LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) adalah istilah yang mencakup berbagai orientasi seksual dan identitas gender yang berkembang dalam masyarakat modern. LGBT merupakan akronim dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, yang mengacu pada keragaman orientasi seksual dan identitas gender.
Istilah ini populer sejak 1990-an untuk menggantikan istilah komunitas gay karena dianggap lebih inklusif, Cikal bakal lahirnya gerakan ini adalah pembentukan Gay Liberation Front (GLF) di London Tahun 1970,1 yang terinspirasi dari gerakan pembebasan sebelumnya di Stonewall, Amerika Serikat Tahun 1969 ( Munadi, 2017: 1).
Penjelasan dari kata LGBT adalah lesbian (dorongan seksual penyuka sesama perempuan), gay (dorongan seksual penyuka sesama lelaki), biseksual (dorongan seksual penyuka kedua jenis, baik lelaki atau perempuan), akan tetapi pelaku biseksual lebih banyak menghabiskan waktunya terhadap salahsatu jenis kelamin daripada jenis kelamin lainnya ( Mahjuddin, 2005: 25).
Sedangkan transgender (mengidentifikasi diri dengan jenis kelamin yang sesuai dengan identitas mereka, meski berbeda dari jenis kelamin biologis, misalnya laki-laki yang merasa perempuan dan mengubah penampilannya melalui riasan atau operasi plastik), di Indonesia dikenal dengan istilah waria atau banci.
Al-Qur’an melaknat prilaku LGBT dengan gambaran azab dan ancaman keras. Al-Ṭabarī menegaskan bahwa terdapat kisah Nabi Luth yang melakukan prilaku serupa, hal ini disampaikan untuk mencela perbuatan mereka agar tidak ditiru oleh generasi berikutnya karena termasuk yang melampaui batas (al-Ṭabarī, 2001: 304).
Perilaku LGBT tidak muncul secara tunggal, tetapi dipengaruhi oleh berbagai faktor:
Faktor pertama adalah keluarga, trauma masa kecil, seperti kekerasan dari orang tua dapat membentuk pandangan negatif kepada gender tertentu. Misal, perempuan yang mengalami kekerasan dari laki-laki, lalu mengembangkan ketertarikan pada sesama perempuan. Faktor kedua adalah lingkungan, kurangnya kasih sayang dari ayah, interaksi terbatas dengan lawan jenis mendorong penyimpangan orientasi seksual.
Sedangkan faktor ketiga Adalah biologis, penelitian menunjukkan pengaruh genetik, hormon, dan kelainan kromosom tertentu terhadap kecenderungan seksual. Kemudian faktor keempat adalah masalah moral, melemahnya iman, kontrol diri, dan pergeseran norma susila dalam masyarakat memperbesar peluang munculnya perilaku LGBT di tengah masyarakat (Musti’ah. (2016: 267).
LGBT dalam Kitab al-Mu‘tamād karya Hasan al Bashri.
Hasan al-Bashri al-Mu‘tazili di dalam kitab al-Mu’tamad mengatakan bahwa bahwa setiap manusia yang memiliki kemampuan (qudrah), sebagaimana ditetapkan oleh akal sehat, berarti memiliki kemampuan secara mutlak. Dengan demikian, ia dapat melakukan berbagai macam perbuatan, perbuatan yang wajib dikerjakan, perbuatan baik dan juga perbuatan buruk. (Hushain, 1044 : 271).
Secara logis setiap yang berakal dan memiliki kemampuan (qudrah) tadi, pada hakikatnya mampu melakukan semua jenis perbuatan baik dan buruk, meskipun dalam kenyataannya mereka mungkin memilih atau terhalang untuk melakukannya. Tergantung pada pilihannya masing-masing.
Allah juga memiliki qudrah untuk melakukan kebaikan maupun keburukan, namun keburukan tidak dilakukan-Nya karena hikmah dan kesempurnaan sifat-Nya, bahkan para nabi dan malaikat juga dapat melakukan keburukan, akan tetapi memilih kepada kebaikan dan tidak melakukan keburukan. (QS. At-Tahrim:6).
Prinsip ini dapat diterapkan oleh pelaku dengan prilaku LGBT, manusia memiliki potensi atau dorongan yang bisa mengarah ke perilaku tersebut, tetapi akal, iman, dan aturan syariat membimbing untuk menghindarinya.
Selain itu, Hasan al Bashri juga menekankan larangan melakukan qabīḥ (perbuatan tercela) dan menegaskan pentingnya menjaga kesucian diri, baik dari dosa besar maupun kecil, relevan untuk menolak perilaku seksual yang menyimpang.
Dalam perspektif ini, LGBT dipandang sebagai bentuk perilaku yang dilarang syariat karena bertentangan dengan fitrah dan tujuan penciptaan, meskipun secara fisik atau psikologis seseorang mungkin mampu atau memiliki kecenderungan ke arah itu.
Dengan demikian, pesan moral yang dapat diambil adalah bahwa kemampuan melakukan sesuatu tidak otomatis membenarkan perbuatan tersebut, melainkan harus diukur dengan standar hikmah, hukum Allah dan kemaslahatan.
Sehingga secara tegas dijelaskan prilaku LGBT sebagai af‘āl al-Qabīḥ (perbuatan tercela) yang dibenci Allah. Indikasinya dapat dilihat pada istilah yang digunakan Al-Qur’an untuk menggambarkan kaum Nabi Lūṭ, seperti al-fāḥisyah (perbuatan keji), musrifūn (melampaui batas), qawmun ‘ādūn (kaum yang zalim), dan qawmun tajhalūn (kaum yang bodoh).
Hal yang sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Alquran yakni QS. al-‘Arāf: 80-84, QS. al-Ḥijr: 71-79, QS. al-Naml 54-58, QS. al-Syu‘arā’: 165-173, QS. al- Ankabūt: 28-39, QS. Al Anbiyā’: 74, dan QS. Hūd: 78-82 yang menceritakan kisah kaum Nabi Luth yang melakukan kegiatan liwath, jika dianalogikan ke zaman modern dapat kita samakan dengan perbuatan LGBT.
Alquran menjelaskan bahwa prilaku kaum Nabi Luth yang melakukan LGBT adalah prilaku yang melakukan perbuatan keji tanpa rasa penyesalan, bahkan menjadikannya kebiasaan. Mereka melanggar fitrah manusia dan buta terhadap konsekuensi buruk dari perilaku tersebut, baik secara spiritual maupun Kesehatan. Ini adalah perbuatan penyimpangan, berlebihan dan kebodohan.
Nabi Luth sudah memberi peringatan kepada kaumnya agar menyucikan diri dan melepaskan diri dari perbuatan tersebut, tetapi mereka menghina Nabi Luth. Dengan demikian, Allah menghujani mereka dengan hujan batu yang dibawa dengan angin kencang yang mematikan. (Wahbah, 1991 :517-518).
Menurut Achyar (2025), perilaku LGBT membawa sejumlah dampak negatif yang dapat ditinjau dari berbagai aspek. Dari segi kesehatan, individu dengan orientasi homoseksual dianggap memiliki kerentanan yang lebih tinggi terhadap berbagai penyakit, seperti HIV/AIDS, kanker anus, gangguan hormonal, dan infeksi menular seksual lainnya. Data penelitian yang dikutip mengungkapkan bahwa 78% dari kelompok ini terinfeksi penyakit menular seksual, dengan rata-rata usia harapan hidup yang lebih rendah jika dibandingkan dengan kelompok heteroseksual.
Di bidang sosial, hubungan LGBT sering kali dinilai tidak memiliki dampak jangka panjang karena dianggap tidak sejalan dengan struktur sosial yang ada. Hal ini diperkuat oleh klaim bahwa banyak pelakunya memiliki jumlah pasangan yang sangat banyak, suatu pola yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh mayoritas masyarakat.
Dampak lain terlihat dalam dunia pendidikan. Peserta didik yang mengidentifikasi diri sebagai bagian dari komunitas LGBT diklaim memiliki peluang lima kali lebih besar untuk meninggalkan bangku sekolah. Hal ini didorong oleh tekanan sosial dan rasa tidak aman yang mereka alami di lingkungan belajarnya, yang pada akhirnya menghambat proses pendidikan mereka.
Lebih lanjut, aspek keamanan juga menjadi perhatian. Tingginya keterlibatan pelaku homoseksual dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak disebutkan sebagai faktor yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat. Kekhawatiran ini dilandasi oleh anggapan bahwa korban pelecehan tersebut pada akhirnya akan mencari korban lagi di kemudian hari, sehingga menciptakan siklus yang mengancam.Bottom of Form
Alternatif Solusi
Upaya pencegahan LGBT dapat dilakukan melalui penguatan pendidikan karakter sebagai langkah utama. Proses pendidikan ini hendaknya berlangsung secara terpadu antara keluarga, sekolah, dan masyarakat. Materi yang disampaikan perlu berfokus pada penanaman nilai-nilai moral, pengendalian diri, serta penghargaan terhadap fitrah kemanusiaan.
Kemudian peran keluarga sebaiknya membimbing dan memperlakukan anak sesuai dengan identitas biologis. Misal, anak laki-laki sejak dini tidak dianjurkan mengenakan pakaian yang secara kultural diperuntukkan bagi perempuan, begitu pula sebaliknya. Hal ini dimaksudkan untuk mendukung perkembangan identitas gender yang selaras dengan kodrat biologis dan eksistensi kemanusiaannya.
Selain itu, dialog terbuka berbasis nilai agama dan pendekatan psikologis dapat membantu individu yang mengalami kebingungan identitas seksual. Konseling, pendampingan, dan kampanye kesadaran publik perlu digalakkan untuk membentuk persepsi yang sehat tentang hubungan antarjenis.
Pemerintah juga berperan penting dalam membuat kebijakan serta menyediakan rumah rehabilitasi bagi pelaku perilaku LGBT. Rumah ini menjadi tempat konseling, edukasi, dan pembinaan dengan melibatkan ahli psikologi, medis, pendidikan, dan agama. Tujuannya adalah membantu memahami aspek biologis, psikologis sesuai fitrah manusia dan mempersiapkan kembali untuk hidup sehat di masyarakat.
Penutup
LGBT merupakan fenomena kompleks yang melibatkan dimensi agama, sosial, kesehatan, dan moral. Berdasarkan Alquran dan melihat dalam kajian Kitab al-Mu‘tamād, perilaku homoseksual adalah perbuatan tercela yang dilarang Islam dan menyalahi fitrah kemanusiaan, serta dikategorikan perbuatan qobih (buruk/ tercela). Faktor penyebabnya meliputi pengaruh keluarga, lingkungan, biologis, dan moralitas, sedangkan dampaknya meluas ke berbagai aspek kehidupan.
Pencegahan memerlukan strategi komprehensif melalui pendidikan karakter, keluarga yang mengajari peran biologis sedini mungkin, dialog terbuka, kebijakan publik berbasis nilai agama hingga pusat rehebalitasi pelaku LGBT. Dengan langkah terpadu, masyarakat diharapkan dapat menjadi lingkungan yang sehat, toleran, dan berakhlak mulia, sekaligus melindungi generasi muda dari perilaku yang bertentangan dengan agama dan sosial kemasyarakatan.
Referensi
Abu Hushain Muhammad bin Ali bin Thayyib al-Bashri al-Mu’tazili. (1044). Kitab al-Mu’tamad fi Ushul al-Fiqh. Damaskus.
Firdaus, U. A. (2023). Pendidikan karakter sebagai upaya pencegahan perilaku LGBT. Jurnal Studi Islam Madinatul Iman, 2, 21–30.
Gay and Lesbian Alliance Against Defamation. (2010). GLAAD media reference guide: Transgender glossary of terms. Diakses dari https://www.glaad.org
Ihsan Dacholfany, & Khoirurrijal. (2016). Dampak LGBT dan antisipasinya di masyarakat. NIZHAM, 5(1), 1–15. Universitas Muhammadiyah Metro & STAIN Jurai Siwo Metro.
Khudriah. (2021). Orientasi seksual (LGBT), lesbian, gay, biseksual, transgender dalam Al-Qur’an: Pendekatan tafsir maqashidi. Program Studi Al-Qur’an dan Tafsir, UIN Jakarta.
Mahjuddin. (2005). Masailul Fiqhiyah: Berbagai kasus yang dihadapi hukum Islam masa kini. Jakarta: Kalam Mulia.
Marzuki Umar Sa’abah. (1997). Seks dan kita (Cetakan ke-1). Jakarta: Gema Insani Press.
Muhammad Husain Abdullah. (1990). Dirasat fi al-Fikr al-Islamiy. Bairut: Dar al-Bayariq.
Munawar, A. (n.d.). Dampak dari perkembangan LGBT dan penanggulangannya. UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Munadi. (2017). Diskursus hukum LGBT di Indonesia. Lhokseumawe: Unimal Press.
Musti’ah. (2016). Lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT): Pandangan Islam, faktor penyebab, dan solusinya. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 3(2), 267–268.
Ramadhani. (2020). Pendidikan akidah akhlak sebagai solusi pencegahan LGBT. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan.
al-Zuḥaylī, Wahbah. al-Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Syarī‘ah wa al-Manhaj. 30 jilid. Damaskus: Dār al-Fikr, 1418 H/1991 M.





