Istilah poligami lazim digunakan untuk menggambarkan praktik perkawinan seorang laki-laki dengan lebih dari satu perempuan dalam satu waktu. Pada masyarakat Arab Jahiliyah, poligami dilakukan tanpa batas jumlah istri dan tanpa aturan yang melindungi perempuan. Akibatnya, perempuan sering menjadi korban ketidakadilan, baik dalam hak-hak mereka maupun perlakuan sehari-hari.
Islam hadir secara progresif dengan mengatur praktik poligami dalam konteks sosial tertentu. Pasca Perang Uhud, banyak perempuan yang kehilangan suami serta anak-anak yatim yang membutuhkan perlindungan sosial dan ekonomi. Dalam situasi ini, poligami dipahami sebagai solusi sosial untuk melindungi mereka sekaligus membangun sistem keluarga yang lebih adil.
Seiring waktu, poligami sering disalahpahami oleh sebagian masyarakat Muslim dan bahkan dianggap sebagai perilaku ideal Nabi ﷺ. Padahal, dalam kehidupan pribadinya, Nabi ﷺ menjalani pernikahan monogami dengan Khadijah binti Khuwailid selama 25 tahun hingga Khadijah wafat. Kehidupan rumah tangga Nabi ﷺ dengan Khadijah menjadi contoh kesetiaan, kasih sayang, dan kemitraan moral dalam keluarga
Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan terdapat 849 kasus perceraian akibat poligami, meningkat dari 738 kasus pada tahun 2023. Data ini menunjukkan bahwa praktik poligami sering menimbulkan ketegangan dan ketidakadilan dalam rumah tangga, yang berdampak langsung pada perempuan maupun anak. Fenomena ini menegaskan bahwa poligami bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang memengaruhi kesejahteraan keluarga.
Kesalahan penafsiran terhadap surah an-Nisāʾ ayat 3 menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik poligami. Sebagian orang memahaminya sebagai dasar hukum yang menganjurkan poligami atau bahkan sebagai sunnah Nabi ﷺ. Bahkan, Arzia Tivany Wargadiredja menulis di laman Vice Indonesia bahwa ada istri yang mendukung suami berpoligami karena poligami merupakan bentuk jihad bagi istri. Namun, dalam praktiknya, pandangan ini sering mengabaikan pengalaman khas perempuan serta tekanan psikologis yang muncul dalam kehidupan keluarga.
Penafsiran terhadap frasa maṡnā wa ṡulāṡa wa rubāʿ dalam QS. an-Nisāʾ ayat 3 juga beragam di kalangan mufasir. Sebagian ulama klasik seperti Zhahiriyah, Ibnu al-Shabbāgh, al-ʿUmrānī, al-Qāsim ibn Ibrāhīm, dan sebagian kelompok Syiah berpendapat bahwa angka dua, tiga, dan empat bukanlah batas mutlak. Poligami bisa dilakukan dengan lebih dari empat perempuan karena angka dua, tiga, dan empat itu disebut untuk menunjukkan kebolehan laki-laki menikahi banyak perempuan. Huruf waw dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai waw al-jamʿ (penjumlahan) sehingga dipahami sebagai kemungkinan kombinasi jumlah istri.
Dengan pendekatan tersebut, sebagian penafsiran menyebutkan kemungkinan jumlah istri mencapai sembilan bahkan delapan belas jika angka-angka tersebut dijumlahkan. Pendapat ini disebutkan dalam Mafātīḥ al-Ghaib karya Fakhr al-Dīn al-Rāzī, meskipun tidak menjadi pandangan yang banyak diterima dalam dunia tafsir (al-Rāzī, 2009: 122).
Sebaliknya, jumhur ulama menegaskan bahwa batas maksimal poligami adalah empat istri. Kata maṡnā tidak dipahami sebagai “dua-dua” dan seterusnya yang Ketika semuanya dijumlahkan dapat mencapai angka belasan. Selain itu, hadis Nabi ﷺ juga memperkuat batas jumlah ini, seperti perintah kepada Ghailān ibn Salamah al-Tsaqafī untuk menceraikan enam istrinya dan mempertahankan empat istri saja (al-Tirmiżī, 2007: 1327).
Selain itu, ayat ini juga perlu dipahami dalam konteks kewajiban wali anak yatim untuk mengelola harta mereka secara adil. Az-Zamakhsyari menjelaskan bahwa ayat ini mengingatkan para wali agar takut berbuat zalim kepada perempuan yang mereka nikahi sebagaimana mereka takut menzalimi anak yatim. Karena itu, perkecillah jumlah perempuan yang dinikahi karena takut tidak mampu berlaku adil. Maka ketika takut tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istri yang dipoligami itu, maka cukuplah dengan satu istri saja (az-Zamakhsyari, 2002: 90–92).
Dalam Tafsir al-Manar, Muhammad Abduh dan Rashid Rida menegaskan bahwa poligami bersifat kontekstual dan bergantung pada kemampuan menegakkan keadilan. Mereka memahaminya sebagai solusi sosial dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terjadi perang dan banyak janda yang membutuhkan perlindungan. Sementara itu, pernikahan monogami dipandang lebih mampu mewujudkan keluarga sakīnah, mawaddah, wa raḥmah (Abduh & Rida, 1996: 215–218).
Perdebatan penafsiran ayat poligami sering hanya berfokus pada persoalan jumlah istri. Padahal ayat tersebut juga memuat penegasan fa wāḥidatan (maka satu saja) ketika seseorang khawatir tidak mampu berlaku adil. Kalimat penutup żālika adnā allā taʿūlū menunjukkan bahwa tujuan utama ayat ini adalah mencegah kezaliman. Karena itu, monogami dipandang lebih dekat pada keadilan karena memperhatikan kemaslahatan kedua belah pihak dalam relasi keluarga.
Prinsip ini diperkuat oleh QS. an-Nisāʾ ayat 129 yang menegaskan bahwa manusia sulit berlaku adil sepenuhnya di antara para istri. Bahkan Nabi ﷺ menolak rencana poligami yang melibatkan putrinya, Fatimah binti Muhammad. Dalam hadis disebutkan bahwa menyakiti Fatimah berarti menyakiti Nabi ﷺ (al-Bukhārī dan Muslim, 2009: 210). Sikap ini menunjukkan bahwa perasaan dan pengalaman perempuan memiliki nilai penting dalam pertimbangan moral Islam.
Kongres Ulama Perempuan Indonesia menekankan pentingnya membaca ayat melalui pendekatan maqāṣid al-sharīʿah dan perspektif keadilan hakiki. Maqāṣid al-sharīʿah merujuk pada tujuan syariat untuk menjaga kemaslahatan manusia seperti jiwa, martabat, keturunan, dan harta. Sementara itu, keadilan hakiki menekankan pentingnya mempertimbangkan pengalaman nyata serta kesejahteraan semua anggota keluarga, terutama perempuan dan anak.
Poligami hanya dapat dianggap sesuai dengan syariat apabila mampu menjaga keselamatan jiwa (ḥifẓ al-nafs), kesehatan akal (ḥifẓ al-ʿaql), martabat (ḥifẓ al-ʿird), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Ketidakadilan terhadap istri dan anak justru merusak tujuan dasar syariat tersebut.
Namun ternyata, berbagai laporan dari Komnas Perempuan tahun 2022 menunjukkan bahwa poligami sering berdampak pada kesehatan mental perempuan, seperti kecemasan, rasa tidak aman, serta persaingan emosional antar-istri. Kondisi ini menunjukkan bahwa praktik poligami yang hanya berorientasi pada kepentingan laki-laki tidak sejalan dengan tujuan syariat secara menyeluruh.
Sementara dari perspektif keadilan hakiki menegaskan, keadilan tidak hanya menyangkut pembagian nafkah dan waktu. Keadilan juga mencakup dimensi psikologis, emosional, dan sosial dalam kehidupan keluarga. Poligami yang gagal memenuhi standar ini berpotensi merusak prinsip keluarga sakīnah, mawaddah, wa raḥmah.
Nur Rofiah sebagai penggagas Tafsir Keadilan Hakiki dalam berbagai pernyataannya di platform media sosial menekankan pentingnya menempatkan perempuan sebagai subjek dalam relasi keluarga dan menolak poligami yang hanya didasarkan pada pemenuhan kebutuhan biologis laki-laki. Praktik poligami harus dipertimbangkan secara serius berdasarkan prinsip keadilan dan kesejahteraan seluruh anggota keluarga.
Pada akhirnya, QS. an-Nisāʾ ayat 3 menunjukkan bahwa al-Qur’an tidak menutup kemungkinan poligami, tetapi juga tidak menjadikannya sebagai bentuk ideal perkawinan. Ayat ini hadir dalam konteks sosial ketika poligami dipraktikkan dengan menikahi jumlah istri sebanyak-banyaknya dan tanpa syarat keadilan, kemudian dibatasi maksimal empat istri dengan syarat keadilan (Engineer, 2003: 56). Namun QS. an-Nisāʾ ayat 129 menegaskan bahwa manusia sulit berlaku adil sepenuhnya. Bahkan terdapat ungkapan fa wāḥidatan yang dipahami sebagai arah etis menuju pilihan yang lebih aman dari ketidakadilan.
Karena itu, poligami dapat dipahami sebagai suatu tahapan dalam reformasi sosial. Sehingga dalam konteks ini, monogami dipandang lebih dekat pada prinsip keadilan karena memungkinkan perhatian, tanggung jawab, dan kasih sayang terfokus pada satu pasangan serta anak-anak dalam keluarga. Oleh karena itu, ketika sebuah keluarga telah menjalani perkawinan monogami, yang perlu didorong adalah penguatan keadilan, kemitraan, dan muʿāsyarah bi al-maʿrūf dalam rumah tangga, bukan justru mendorong praktik poligami yang berpotensi menghadirkan ketimpangan baru.
Referensi
Abduh, Muhammad, & Rida, Rashid. Tafsir al-Manar. Beirut: Dar al-Manar. 1996
al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail, & Muslim, Muslim ibn al-Hajjaj. Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim. Jakarta: Pustaka Amani. 2009
al-Rāzī, Fakhr al-Dīn. Mafatih al-Ghaib. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 2009
al-Tirmiẓī, Muhammad ibn Isa. Sunan al-Tirmiẓī. Beirut: Dar al-Fikr. 2007
Az-Zamakhsyari, Alī ibn Ahmad. al-Kasysyaf ‘an Haqa’iq al-Tanzil. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 2002
Kodir, Faqihuddin Abdul. Metodologi FATWA KUPI. Jakarta: KUPI Press. 2023
Wargadiredja, Arzia Tivany. (2018, 16 September). Berikut Catatanku Setelah Ikut Kopdar Pegiat Poligami Garis Keras. Diakses pada 8 Maret 2026, dari https://www.vice.com/id/article/berikut-catatanku-setelah-ikut-kopdar-pegiat-poligami-garis-keras/
Wadud, Amina. Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective. New York: Oxford University Press. 1999





