Islam dan kelahiran baru teologi Qur’ani yang hidup di tengah dunia digital. Dalam kerangka ini, tafsir tidak pernah menggantikan teologi, tetapi menampung denyut nadi barunya untuk menyatu dengan teks, rasio, dan pengalaman hidup. Pada akhir artikelnya, Saleh menegaskan bahwa studi tafsir kini harus memasukkan bahasa dan wilayah non-Arab serta memperhitungkan aspek media digital terhadap produksi ilmu keislaman. Hal ini tentu menandai arah baru studi Al-Qur’an modern yang bisa masuk pada lintas budaya dan media (Saleh, 2020: 11).
Dengan demikian, karya Saleh memberikan kontribusi penting bagi studi tafsir kontemporer. Ia berhasil menunjukkan bahwa tafsir, meskipun tidak menggantikan posisi kalam, maka sampai kapanpun dia akan menjadi bagian dari kalam sekalipun akan terus bertransformasi. Dan tafsir tidak lagi hanya sebuah disiplin ilmiah, tetapi telah menjadi ruang dinamis bagi umat Islam untuk menegosiasikan identitasnya di tengah modernitas. Pandangannya membuka cara baru untuk memahami relasi antara teks suci, nalar manusia, dan teknologi informasi. Oleh karena itu, karya ini bukan sekadar kajian tentang tafsir, tetapi juga cermin perjalanan intelektual Islam menuju masa depan yang lebih baik.
Referensi
Saleh, W. A. (2020). Contemporary Tafsir The Rise Of Scriptural Theology. Oxford.





