Dari Prinsip ke Slogan: Kritik atas Istilah Tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an

Dalam diskursus tafsir Al-Qur’an kontemporer, istilah tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān sering diposisikan sebagai pendekatan paling otoritatif dan paling aman dari subjektivitas manusia. Ia kerap dipresentasikan sebagai metode ideal yang menjanjikan kemurnian makna wahyu dengan cara “mengembalikan Al-Qur’an kepada Al-Qur’an itu sendiri” (Ibn Kathir, 2000; al-Suyuti, 1983). Namun, di balik daya tarik normatif tersebut, terdapat problem konseptual yang jarang dibicarakan secara kritis—apakah istilah ini benar-benar berfungsi sebagai metode tafsir yang operasional, ataukah sekadar slogan legitimatif yang menutupi kompleksitas kerja interpretasi?

Analisis ini berpijak pada tesis bahwa tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an lebih tepat dipahami sebagai prinsip hermeneutik daripada metode tafsir mandiri. Ketika prinsip ini diperlakukan sebagai metode yang berdiri sendiri tanpa prosedur yang jelas, ia justru kehilangan daya ilmiahnya dan berpotensi berubah menjadi klaim kesahihan yang kebal dari kritik. Oleh karena itu, kritik terhadap istilah ini tidak dimaksudkan untuk menolak praktik menafsirkan ayat dengan ayat, melainkan untuk menertibkan kembali posisinya dalam kerangka metodologi tafsir yang bertanggung jawab.

Dari Praktik Interpretatif ke Istilah Teknis

Secara historis, praktik menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an memang telah hadir sejak masa Nabi Muhammad dan para sahabat  (Attayyar, 2017). Ayat-ayat yang bersifat global dijelaskan oleh ayat lain yang lebih rinci, yang mutlak dibatasi oleh yang muqayyad, dan yang umum dikhususkan oleh ayat lain. Namun, seluruh praktik ini berlangsung dalam konteks wahyu yang hidup dan bimbingan kenabian, bukan sebagai metode tafsir yang disusun secara sistematis dan reflektif.

Pada masa sahabat dan generasi awal Islam, rujukan antar-ayat dilakukan secara fungsional dan kontekstual, dengan mempertimbangkan bahasa Arab yang hidup, realitas sosial, serta pengalaman langsung terhadap turunnya wahyu. Tidak ditemukan indikasi bahwa mereka memformulasikan praktik ini sebagai metode tafsir yang berdiri sendiri, apalagi mengklaimnya sebagai satu-satunya pendekatan yang sah.

Kristalisasi istilah tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān baru terjadi pada fase kodifikasi ilmu tafsir, ketika praktik-praktik interpretatif mulai diklasifikasikan dan diberi label terminologis. Pada titik inilah terjadi pergeseran penting: dari praktik cair menuju istilah teknis. Namun, pembakuan istilah ini tidak selalu diiringi dengan perumusan metodologi yang ketat, sehingga sejak awal ia mengandung ketegangan antara klaim teoretis dan realitas praktis.

Ambiguitas Konseptual dan Kekaburan Metodologis

Masalah utama yang muncul dari penggunaan istilah tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an adalah ambiguitas konseptual. Dalam banyak karya tafsir, istilah ini disebut sebagai metode yang mandiri, tetapi dalam praktiknya selalu berkelindan dengan hadis, pendapat sahabat, analisis bahasa, dan pertimbangan historis (Rippin, 1988; Abu Zayd, 1990). Fakta ini menunjukkan bahwa metode tersebut tidak pernah benar-benar beroperasi secara otonom.

Ambiguitas ini berakar pada kegagalan membedakan antara prinsip hermeneutik dan metode tafsir. Sebagai prinsip, menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an merupakan pendekatan yang sah dan bahkan niscaya, mengingat koherensi internal teks wahyu. Namun sebagai metode, ia menuntut prosedur yang jelas: bagaimana relasi antar-ayat ditentukan, kriteria apa yang digunakan untuk memilih ayat penjelas, dan bagaimana menghindari pembacaan yang selektif (Kurayyim, 2007).

Ketika pembedaan ini diabaikan, istilah tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an kehilangan presisi ilmiahnya. Ia menjadi payung konseptual yang terlalu luas, mencakup hampir semua bentuk relasi antar-ayat tanpa kejelasan batasan. Dalam kondisi ini, istilah tersebut lebih berfungsi sebagai legitimasi simbolik daripada sebagai alat analisis yang dapat diuji (Neuwirth, 2010).

Dari Metode ke Slogan: Bahaya Sakralisasi Istilah

Ambiguitas metodologis membuka jalan bagi sloganisasi istilah. Klaim “menafsirkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an” sering digunakan untuk menegaskan kemurnian tafsir dan menolak kemungkinan kesalahan interpretasi (Rippin, 1988; Abu Zayd, 1990). Secara implisit, klaim ini membangun dikotomi antara tafsir yang dianggap “langsung dari Al-Qur’an” dan tafsir lain yang dipersepsikan sebagai hasil intervensi manusia.

Padahal, setiap bentuk tafsir—termasuk yang mengaitkan ayat dengan ayat—tetap melibatkan pilihan, penalaran, dan penilaian penafsir (Rahman, 1982; Arkoun, 1996). Subjektivitas tidak dihapus hanya dengan merujuk pada ayat lain, melainkan harus dikelola secara metodologis dan diakui secara epistemologis. Ketika istilah ini disakralkan, ia justru menutupi peran aktif penafsir dan menyamarkan proses konstruksi makna yang sedang berlangsung.

Lebih jauh, sloganisasi istilah ini sering digunakan untuk menutup ruang kritik. Tafsir yang mengklaim diri berada dalam kerangka tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an cenderung diperlakukan sebagai representasi langsung makna wahyu, bukan sebagai hasil pembacaan yang dapat dievaluasi. Akibatnya, diskursus tafsir kehilangan dinamika ilmiahnya dan bergeser menuju sikap apologetik.

Landasan, Logika, dan Instrumen Metodologis

Secara epistemologis, tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an hanya dapat berfungsi secara ilmiah jika dipahami sebagai pendekatan yang bekerja melalui tiga lapisan: al-uṣūl, al-manāṭiq, dan al-adawāt (al-Zarkashi, 1957; al-Shatibi, 1997).

Pada level al-uṣūl, asumsi dasarnya adalah koherensi internal Al-Qur’an. Namun, koherensi ini bersifat struktural dan tematik, bukan sekadar kemiripan lafaz atau kesesuaian ide yang ditentukan secara subjektif. Tidak setiap ayat dapat dijadikan penjelas bagi ayat lain tanpa kriteria yang jelas.

Pada level al-manāṭiq, tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an beroperasi melalui logika relasional. Penafsir harus menentukan jenis relasi yang digunakan—apakah relasi penjelasan, pembatasan, pengkhususan, atau penguatan tematik. Penentuan ini merupakan hasil ijtihad intelektual, bukan proses mekanis yang bebas nilai.

Sementara itu, pada level al-adawāt, pendekatan ini bergantung pada instrumen-instrumen klasik seperti relasi mujmal–mufassar, mutlak–muqayyad, dan ‘ām–khāṣ. Instrumen-instrumen ini berasal dari tradisi uṣūl al-fiqh dan ‘ulūm al-Qur’ān, yang menunjukkan bahwa tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an tidak pernah terlepas dari disiplin ilmu lain.

Relasi mujmal–mufassar menunjukkan secara jelas bahwa tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an tidak bekerja secara otomatis, melainkan melalui perangkat metodologis tertentu. Perintah mendirikan salat dalam QS. al-Baqarah [2]: 43, misalnya, hadir dalam bentuk global tanpa penjelasan teknis. Ayat-ayat lain seperti QS. al-Nisā’ [4]: 103 memberikan keterangan tambahan mengenai kewajiban dan waktu salat, tetapi tetap tidak merinci tata cara pelaksanaannya secara menyeluruh. Fakta ini menegaskan bahwa meskipun Al-Qur’an menjelaskan sebagian ayatnya dengan ayat lain, penafsiran tetap membutuhkan kerangka metodologis yang lebih luas dan tidak dapat dilepaskan dari disiplin tafsir lainnya. Dengan demikian, klaim bahwa tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an dapat berdiri sendiri tanpa perangkat tambahan menjadi sulit dipertahankan secara ilmiah.

