Tafsir Maqashidi ala Muhammad Talbi

Daerah Afrika Utara (gharb al-syarqiy) memang banyak tokoh-tokoh yang concern dalam kajian maqashidi; dimulai dari Imam Syathibi dari Xativa (kota di bagian Timur Spanyol), Ibn ‘Ashur, Nur al-Din Mukhtar al-Khadimi dari Tunisia, Ahmad Raysuni dari Maroko, dan ‘Abd Karim Hamidi dari Al-Jazair. Masih ada satu tokoh lagi dari Tunisia yang patut diperhitungkan, yaitu Muhammad Talbi.

Sebagaimana akademisi yang lain, Talbi mempelajari ilmu linguistik di tanah airnya sendiri, di Universitas Tunisia. Lalu melanjutkan studinya di pascasarjana Universitas Sorbonne Paris pada tahun 1947 dengan mengambil konsentrasi sejarah Afrika Utara.

Bacaan Lainnya

Di Paris itulah pemikirannya banyak terpengaruh oleh beberapa tokoh seperti Jacques Duclos, Sartre, Maurice, Voltaire, dan Thorez. Sedangkan untuk guru sejarahnya Paul Eluard dan Edgar Quinet. Orang yang berhasil merekonstruksi prinsipnya yang sudah mapan adalah Regis Blachere (Talbi, 1992: 23-29).

Dari beberapa tokoh itulah yang membuat Talbi melihat al-Qur’an dari sisi sejarahnya seperti yang tergambar dalam hermeneutikanya; al-Qira’ah al-Tarikhiyah dan al-Qira’ah al-Maqashidiyah. Sebenarnya Talbi sendiri punya gagasan kontroversial tentang al-Qur’an. Bahwa menurutnya kemukjizatan al-Qur’an tak perlu disakralkan.

Bagi Talbi, al-Qur’an merupakan kata-kata “theandric” (une parole theandrique), yaitu bertemunya antara ilahi dan manusiawi. Arti dari theandric sendiri adalah kombinasi antara ilahiah dan manusiawi. Maksudnya kata-kata yang bersumber dari ilahi tapi muaranya sepenuhnya manusiawi; karena menggunakan bahasa manusia (bahasa Arab) (Karim, 2018: 5).

Al-Qira’ah al-Tarikhiyah (Pembacaan Historis)

Talbi berusaha memahami manusia dengan menggunakan al-Qur’an sebagai basisnya. Titik tekannya adalah aspek kesejarahan yang dikaitkan dengan unsur humanitasnya. Talbi mengaku tidak bisa lepas dari al-Qur’an sebagai muslim, tapi di saat yang sama manusia juga tidak bisa lepas dari aspek sejarah yang mana dengan sejarah itu manusia bisa melakukan kemudaratan.

Contoh nyatanya adalah perang Irak-Iran yang terjadi selama 8 tahun. Satu pihak menjadi karbala dan pihak lainnya menjadi al-Qadisiyyah. Akibatnya manusia kehilangan perasaannya dan saling melukai. Dengan demikian sejarah menjadi sangat penting jika dikaitkan dengan ilmu-ilmu kemanusiaan (Talbi, 1992: 55-58).

Dengan dimensi historis dan perspektif kemanusiaan (ab’ad al-tarikhiyyah wa al-unasiyah) menjadikannya lebih terbuka dalam menafsirkan al-Qur’an. Hal ini berkaitan juga dengan hikmah dari sejarah yang sudah terjadi. Proses pendekatan historis-humanis adalah dalam rangka menggali tujuan yang diinginkan oleh Allah.

Sebenarnya praktik ini sudah dilakukan oleh ulama sejak dulu, hanya saja perlu direkonstruksi dengan konteks kontemporer. Untuk menyeimbangkan dengan konteks sekarang dengan segala kompleksitasnya maka diperlukan penggalian sejarah sebelum dan sesudah ayat diturunkan. Saat itulah pembacaan historis-humanis sedang bekerja yang pada gilirannya bisa diketahui maksud dari ayat al-Qur’an tersebut.

Dalam praktik pembacaan historis-humanis ini Talbi mencontohkan al-Nisa ayat 34 dengan menampilkan dua gerakan yang terjadi di Madinah saat itu. Gerakan feminis yang dipimpin oleh Ummu Salamah dan gerakan anti-feminis yang dipimpin oleh Umar bin Khattab. Talbi meyakini sebelum Ummu Salamah menikah dengan Rasul, ia sudah mempunyai prinsip feminisme yang sangat kuat, bahkan setelah menikah pun tidak berubah.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa hadis yang diriwayatkan olehnya selalu berbicara tentang komplain terhadap Rasul terkait kesan ketidakadilan laki-laki dan perempuan. Terutama terkait laki-laki bisa berperang dan bisa mendapatkan warisan yang lebih besar daripada perempuan (Talbi, 1996: 122).

Peristiwa yang melatar belakangi turunnya al-Nisa ayat 34 ini adalah ketika ada suami yang menampar istrinya. Dia adalah Sa’ad bin Rabi’ah dan istrinya Habibah binti Zaid bin Abu Zuhair. Bersama dengan ayahnya, Habibah mengadu kepada Rasul. Mendengar aduan itu, Rasul pun mengatakan untuk membalas tamparan itu dengan setara.

Namun, ketika Habibah mau beranjak pulang untuk membalas, tiba-tiba Rasul memanggil mereka kembali karena ternyata tepat saat itu Malaikat Jibril menginformasikan bahwa turunnya ayat 34 ini adalah untuk menunjukkan bahwa laki-laki merupakan pemimpin dari kaum perempuan. Dengan demikian, balasan tadi dihilangkan.

Lebih jauh Ibn Ajibah mengungkap fakta sejarah bahwa sering terjadi kekerasan yang terjadi di baik di periode Makkah maupun Madinah. Salah satunya Jika istrinya melakukan kesalahan, Abu Yazid mengambil segenggam batang yang dipukulkan kepada istrinya sampai pecah batang itu. Dalam riwayat lain para sahabat juga banyak memukul istrinya dengan kayu, bahkan ada yang sampai kepalanya retak (Ajibah, 2002: 500).

Menurut Talbi kebiasaan kaum Quraisy memukul istrinya ketika melakukan kesalahan tidak dianggap dosa. Bahkan suatu ketika Ash’ath pernah memergoki Umar memukul istrinya dan melarang Ash’ath untuk bertanya mengapa. Hal ini berdasarkan tiga perkara yang disampaikan langsung dari Rasul kepada Umar. Khalifah Kedua itu juga pernah berkata bahwa golongan Muhajirin merupakan golongan suami yang menguasai istrinya, sedangkan kaum Ansar mereka yang takut istri (Talbi, 1996: 121-123).

Talbi menjelaskan situasi saat ayat 34 yang turun begitu mencekam dan menyeramkan bagi para perempuan karena para suami yang telah memendam amarah bertahun-tahun karena para istri memberontak dominasi status-quo para suami. Bahkan Rasulullah menyatakan ada 70 istri yang mencari suaka kepadanya. Peristiwa ini terekam dalam beberapa tafsir seperti al-Razi, al-Alusi, Rashid Rida, dan Ibn Kathir (Talbi, 1996: 121).

Al-Qira’ah al-Maqashidiyah (Pembacaan Intensional)

Fase ini merupakan lanjutan dari pembacaan historis yang sudah dilakukan di awal. Pada dasarnya yang menjadi fokus mufasir adalah apa yang ada di balik teks. Istilah al-maqashid juga dijadikan nama majalah milik Talbi yang membahas isu krisis peradaban dan meredam terorisme pemikiran.

Pembacaan al-maqashidiyah ini merupakan upaya epistemologis-hermeneutis dalam rangka mencari fondasi dan semangat kerangka filosofis kesejarahan al-Qur’an yang ada di masa lalu untuk kemudian direfleksikan maknanya pada konteks sekarang. Namun, bagi Talbi pendekatan al-maqashidiyah ini melebihi konsep analogi (qiyas) dalam memahami al-Qur’an (Talbi, 1992: 143).

Maksud analogi bagi Talbi yaitu menghadirkan masa lalu sebagai model yang baku bagi problem saat ini. Padahal masa lalu itu sudah usang dan tidak cocok dikaitkan dengan konteks saat ini. Dengan mengadopsi model masa lalu secara mentah-mentah tentu saja seperti menabrakkan air dengan minyak.

Perlu dipahami bahwa Talbi dari awal tidak pernah menolak qiyas. Hanya saja perlu dimodifikasi sedemikian rupa, karena biasanya qiyas sering kali menghilangkan karakter serta dimensi sejarah. Sudah menjadi keharusan logika lama terhadap al-Qur’an direorientasi dalam menghadapi masalah kekinian.

Talbi sendiri mengakui, bahwa praktik pendekatan al-maqashidiyah ini bukanlah hal baru dan sudah dilakukan sejak lama oleh ulama klasik. Al-Shathibi yang paling terlihat, bagaimana ia mensistematisasikan teori maqashid al-syari’ah dan menurutnya satu langkah lebih maju dari pada qiyas. Talbi meyakini bahwa selain qiyas tidak bisa menjawab persoalan kekinian, juga cenderung hanya fahm madawiyyun, yaitu pemahaman nostalgia.

Setidaknya ada dua mekanisme penting dalam membaca al-Qur’an; (1) memahami konteks historis turunnya ayat  sebagai tolak ukur, (2) hadirnya tujuan atau kehendak dari pembuat syariat sebagai sesuatu yang dituju (Talbi, 1992: 143).

Secara teknis pembacaan ini melakukan analisis orientasi (al-tahlil al-ittijahi) yang ada pada suatu teks. Jadi bukan hanya analisis teks saja, lebih dari itu di dalamnya dituntut untuk melakukan analisis sejarah dengan semangat akan nilai humanistik. Untuk memahami sejarah utuh maksud wahyu ketika diturunkan maka perlu mengetahui tiga fase yang dialami wahyu (1) masa pra-wahyu, (2) masa pasca-wahyu, dan (3) masa di antara keduanya. Dalam fase ketiga inilah biasanya membutuhkan dua fase sebelum dan setelahnya (Talbi, 1992: 143-144).

Klasifikasi fase ini mirip dengan Toshihiko Izutsu; pre-qur’anic, qur’anic dan post-qur’anic. Hanya saja letak perbedaannya jika Talbi yang dilihat adalah sisi sejarah secara keseluruhan. Sedangkan Izutsu hanya melihat dari sisi semantik perkembangan dan perubahan sebuah kata. Dengan demikian Talbi lebih luas dimensinya daripada Izutsu.

Contoh aplikasinya masih di Surat al-Nisa ayat 34 terkait nusyuz. Kebanyakan ulama klasik lebih memilih pendapat pemukulan terhadap istri karena melihat Nabi membatalkan perintah balasan karena Malaikat Jibril turun saat itu dan menginformasikan ayat ini. Sedangkan Talbi—merujuk Imam Syafi’i—dalam hal ini cenderung moderat bahwa memang teksnya menyuruh untuk memukul, tapi alangkah baiknya jika meninggalkan pemukulan tersebut (Talbi, 1996: 130).

Imam Syafi’i berpegang pada riwayat bagian akhir asbabun nuzul bahwa mereka para istri yang tidak menemukan para suaminya sebagai orang yang baik buat kalian. Dengan kata lain, masih ada indikasi bahwa sebenarnya Nabi juga tidak terlalu sepakat dengan perlakuan tersebut.

Salah satu ulama yang sepakat dengan Imam Syafi’i—selain Talbi—adalah Ibn ‘Ashur. Cendekiawan Tunis satu ini justru mempunyai pemikiran unik terkait ayat 34 ini. Dengan pendekatan maqashid-nya ia mengaitkan dengan hukum tata negara. Ibn ‘Ashur mengawali pendapatnya dengan penjelasan pukulan itu pada dasarnya tidak ada batasan-batasannya. Dalam syariat sendiri tidak membatasi laki-laki yang ingin memukul istrinya jika tidak ada darurat.

Hanya saja para ulama memberikan catatan agar tidak sampai membahayakan atau menciderai. Oleh karenanya, karena tidak ada batasan itulah Ibn ‘Ashur menambahkan peran pemerintah untuk membuat undang-undang untuk mengawasi dan membatasi para suami dalam pemukulan tersebut. Dengan begitu bisa dekat dengan keadilan (Ibn Ashur, 1997, Juz 5: 44).

Ijtihad Ibn ‘Ashur ini sesuai dengan fase pra-wahyu itu turun di mana Nabi berijtihad untuk memberikan balasan atau sanksi pada suami yang melakukan demikian. Dari sinilah pembacaan historis itu dilakukan (Talbi, 1996: 131-132). Bisa dikatakan Talbi tidak setuju dengan praktik pemukulan ini, karena faktanya tradisi ini sudah melekat sebagai teknik pendisiplinan istri, bahkan juga di agama-agama lain (Ichwan, 2009).

Ini disebut dengan kebolehan yang bersifat terpaksa (ibahah al-karahiyah) karena ada kondisi sejarah yang mengitarinya. Tidak bisa dipungkiri kalau kebolehan pemukulan itu karena secara teks ayat berbicara demikian. Allah sebagai syari’ pasti mempunyai maksud dibalik penyantuman redaksi ayat pemukulan tersebut. Jika pemukulan itu dihilangkan, maka akan menghilangkan tradisi dan sejarah yang mengitarinya. Demikian maksud Allah tetap menampilkan hal tersebut (Talbi, 1996: 132-133).

Hal ini didukung fakta sejarah banyaknya riwayat yang menyatakan kalau Rasulullah tidak pernah memukul istrinya, bahkan jika terjadi Rasul menyuruh untuk membalas pukulan suaminya. Ini merupakan tradisi di Madinah dengan memuliakan para istri. Salah satu dalil yang mendukung ini adalah riwayat Ummu Kultsum bahwa para lelaki dilarang memukul istrinya (Talbi, 1996: 121-122).

Dengan demikian, pembacaan intensional bertugas untuk membatasi pemukulan secara mutlak dan makna ayat 34 itu tidak akan lengkap jika tidak dikaitkan dengan ayat setelahnya. Kedua ayat tersebut adalah satu pembahasan yang tidak boleh dipisah dan menjadi solusi untuk konflik dalam rumah tangga (Talbi, 1996: 132-133).

Pada akhirnya, bisa dikatakan kalau pembacaan historis Talbi terpengaruh tokoh-tokoh waktu ia belajar di Sorbonne. Sedangkan pembacaan intensionalnya terpengaruh oleh Imam Shatibi, bahkan pendapat tentang nusyuz banyak merujuk ke Ibn ‘Ashur.

Referensi

al-Tahir, Ibn ‘Ashur. al-Tahrir wa al-Tanwir. Tunisia: Dar Sahnun li Nashr wa al-Tawzi’, 1997.

Ibn Ajibah. Al-Bahr al-Madid fi Tafsir al-Qur’an al-Majid. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Alamiyyah, 2002.

Ichwan, Mochamad Nur, dkk. Upaya Integrasi Hermeneutika dalam Kajian Al-qur’an dan Hadis (Teori dan Aplikasi). Yogyakarta: Lembaga Penelitian UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2009.

Karim, Maulana Ikhsanum. “Hermeneutika Historis Humanistik Mohamed Talbi” dalam MAGHZA: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Vol. 03, No. 1 Juni 2018.

Talbi, Muhammad. Iyalullah Afkar Jadidah fi ‘Alaqah al-Muslim bi Nafsihi wa bi al-Ahkam. Tunisia: Dar Siras li al-Nashr, 1992.

____. Ummah al-Wasath al-Islam wa Tahaddiyat al-Mu’asirah. Tunisia: Ceres Edition, 1996.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *