Polemik Terjemahan Al-Qur’an Lahirnya Proyek GloQur
Di era digital ini, kutipan ayat Al-Qur’an beredar dengan cepat melalui pengajian daring, aplikasi mushaf dan konten islami. Hal ini menjadikan terjemahan Al-Qur’an tidak lagi sekadar “catatan pinggir” semata (Yakubovych 2024, 53). Lebih dari itu, bagi banyak Muslim non-penutur Arab, terjemahan adalah pintu pertama untuk menangkap makna, meskipun mereka tetap menjadikan teks aslinya sebagai bahan rujukan bagi setiap Muslim.
Karena itu, perbedaan terjemahan kerap terasa seperti perbedaan Al-Qur’an itu sendiri. Padahal, terjemahan selalu melibatkan keputusan manusia: memilih padanan, mengatur gaya, dan menentukan seberapa jauh penjelasan tafsir ikut diselipkan ke dalam kalimat. Di sinilah perdebatan bisa dengan cepat memanas. Karena ini bukan semata soal bahasa, tetapi juga soal kuasa dan siapa yang memberikan terjemah tersebut.
Kajian tentang sejarah penerjemahan Al-Qur’an menunjukkan bahwa terjemahan berkembang seiring dengan perubahan dalam teknologi dan politik. Contohnya adalah revolusi percetakan dan munculnya semangat nasionalisme yang mengubah cara orang melihat Al-Qur’an sebagai buku modern yang dapat dibaca dalam bahasa nasional, sekaligus memicu debat tentang keabsahannya.
Dalam ruang publik, perdebatan biasanya terjadi ketika suatu kata dianggap memiliki dampak sosial yang signifikan. Salah satu contoh klasik di Indonesia adalah terjemahan awliyāʾ dalam QS al-Māʾidah (5:51) yang terkait dengan diskusi mengenai kepemimpinan non-Muslim. Penelitian tentang korpus dan analisis politik bahasa menunjukkan bahwa pilihan kata seperti “pemimpin” dapat memengaruhi pandangan publik terhadap legitimasi politik (Ats Tsaqofi dkk. 2023, 60).
Menariknya, permasalahan awliyāʾ tidak hanya terjadi di Indonesia. Dalam konteks Melayu Malaysia, frasa ittakhadha awliyāʾ di beberapa situasi diterjemahkan sebagai “teman dekat”, “pelindung/penolong”, atau “pemimpin”, sedangkan dalam banyak terjemahan Barat umumnya diterjemahkan sebagai “allies” atau “friends“(Pink 2023, 92). Perbedaan ini menunjukkan bahwa perdebatan sering kali muncul akibat benturan dalam perspektif sosial, bukan hanya dari makna kata.
Di tengah situasi tersebut, proyek GloQur (The Global Qur’an) yang dipimpin oleh Johanna Pink dari Universität Freiburg hadir menawarkan versi terjemahan yang dapat dibaca oleh Muslim dan cendekiawan lintas negara. Kendati demikian, proyek yang didanai oleh ERC (European Research Council) ini tidak menjelma sebagai versi terjemahan baru.
Sebaliknya, proyek ini lebih tepat dilihat sebagai penelitian besar untuk memahami terjemahan Al-Qur’an, serta bagaimana terjemahan ini muncul, menyebar, dan digunakan oleh umat dalam berbagai bahasa.
Sebagaimana yang tertera dalam dokumen resmi CORDIS (Community Research and Development Information Service), lembaga pendanaan riset Uni Eropa mengungkapkan ambisi metodologis GloQur tidak lain adalah menjembatani pendekatan filologis, historis, dan antropologis, dari terjemahan Al-Qur`an (CORDIS Eur. Comm., t.t.).
Di situ juga ditegaskan fokus pada aktor-aktor pemerintah maupun non-pemerintah internasional, serta dinamika terjemahan ke bahasa-bahasa di negara seperti Inggris, Prancis, dan Rusia yang membentuk relasi pusat pinggiran dalam produksi otoritas. Proyek ini, pada saat yang sama, menelaah negosiasi warisan tafsir bersama dalam berbagai setting bahasa dan ideologi.
Sentralisasi Terjemah dan Perebutan Otorisasi
Proyek pemetaan global Al-Qur’an yang lahir dari pusat akademik Eropa hampir pasti mengundang kecurigaan. Memori tentang orientalisme dan pengalaman kolonial membuat sebagian pembaca Muslim bertanya: ada agenda apa di balik itu? Bahasa mana yang dianggap ilmiah? Dan siapakah dalang utama dalam proyek ini?
Kekhawatiran ini tidak lahir dari ruang hampa. Kritik dekolonial terhadap studi Al-Qur’an di lingkungan akademis Eropa-Amerika mencatat bahwa kolonialisme intelektual dapat bertahan melalui privileging sistem pengetahuan Euro-sentris. Pada akhirnya hal itu dapat mengkerdilkan bahkan menyingkirkan alat analisis timur yang telah berkembang berabad-abad dalam tradisi ulūm al-Qur’ān dan tafsir (Lumbard 2022, 3).
Dari sini muncul pertanyaan yang lebih mendalam: apakah GloQur justru dapat menjadi sumber sentralisasi baru? Secara resmi, GloQur bukanlah lembaga penerbitan mushaf. Ia pun tidak menawarkan satu terjemahan global yang akan menggantikan terjemahan yang lain. Namun, hal ini tetap tidak dapat membendung stigma negatif dari Timur, mengingat narasi sejarah kolonisasi terus melekat di akademik Barat.
CORDIS menjelaskan bahwa GloQur ingin meneliti bagaimana sebuah terjemahan bisa dianggap paling “resmi” atau paling “representatif” oleh banyak orang. Dalam hal ini, kita perlu hati-hati. Ketika peneliti membuat peta terjemahan mana yang paling berpengaruh, ada kemungkinan peta itu juga ikut membuat terjemahan tertentu makin dianggap paling benar, karena orang lalu mengira itu semacam cap ilmiah. Jadi, riset yang niatnya hanya memotret kenyataan, bisa saja tanpa sengaja memperkuat otoritas yang sedang ia teliti.
Tapi sentralisasi terjemahan tidak selalu datang dari kampus Eropa. Di banyak kasus, yang membuat satu terjemahan dominan justru negara atau organisasi besar internasional. Contohnya, Arab Saudi: ada studi yang menunjukkan bahwa mereka menyebarkan terjemahan tertentu lewat jaringan penerbitan dan distribusi global. Itu cara membangun pengaruh keagamaan (soft power): bukan dengan paksaan, tapi lewat buku, lembaga, dan jaringan penyebaran.
Negosiasi yang lebih efektif adalah membedakan pemetaan dan penetapan. Pemetaan menjelaskan apa yang terjadi; terjemahan mana beredar, siapa yang memakai, dan bagaimana pengaruhnya tanpa mengklaim mana yang paling benar. Pemetaan berguna jika transparan, terbuka untuk dikritik, dan melibatkan akademisi dunia Islam sebagai pembangun kerangka teori, bukan sekadar objek penelitian.
Oleh karena tiu, buku suntingan Johanna Pink tentang terjemah Al-Qur’an di Indonesia dapat dibaca sebagai contoh negosiasi yang sehat. Ia membuka karya sarjana Indonesia ke audiens global, sekaligus menegaskan pentingnya konteks lokal seperti politik-bahasa dan realitas masyarakat multibahasa. Pola kolaboratif seperti ini membantu menahan dorongan “sentralisme” pengetahuan.
Menilai GloQur dari Perspektif Timur
Permasalahan sebenarnya bukan terletak pada jumlah terjemahan yang beredar, melainkan pada jaminan bahwa terjemah tersebut tidak berperan menjadi alat tafsir (Basalamah dan Sadek 2019, 20). Perdebatan tentang boleh tidaknya terjemah, dan seberapa jauh ia boleh “menafsir”, sudah lama menjadi bagian dari diskursus Muslim, terlebih dalam ranah agama dan politik.
Dari kacamata Islam, keberagaman terjemah sebenarnya lebih mencerminkan sejarah umat. Di mana bahasa-bahasa Islam ini hidup, berkembang, dan menjadi perantara. Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana sikap kita terhadap terjemah. Bahwa terjemah tidak bermaksud menggantikan teks Arab, dan perbedaan padanan tidak otomatis berarti penyimpangan, selama ada keterhubungannya dengan tradisi tafsir yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, apa sumbangan GloQur yang paling realistis? Sebenarnya, ia dapat membantu kita melihat bahwa terjemahan memiliki biografinya sendiri. Siapa penerjemahnya, audiensnya, bagaimana proses penerbitannya, dan alasan pemilihan kata tertentu. Dalam kasus awliyāʾ, misalnya, pemetaan akademik dapat menjelaskan mengapa perubahan diksi mudah dipolitisasi, sekaligus mengoreksi klaim-klaim viral yang sering beredar tanpa konteks.
Di samping itu, dari perspektif Timur (pengalaman pascakolonial dan tradisi keilmuan Islam), GloQur hanya akan efektif jika ia tidak mengulang hierarki lama. Kritik dekolonial mengingatkan bahwa jika barometer validasi tetap dimonopoli, maka khazanah tafsir hanya akan diterima ketika match dengan pihak yang paling dominan tersebut, yang dalam era ini berarti Barat.
Dengan demikian, langkah paling aman adalah dengan tidak menjadikan GloQur sebagai terjemah tunggal, melainkan sebagai alat bantu. Ada tiga langkah praktis yang bisa mengurangi polemik tanpa mengorbankan tradisi penerjemahan islam yang sudah berjalan. Pertama, setiap terjemahan sebaiknya menyertakan keterangan mengenai metodologi dan rujukan tafsir, agar publik paham apa yang sedang dilakukan oleh penerjemah.
Kedua, isu-isu politis seperti kepemimpinan, relasi antar agama, atau gender perlu dianalisis melalui beberapa terjemahan dan tafsir. Bukan hanya melalui satu padanan yang dibekukan oleh situasi politik tertentu. Ketiga, proses riset harus bersifat saling menguntungkan. Di mana sarjana Muslim harus dilibatkan dalam sejarah terjemahnya sendiri. Dengan begitu, mereka mendapat tempat yang setara, bukan sekadar mengonsumsi hasilnya.
Pada akhirnya, polemik The Global Qur’an mengajarkan bahwa otoritas terjemah bukan hanya soal siapa paling fasih berbahasa. Ia juga soal siapa yang paling bertanggung jawab menjelaskan bagaimana makna dipilih, dirujuk, dan dibatasi dalam proses penerjemahan.
Jika GloQur membantu membuat proses itu lebih terbuka dan mudah dipahami, ia bisa meredakan kecurigaan publik. Namun bila dipahami sebagai “cap” otoritas baru, ia berisiko menjadi babak baru perebutan makna dengan bahasa ilmiah sebagai arena pertarungan yang baru.
Referensi
Ats Tsaqofi, Waki, Akhmad Saehudin, dan Sarah Hajar Mahmudah. 2023. “Power of Translation of QS. Al-Mâ’idah 51 on the Conservative Islamic Website in Indonesia.” Lingua Didaktika: Jurnal Bahasa Dan Pembelajaran Bahasa 17 (1): 57. https://doi.org/10.24036/ld.v17i1.121305.
Basalamah, Salah, dan Gaafar Sadek. 2019. “Debates around the Translation of the Qur’an.” Dalam The Routledge Handbook of Arabic Translation, 1 ed., oleh Sameh Hanna, Hanem El-Farahaty, dan Abdel-Wahab Khalifa. Disunting oleh Sameh Hanna, Hanem El-Farahaty, dan Abdel-Wahab Khalifa. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315661346-2.
CORDIS | European Commission. t.t. “The Global Qur’an. Shared Traditions, Imperial Languages and Transnational Actors | GloQur | Project | Fact Sheet | H2020.” Diakses 19 Februari 2026. https://cordis.europa.eu/project/id/863650.
Lumbard, Joseph. 2022. “Decolonizing Qurʾanic Studies.” Religions 13 (2): 176. https://doi.org/10.3390/rel13020176.
Pink, Johanna. 2023. Qur’an Translation in Indonesia: Scriptural Politics in a Multilingual State. 1 ed. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003395287.
Yakubovych, Mykhaylo. 2024. The Kingdom and the Qur’an: Translating the Holy Book of Islam in Saudi Arabia. 1 ed. Vol. 2. The Global Qur’an. Open Book Publishers. https://doi.org/10.11647/OBP.0381.





