Walid A. Saleh, The Formation dan Studi Tafsir Klasik

Walid Saleh menjadi salah satu sarjanawan yang menjadi rujukan penting dalam kajian tafsir klasik di abad 21. Melalui disertasinya, yang sekaligus dapat disebut sebagai magnum opus-nya sementara ini, The Formation of the Classical Tafsir Tradition: the Qur’an Commentary of Tha’labi (d. 427/1035), figur Walid Saleh langsung mendapatkan atensi dalam lanskap studi tafsir klasik. Jika menelisik The Oxford Handbook of Qur’anic Studies (2020), para penulis topik tafsir klasik semisal Johanna Pink, Ulrika Mertensson, Kees Versteegh, Roberto Tottoli, Martin Nguyen, Tariq Jaffer, Alexander Knysh, dan bahkan Andrew Rippin selalu memberikan tempat bagi karya Walid Saleh dalam daftar pustaka.

Selain proposal teoritisnya yang membagi posisi tafsir klasik berdasarkan fungsinya: ensiklopedia dan madrasah—berdasarkan kerangka genealogis yang ditawarkannya; bagian signifikan yang layak untuk diberikan perhatian dari karya monumentalnya ialah uraian fondasionalnya mengenai sentralitas pengkajian tafsir klasik yang selama ini dianggap “mati” di bawah bayang-bayang tesis John Wansbrough. Secara verbatim, Wansbrough (2004: 140) berkomentar:

Bacaan Lainnya

The development of Muslim exegetical literature envisaged here required a span of approximately a century and half, from Muqatil (d. 150/767) to Ibn Qutayba (d. 276/889). Within that period, the principles of exegesis were evolved and perfected, and it would not be too much to say that thereafter few, if any, methodological innovationts were introduced

Perkembangan literatur eksegesis Muslim yang dipertimbangkan di sini memerlukan waktu sekitar satu setengah abad, dari Muqatil (w. 150/767) hingga Ibn Qutaybah (w. 276/889). Dalam periode tersebut, prinsip-prinsip tafsir telah berkembang dan disempurnakan, dan tidak berlebihan untuk mengatakan bahwa setelah itu hanya sedikit atau bahkan tidak ada inovasi metodologis yang diperkenalkan.

Berdasarkan hasil penelusuran pada beberapa fragmen di The Formation—dan tambahan yang bersumber dari rujukan-rujukan yang membawa ide yang senada, artikel ini akan mengelaborasi sejumlah argumen Walid Saleh yang mengurai bahwa membaca dan menelaah tafsir klasik telah kembali menemukan momentumnya dalam lanskap studi tafsir saat ini. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan mendasar yang berkaitan dengan sejarah peradaban, tradisi keilmuan, dan perkembangan pemikiran Islam.

Pertama, literatur tafsir merupakan inti dari literatur Islam yang diproduksi di zaman mana pun; baik klasik maupun modern (Saleh, 2004: 2). Peran tafsir sebagai pembawa pemikiran keagamaan yang paling penting terus meningkat selama berabad-abad, terutama, mungkin, titik kulminasinya bisa disaksikan di era modern hari ini. Tafsir adalah cerminan untuk melihat graduasi sentralitas al-Qur’an pada dinamika umat Islam sepanjang zaman (Pink, 2019: 14-20). Hal ini menjadikan tafsir menjadi salah satu kunci penting untuk menjumpai puzzle-puzzle historis dari perjalanan umat Islam yang, hampir bisa dipastikan, selalu membawa al-Qur’an dalam dialektikanya dengan peradaban (Abu Zayd, 2014: 9-10).

Kedua, menelusuri karya-karya tafsir klasik sangat esensial untuk dapat memahami sejarah formatif dari konstruksi ajaran Islam itu sendiri. Sebab tafsir, dalam definisi praktikalnya sebagai aktivitas memahami al-Qur’an, selalu terhubung dengan cabang-cabang keilmuan Islam intradisiplin. Bahkan, ketika modernitas dan hukum-hukum Eropa menggantikan institusi tradisional, baik madrasah dan hukum Syariah, supremasi al-Qur’an semakin menguat dan tidak tertandingi (Saleh, 2004: 2; Saleh, 2020: 693-6). Para intelektual Muslim dari era klasik hingga modern sering kali memaparkan pandangan keagamaan mereka dalam format tafsir—selain menyendirikannya dalam genre spesifik yang secara eksekutif dijadikan sebagai wadah penyaluran pandangan-pandangan teologisnya baik yang berkaitan dengan kalam maupun fiqh (Saleh, 2020: 666).

Ketiga, tafsir klasik memiliki karakteristiknya yang khas dan disebut, secara teoretis, oleh Saleh sebagai “tradisi genealogis”. Kerangka kerja ini menggambarkan bahwa setiap mufasir selalu memiliki hubungan dialektis dengan tafsir-tafsir sebelumnya dan tradisi yang terwariskan secara keseluruhan. Oleh karena itu, suatu karya tafsir al-Qur’an tidak dapat dipelajari secara terisolasi; ia harus dilihat kaitannya dengan tradisi intelektual masa lalu yang memproduksinya serta pengaruh yang ditinggalkannya di masa setelahnya (Saleh, 2004: 14-22). Pengetahuan pada poin ini akan mengantarkan siapapun yang mengkaji tafsir klasik menjumpai kompleksitas yang terjadi jika melihat tafsir sebagai sebuah genre literatur independen yang berkembang begitu pesat di abad pertengahan dan bukan hanya sebagai wadah produksi interpretasi terhadap al-Qur’an (Pink, 2020: 819).

Keempat, melalui tafsir klasik, para pengkaji studi Islam secara historis dapat menjumpai bagaimana “kompetisi” antar pengetahuan dalam dunia Islam abad pertengahan terjadi. Para mufasir klasik, seperti al-Tsa’labi—subjek yang dikaji oleh W.A. Saleh, mendeklarasikan bahwa tafsir merupakan fondasi dasar agama (huwa li-al-dīn al-asas) dan menobatkannya sebagai “ratu”, yang tidak diperdebatkan, dari seluruh ilmu syariat (wa li-al-‘ulūm al-syar‘īyah al-ra’s) (Saleh, 2004: 78-79). Klaim yang sama juga akan dijumpai dalam karya-karya monumental pada genre yang berbeda. Lagi-lagi, tafsir dapat membawa pembacanya, yang memiliki orientasi akademis, untuk menelusuri tren ilmu pengetahuan yang berkembang di dunia Islam abad pertengahan.

Kelima, substansi poin ini masih beresonansi dengan poin sebelumnya sekalipun dalam orientasi yang berbeda: tafsir sebagai jalan keselamatan (soteriologi). Secara tradisional, produksi maupun pembacaan atas karya-karya eksegesis al-Qur’an tidak hanya secara motivasional diorientasikan untuk melakukan pencarian al-ma‘nā al-mūrad, melainkan juga sebagai ekspresi devosional (ketaatan). Tafsir membantu orang-orang beriman untuk memahami konstruksi dan konstitusi ajaran agamanya serta menjadi jembatan untuk menginternalisasi kesalehan. Sekalipun baik motivasi pertama maupun kedua sejatinya sangat berkaitan, sebab, sebagaimana dikemukakan al-Tsa’labi, seseorang belum mampu mengundang sukacita dan cinta Tuhan apabila hanya membaca al-Qur’an demi tujuan keselamatan, tanpa disertai upaya untuk memahami, memikirkan dan merenunginya. Walhasil, argumen itu juga semakin mempertegas posisi mufasir sebagai sosok vital dalam panggung sejarah Islam abad pertengahan (Saleh: 80-81).

Setidaknya kelima poin di atas telah berupaya memotret vitalitas tafsir klasik dalam pengembaraan keilmuan para pengkaji studi Islam. Idealnya, dari poin-poin tadi, bisa diimajinasikan bahwa ruang kuliah tafsir klasik akan selalu dipenuhi dengan tumpukan kitab-kitab tafsir dengan jumlah volumenya yang masif. Dosen mengajak mahasiswa membuka lembar demi lembar untuk membaca satu topik tertentu secara genealogis, dari satu mufasir ke mufasir lainnya secara kronologis, mencatat satu per satu data dan informasi yang didapat dari dinamika narasi interpretatif yang dijumpai, melacak eksistensi suatu tradisi dan perlakuan mufasir terhadapnya dari satu masa ke masa, sembari melakukan rekonstruksi metode interpretasi yang diaplikasikan oleh masing-masing mufasir sekaligus mempertimbangkan setting historis, geografis maupun sosio-pengetahuan yang ada di dalamnya.

Akhirnya, dengan bayangan ideal tersebut, mahasiswa juga akan membaca nama-nama yang telah disebutkan di awal dan memahami cara, serta mendapati kesan betapa “asyik”nya, riset-riset tafsir klasik. Mereka juga tidak lagi sekedar membagi kitab tafsir klasik menjadi bi al-ma’tsūr dan bi al-ra’y, sebagaimana keberatan yang diajukan oleh Saleh (2010) maupun M. Z. Qadafy (2022a, 2022b) yang turut mempertegasnya, ataupun mengindentifikasinya sebagai “tafsir sufi”, “tafsir fiqhi”, “tafsir linguistik” tanpa data dan rasionalisasi yang memadai (Saleh, 2004: 17). Maka dalam rangka mengulangi ajakan “Menghidupkan yang Mati Suri”, selain membaca Saleh dan The Formation, di penghujung artikel ini saya ingin memberikan satu lagi rekomendasi rujukan penting yang menyajikan kerangka metodis dalam melakukan riset tafsir klasik yaitu Aims, Methods and Contexts of Qur’anic Exegesis (2nd/8th-9th/15thc.) yang dieditori oleh Karen Bauer (silakan klik dan download).

Daftar Bacaan

Johanna Pink, “Classical Qur’anic Hermeneutics”, dalam Mustafa Shah dan Abdel Haleem (ed.), The Oxford Handbook of Quranic Studies¸ London: Oxford University Press, 2020

Johanna Pink, Muslim Qurʾānic Interpretation Today: Media, Genealogies And Interpretive Communities, UK: Equinox, 2019.

John Wansbrough, Qur’anic Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation,  Foreword, Translations,  and  Expanded  Notes  by  Andrew Rippin, New York: Prometheus Books, 2004.

Karen Bauer (ed.), Aims, Methods and Contexts of Qur’anic Exegesis (2nd/8th—9th/15th c.), London: Oxford University Press dan The Institute of Ismaili Studies, 2013.

Mu’ammar Zayn Qadafy, “Challenging al-Dhahabi’s (1915-1977) Authority in the Historiography of Tafsir: A Clarification of His Salafi Outlook”, Islamic Studies Review, Vol. 1, No. 2, 2022b.

Mu’ammar Zayn Qadafy, “Menghidupkan yang Mati Suri: Walid Saleh dan Revitalisasi Kajian Sejara Intelektual Tafsir Klasik”, Suhuf, Vol. 15, No. 2. 2022a.

Mustafa Shah dan Abdel Haleem (ed.), The Oxford Handbook of Quranic Studies¸ London: Oxford University Press, 2020.

Nasr Hamid Abu Zayd, Mafhūm al-Naṣṣ, Maroko: Markaz Tsaqafi ‘Arabi, 2014.

Walid A. Saleh, “Contemporary Tafsir: The Rise of Scriptural Theology”, dalam Mustafa Shah dan Abdel Haleem (ed.), The Oxford Handbook of Quranic Studies, 2020.

Walid A. Saleh, “Medieval Exegesis: The Golden Age of Tafsir”, dalam Mustafa Shah dan Abdel Haleem (ed.), The Oxford Handbook of Quranic Studies, 2020.

Walid Saleh, ‘Preliminary Remarks on the Historiography of Tafsīr in Arabic: A History of the Book Approach’, Journal of Qur’anic Studies, Vol. 12, 2010.

Walid Saleh, The Formation of the Classical Tafsir Tradition: the Qur’an Commentary of Tha’labi (d. 427/1035), Leiden: Brill, 2004.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *