Isu perbudakan, khususnya terkait konsep milk al-yamin dalam kajian fikih klasik, merupakan titik konflik teologis dan historis yang menantang pemikiran Islam modern. Penafsiran literal terhadap teks-teks mengenai perbudakan sering menimbulkan dilema moral, menempatkan teologi Islam seolah-olah mendukung praktik yang bertentangan dengan prinsip universal hak asasi manusia. Konflik ini menuntut respons yang melampaui pembelaan apologetik semata.(Sumbulah, 2020: 13)
Kekakuan interpretasi yang hanya berfokus pada legalitas formal abad ke-7 menyebabkan Al-Qur’an yang diyakini mengandung kebenaran mutlak terputus dari cita-cita etisnya yang universal, yaitu keadilan dan kesetaraan. Jika penafsiran tetap terpaku pada hukum historis, teks akan kehilangan relevansinya dengan tuntutan moralitas kontemporer. Oleh karena itu, diperlukan metodologi progresif untuk menjembatani jurang epistemologis antara teks yang statis dan konteks realitas yang dinamis.
Pendekatan Hermeneutika Filosofis Wilhelm Dilthey menawarkan kerangka metodologis yang tepat bagi Geisteswissenschaften atau Ilmu Kemanusiaan. Metode ini memungkinkan penafsir mendekati Al-Qur’an sebagai Ausdruck (Ekspresi) dari sebuah Erlebnis (Pengalaman Historis) yang spesifik.(Dilthey, 1900: 60) Tujuannya adalah mencapai Verstehen (Pemahaman) yang mendalam, yaitu merekonstruksi Makna Ilahi yang bersifat universal di balik regulasi historis, sehingga etika sosial Al-Qur’an tetap hidup dan relevan.
Memahami Kerangka Konseptual Dilthey
Wilhelm Dilthey mengembangkan metode Hermeneutika yang menjadi inti dari filsafat kehidupannya (Lebensphilosophie) untuk memberikan landasan rasional bagi ilmu-ilmu kemanusiaan (Geisteswissenschaften), membedakannya secara tegas dari metode penjelasan (Erklären) ilmu alam. Kerangka ini berpusat pada proses tiga langkah: Erlebnis, Ausdruck, dan Verstehen.(Dilthey, 1900: 57)
Erlebnis adalah unit kehidupan yang dihayati, bukan sekadar peristiwa fisik, melainkan sesuatu yang diberi penekanan dan makna abadi dalam kesadaran subjek. Realitas dipandang sebagai keseluruhan hubungan dari pengalaman-pengalaman hidup yang koheren (Zusammenhang von Erlebnissen). Dalam konteks tafsir agama, Erlebnis yang direkonstruksi adalah totalitas kehidupan sosio-historis di Jazirah Arab abad ke-7 Masehi, yang menjadi latar belakang penerimaan wahyu.
Ausdruck merupakan objektivikasi dari Erlebnis, atau cerminan mental yang terekam secara objektif dalam bentuk teks, karya seni, atau bahasa. Teks suci, Al-Qur’an, berfungsi sebagai Ausdruck yang mengekspresikan respons dan instruksi Ilahi terhadap Erlebnis perbudakan yang menjadi kenyataan hidup masyarakat saat itu. Pemahaman terhadap teks hanya dimungkinkan melalui pemahaman terhadap ekspresi kehidupan yang melahirkannya.
Verstehen adalah proses metodis yang memungkinkan pemahaman yang benar dan hakiki mengenai fenomena kemanusiaan, dengan bergerak dari kehidupan ke kehidupan (Leben zu Leben). Dalam mencapai pemahaman, Dilthey menekankan pemahaman melalui objektifikasi sejarah, yaitu konteks sosial, politik, dan ekonomi, yang dianggap lebih objektif daripada spekulasi psikologis mengenai niat individu. Proses ini menuntut penafsir untuk menghayati kembali konteks sejarah. Pendekatan ini secara metodologis mengisi kesenjangan, mengubah teks dari “teks mati” menjadi “mitra dialog” dengan realitas kontemporer.
Perbudakan sebagai Keniscayaan Sosio-Historis Abad ke-7
Rekonstruksi Erlebnis adalah tahap krusial, di mana perbudakan diidentifikasi sebagai fenomena universal yang telah berkembang di Jazirah Arab jauh sebelum kedatangan Islam. Praktik ini merupakan bagian integral dari struktur sosial dan ekonomi yang mapan di Mekah dan Madinah.
Sumber perolehan budak di wilayah Hijaz pada abad ke-7 mencakup tawanan perang, hasil perdagangan (terutama budak Abyssinia yang diimpor melalui Yaman), dan perbudakan utang. Secara sosial, kehidupan budak ditandai oleh ketidakadilan fundamental, hilangnya kesetaraan, dan perampasan hak-hak individu untuk menentukan pilihan bebas. Budak adalah properti yang dapat diperjualbelikan.
Kenyataan Erlebnis ini menunjukkan adanya batasan pragmatis bagi wahyu. Karena perbudakan adalah fondasi ekonomi, penghapusan secara instan, meskipun ideal, akan kontraproduktif dan berpotensi menyebabkan kekacauan sosial dan penolakan terhadap seluruh ajaran baru. Pemahaman ini memvalidasi bahwa Ausdruck Al-Qur’an yaitu hukum yang diturunkan harus bersifat pembatasan (Taqliil) dan bertahap, yang merupakan strategi progresif, bukan revolusioner instan.
Struktur Regulasi Al-Qur’an yang Membatasi dan Mengurangi
Analisis Ausdruck menunjukkan bahwa intensi Al-Qur’an bukanlah untuk melegalkan atau melanggengkan sistem perbudakan, melainkan untuk mengatur, membatasi sumber, dan merancang sistem penghapusan bertahap (Tahriir). Regulasi ini berfungsi sebagai sistem yang men-destabilisasi institusi perbudakan dari dalam.
Al-Qur’an mewajibkan pembebasan budak sebagai penebusan (kaffarat) bagi dosa atau kesalahan tertentu. Misalnya, pembebasan budak mukmin diwajibkan sebagai penebusan bagi pembunuhan mukmin yang tidak disengaja (QS An-Nisa’ 4:92). Regulasi ini mengubah pembebasan budak dari sekadar filantropi sukarela menjadi kewajiban etis keagamaan atau hukuman, sehingga secara efektif meningkatkan permintaan untuk membebaskan budak dan menguranginya dari pasar. Pembebasan ini dijanjikan menjadi pembebas diri dari api neraka, memberikan insentif spiritual yang kuat.
Strategi paling signifikan adalah pelembagaan pembebasan melalui alokasi dana publik. Al-Qur’an menempatkan fakk al-raqabah (membebaskan hamba sahaya) sebagai salah satu dari delapan pos penerima zakat wajib (QS At-Tawbah 9:60). Dengan mengalokasikan dana wajib negara untuk membeli dan memerdekakan budak, Islam menginstitusionalisasi upaya penghapusan perbudakan, menjadikannya prioritas sosial-ekonomi.
Al-Qur’an juga memberikan hak inisiatif kepada budak melalui kontrak emansipasi (mukatabah). QS An-Nur 24:33 memerintahkan tuan untuk menandatangani perjanjian pembebasan jika budak meminta dan dinilai mampu, bahkan tuan harus membantu budak dengan memberikan modal dari harta yang diberikan Allah. Ketentuan ini secara eksplisit menghilangkan hak kepemilikan mutlak tuan dan secara hukum mendorong budak menuju kemerdekaan. Regulasi ini menunjukkan bahwa Ausdruck secara struktural dirancang untuk mengarah pada penghapusan total, yang merupakan Tujuan Ilahi yang tersembunyi.
Implementasi Verstehen Kontemporer : Rekonstruksi Tujuan Ilahi
Proses Verstehen kontemporer harus menyarikan tujuan trans-historis dari regulasi yang terikat pada abad ke-7. Dengan menganalisis Ausdruck yang progresif, Makna Universal atau Tujuan Ilahi yang ditemukan adalah penegasan al-Hurriyyah (Kebebasan) dan al-Musawah (Kesetaraan), yang merupakan unsur fundamental Maqasid al-Shari’ah al-‘Ammah (Tujuan Umum Hukum Islam).
Makna ini menuntut penolakan total terhadap semua bentuk perbudakan modern. Praktik seperti human trafficking, eksploitasi buruh paksa, dan eksploitasi seksual merupakan manifestasi neo-perbudakan yang memiliki substansi ketidakadilan yang sama dengan perbudakan konvensional. Verstehen kontemporer mengharuskan transposisi makna ayat-ayat pembebasan.
Konsep Riqab (budak) kini tidak lagi terikat pada tawanan perang, tetapi dimaknai sebagai “mereka yang tertindas, dirampas hak-haknya, diintimidasi, atau dibelenggu oleh ketergantungan ekonomi”. Alokasi zakat fakk al-raqabah wajib diarahkan untuk membebaskan korban trafficking dan mengentaskan belenggu struktural yang menghalangi kebebasan individu. Penolakan terhadap neo-perbudakan ini bukan sekadar keputusan politik atau kemanusiaan, tetapi merupakan kewajiban teologis, menjamin relevansi etika sosial Al-Qur’an.
Relevansi Etika Sosial Al-Qur’an
Metode Hermeneutika Dilthey terbukti efektif untuk mengatasi kebuntuan penafsiran teks yang kaku. Dengan menempatkan wahyu dalam konteks pengalaman historisnya (Erlebnis), kita berhasil mengungkap Tujuan Ilahi yang sesungguhnya di balik regulasi perbudakan, yaitu pembebasan dan keadilan.
Hukum-hukum Al-Qur’an tentang perbudakan harus dipandang sebagai strategi struktural yang bertujuan untuk menghapus praktik tersebut secara bertahap, membuktikan sifat progresif dan etis wahyu. Oleh karena itu, legalitas parsial yang bersifat historis ini tidak boleh dijadikan prinsip teologis yang permanen.
Implikasi etis dari pemahaman ini sangat jelas bahwa Al-Qur’an, ketika ditafsirkan melalui kerangka Dilthey, menuntut pembelaan mutlak terhadap hak asasi manusia dan penolakan total terhadap semua bentuk perbudakan modern. Inilah cara Al-Qur’an mempertahankan relevansi etika sosialnya : ia adalah panduan hidup abadi yang mengharuskan umatnya untuk terus menjadi agen keadilan dan pembebasan.
Referensi
Al-Jassas, Hasan. Sistem Perbudakan di Jazirah Arab Abad Ke-7. Jeddah: Dar al-Wahy. 2017.
Al-Mundziri, Imam. Fikih Zakat dan Pembebasan Riqab. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah. 2018.
Dilthey, Wilhelm. Das Erlebnis und die Dichtung (Pengalaman dan Puisi). Berlin: Teubner Verlag. 1900.
Hilali, Muhammad T. Tafsir Ayat-ayat Hukum: An-Nisa dan An-Nur. Kairo: Dar as-Salam. 2022.
Ibn Ashur, Tahir. Maqasid al-Shari’ah al-‘Ammah. Tunisia: Dar ath-Thaniyah. 2019)
Ilham, M. “HERMENEUTIKA AL-QUR’AN: STUDI PEMBACAAN KONTEMPORER MUHAMMAD SHAHROUR”. dalam Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia (Vol. 10, No. 2). Watampone: STAIN Watampone. 2019.
Kistiriana Agustin Erry Saputri. ANALISIS HERMENEUTIK WILHELM DILTHEY DALAM PUISI DU HAST GERUFEN – HERR, ICH KOMME. Skripsi. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta. 2012.
Sumbulah, Umi. “TRAFFICKING: PRAKTIK NEO-PERBUDAKAN DALAM PERSPEKTIF ISLAM”. dalam Jurnal Syariah UIN Malang. Malang: Syariah UIN Malang. 2020.





