Di era modern yang sarat kemajuan teknologi dan perubahan sosial, rumah tangga menghadapi tantangan besar. Data BPS tahun 2024 mencatat 399.921 kasus perceraian di Indonesia, umumnya dipicu konflik emosional, tekanan ekonomi, dan ketidaksiapan psikologis pasangan (BPS, 2025). Media sosial turut memperburuk keadaan; platform seperti Twitter, Instagram, dan TikTok sering menjadi ajang pasangan mengumbar konflik atau menjatuhkan talak secara impulsif. Fenomena ini, terutama di kalangan selebriti dan influencer, menunjukkan betapa mudahnya talak dipandang sebagai hak pribadi tanpa pertimbangan matang (Lin Mutmainnah, dkk. 2023). Pertanyaan reflektif muncul: Apakah talak dalam Islam sedemikian mudah hingga cukup diucapkan secara verbal tanpa tanggung jawab moral dan sosial? Praktik ini tidak hanya merusak ikatan keluarga, tetapi juga menimbulkan trauma bagi anak-anak dan masyarakat luas.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk pada pemikiran reformis Islam awal abad ke-20, yaitu Thahir Haddad, seorang intelektual Tunisia yang visioner. Melalui karyanya yang monumental, Imra’atuna fi asy-Syari‘ah wal-Mujtama‘ (Perempuan Kita dalam Syariat dan Masyarakat), Haddad menawarkan bacaan ulang tentang hak talak dan keadilan gender dalam keluarga. Artikel ini akan mengeksplorasi gagasan Haddad sebagai pijakan untuk mereformasi pemahaman talak di tengah krisis rumah tangga modern, dengan fokus pada aspek etis, sosial, dan hukum.
Thahir Haddad dan Gagasannya tentang Pembaruan Hukum Keluarga
Thahir Haddad (1899–1935) adalah salah satu pionir reformasi Islam di dunia Arab, lahir di Tunisia pada masa kolonial Prancis yang penuh gejolak. Sebagai seorang buruh dan aktivis sosial, Haddad tidak berasal dari kalangan elit ulama tradisional, melainkan dari latar belakang rakyat biasa yang menyaksikan langsung penderitaan perempuan di bawah sistem patriarki yang mengakar. Karyanya Imra’atuna fi asy-Syari‘ah wal-Mujtama‘, yang diterbitkan pada 1930, menjadi manifesto reformasi yang berani, mengkritik interpretasi hukum keluarga Islam yang diskriminatif terhadap perempuan, ia menekankan bahwa syariat bukanlah alat penindasan, melainkan kerangka untuk membangun keadilan relasional antara laki-laki dan perempuan (al-Haddad, 2019: 26).
Fokus utama pemikiran Haddad adalah pembaruan hukum keluarga (fiqh al-usrah) berbasis maqashid al-syari‘ah yaitu tujuan syariat yang melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ia mengusulkan reinterpretasi ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis untuk menekankan prinsip-prinsip seperti qiwamah (Kepemimpinan laki-laki) bukan sebagai dominasi, melainkan sebagai kewajiban perlindungan, Hal ini selasar dengan yang di tafsirkan oleh Syekh Thahir bin ‘Asyur dalam Kitab Tafsirnya Tahrir wa Tanwir yang menegaskan arti Qiwamah sebagai Pelindung, Pemelihara dan Pendidik (Ibn ‘Asyur, 1984: 38).
Pandangannya juga selaras dengan ulama reformis seperti Muhammad Abduh, yang dalam Risalat al-Tawhid menekankan ijtihad untuk menyesuaikan hukum keluarga dengan prinsip keadilan Qur’ani, termasuk pembatasan talak sewenang-wenang (Shodikin, A. 2016). Demikian pula, Quraish Shihab, ulama Indonesia kontemporer, dalam tafsirnya Tafsir Al-Mishbah menegaskan bahwa talak harus dilihat sebagai mekanisme perlindungan, bukan hak absolut, untuk menjaga harmoni keluarga (Shihab, Quraish. 2021).
Kritik Haddad terhadap Praktik Talak Konvensional
Salah satu kritik tajam Haddad ialah terhadap praktik talak konvensional yang menempatkan perceraian sebagai hak mutlak laki-laki. Dalam Imra’atuna fi asy-Syari‘ah wal-Mujtama‘, ia menilai bahwa penyerahan penuh urusan talak kepada suami membuat perempuan hidup dalam ketergantungan dan kehilangan rasa aman serta martabatnya (al-Haddad, 2019: 63).
Perceraian merupakan pilihan hukum yang sah bagi pasangan suami istri yang menghadapi perbedaan yang tidak dapat didamaikan. Namun, dalam praktik tradisional, hak untuk menjatuhkan talak (repudiation) umumnya diberikan kepada laki-laki, yang disebut memiliki darajah atau keunggulan tertentu atas perempuan. Kondisi ini sering dipandang sebagai bentuk ketimpangan dalam al-Qur’an, karena laki-laki memiliki kekuasaan untuk mengucapkan talak dengan menyatakan, “Aku menceraikanmu,” sementara perempuan tidak memiliki hak serupa untuk memulai proses perceraian. (Wadud, Amina. 1999: 79).
Penelitian menunjukkan bahwa perempuan sering menghadapi hambatan hukum dan sosial dalam mengakses hak-hak mereka terkait perceraian, termasuk ketakutan akan diceraikan secara sepihak tanpa perlindungan hukum yang memadai. Hal ini diperparah oleh interpretasi gender-biased dan ketergantungan ekonomi, sehingga banyak perempuan menanggung penderitaan tanpa perlindungan yang layak (Lestari, P. 2004). Haddad menegaskan bahwa Islam tidak pernah menjadikan talak sebagai hak eksklusif suami, melainkan sebagai izin darurat (rukhsah) yang harus disertai pertimbangan etis dan sosial. Ia merujuk QS. Al-Baqarah: 229 untuk menegaskan bahwa talak hanya boleh dilakukan dengan cara yang baik (bi al-ma‘ruf), bukan karena amarah atau kehendak sepihak (al-Haddad, 2019: 64).
Ia tidak sepakat dengan anggapan para ulama yang menghukumi ucapan “Talak Tiga” sekaligus dihitung sebagai talak ba’in kubraa (yang tidak bisa rujuk kembali kecuali dengan syarat’’ tertentu). Dan ia juga menolak anggapan bahwa talak otomatis sah hanya dengan ucapan verbal (talak raj’i atau ba’in), tanpa kajian hukum atau evaluasi maslahat (kemaslahatan umum). Praktik ini, menurut Haddad, sering kali dimanfaatkan oleh laki-laki untuk melampiaskan emosi, meninggalkan perempuan dalam kerentanan ekonomi dan sosial. Sebagai contoh, di masyarakat talak verbal bisa diucapkan saat pertengkaran kecil, menyebabkan istri kehilangan hak nafkah tanpa proses mediasi. Haddad mengkritik hal ini sebagai penyimpangan dari semangat syariat, di mana talak seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya rekonsiliasi gagal (al-Haddad, 2019: 63).
Untuk mengatasi ini, Haddad mengusulkan pembentukan lembaga pengadilan khusus (mahakim al-talaq) yang independen, di mana talak hanya sah setelah melalui proses judicial review. Lembaga ini akan melibatkan ulama, psikolog, dan mediator sosial untuk menilai apakah perceraian benar-benar diperlukan demi menghindari mudarat yang lebih besar (al-Haddad, 2019: 66). Kritiknya terhadap kondisi sosial juga menyoroti bagaimana banyak laki-laki menjadikan talak sebagai alat kekuasaan, bukan solusi bijak. Haddad berargumen bahwa praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menekankan tanggung jawab moral (taklif), di mana setiap tindakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keluarga dan masyarakat (An-Na’im, 1990).
Pandangan ini selaras dengan ulama seperti Rashid Rida, murid Muhammad Abduh, yang dalam Tafsir al-Manar menekankan bahwa talak harus dibatasi oleh etika Qur’ani untuk melindungi perempuan dari penindasan (Abduh & Ridha, 1990). Selain itu, Fatima Mernissi, seorang sarjana feminis Muslim, dalam Beyond the Veil: Male-Female Dynamics in Muslim Society mendukung argumen Haddad dengan menyoroti bagaimana interpretasi patriarkal telah menyimpang dari semangat egaliter Al-Qur’an, termasuk dalam isu talak (Mernissi, 1985: 201).
Talak dalam Perspektif Keadilan Syariat
Dalam kerangka maqashid al-syari‘ah, al-Haddad memandang pernikahan dan perceraian sebagai dua sisi mata uang yang sama-sama harus mengandung unsur rahmah (kasih sayang) dan mawaddah (cinta), sebagaimana disebutkan dalam QS. Ar-Rum: 21. Talak bukanlah alat dominasi patriarkal, melainkan mekanisme darurat untuk mencegah mudarat yang lebih parah, seperti kekerasan rumah tangga atau pengabaian anak. QS. An-Nisa:128 & QS. al-Baqarah 231 Menunjukkan bahwa perceraian tidak dimaksudkan sebagai sarana dominasi, melainkan sebagai mekanisme etis untuk menyelesaikan konflik rumah tangga dengan cara adil dan damai (Wadud, Amina. 1999: 80). al-Haddad menegaskan bahwa syariat harus dibaca dalam semangat moralnya (ruh al-syari‘ah), bukan hanya bentuk legal formalnya yang kaku.
Pendekatan ini menekankan bahwa talak harus menjadi ujian spiritual, bukan kemenangan ego. al-Haddad memperingatkan bahwa penyalahgunaan talak dapat merusak tujuan syariat utama, yaitu hifz al-nasl (perlindungan keturunan), karena perceraian impulsif sering meninggalkan anak-anak tanpa dukungan stabil.
Relevansi Gagasan al-Haddad di Tengah Krisis Rumah Tangga Modern
Di masa kini, peningkatan perceraian bukan disebabkan oleh kekurangan hukum, melainkan kurangnya kesadaran moral dan tanggung jawab bersama. Data dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan bahwa 70% kasus perceraian di Indonesia dipicu oleh faktor emosional dan ekonomi, sering kali tanpa mediasi yang memadai (Komnas Perempuan, 2022).
Gagasan al-Haddad dapat menjadi dasar penting untuk menata ulang sistem hukum keluarga, terutama di era digital ketika praktik talak “online” semakin marak. Ia menekankan pentingnya penguatan lembaga mediasi dan konseling keluarga agar proses perceraian tidak semata-mata menjadi keputusan sepihak, tetapi melalui pertimbangan keadilan dan dampak sosial, terutama bagi perempuan dan anak. Di Indonesia, hal ini dapat diwujudkan melalui integrasi layanan psikologi pra-perceraian di Pengadilan Agama, sebagaimana model yang berkembang di Tunisia pasca-Haddad. Pemikirannya juga menegaskan keseimbangan hak antara laki-laki dan perempuan, karena Islam, menurutnya, adalah agama keadilan (I’tidal) dan perlindungan terhadap yang lemah.
Dalam konteks globalisasi, relevansi al-Haddad tampak pada kritiknya terhadap talak impulsif di media sosial. Regulasi etis dan promosi konten mediasi dapat menjadi langkah solutif untuk mencegah perceraian digital. Talak, bagi al-Haddad, bukan ekspresi ego atau amarah, melainkan ujian moral dan spiritual yang menuntut kedewasaan.
Dengan demikian, konsep talak dalam al-Qur`an harus dipahami bukan sebagai hak ekslusif laki-laki, melainkan sebagai bagian dari sistem moral yang menuntut tanggung jawab, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, baik laki-laki maupun perempuan (Wadud, Amina. 1999: 80)
Refleksi ini menegaskan urgensi reformasi hukum keluarga: jika syariat hadir untuk melindungi manusia, maka tugas kita adalah memastikan hukum tidak lagi menjadi sumber luka, tetapi wadah keadilan dan kemanusiaan. Dengan membaca ulang al-Haddad, kita diarahkan untuk membangun masyarakat Muslim yang menjadikan talak sebagai simbol kedewasaan, bukan kehancuran.
Referensi
Abduh, Muhammad & Ridha, Rasyid. (1990). Tafsir al-Manar. Mesir: al-Haiah al-Mishriyyah al-‘Ammah li al-Kitab.
An-Na’im, A. A. (1990). Toward an Islamic reformation: Civil liberties, human rights, and international law. Syracuse University Press.
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik pernikahan dan perceraian di Indonesia 2024. BPS.
Charrad, M. M. (2001). States and women’s rights: The making of postcolonial Tunisia, Algeria, and Morocco. University of California Press.
al-Haddad, at-Thahir. (2019). Imroatuna fi as-Syariah wa al-Mujtama’, Tunis, Tunisia, Dar Muhammad ‘Ali, Vol 3 (1), hal 61-72.
Ibn Asyur, Muhammad Thahir. (1984). Tafsir at-Tahrir wa at-Tanwir, Tunis: Dar Tunisia, Vol 5, hal 38-39.
Komnas Perempuan. (2022). Laporan tahunan kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Lestari, P. (2024). Gender Equity in Islamic Marriage and Divorce: A Narrative Review. Sinergi International Journal of Islamic Studies. https://doi.org/10.61194/ijis.v2i4.611.
Mutmainnah, I., Baddu, N., & Fikri, F. (2023). Akibat Hukum Fenomena Perselingkuhan di Media Sosial Perspektif Maqashid Al-Syariah. Jurnal Marital : Kajian Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.35905/marital_hki.vi00.6404
Mernissi, F. (1994). Beyond the Veil: Male-Female Dynamics in Muslim Society. London: Al-Saqi Books, 1985. hal 201.
Shihab, Quraish. (2021). Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an. Tangerang: Penerbit Lentera Hati.
Shodikin, A. (2016). FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN FUNGSINYA DALAM PENGEMBANGAN IJTIHAD. https://doi.org/10.24235/mahkamah.v1i2.1332.
Wadud, Amina. (1999). Quran and Women, New York: Oxford Pers University, hal 79-80.





