Waḍribūhunna dan Kekerasan dalam Rumah Tangga: Studi Tafsir Gender atas QS. an-Nisāʾ [4]: 34

Pada Januari hingga awal November 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerima sekitar 27.000 laporan kekerasan, dengan 23.090 di antaranya korban perempuan dalam kekerasan dalam rumah tangga. Pada Februari 2026 bahkan tercatat beberapa kasus KDRT yang berujung pada kematian istri di berbagai daerah.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan domestik masih menjadi persoalan struktural yang tidak hanya berkaitan dengan faktor sosial, tetapi juga sering dikaitkan dengan legitimasi keagamaan. Indonesia sendiri merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim sebanyak 87% dari jumlah penduduk.

Bacaan Lainnya

Dalam diskursus publik, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga kerap dihubungkan dengan QS. an-Nisāʾ [4]: 34, khususnya pada lafaz waḍribūhunna yang secara literal diterjemahkan “pukullah mereka”. Pemahaman literal terhadap ayat tersebut sering dianggap memberi legitimasi normatif terhadap kekerasan domestik, sehingga menimbulkan kesan bahwa ajaran Islam bertentangan dengan prinsip perlindungan perempuan.

Padahal dalam banyak ajaran normatif lainnya, Islam justru menekankan prinsip muʿāsyarah bi al-maʿrūf, yakni relasi rumah tangga yang dilandasi kasih sayang dan penghormatan. Kontroversi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama tidak selalu berada pada teks, tetapi pada paradigma penafsirannya. Lafaz waḍribūhunna dalam QS. an-Nisāʾ [4]: 34 menjadi pusat perdebatan karena memiliki spektrum makna luas dalam bahasa Arab.

Kata ḍaraba tidak selalu berarti memukul secara fisik; dalam Al-Qur’an kata ini juga digunakan dalam arti metaforis seperti “membuat perumpamaan” (ḍaraba Allāhu mathalan) atau “berpergian” (yaḍribūna fī al-arḍ). Dengan demikian, makna literal tidak selalu identik dengan makna normatif yang dimaksud oleh ayat. Perbedaan cara memahami bahasa inilah yang kemudian memengaruhi kesimpulan hukum dan sosial.

Dalam tafsir klasik, ayat ini umumnya dipahami dalam kerangka stabilitas keluarga patriarkal. Suami diposisikan sebagai qawwām yang memiliki tanggung jawab kepemimpinan, sehingga diberikan otoritas korektif terhadap istri. Sebaliknya, tafsir kontemporer cenderung menekankan perlindungan individu dan mengaitkan ayat dengan tujuan etis syariat. Perubahan sosial tidak mengubah ayat, tetapi mengubah cara membaca ayat.

Ibn Kathīr menafsirkan QS. an-Nisāʾ:34 sebagai tahapan penyelesaian konflik rumah tangga ketika terjadi nusyūz. Tahapan tersebut dimulai dari nasihat (waʿẓ), kemudian pemisahan tempat tidur (hajr), dan terakhir pemukulan (ḍarb). Pemukulan tidak dimaknai sebagai kekerasan bebas, melainkan pukulan ringan (ḍarban ghayr mubarriḥ), yakni tidak melukai, tidak mematahkan tulang, dan tidak mengenai wajah. Ia juga mengutip hadis Nabi yang melarang pemukulan keras terhadap istri (Ibn Kathīr, 1999: 292-293).

Basis argumentasi tafsir ini adalah riwayat hadis dan praktik sahabat, sehingga pendekatan yang digunakan bersifat riwāyah-sentris. Dalam kerangka tersebut, struktur keluarga dipahami hierarkis dengan suami sebagai otoritas korektif. Meskipun Ibn Kathīr menegaskan bahwa meninggalkan pemukulan lebih utama, kebolehan tersebut tetap berada dalam ranah legitimasi hukum terbatas. Fungsi ayat dipahami sebagai mekanisme disipliner untuk menjaga stabilitas keluarga.

Namun, pendekatan tersebut lahir dalam konteks masyarakat abad pertengahan yang menjadikan struktur sosial patriarkal sebagai norma umum. Oleh karena itu, legitimasi pemukulan lebih dilihat sebagai pembatasan praktik kekerasan yang saat itu tidak terkendali, bukan sebagai anjuran moral. Dalam kerangka hukum klasik, pencegahan kerusakan rumah tangga ditempatkan lebih tinggi daripada perlindungan individual, sehingga relasi kuasa tidak dipersoalkan secara eksplisit.

Berbeda dengan itu, Wahbah al-Zuhaylī dalam al-Tafsīr al-Munīr menafsirkan ayat yang sama melalui pendekatan maqāṣid al-sharīʿah. Ia tetap mengakui tahapan nasihat, pisah ranjang, dan pukulan, tetapi menekankan bahwa tujuan ayat adalah mencegah kerusakan keluarga, bukan memberi otoritas mutlak kepada suami (al-Zuhaylī, 2009: 57).

Pemukulan dipahami sebagai tindakan simbolik yang tidak menyakitkan dan dianjurkan untuk ditinggalkan. Ia mengutip hadis bahwa sebaik-baik laki-laki adalah yang tidak memukul istrinya (al-Zuhaylī, 2009: 58). Dengan pendekatan ini, ayat tidak lagi dipahami sebagai legitimasi tindakan, melainkan pembatasan terhadap praktik kekerasan yang telah ada dalam masyarakat pra-Islam.

Artinya, Al-Qur’an tidak memerintahkan kekerasan, tetapi menurunkannya secara bertahap hingga akhirnya menuju penghapusan melalui etika keluarga Islam. Fungsi ayat bergeser dari izin tindakan menjadi mekanisme pengendalian tindakan. Perbandingan kedua tafsir menunjukkan bahwa perbedaan kesimpulan bukan terletak pada teks, tetapi paradigma membaca teks.

Tafsir Ibn Kathīr menekankan kesinambungan praktik sosial awal Islam, sementara al-Zuhaylī menekankan tujuan etis syariat. Dalam kerangka pertama, relasi gender dipahami hierarkis; dalam kerangka kedua, relasi dipahami etis dan protektif. Implikasi hermeneutika ini sangat penting dalam konteks hukum modern.

Indonesia melalui UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menetapkan bahwa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran merupakan tindak pidana. Artinya, tindakan pemukulan terhadap pasangan tidak dapat dibenarkan secara hukum, sekalipun dilakukan dalam relasi perkawinan. Hukum nasional menempatkan perlindungan individu sebagai prioritas utama.

Dengan demikian, pembacaan maqāṣid terhadap ayat memungkinkan harmonisasi antara ajaran Islam dan hukum positif. Ayat tidak lagi dipahami sebagai legitimasi kekerasan, tetapi sebagai tahap historis menuju relasi keluarga yang berkeadilan. Sebaliknya, pembacaan literal berpotensi melanggengkan legitimasi sosial kekerasan domestik.

Oleh karena itu, tafsir bukan hanya aktivitas linguistik, melainkan konstruksi sosial yang memengaruhi praktik masyarakat. Cara membaca teks dapat menghasilkan konsekuensi hukum dan budaya yang berbeda. Dalam konteks masyarakat modern yang menekankan perlindungan hak individu, pendekatan etis-maqāṣid membuka ruang pemahaman Al-Qur’an yang selaras dengan prinsip keadilan gender tanpa menolak otoritas teks.

Pendekatan maqāṣid dalam membaca ayat ini tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan erat dengan prinsip umum hukum Islam yang bertujuan menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan menjaga martabat manusia (ḥifẓ al-ʿird). Kekerasan fisik dalam rumah tangga secara langsung bertentangan dengan dua tujuan tersebut karena menimbulkan bahaya fisik sekaligus kerusakan psikologis.

Oleh karena itu, sebagian ulama kontemporer memahami bahwa kebolehan dalam ayat tidak bersifat normatif tetap, melainkan bersifat transisional, yakni membatasi praktik sosial yang sudah ada menuju standar etika yang lebih tinggi. Selain itu, konsep qiwāmah dalam ayat sering dipahami sebagai superioritas laki-laki atas perempuan.

Padahal secara etimologis, kata tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pemeliharaan dan perlindungan, bukan dominasi. Ibn Kathīr memahami qiwāmah sebagai kewajiban kepemimpinan suami karena tanggung jawab nafkah (Ibn Kathīr, 1999: 291). Namun dalam pembacaan kontemporer, kepemimpinan tersebut bersifat fungsional, bukan ontologis.

Perbedaan pemahaman ini berkaitan dengan perubahan paradigma hukum Islam dari berbasis otoritas menuju berbasis kemaslahatan. Dalam ushul fikih dikenal kaidah al-ḥukmu yadūru maʿa ʿillatihi wujūdan wa ʿadaman yakni hukum berputar bersama sebabnya. Jika kebolehan pemukulan pada masa awal berfungsi membatasi kekerasan liar masyarakat Arab, maka ketika fungsi tersebut justru menimbulkan kekerasan baru, illat hukumnya tidak lagi terpenuhi.

Dari perspektif tafsir gender, ayat ini menunjukkan bagaimana teks keagamaan berinteraksi dengan struktur sosial patriarkal. Tafsir klasik lahir dalam masyarakat yang menerima hierarki gender sebagai norma sosial, sehingga penafsiran cenderung mempertahankan struktur tersebut. Sebaliknya, tafsir kontemporer berkembang dalam konteks kesadaran hak individu.

Implikasinya, kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum pidana, tetapi juga melalui rekonstruksi pemahaman keagamaan. Ketika ayat dipahami sebagai legitimasi, agama dapat menjadi justifikasi kekerasan; tetapi ketika dipahami sebagai pembatasan, agama justru menjadi instrumen perlindungan.

Dengan demikian, pembacaan kontemporer terhadap waḍribūhunna memperlihatkan bahwa perkembangan tafsir bergerak dari legal-formal menuju etis-substantif. Ayat tidak lagi dilihat sebagai izin tindakan fisik, melainkan sebagai tahap historis menuju relasi keluarga yang berbasis kasih sayang (raḥmah) dan ketenteraman (sakinah).

Referensi

Ibn Kathīr, Abū al-Fidā’ Ismā‘īl bin ‘Umar bin Kathīr ad-Dimasyqī. Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah, 1999.

al-Zuhaylī, Wahbah bin Muṣṭafā. al-Tafsīr al-Munīr fī al-‘Aqīdah wa al-Sharī‘ah wa al-Manhaj. Damaskus: Dār al-Fikr, 2009.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *