Al-Qur’an dan Isu-Isu Kontemporer: Filosofi dan Rasionalisasi

Ketika mengomentari dinamika tafsir modern, Walid Saleh mengatakan bahwa al-Qur’an menjadi satu-satunya pegangan utama umat Islam untuk menyituasikan dirinya dengan perkembangan dunia. Al-Qur’an dianggap sebagai satu-satunya “perwujudan” Tuhan yang tersisa sebagai juru selamat bagi umat Islam untuk memberikannya jawaban di tengah tantangan peradaban yang tidak terbatas (Saleh, 2020). Johanna Pink berhasil memotret perjalanan sejarah al-Qur’an dari “sesuatu” yang jauh dari jangkauan strata masyarakat muslim umum, di mana figur-figur intelektual masih menjadi sentral karena dianggap pemilik kunci interaksi dengan al-Qur’an, hingga saat ini al-Qur’an menjadi sangat dekat, siapa pun bisa mengaksesnya dan bahkan menyandarkan setiap tindak lakunya dengan barisan kalam ilahi yang dahulu bahkan tidak bisa digapai oleh tangannya (Pink, 2019).

Nasr Hamid Abu Zayd memberi gambaran posisi al-Qur’an di tengah peradaban muslim dengan sangat meyakinkan dalam upaya melihat relasi antara umat Islam dan realitas sosial. Ia menyebut umat Islam sebagai peradaban teks, hadharah al-nash, yang selalu menempatkan al-Qur’an sebagai instrumen dialektis ketika melakukan apropriasi dengan realitas dunia yang dihadapinya, bahkan sejak masa pewahyuannya. Konsekuensinya, al-Qur’an secara otomatis memuat dua wajah sekaligus: sebagai teks ilahi—yang secara dialektis terwujud berkat percakapan wahyu dengan budaya sebagai bagian dari peradaban manusia—dan tafsiran—yang secara niscaya pasti selalu terjadi berkat pelibatannya dalam setiap segmen sejarah umat Islam. Maka ketika menyebut “al-Qur’an”, dua wajah itu seakan seperti dua sisi mata uang yang berbeda tapi tidak bisa dipisahkan (Abu Zayd, 2014).

Bacaan Lainnya

Hal yang membedakan poin ulasan dari paragraf pertama dan kedua ialah bagaimana proses tafsir itu terjadi. Pada fase pemahaman al-Qur’an dinilai hanya bisa dijangkau oleh kalangan tertentu yang dianggap memiliki otoritas dan kunci untuk memasukinya, sebagaimana yang terjadi di era klasik-pertengahan, tafsir menjadi sesuatu yang elite dan eksklusif dan aktivitasnya hanya terjadi di lingkaran tertentu. Setiap orang di luar kalangan khusus itu tidak memiliki kesempatan untuk berdialog langsung dengan al-Qur’an dan harus melalui perantara pakar. Berbeda halnya dengan hari ini, ketika al-Qur’an telah dapat diakses penuh dan tafsirnya telah tersebar di mana-mana, bahkan di dunia digital, dari model akademis sampai yang instan. Setiap orang dapat menikmati tafsir di mana saja dan kapan saja (Wilson, 2014; Lukman, 2018; Kurdi, 2022).

Lebih jauh, sejatinya ada satu hal yang sama dari dua situasi yang berbeda itu, tafsir diperlakukan sebagai perwujudan nyata dari fungsi al-Qur’an sebagai hidāyah dan dalam formatnya yang terbatas yaitu sebagai respons terhadap isu-isu kontemporer yang dijumpai oleh umat Islam ketika berhadapan dengan problem peradaban yang ada di depannya. Barangkali itu yang menyebabkan tafsir lebih bernuansa fiqh—determinan benar-salah, alih-alih menjadi wasilah untuk memahami ayat demi ayat dalam al-Qur’an. Pada masa klasik-pertengahan, tafsir yang dikonsumsi oleh kalangan awam berbentuk “fatwa”, sebuah produk intelektual yang sama sekali tidak bisa disandingkan dengan apa yang dikonsepsi sebagai “tafsir” yang telah terkonstruksi menjadi sebuah genre literatur (Pink, 2019). Lalu di masa modern, tafsir yang terdemokratisasi ini menjelma sebuah genre mandiri yang dipopuler hari ini dengan nama “Tafsir Kontekstual” (Saeed, 2006).

Melalui narasi yang coba membidik sisi filosofis dari tafsir yang diproyeksikan sebagai respons atas isu-isu kontemporer di atas, kita bisa membayangkan mengapa tafsir akan senantiasa menjadi sebuah keniscayaan yang tidak pernah terputus dari peradaban umat Islam. Sebagai perbandingan, mari melihat narasi rasionalisasi yang disampaikan oleh beberapa guru besar tafsir di Indonesia: Abdul Mustaqim (2019), Aksin Wijaya (2021), Sahiron Syamsuddin (2022), dan Kusmana (2022) yang menawarkan gagasan tafsir kontekstual untuk melihat argumen-argumen teoretis yang diajukan dalam tajuk “reformasi tafsir” ini.

Pertama, menjembatani keterbatasan teks dengan realitas yang tidak terbatas. Argumen pertama ini akan selalu menyoroti perbandingan teks dan konteks secara kuantitatif. Al-Qur’an akan diposisikan sebagai teks masa lalu yang sudah tidak mungkin lagi ditambah-kurangkan (mutanāhiyah) dan diperhadapkan dengan berbagai segmen kehidupan manusia yang terus mengalami perubahan yang kompleks dan tidak terbatas (ghair mutanāhiyah). Pada akhirnya, argumen ini akan berhilir pada pernyataan bahwa dinamika realitas kehidupan manusia akan selalu berdampak pada munculnya persoalan baru yang mustahil terselesaikan jika hanya berpegang pada produk-produk interpretasi masa lalu. Oleh sebab itu, jawabannya, keterbatasan teks ini perlu dijembatani dengan ijtihad melalui pendekatan penafsiran baru.

Kedua, membuktikan relevansi al-Qur’an sepanjang zaman. Para penggagas tafsir kontekstual berargumen dengan sangat fasih bahwa penafsiran modern sangat krusial untuk membuktikan adagium bahwa al-Qur’an senantiasa relevan bagi setiap masa dan tempat (āli likulli zamān wa makān). Mereka berpendapat bahwa meskipun teks al-Qur’an bersifat tetap (statis), namun pesan utamanya (maghzā atau maqāid) menuntut untuk terus didaur ulang, direaktualisasi, dan diimplementasikan secara dinamis menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan serta konteks ruang dan waktu. Bagi mereka, mengabaikan konteks dan tujuan di balik ayat sama saja dengan memperlakukan al-Qur’an sebagai teks yang mati—pandangan yang masih beresonansi dengan poin sebelumnya.

Ketiga, menyingkap kekayaan makna yang tidak terbatas. Bagi para guru besar yang mengusulkan tafsir kontekstual, teks al-Qur’an pada dasarnya bersifat polisemi atau mampu menerima banyak bacaan dan makna. Sahabat Ali bin Abi Thalib bahkan menyebut al-Qur’an “mengandung banyak wajah” (ammāl awjuh), yang diibaratkan seperti intan yang memancarkan cahaya berbeda tergantung dari sudut mana ia dilihat. Di era modern yang semakin kompleks, mereka meyakini bahwa semakin beragam pendekatan tafsir yang digunakan, maka semakin beragam pula pesan-pesan Tuhan yang dapat disingkap ke permukaan untuk menjawab tantangan zaman.

Keempat, mewujudkan kemaslahatan dan mencegah ketidakadilan yang berakar dari pemahaman teks yang serampangan. Penafsiran di era kontemporer, bagi mereka, memiliki tujuan utama merealisasikan kemaslahatan manusia (keadilan, kemanusiaan, kedamaian) dan membawa spirit al-Qur’an sebagai ramatan lil ‘ālamīn sebagai fondasinya. Kehadiran tafsir kontekstual, seperti tafsīr maqāidī, memang diproyeksikan untuk berfungsi sebagai jalan tengah (moderasi) agar umat tidak terjebak pada ekstremisme tekstual-skriptualis yang kaku dan seolah “menyembah teks” di satu sisi, maupun bersikap terlalu liberal hingga mendesakralisasi teks di sisi lain atau dalam ma’na cum maghza disebut sebagai keseimbangan hermeneutis, “hermeneutical balance”. Rasionalisasi yang sama dengan model tafsir lain seperti tafsir gender yang secara partikular ditujukan untuk menegakkan keadilan di tengah dominasi patriarki yang menjadi musuh utama peradaban versi mereka.

Catatan Akhir

Pada akhirnya, satu hal yang bisa perbincangkan lebih jauh di sini ialah persoalan tentang garis demarkasi antara tafsir kontekstual dengan fiqh jika meninjaunya menggunakan paradigma genre. Diskusi ini menjadi penting sebab akan menuntun pada pernyataan yang lebih krusial seperti: jika keduanya tidak memiliki batasan genre yang jelas, lantas untuk apa dipisahkan; dan jika tafsir hanya digunakan untuk menentukan benar atau salah, boleh atau tidak, sebagaimana yang menjadi alasan filosofis lahirnya fiqh maka kehadirannya, dengan demikian, justru hanya akan “membunuh” eksistensi fiqh itu sendiri karena tumpang tindihnya dua disiplin keilmuan ini dan popularitas salah satunya.

Konklusi logis tersebut lahir dan tidak bisa dipisahkan dari filosofi tafsir kontekstual yang memang diproduksi dalam upaya merespons apa yang disebut “isu-isu kontemporer” yang dimanifestasikan dalam format persoalan tematik yang dihadapi manusia modern. Topik-topik seperti moderasi beragama, temuan saintifik terkini—hubungan sains dan agama, ekologi, gender maupun dunia digital akan selalu dicoba ditinjau dari, dan dikonversikan dalam, pandangan dunia al-Qur’an yang diproyeksikan untuk menghasilkan argumentasi bernuansa teologis yang mampu memberikan panduan baik di ranah etis maupun yuridis.

Hipotesis paling memadai untuk melihat apa yang sebenarnya yang menjadikan genre tematik ini begitu terkesan vital dan fiqh, oleh karena itu, kehilangan supremasinya ialah menguatnya sentralitas al-Qur’an sebagai penentu kebenaran paling utama di tengah dunia modernitas yang tidak lagi berdiri di atas fondasi tradisi skolastik dan, di saat yang sama, politik internal umat Islam telah memenangkan satu paradigma baru—sebuah pola yang akan selalu ditemukan sepanjang sejarah intelektual umat Islam. Argumen terakhir tersebut memang tidak memadai dielaborasi lebih lanjut di sini dan menunggu momentum yang tepat untuk menyusunnya di kesempatan lain, sembari menanti ada pembaca yang mau turut serta berkontribusi dalam perbincangan ini.

Referensi

Abdul Mustaqim, “Argumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidi Sebagai Basis Moderasi Beragama”, Pidato Pengukuhan Guru Besar, UIN Sunan Kalijaga, 2019.

Aksin Wijaya, “Menghadirkan Pesan Al-Qur’an yang Bermakna: Dari Epistemologi ke Aksiologi”, Orasi Ilmiah Guru Besar, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, 2021.

Johanna Pink, Muslim Qurʾānic Interpretation Today: Media, Genealogies And Interpretive Communities, UK: Equinox, 2019.

Kusmana, “Maksud Tuhan dalam Penafsiran Manusia: Dinamika Pembacaan Al-Qur’an Feminis”, Orasi Ilmiah Guru Besar, UIN Syarif Hidayatullah, 2022.

Lukman, Fadhli. Digital Hermeneutics and A New Face of The Qur`an Commentary: The Qur`an in Indonesian`s Facebook. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies 56. No. 1. 2018.

Mustafa Shah dan Abdel Haleem (ed.), The Oxford Handbook of Quranic Studies¸ London: Oxford University Press, 2020.

Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhūm al-Naṣṣ, Maroko: Markaz Tsaqafi ‘Arabi, 2014.

Saeed, Abdullah, Intepreting the Qur’an: Towards Contemporary Approach. US: Routledge. 2006.

Sahiron Syamsuddin, “Pendekatan Ma’na cum Maghza Atas Al-Qur’an: Paradigma, Prinsip dan Metode Penafsiran”, Pidato Pengukuhan Guru Besar, UIN Sunan Kalijaga, 2022.

Walid A. Saleh, “Contemporary Tafsir: The Rise of Scriptural Theology”, dalam Mustafa Shah dan Abdel Haleem (ed.), The Oxford Handbook of Quranic Studies, 2020.

Wilson, Brett. Translating the Qur’an in an Age of Nationalism: Print Culture and Modern Islam in Turkey. London: Oxford University Press. 2014.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *