Dalam konstruksi sosial yang berkembang di tengah masyarakat, perempuan kerap ditempatkan sebagai subjek utama penilaian moral, seolah-olah standar kesalehan dan moralitas publik bertumpu secara dominan pada diri mereka.
Tidak jarang kita menjumpai stigma sosial yang menilai kualitas keimanan dan kesalehan seseorang (khususnya perempuan) hanya berdasarkan aspek lahiriah, seperti tingkat ketertutupan pakaian yang dikenakan. Bahkan, panjang atau model hijab sering kali dijadikan indikator utama untuk menilai kesalehan seorang perempuan, tanpa mempertimbangkan dimensi akhlak, integritas, dan tanggung jawab moral secara menyeluruh.
Sebaliknya, perilaku laki-laki dalam banyak kasus justru cenderung luput dari pengawasan moral yang sama ketatnya. Ketimpangan standar ini melahirkan pandangan yang tidak seimbang, di mana perempuan dibebani oleh tanggung jawab moral yang lebih besar, sementara laki-laki seolah-olah dibebaskan dari tuntutan pengendalian diri yang setara.
Dalam konteks ini, muncul pula fenomena “menyalahkan pakaian” perempuan atas terjadinya berbagai bentuk penyimpangan sosial, seperti pelecehan atau kekerasan seksual. (Faqihuddin Abdul Kodir, 2019:29) Cara pandang semacam ini secara implisit menempatkan laki-laki sebagai pihak yang dianggap tidak mampu mengontrol dorongan dan perilakunya sendiri, sehingga kesalahan dialihkan kepada perempuan sebagai korban atau pemicu.
Padahal, jika ditelaah secara lebih mendalam, perspektif tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Ketika kembali merujuk pada sumber utama hukum Islam, yakni Al-Qur’an, tampak jelas bahwa Islam menawarkan konsep keadilan moral yang jauh lebih proporsional, presisi, dan sistematis.
Dalam QS. An-Nur ayat 30 dan 31, Al-Qur’an secara tegas menempatkan tanggung jawab moral pada kedua belah pihak baik kepada laki-laki maupun perempuan. Laki-laki terlebih dahulu diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri, kemudian perempuan juga diberikan perintah serupa sesuai dengan peran dan konteksnya. (Nasaruddin Umar, 2025: 38)
Urutan dan substansi ayat ini menunjukkan bahwa pengendalian diri dan tanggung jawab moral merupakan kewajiban bersama, bukan beban sepihak yang hanya dibebankan kepada perempuan. Dengan demikian, Al-Qur’an menghadirkan kerangka etika sosial yang adil dan seimbang, sekaligus mengoreksi kecenderungan budaya yang memarjinalkan perempuan melalui standar moral yang tidak setara
QS. An-Nur Ayat 30 sebagai Revolusi Etika untuk Pria
Keunikan Surah An-Nur dimulai pada ayat ke-30, bahwa pada ayat tersebut Allah Swt secara tegas dan eksplisit terlebih dahulu mengarahkan seruan-Nya kepada kaum laki-laki sebelum kemudian menyampaikan perintah kepada kaum perempuan. (Zaenudin, 2017:178) Urutan ini bukanlah kebetulan semata, melainkan mengandung makna normatif dan etis yang sangat mendalam.
Perintah untuk ghadhdul bashar (menundukkan pandangan) diletakkan sebagai langkah awal dan fondasi utama dalam menjaga kesucian diri serta membangun moralitas publik yang sehat. Dengan demikian, pengendalian pandangan diposisikan sebagai pintu masuk bagi terjaganya perilaku sosial yang bermartabat.
Penempatan perintah ini mengandung pesan yang bersifat transformatif, bahkan revolusioner dalam konteks budaya patriarkal yang kerap menimpakan beban moral kepada perempuan. Al-Qur’an menegaskan bahwa tanggung jawab moral seorang laki-laki bersifat personal dan melekat pada dirinya sendiri, bukan sesuatu yang bergantung pada situasi eksternal atau pada bagaimana perempuan menampilkan diri mereka di ruang publik.
Lebih jauh, ayat ini secara implisit menolak segala bentuk pembenaran yang menjadikan penampilan perempuan sebagai alasan atas kegagalan laki-laki dalam mengendalikan diri. Melalui Surah An-Nur ayat 30, Islam menempatkan kehormatan dan kesalehan laki-laki pada kemampuan internalnya dalam mengontrol hasrat, menjaga adab, serta menahan diri dari perilaku yang melanggar batas. (Wahbah Azzuhaili, 2013: 499)
Dengan kerangka ini, Al-Qur’an tidak hanya mengajarkan etika individual, tetapi juga membangun prinsip keadilan moral yang seimbang, di mana setiap individu baik laki-laki dan perempuan, dipanggil untuk bertanggung jawab penuh atas pilihan dan tindakannya sendiri, tanpa menyalahkan pihak lain. Ayat ini dengan tegas meruntuhkan standar ganda yang selama ini seolah memaklumi keliaran pandangan pria.
QS. An-Nur Ayat 31 sebagai Kedaulatan dan Kehormatan Wanita
Memasuki Surah An-Nur ayat 31, Allah Swt melanjutkan penegasan etika sosial dengan memberikan arahan moral kepada kaum perempuan. Meskipun substansi perintahnya memiliki kesamaan dengan ayat sebelumnya, yakni menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri. Namun ayat ini disampaikan dengan uraian yang lebih ketat dan rinci, khususnya terkait etika berbusana. (Izzat Zaini, 2022: 3)
Perincian tersebut menunjukkan perhatian Al-Qur’an terhadap realitas sosial yang dihadapi perempuan, sekaligus memberikan panduan yang jelas agar martabat dan kehormatan mereka tetap terjaga secara menyeluruh, baik dalam ranah personal maupun publik.
Penting untuk dipahami bahwa perintah bagi perempuan untuk menutup perhiasan dan menjaga pandangan tidak dimaksudkan sebagai alat pengekangan atau pembatasan kebebasan. Sebaliknya, ajaran ini justru merepresentasikan bentuk kedaulatan perempuan atas tubuh dan identitas dirinya sendiri. (Roziqoh, dkk, 2024: 92)
Dengan menentukan batas-batas yang jelas mengenai apa yang pantas ditampilkan dan bagaimana seharusnya berinteraksi, Al-Qur’an menempatkan perempuan sebagai agen aktif yang memiliki otoritas penuh atas pilihan moralnya. Dalam kerangka ini, berpakaian dan berperilaku bukanlah sekadar respons terhadap tekanan sosial, melainkan ekspresi kesadaran spiritual dan tanggung jawab etis kepada Allah Swt.
Lebih jauh, ayat ini menegaskan bahwa perempuan adalah subjek moral yang mandiri dan berdaya, bukan objek pasif yang keberadaannya diatur semata-mata demi mengendalikan perilaku pihak lain. Kewajiban menjaga kehormatan diri diposisikan sebagai bagian dari integritas spiritual perempuan itu sendiri, yang berorientasi pada ketakwaan dan kemuliaan akhlak.
Dengan demikian, perempuan tidak dibebani peran sebagai “penjaga” atau “pengaman” bagi nafsu lawan jenis, melainkan dipanggil untuk merawat kehormatan dirinya demi pertumbuhan iman dan kedekatan spiritual kepada Allah. Pesan ini sekaligus menegaskan prinsip keadilan moral dalam Islam, di mana tanggung jawab etis dibagi secara proporsional dan tidak ditimpakan secara sepihak hanya kepada perempuan.
Melawan Standar Ganda dalam Masyarakat
Dalam perspektif ajaran Islam, standar moralitas sejatinya dibangun di atas prinsip kesalingan, keseimbangan, dan kerja sama, bukan relasi yang bersifat sepihak atau timpang. Moralitas tidak dipahami sebagai beban yang diletakkan hanya pada satu jenis kelamin saja, melainkan sebagai tanggung jawab etis yang harus dipikul bersama oleh laki-laki dan Perempuan.
Tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan dalam membentuk sebuah moralitas, disesuaikan dengan peran dan kapasitas masing-masing agar tidak terjadi ketimpangan. Prinsip inilah yang tercermin secara jelas dalam QS. An-Nur ayat 30-31, yang menghadirkan kerangka etika sosial sebagai satu kesatuan utuh dan tidak terpisahkan.
Kedua ayat tersebut dapat dipahami sebagai satu paket etika moral yang saling melengkapi dan menuntut adanya sinergi antar kedua jenis kelamin. Laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan dirinya, sementara perempuan juga diarahkan untuk menjaga pandangan, martabat, serta adab berpakaian dan berinteraksi. (Aisyah Faradilla, 2024: 4)
Pembagian peran moral ini menunjukkan bahwa terciptanya ruang sosial yang sehat dan bermartabat tidak mungkin terwujud jika hanya satu pihak yang dibebani tanggung jawab, sementara pihak lain dibiarkan liar tanpa tuntutan etis yang seimbang.
Dalam praktik sosial yang berkembang, sering kali terjadi penyimpangan dari pesan normatif Al-Qur’an tersebut. Ketika masyarakat lebih sibuk mengawasi, menghakimi, dan mengontrol perempuan, tetapi pada saat yang sama abai dalam mendidik laki-laki tentang pentingnya pengendalian diri, adab pandangan, dan tanggung jawab moral, maka pada titik itulah standar ganda mulai terbentuk.
Standar moral yang timpang semacam ini tidak hanya melahirkan ketidakadilan gender, tetapi juga mencederai nilai luhur yang ingin ditegakkan oleh Al-Qur’an sebagai pedoman etika universal. Moralitas yang autentik dan berkelanjutan tidak akan pernah tercapai jika hanya melalui tekanan sepihak atau pengawasan sosial yang bias. (Aisyah Faradilla, 2024: 13)
Sebaliknya, moralitas sejati hanya dapat tumbuh dari kesadaran kolektif setiap individu, bahwa laki-laki dan perempuan adalah subjek moral yang utuh dan bertanggung jawab penuh atas kesucian hati, pikiran, dan perilakunya. Dalam kerangka ini, Islam menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai mitra etis yang sama-sama dituntut untuk menjaga diri dan lingkungan sosialnya, dengan orientasi akhir pada pertanggungjawaban spiritual di hadapan Tuhan.
Referensi
Zaenudin, “Jilbab: Menutup Aurat Perempuan (Analisis Surah An-Nur Ayat 31)”, Jurnal Wahana Akademia Vol.4 No.2, (2017).
Kodir, Faqihuddin Abdul. Qiraah Mubadalah. (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019).
Zaini, Izzat, “Pencegahan Pelecehan Seksual dalam Alqur’an Perspektif Tafsir Al- Qurthubi (Studi Munasabah Qs. An-Nur: 30-31)”, Skripsi Institut PTIQ Jakarta, 2022.
Umar, Nasaruddin, Ketika Fikih Membela Perempuan: Jalan Menuju Islam Berkeadilan Gender, (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2025).
Roziqoh, dkk, “Aurat Perempuan dalam Surat Al-Nur Ayat 31 Perspektif Husein Muhammad dan Muhammad Husein Tabataba’I”, El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis, vol. 13, no.1, (2024).
Faradilla, Aisyah, dkk, “Pencegahan Tindakan CatcallingTerhadap Wanita (Implementasi QS. An-Nur Ayat 30-31 Perspektif Tafsir Al-Munir)”, Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, Vol 8, No 2, (2024).
Azzuhaili, Wahbah, Tafsir Al-Munir: Akidah, Syariah, Manhaj, jilid 9, (Jakarta: Gema Insani, 2013).





