Disclaimer: 1) Tawaran pembacaan dalam artikel ini ditujukan dalam rangka pengembangan studi Qur’anic Chronology, bukan dalam rangka mempertanyakan struktur Mushaf Al-Qur’an; 2) Penolak asbâb an-nuzûl akan sia-sia membaca ini.
Surah adalah salah satu unit Al-Qur’an yang telah ada sejak masa pewahyuan, berbeda dengan unit Juz, rubû’, khumûs, dan yang semisal. Umum diketahui bahwa penamaan surah tidak seluruhnya berasal dari Nabi. Karenanya terdapat beberapa surah yang memiliki beberapa nama seperti Al-Fâtihah, Ghâfir, Muhammad, dll. Bahkan surah Al-Baqarah, sebagaimana beberapa surah madaniyyah lainnya, sempat dilarang untuk disebut “Surah Al-Baqarah”.
Fenomena penamaan surah di atas belum menyinggung nama-nama surah yang terdiri dari beberapa surah berdasarkan aspek tertentu. Seperti surah Al-Mu’awwidzatayn yang terdiri dari Surah Al-Falaq dan An-Nâs, Az-Zahrawayn yang terdiri dari Al-Baqarah dan Âli ‘Imrân, Sab’ah ath-Thiwâl yang terdiri dari Surah Al-Baqarah, Âli ‘Imrân, An-Nisâ`, Al-Mâ`idah, Al-An’âm, Al-A’râf dan Al-Anfâl (beberapa pendapat memasukkan At-Taubah), dll.
Selain penamaan, diskursus tartib surah juga terjadi, sekalipun pada akhirnya tartib Utsmani-lah yang terjaga. Di artikel ini, penulis tidak ingin membahas perihal diskurus tartib surah. Penulis ingin mengajak pembaca untuk mundur sedikit lebih jauh dari diskursus tartib surah, yaitu Tartîb al-Ây fî Sûrah.
Yes, penulis sadar bahwa peneliti sekarang sangat kekurangan data untuk dapat sampai pada kesimpulan pasti terkait Tartib al-Ay fi Surah tersusun. Namun, mari coba lebih berpasrah pada data riwayat yang tersedia.
Kita punya apa?
Tradisi Islam merekam narasi-narasi penyusunan Al-Qur’an, di antaranya adalah Sabda Nabi ketika menerima wahyu qurani yaitu “Dha’û hâdzihi al-âyah fi sûrah kadzâ” (letakkanlah ayat ini ini di surat ini) atau “Dha’û hâdzihi al-âyah fî as-sûrah allatî yudzkarû fîhâ kadzâ” (letakkanlah ayat ini di surat yang disebutkan di dalamnya demikian) (Syahbah: 2003: 314).
Ada juga perkataan ‘Umar bin Khaththâb “Ta’allamû al-Qur’ân khamsan khamsan. Fa inna Jibrîla ‘alayh as-salâm nazala bi al-Qur’ân khamsan khamsan” atau “Ta’allamû al-Qur’ân khams âyât. Fa inna an-Nabiyy Shalla Allâh ‘alayh wa sallam kâna ya`khudzuhû min Jibrîl khamsan khamsan.” (Pelajarilah Al-Qur’an lima ayat demi lima ayat. Karena sesungguhnya Jibril as. menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi lima ayat demi lima ayat) (Ar-Rûmî, 2003: 206).
Ada juga “Lâ taqul sûrah al-Baqarah, wa lâkin qûlû sûrah allatî yudzkaru fîhâ al-baqarah” (jangan kamu katakan ini surah al-Baqarah, tetapi berkatalah surah yang disebut di dalamnya al-Baqarah) (ath-Thayyâr, 2008: 173)—sebagaimana telah disinggung pada paragraf pertama. Lalu, tradisi Islam juga memiliki Asbâb an-Nuzûl, dengan segala kelemahannya. Terakhir, kita memiliki Mushaf Al-Qur’an sebagai Inner-Qur’anic Chronology.
Sekarang apa?
Pertama-tama, penulis ingin mengajak pembaca untuk mereka ulang kejadian ketika Nabi menerima wahyu berdasarkan riwayat-riwayat pembuatan surah di atas.
Khamsan-khamsan
Pertama, riwayat tentang nabi menerima wahyu perlima ayat. Riwayat ini, jika mendasarkan pada asbâb an-nuzûl, akan sangat bermasalah. Selain itu, banyak kelompok ayat berdasarkan temanya lebih dari 5 ayat. Lebih jelas lagi, terdapat 3 surah utuh yang kurang dari 5 ayat. Benar bahwa ayat pertama yang turun berjumlah lima. Namun demikian, bagaimana kita melihat fakta-fakta lain seperti surah yang kurang dari 5 ayat?
Atau mungkin 3 surah – Q. 103, 108 dan 110 – yang terdiri dari 3 ayat itu dulunya dianggap 5 ayat? Jika demikian, mari kita lihat kitab Al-Bayân fî ‘Ad Ây al-Qur’ân milik Abû ‘Amr ad-Dânî.
Dalam kitab tersebut, QS. 103: 1 dan 3 diperdebatkan. Ulama–Madinah–Akhir tidak menjadikan Wa al-‘Ashr sebagai 1 ayat tersendiri. Ayat satu versi mereka berakhir di lafadz khusr. Kemudian, Ulama Madinah Akhir menjadikan kata bi al-Haqq sebagai akhir-ayat-kedua dalam hitungan mereka. Sehingga, ulama ‘add ây kelompok Madinah Akhir tetap menghitung surah ini dengan 3 ayat dengan ru`us al-âyât pada lafadz khusr, bi al-haqq, dan bi ash-shabr (Ad-Dânî, 1994: 287).
Pun apabila kita memaksakan kehendak untuk menjadikan surah ini lebih dari 3 ayat, diperlukan mekanisme tertentu untuk sampai ke sana. Semisal, ayat pertama adalah wa al-‘ashr mengikuti pendapat selain ulama Madinah Akhir, ayat kedua berhenti di lafadz khusr, ayat ketiga berhenti di lafadz bi al-haqq sebagaimana ra`s al-ây versi ulama Madinah Akhir dan yang terakhir berhenti di lafadz bi ash-shabr. Dengan demikian surah ini berjumlah 4 ayat.
Jika tetap ingin memaksa surah ini berjumlah 5 ayat, ayat ketiga perlu dibagi menjadi 3 ayat. Menurut perhitungan Ad-Dânî, surah ini terdiri atas 14 kata dengan ayat ketiga berjumlah 9 kata. Maka, berdasarkan hitungan matematis dengan sedikit penyesuaian rima, ayat ketiga dapat menjadi 3 ayat dengan ru`ûs al-ây berada pada âmanû sebagai ayat ketiga, bi al-haqq sebagai ayat keempat dan bi ash-shabr sebagai ayat kelima.
Tentu menjadikan surah Al-‘Ashr menjadi 5 ayat terlalu dipaksakan dan tergesa-gesa. Selain itu, terlalu obsesif apabila memaksakan setiap surah berjumlah minimal 5 ayat hanya untuk membela validitas makna literal riwayat “khamsan-khamsan”. Lagi pula, surah Al-Kawtsar dan An-Nashr dikatakan tidak memiliki ikhtilaf (Ad-Dânî, 1994: 292 dan 294). Dengan demikian, mari kita anggap narasi “khamsan-khamsan” tidak benar-benar bermakna bahwa unit pewahyuan turun perlima ayat.
Dha’û hâdzihi al-âyah fi sûrah kadzâ
Riwayat ini adalah yang paling sering dijadikan dalil bahwa urutan ayat dalam mushaf bersifat tauqifi. Dalam artikel ini, mari kita posisikan riwayat ini sebagai indikasi proses pembentukan surah.
Dalam riwayat lain, lafadznya adalah “Dha’û hâdzihi al-âyah fî as-sûrah allatî yudzkarû fîhâ kadzâ”. Perbedaan riwayat di sini tidak menyoroti perkara kualitas riwayat, tapi sebagai fenomena ide tentang surah Al-Qur’an pra-kanonisasi.
Berdasarkan redaksi riwayatnya, dapat dibayangkan bahwa untuk menempatkan unit ayat yang turun kemudian, diperlukan unit ayat yang telah menjadi (dan/atau telah memiliki nama) surah. Tentu hal ini tidak berlaku apabila unit ayat pertama yang turun dalam surahnya belum turun.