Contoh lain tampak pada relasi mutlak–muqayyad, yang menuntut penalaran relasional yang cermat. Perintah pemotongan tangan bagi pencuri dalam QS. al-Mā’idah [5]: 38 disampaikan dalam bentuk mutlak, tanpa batasan eksplisit mengenai kondisi sosial, nilai barang curian, atau situasi darurat. Pembatasan makna ayat ini tidak dapat dilakukan secara tekstual semata, melainkan melalui pengaitan dengan ayat-ayat lain yang menekankan prinsip keadilan dan pencegahan kezaliman. Di sini terlihat bahwa tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an bukan sekadar aktivitas mencari ayat pendukung, tetapi proses penalaran normatif yang melibatkan prinsip-prinsip umum Al-Qur’an sebagai kerangka pembacaan.

Relasi ‘ām–khāṣ juga memperlihatkan bagaimana makna ayat dibentuk melalui mekanisme metodologis yang terstruktur. Ketentuan keharaman makanan tertentu dalam QS. al-Baqarah [2]: 173, misalnya, bersifat umum, tetapi segera dikhususkan oleh pengecualian bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat. Pengkhususan ini menunjukkan bahwa makna hukum tidak dapat dipahami secara literal dan terisolasi, melainkan harus dibaca dalam keseluruhan struktur normatif Al-Qur’an. Tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an dalam konteks ini menuntut kejelian dalam menentukan batasan makna serta kesadaran akan konteks yang melingkupi ayat.

Problem utama istilah tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an bukan terletak pada praktiknya, melainkan pada cara ia diklaim dan diposisikan. Ketika ia diperlakukan sebagai metode tunggal yang paling sahih, istilah ini kehilangan ketajaman ilmiahnya dan berubah menjadi slogan legitimatif.

Oleh karena itu, pendekatan yang lebih konstruktif adalah menempatkan tafsir al-Qur’an bi al-Qur’an sebagai prinsip hermeneutik fundamental yang bekerja dalam sistem metodologis tafsir yang lebih luas. Kesahihan tafsir tidak ditentukan oleh slogan metodologis, melainkan oleh kejernihan prosedur, konsistensi argumentasi, dan integritas ilmiah penafsir. Dengan penertiban konseptual semacam ini, studi tafsir dapat berkembang sebagai disiplin yang kritis, terbuka, dan relevan dengan tantangan intelektual kontemporer.

Refrensi

Abu Zayd, N. H. (1990). Mafhūm al-Naṣṣ: Dirāsah fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Cairo: al-Hay’ah al-Miṣriyyah.

al-Shatibi, I. (1997). al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharī‘ah. Beirut: Dār al-Ma‘rifah.

al-Suyuti, J. (1983). al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Cairo: Dār al-Ḥadīth.

al-Tabari, M. ibn Jarir. (2000). Jāmi‘ al-Bayān ‘an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Cairo: Dār al-Ma‘ārif.

al-Zarkashi, B. (1957). al-Burhān fī ‘Ulūm al-Qur’ān. Cairo: Dār al-Ma‘ārif.

Arkoun, M. (1996). The Unthought in Contemporary Islamic Thought. London: Saqi Books.

Ibn Kathir, I. (2000). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah.

Kuraim, Su‘ād. (2007). Manhaj tafsīr al-Qur’ān bi al-Qur’ān: Dirāsah fī al-manhaj wa al-tatbīq [Metode Tafsir al-Qur’an dengan al-Qur’an: Kajian tentang Metode dan Aplikasinya]. Majallah al-Ma‘rifah al-Islāmiyyah, Tahun ke-13, No. 49, 1428 H / 2007 M.

Markaz al-Dirāsāt wa al-Ma‘lūmāt al-Qur’āniyyah. (2017). Mawsū‘at al-Tafsīr al-Ma’thūr [Ensiklopedia Tafsir Bil-Ma’tsūr]. Beirut: Markaz al-Dirāsāt wa al-Ma‘lūmāt al-Qur’āniyyah bi Ma‘had al-Imām al-Shāṭibī wa Dār Ibn Ḥazm.

Neuwirth, A. (2010). The Qur’an and Its Historical Context. London: Routledge.

Rahman, F. (1982). Major Themes of the Qur’an. Chicago: University of Chicago Press.

Rippin, A. (1988). The Quranic Commentary: Tafsīr and the Construction of Authority. Oxford: Oxford University Press.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *