Sejarah mencatat sebuah masa yang dikenal sebagai Jahiliyyah atau Zaman Kebodohan, sebuah era yang diwarnai oleh kekerasan sosial. Salah satu ciri paling kelam dari masa ini adalah praktik wa’du al-banat. Praktik ini merupakan tindakan keji berupa penguburan bayi perempuan secara hidup-hidup, di tengah situasi sosial yang kritis tersebut, Al-Qur’an turun untuk melakukan perbaikan moral secara menyeluruh dan mendalam (Abu Zayd, 1990: 45).
Bukti tersebut terabadikan secara jelas dalam Surat At-Takwir ayat 8-9.
وَاِذَا الْمَوْءٗدَةُ سُىِٕلَتْۖ بِاَيِّ ذَنْۢبٍ قُتِلَتْۚ
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?”. Bagian ini bukan hanya sekadar ayat yang bercerita tentang sejarah tentang aturan masa lampau, melainkan sebuah pembaharu yang menantang nilai-nilai dasar yang dianut bangsa Arab saat itu.
Keistimewaan ayat ini terletak pada formatnya yang bukan sekadar larangan kaku, melainkan sebuah pertanyaan teologis yang menyentuh nurani. Tuhan tidak mencecar pelaku, tetapi justru memberikan suara kepada korban yang tidak berdaya (Ichwan, 2003: 112). Narasi ini mengangkat isu tersebut melampaui masalah sosial biasa menjadi sebuah tuntutan keadilan yang bersifat universal.
Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zayd
Untuk memahami kedalaman makna ayat ini, kita dapat meminjam kacamata hermeneutika Nasr Hamid Abu Zayd. Ia adalah cendekiawan Mesir yang menawarkan perangkat metodologis untuk melampaui pembacaan tradisional. Kerangka kerja Abu Zayd memungkinkan kita melihat kecaman abad ke-7 ini bukan hanya sebagai sejarah. Menurut dia, hal tersebut Adalah bukti nilai moral yang relevan hingga sekarang ini (Abu Zayd, 1992: 78).
Prinsip ini sejalan dengan konsep hukum modern mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan, yang membuktikan bahwa Al-Qur’an tetap relevan dalam merespons isu hak asasi manusia. Kekuatan Q.S. At-Takwir ayat 8-9 terletak pada strategi retorikanya dengan memosisikan korban sebagai pihak yang bersuara, ayat ini mengalihkan fokus dari alasan pelaku kepada kepolosan korban yang tak berdosa.
Sementara tafsir tradisional sering kali hanya menyoroti alasan sejarah di balik pembunuhan bayi perempuan (Dozan, 2020: 105), narasi Al-Qur’an melangkah lebih jauh dari sekadar pertanyaan “mengapa”. Ayat ini tidak memberi ruang bagi pelaku untuk berdalih soal kemiskinan atau rasa malu. Sebaliknya, pertanyaan justru diarahkan kepada korban mengenai dosa apa yang telah diperbuatnya sebagai penegasan bahwa korban sesungguhnya tidak bersalah sama sekali.
Strategi ini secara mendasar menolak segala bentuk pembenaran budaya maupun ekonomi atas kejahatan tersebut. Hak hidup korban ditetapkan sebagai kebenaran mutlak yang tidak bisa ditawar. Hal ini sejalan dengan prinsip utama dalam hukum modern mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan. Fokus utamanya adalah pada martabat korban yang dilanggar, bukan pada dalih yang disusun oleh pelaku (Luban, 2004: 85).
Memahami pemikiran Abu Zayd memerlukan pemahaman tentang konsep muntaj tsaqafi atau produk budaya. Konsep ini sering disalahpahami sebagai serangan terhadap kesucian Al-Qur’an, padahal tidak demikian. Abu Zayd menegaskan bahwa ketika firman Tuhan memasuki ranah manusia, ia pasti terbentuk oleh struktur budaya. Dalam hal ini adalah bahasa Arab dan konteks sosial abad ke-7 (Abu Zayd, 1990: 23).
Proses pewahyuan adalah tindakan komunikasi yang melibatkan pengirim, penerima, dan kode bahasa. Tindakan ini mentransformasikan yang Ilahi menjadi manusiawi agar dapat dipahami akal (Ichwan, 2003: 50). Setelah teks menjadi produk budaya, ia bertransformasi menjadi produsen budaya (muntij tsaqafi). Teks ini kemudian membentuk kembali kebudayaan ditempat teks tersebut hadir.
Dialektika Ma’na dan Maghza Nasr Hamid Abu Zayd
Inti analisis Abu Zayd terletak pada pembedaan antara ma’na (makna) dan maghza (signifikansi). Ma’na merujuk pada makna historis dan literal teks yang terikat konteks masa lalu. Untuk menemukan ma’na, diperlukan pembacaan kritis terhadap situasi saat ayat diturunkan. Sedangkan maghza adalah tujuan moral universal yang lebih dalam dari teks tersebut (Suaedy, 2017: 210).
Maghza adalah pesan abadi yang bisa diterapkan pada konteks baru di masa kini. Proses penafsiran adalah gerakan bolak-balik antara makna sejarah dan signifikansi universal ini. Gerakan ini mencegah teks membeku di masa lalu. Contohnya dapat dilihat pada ayat waris yang memberikan bagian 2:1 untuk laki-laki. Secara ma’na, itu adalah revolusi yang memberikan hak waris pada perempuan di masa lalu.
Namun, maghzanya adalah prinsip keadilan (tawazun) yang harus terus dikontekstualisasikan (Suaedy, 2017: 215). Motivasi Abu Zayd adalah membebaskan Al-Qur’an dari manipulasi ideologis. Ia menentang pembacaan yang membekukan makna demi melanggengkan kekuasaan (Abu Zayd, 1992: 15).Oposisi keras yang dihadapinya hingga divonis murtad adalah reaksi atas ancaman terhadap otoritas keagamaan mapan. Padahal, metodenya adalah bentuk perbaikan intelektual yang mendalam.
Pembacaan Ulang Wa’du al-Banat
Menerapkan metode ini pada kasus wa’du al-banat dimulai dengan menelusuri ma’na historisnya, yang berakar pada mentalitas patriarki terkait kemiskinan dan kehormatan (Saepulah, 2020: 45). Ayat ini hadir sebagai kecaman langsung atas praktik tersebut, sekaligus menjadi koreksi yang utama bagi audiens awalnya untuk mengubah cara pandang mereka terhadap kemuliaan nyawa perempuan.
Langkah kedua adalah mencari maghza atau signifikansi universalnya. Pesan ayat ini jauh melampaui sekadar larangan mengubur bayi fisik. Intinya terletak pada pertanyaan: “karena dosa apakah dia dibunuh?”. Pertanyaan ini menetapkan prinsip bahwa nilai manusia adalah mulia dan suci (Ichwan, 2003: 120). Tidak ada alasan ekonomi atau budaya yang bisa membenarkan perampasan nyawa. Selain itu, ayat ini menegaskan prinsip pertanggungjawaban mutlak di hadapan Tuhan.
Praktik wa’du al-banat memenuhi kriteria kejahatan kemanusiaan karena dilakukan secara terencana oleh budaya masyarakat, bukan sekadar kejahatan biasa. Targetnya jelas pemusnahan bayi perempuan, sebuah tindakan yang sangat mencederai rasa kemanusiaan. Melalui maghza ayat ini, Islam terbukti memiliki dasar pemikiran yang kuat dan sejalan dengan hukum modern untuk melawan kekerasan berbasis gender tersebut.
Al-Qur’an dan Hukum Modern
Pandangan ini meruntuhkan mitos bahwa HAM semata-mata adalah produk Barat. Nyatanya, fondasi etika hukum global memiliki semangat yang serupa dengan apa yang tertuang dalam teks suci abad ke-7. Hal ini berjalan beriringan dengan teori hukum modern dari David Luban tentang kejahatan terhadap kemanusiaan. Poin kuncinya Adalah martabat manusia harus dilindungi di atas segalanya, tanpa bisa diganggu gugat oleh kepentingan politik atau budaya apa pun (Luban, 2004: 90). Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk menggunakan alasan tradisi sebagai topeng untuk menutupi kekerasan.
Melalui pendekatan ma’na dan maghza Abu Zayd, Q.S. At-Takwir: 8-9 menjadi teks yang dinamis, bukan sekadar aturan masa lampau. Ayat ini menetapkan prinsip moral abadi yang menjadi dasar teologis untuk melawan kejahatan terhadap kemanusiaan, sekaligus menegaskan harga mati sebuah nyawa. Metode ini berhasil memecah kebekuan pemikiran agama dengan membuktikan bahwa iman dan Hak Asasi Manusia (HAM) bisa berjalan selaras. Pertanyaan kuno kepada korban masa lalu itu kini beralih kepada kita, menuntut pertanggungjawaban atas segala ketidakadilan di masa kini.
Referensi
Abu Zayd, Nasr Hamid. 1990. Mafhūm al-Naṣṣ: Dirāsah fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Beirut: al-Markaz al-Tsaqāfī al-‘Arabī.
Abu Zayd, Nasr Hamid. 1992. Naqd al-Khiṭāb al-Dīnī. Kairo: Sina li al-Nashr.
Abu Zayd, Nasr Hamid. 1999. Dawā’ir al-Khauf: Qirā’ah fī Khiṭāb al-Mar’ah. Beirut: al-Markaz al-Tsaqāfī al-Islāmī.
Azhar, A., dan Zulkarnaen. 2024. “Nasr Hamid Abu Zayd’s Hermeneutics”. al-Afkar, Journal For Islamic Studies 7, no. 2.
Dozan, Wael. 2020. “Aplikasi Pendekatan Hermeneutika Al-Qur ‘an Nasr Hamid Abu Zayd terhadap QS. Al- Nisa’ (4): 3 dan Al-Nahl (16): 3-4”. Revelatia: Jurnal Ilmu al-Qur’an dan Tafsir 1, no. 2.
Ichwan, Moch Nur. 2003. Meretas Kesarjanaan Kritis al-Quran: Teori Hermeneutika Nasr Hamid Abu Zaid. Jakarta: Teraju-Mizan.
Luban, David. 2004. “A Theory of Crimes Against Humanity”. The Yale Journal of International Law 29, no. 1.
Saepulah, A. 2020. “Feminitas Dan Dekonstruksi Perempuan Dalam Islam: Studi Kasus Pemikiran Nasr Hamid Abu Zayd”. Musawa: Jurnal Studi Gender dan Islam 19, no. 1.
Suaedy, Ahmad. 2017. “The Contemporary Discussion on Women’s Inheritance: A Study on Nasr Hamid Abu Zayd’s Interpretation and Its Implication”. Al-Jami’ah: Journal of Islamic Studies 55, no. 2.