Mari kita lihat surah Al-Baqarah sebagai contoh kasus. Kenapa Al-Baqarah? Karena ia bukan surah makkiyyah, no doubt, sekalipun Bell dan beberapa international scholar, termasuk ulama Timur, mengindikasikan beberapa ayat seperti 21-24 berstatus makkiyyah, atau setidaknya late meccan or early medinan. Darwazah sendiri mengatakan bahwa dugaan ayat selipan tadi hingga pada ayat 39, ia bahkan membuatkan paragraf khusus untuk argumen penolakannya dengan judul “Ta’lîq ‘alâ za’am ba’d al-mustasyrikîn bi anna hâdzihi al-âyât wa mâ ba’dahâ ilâ âkhir al-âyah 39 makkiyyah” (Darwazah, 2000: 6/145).
Telah disebutkan juga sebuah riwayat yang melarang menyebut surah Al-Baqarah dengan “surah al-Baqarah”, kendati dengan “Surah yang di dalamnya menyebutkan Al-Baqarah.” Redaksi ini beresonansi dengan riwayat “Dha’û hâdzihi al-âyah fî as-sûrah allatî yudzkarû fîhâ kadzâ.”
Dari dua riwayat di atas, penulis mengasumsikan bahwa unit wahyu pertama yang turun dalam surah Al-Baqarah adalah ayat, atau sekelompok ayat, yang menceritakan kisah Al-Baqarah, yaitu ayat 67-73 (bisa jadi dimulai lebih awal dan/atau berakhir lebih akhir).
Perlu dicatat juga bahwa surah Al-Baqarah tidak memiliki nama lain. Adapun nama Sanâm al-Qur’ân yang juga disebut sebagai nama lain surah Al-Baqarah dilandaskan pada sebuah hadits dengan redaksi “Inna li kulli syain sanâman, wa sanâm al-qur’ân sûrah al-Baqarah, …” sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Hibbân. Tirmidzi juga meriwayatkan hadits senada dengan redaksi “Li kulli syain sanâmun, wa sanâm al-qur’ân sûrah al-baqarah, …” (‘Aqîlah, 1427 H: 2/142-3). Dengan demikian, nama Sanâm al-Qur’ân bisa dibilang sebuah “Honoris Causa.”
Sampai di sini, penulis menawarkan cara identifikasi penyusunan unit ayat dalam suatu surah, setidaknya untuk penentuan awwal mâ nazala dalam suatu surah. Cara ini tentu akan sulit diterapkan untuk surah-surah yang telah memiliki banyak nama.
Tahap selanjutnya adalah melihat asbâb an-nuzûl dan identifikasi internal teks Al-Qur’an.
Apa yang bisa dilakukan asbâb an-nuzûl dan internal teks/inner-qur’anic-text? Yang pertama dapat membantu kita melihat penanggalan. Nama-nama tokoh, kabilah, atau peristiwa tertentu yang terekam dalam riwayat asbâb an-nuzûl akan sangat membantu dalam penanggalan ayat.
Penulis sepenuhnya sadar bahwa terdapat hermeneutical issue(s) terhadap riwayat asbâb an-nuzûl, apakah ia benar-benar fakta historis atau upaya penafsiran Qur’ân bi al-Amtsâl at-Târikhî? Terlalu banyak misteri yang perlu dipastikan dan terlalu sedikit usia untuk menjawabnya. Padahal, beberapa riwayat bahkan spesifik menyebut nomor ayat dalam penempatan dalam surahnya seperti QS. 2: 281.
Mari coba lebih bersyukur atas apa yang kita miliki dan mencoba apa yang kita bisa.
Penulis mulai dengan QS. Al-Mâ`idah. Berstatus madaniyyah tanpa perdebatan. Tidak seperti Al-Baqarah, surah ini memiliki nama lain sehingga agak sulit menentukan ayat mana dari surah ini yang turun lebih dulu. Untuk tidak berhenti di sini, penulis mengajak pembaca untuk membuka Asbâb an-Nuzûl karya Al-Wâhidî pada kasus surah ini khususnya pada ayat 67.
Tercatat 4 riwayat untuk 1 ayat ini. Penulis membagi ayat ini menjadi 2 berdasarkan riwayat yang diterima. Ayat 67a yaitu awal ayat hingga lafadz “risâlatahu.” Riwayat 67a mendapat 2 riwayat asbâb an-nuzûl. Riwayat pertama tidak dapat diidentifikasi. Riwayat kedua dikatakan turun ketika Ghadîr Khumm, sehingga fragmen 67a berstatus madaniyyah.
Fragmen 67b dimulai dari “wa Allâh ya’shimuka min an-nâs” hingga akhir ayat. Bagian kedua ayat ini juga mendapat 2 riwayat. Riwayat pertama merekam Nabi bertanya kepada Aisyah terkait suara yang Nabi dengar. Aisyah menjawab bahwa itu adalah Sa’ad dan Hudzaifah. Namun tidak jelas Sa’ad siapa yang dimaksud.
Riwayat kedua dimulai dengan latar belakang Nabi yang berada dalam jaminan Abû Thâlib yang mengutus seseorang setiap malam dari Bani Hâsyim untuk menjaga Nabi. Setelah ayat ini turun, Nabi berkata kepada Abû Thâlib untuk berhenti mengutus penjaga setiap malam (Al-Wâhidî, ett: 205). Karena Abû Thâlib meninggal sebelum hijah, maka fragmen 67b dapat dikatakan berstatus makkiyyah.
Untuk bagian inner-qur’anic chronology silahkan baca di berbagai artikel dengan kata kunci mean-verse-length, Hapax Legomenon, structural paradigm, dll.
Selanjutnya apa?
Dari sini saja kita dapat dengan sangat terbuka melihat gap-gap penelitian. Setelah menentukan bahwa fragmen 67b adalah makkiyyah, apakah masih relevan salah satu ciri-ciri makkiyyah yang turun berbasis surah yang terdiri dari minimal 3 ayat utuh? Ataukah sebaliknya, “surah” dulunya dapat berupa fragmen ayat? Apakah ayat 67 dulunya adalah 2 ayat yang kemudian disatukan, sekalipun dalam kitab Ad-Dânî tidak ada yang berpendapat demikian?
Jika benar ada ayat makkiyyah dalam surah madaniyyah, di mana ayat itu dulunya berada sebelum surahnya ada? Apa mungkin ada reshuffle komposisi ayat dalam surah? Apakah mungkin ayat 67b dulunya berada dalam surah makkiyyah yang lain lalu belakangan digabung dengan ayat yang turun ketika peristiwa Ghâdir Khumm? Seberapa jauh asbâb an-nuzûl dapat diperhitungkan? Dll.
Selamat berpikir!
Referensi
Syahbah, Muhammad Abû, Al-Madkhal fî Dirâsah al-Qur’ân al-Karîm, Kairo: Maktabah as-Sunnah, 2003 M/1423 H.
Ath-Thayyâr, Musâ’id, Al-Muharrar fî ‘Ulûm al-Qur’ân, Jeddah: Markaz ad-Dirâsât wa al-Ma’lûmât al-Qur’âniyyah bi al-‘Ahd al-Imâm asy-Syâthibî, 2008 M/1429 H.
Ar-Rûmî, Fahd, Dirâsât fî ‘Ulûm al-Qur’ân al-Karîm, Riyadh: Huqûq ath-Thab’ li al-Muallif, 2003 M/1424 H,
Ad-Dânî, Abû ‘Amr, Al-Bayân fî ‘Add Ây al-Qur’ân, Kuwait: Markaz al-Makhthûthât wa at-Turâts, 1994 M/1414 H.
Izzat Darwazah, At-Tafsîr al-Hadîts Tartîb as-Suwar Hasab an-Nuzûl, Beirut: Dâr al-Gahrb al-Islâmî, cet. ke-2, 2000 M/1321 H.
Muhammad ‘Aqîlah, Az-Ziyâdah wa al-Ihsân fî ‘Ulûm al-Qur’ân, Markaz al-Buhûts wa ad-Dirâsât Jâmi’ah asy-Syâriqah al-Imârât, 1427 H.
Al-Wâhidî, Asbâb an-Nuzûl li al-Wâhidî, Beirut: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, ett.





