Perbedaan wilayah geografi dan budaya dengan asal kelahiran teks yang diresepsi dapat menghasilkan keragaman cara atau bentuk resepsi, sedangkan kesamaan geografi dan budaya dengan asal kelahiran teks tidak begitu menghasilkan variasi cara atau bentuk resepsi terhadap teks tersebut.(Qudsy & Dewi, 2018) Al-Qur’an yang notabennya lahir di semenanjung Arabia ketika merasuki kesadaran masyarakat Indonesia dapat menciptakan variasi model resepsi terhadap al-Qur’an, oleh Ahmad Rafiq dirumuskan menjadi tiga bentuk resepsi; resepsi eksegesis, resepsi estetis, dan resepsi fungsional.(Rafiq, 2014)
Salah satu ragam variasi terhadap resepsi al-Qur’an khusunya di kalangan masyarakat Bugis adalah praktek mengonsumsi al-Qur’an. frasa mengonsumsi al-Qur’an disini meliputi memakan, meminum, serta mencicipi al-Qur’an itu sendiri dengan tujuan tertentu. Hal tersebut akan penulis uraikan sebagai berikut.
Praktek Mengonsumsi Al-Qur’an
Dalam mini riset yang dilakukan oleh penulis terdapat beberapa bentuk praktek mengonsumsi al-Qur’an yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Bugis, seperti dengan meminum al-Qur’an. Praktek tersebut penulis temukan dari wawancara terhadap W (Pangkep):
”Guru mengajiku’ nabakar sisa-sisa al-Qur’an yang robek-robek lalu bekasnya nacampur air baru dikasi’ minum sama ana’ mengaji”
keterangan serupa juga disampaikan oleh P (Sidrap):
”Itu sisa-sisa al-Qur’an yang sudah robek-robek dibakar lalu abunya dicampur air terus diminumkan sama santri yang kurang lancar mengajinya”
Dua keterangan tersebut mengafirmasi adanya praktek meminum al-Qur’an yang dilakukan dalam ranah pengajaran al-Qur’an oleh guru mengaji dan ana’ mangaji dengan harapan sang ana’ mangaji lancar dalam membaca al-Qur’an. Selain dengan cara meminum al-Qur’an terdapat juga cara lain yaitu dengan memakan al-Qur’an, sebagaimana wawancara dengan R (Soppeng):
“sesudah sisa-sisa al-Qur’an itu dibakar, lalu abunya diambil dan dicampur dengan kue lalu disuaplah ana’ mangaji tersebut oleh guru mengajinya tujuannya adalah agar kita pintar mengaji”
Cara lain yang dilakukan adalah dengan mencicipi al-Qur’an, sebagaimana yang dipaparkan oleh S (Soppeng):
”kalau bacaan kita sudah sampai di juz 15 (Subhana allazi asra) atau iqra’ bismirabbik maka guru mengaji menyuruh kita membawa ayam hidup dan jambul ayam tersebut dipotong lalu darahnya diambil dan dioleskan ke al-Qur’an kemudian dicicipkan di lidah ana’ mangaji supaya pintar dan lancar mengajinya”
ketiga praktek mengonsumsi al-Qur’an tersebut dalam pandangan guru mengaji adalah salah satu cara untuk meningkatkan kapasitas intelektual sang ana’ mangaji dalam membaca al-Qur’an.
Proses mengonsumsi al-Qur’an juga disertai dengan berbagai media lain, hal tersebut dikemukakan oleh informan U (Bone):
“Waktu adek saya dan sepupu saya mengaji, ia disuruh membawa kayu manis, jarum, dan ayat al-Qur’an. Kayu manis adalah simbol supaya macenning atinna jokka mangaji, jarum sebagai simbol agar mattuju atinna jokka mangaji, dan ayat al-Qur’an kemudian ditulis dalam kertas, adapun ayatnya adalah surah al-Nur nur ‘ala nur tujuannya agar cemerlang otaknya dalam menerima pelajaran mengaji, lalu diminumkanlah air kayu manis dan ayat al-Qur’an tersebut oleh guru mengajinya”
pemaparan tersebut sangat sarat akan nilai filosofis, kayu manis sebagai simbol agar ana’ mangaji manis hatinya/terbuka hatinya agar rajin pergi belajar mengaji, jarum sebagai simbol agar hati ana’ mangaji lurus/tepat niatnya dalam belajar mengaji, dan ayat al-Qur’an yang diminum yaitu QS Al-Nur/24: 35 mengandung makna agar ana’ mangaji cemerlang dan mudah menerima pelajaran mengaji dari gurunya tersebut.
Analisis Transmisi dan Transformasi Praktek Mengonsumsi Al-Qur’an Masyarakat Bugis
Gagasan living qur’an yang khas dari Ahmad Rafiq mengenai transmisi dan transformasi. Menurutnya, resepsi atas teks al-Qur’an senantiasa mengalami transmisi mulai dari Nabi Muhammad saw, generasi sahabat, generasi ṭabi’in, hingga generasi sekarang. Kemudian, dalam proses transmisi tersebut akan terjadi keniscayaan transformasi domain inilah yang menghasilkan praktik atau fenomena sosial yang terkait dengan kehadiran al-Qur’an.(Rafiq, 2021)
Dari hasil pelacakan penulis praktek mengonsumsi al-Qur’an memiliki preseden yang berasal dari awal dekade Islam, tepatnya diriwayatkan dari Anas Ibn Malik dalam kitab Adab al-Mu’allimin karya Ibn Sahnun (Sahnun, 2021):
قيل لأنس كيف كان المؤدبون على عهد الأئمة أبي بكر وعمر وعثمان وعلى رضوان الله عليهم؟ قال أنس: كان المؤدب له إنجانة وكل صبى يجيء كل يوم بنوبته ماء طاهراً فيصبه فيها، فيمحون به ألواحهم. قال أنس: ثم يحفرون له حفرة في الأرض، فيصبون ذلك الماء فينشف
Artinya:
“Dikatakan kepada Anas: Bagaimana keadaan para pengajar (mu’addib) pada masa para imam Abū Bakr, ʿUmar, dan ʿUthmān? Anas menjawab: “Seorang pengajar memiliki sebuah injānah (mangkuk/wadah), dan setiap anak datang tiap hari sesuai gilirannya membawa air yang suci lalu menuangkannya ke dalam wadah itu; kemudian mereka menghapus papan-papan (tulisan) mereka dengan air tersebut.” Anas melanjutkan: “Lalu mereka menggali sebuah lubang di tanah dan menuangkan air itu ke dalamnya hingga meresap dan mengering”
Masih dalam kerangka pembahasan yang sama, Muhammad Ibn Sahnun bertanya kepada ayahnya mengenai masalah menghapus al-Qur’an:
قال محمد: قلت لسحنون فترى أن يلعط؟ قال لا بأس به، ولا يمسح بالرجل، ويمسح بالمنديل وما أشبهه. قلت له فما تقول فيها يكتب الصبيان في الكتف من الرسائل، فقال: أما ما كان من ذكر الله تعالى، فلا يمحه برجله، ولا بأس أن يمحى غير ذلك مما ليس من القرآن
Artinya:
“Muḥammad berkata: “Aku berkata kepada Saḥnūn: ‘Menurutmu, bolehkah menjilat (untuk menghapus tulisan)?’” Ia menjawab: “Tidak mengapa. Tetapi jangan menghapus dengan kaki; hapuslah dengan kain dan yang semisalnya.” Aku berkata kepadanya: “Lalu bagaimana pendapatmu bila anak-anak menulis surat-surat pada tulang belikat (sebagai media tulis)?” Ia menjawab: “Adapun yang berisi zikir kepada Allah Ta‘ālā, maka jangan dihapus dengan kakinya; tetapi tidak mengapa menghapus selain itu yang bukan dari al-Qur’an”
Muhammad Ibn Sahnun juga mengutip riwayat Ibrahim al-Nakha’i tentang keutamaan menghapus al-Qur’an dengan lidah:
وقال محمد: وحدثني موسى عن جابر بن منصور، قال: كان إبراهيم النخعي يقول: من المروءة أن يرى في ثوب الرجل وشفتيه مداد قال محمد: وفي هذا دليل أنه لا بأس أن يلعط الكتاب بلسانه. وكان سحنون ربما كتب الشيء ثم يلعطه
Artinya:
“Muhammad berkata: “Mūsā telah menceritakan kepadaku, dari Jābir bin Manṣūr, ia berkata: Ibrāhīm al-Nakhaʿī biasa mengatakan, ‘Termasuk muru’ah ialah bila terlihat tinta pada pakaian seorang lelaki dan pada bibirnya.’” Muhammad berkata: “Dalam hal ini ada dalil bahwa tidak mengapa seseorang ‘menjilat’ tulisan dengan lidahnya.” Dan Saḥnūn kadang menulis sesuatu lalu menjilatnya (untuk menghapusnya)”
Ketiga riwayat tersebut berbicara dalam konteks menghapus tulisan al-Qur’an dalam media pembelajaran, dalam rangka memuliakan al-Qur’an seseorang tidak diperkenankan menghapus tulisan al-Qur’an dengan anggota tubuh kaki, melainkan dengan media yang lain seperti kain, atau bahkan dengan jilatan lidah sendiri, dan hal tersebut dikategorkan sebagai sesuatu yang pantas bahkan termasuk muru’ah yang ada pada diri seseorang.
Riwayat tersebut menurut penulis kemungkinan besar menjadi preseden awal praktek mengonsumsi al-Qur’an, lalu akhirnya bertransformasi dan bertransmisi melalui agen-agen keagamaan yaitu guru mengaji pada kalangan masyarakat Bugis dengan berbagai praktek, memakan, meminum, dan mencicipi al-Qur’an dengan harapan agar ana’ mangaji pintar dan lancar dalam melafalkan al-Qur’an.
Referensi
Qudsy, S. Z., & Dewi, S. K. (2018). Living Hadis: Praktik, Resepsi Teks dan Transmisi. Q-Media.
Rafiq, A. (2014). The Reception of The Qur’an in Indonesia: A Case Study of the Place of the Qur’an in a Non-Arabic Speaking Community. Temple University.
Rafiq, A. (2021). Living Qur’an: Its Texts and Practices in the Function of the Scripture. Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis, 22(2), 469–484.
Sahnun, I. (2021). Adab al-Mua’llimin. Dar al-Kutub al-Misriyyah.





