Urgensi Periodisasi dalam Lanskap Studi Tafsir
Periodisasi itu keniscayaan (periodization is unavoidable). Kalimat pertama yang tegas ini menjadi pembuka bagi salah satu artikel penting Walid Saleh, Periodization in the Sunni Qur’an Commentary Tradition: A Chronological History of a Genre. Artikel ini berbicara seputar definisi, urgensi, dan ragam konsepsi periodisasi tafsir serta tawaran baru yang dibawanya untuk memberikan kontribusi bagi diskursus ini. Periodisasi, baginya, merupakan sebuah disiplin yang sangat penting dalam membuka percakapan mengenai perjalanan sejarah suatu pengetahuan dan juga sebagai standar rekognisi kemapanannya.
Meskipun sebuah pengetahuan dapat dianggap eksis berdasar klaim historis, ia tetap membutuhkan catatan konkret yang menceritakan tumbuh kembangnya sehingga status eksistensialnya dianggap sah secara akademis. Di sinilah letak urgensi dari keberadaan periodisasi. Sekalipun setiap produk periodisasi yang disusun sangat potensial menjumpai kritik yang mempersoalkan asumsi, motivasi dan kerangka kerja fondasional yang ada di baliknya, namun itu justru menunjukkan bahwa periodisasi merupakan satu lokus diskursif yang begitu penting dan menantang di ranah kesarjanaan.
Periodisasi tafsir al-Qur’an, yang menjadi hidangan utama dalam artikel ini, merupakan salah satu bidang kajian unik yang penuh teka-teki dan ketidakjelasan. Saleh mencatat bahwa gerak sejarah yang coba ditulis pada bidang ini umumnya memberikan perhatian pada dua penanda historis: (1) asal-usul formatifnya dalam sejarah Islam dan (2) perjumpaannya dengan modernitas [awal dan akhir]. Sementara apa yang terjadi di antara keduanya, yang kemudian di sebut periode pertengahan, tidak mendapatkan perhatian yang memadai, atau bahkan diabaikan. Padahal di sanalah karya-karya tafsir dengan kuantitas dan volume yang masif lahir. Kekosongan itulah yang kemudian menjadi fokus dari kesarjanaan Walid A. Saleh yang telah ia tekuni sejak lahirnya The Formation sampai artikelnya yang akan diulas pada esai review ini.
Kebutuhan untuk menghadirkan garis sejarah yang mampu memotret perkembangan historis yang terjadi pada periode keemasan tafsir itu secara naratif memang sangat mendesak. Saleh menulis,
“without a periodization, the study of the history of Qur’an commentary will remain fragmentary, for its very lack creates historical vacuums that leave any study truncated and historically ungrounded, no matter how meticulous” [tanpa periodisasi, studi sejarah tafsir Al-Qur’an akan tetap bersifat fragmentaris, karena kekurangan itu sendiri menciptakan kekosongan sejarah yang membuat setiap studi terpotong dan tidak berpijak secara historis, betapa pun telitinya].
Sekalipun ia mengakui bahwa apa yang akan dipromosikannya pada tulisannya kali ini masih bersifat sementara, namun keberadaannya akan menjadi pemantik yang memadai bagi penelusuran dan penyempurnaan lanjutan. Ini sekaligus membuka peluang bagi para pengkaji studi tafsir di Indonesia untuk menekuni topik riset menarik yang “sangat besar” kontribusinya bagi kesarjanaan jika ditindaklanjuti.
Sebab tanpa itu, sejarah tafsir abad pertengahan hanya akan menjadi potongan-potongan fragmentaris yang tidak memiliki pola naratif yang menyatukannya satu sama lain. Selama ini pengkajian terhadap tradisi tafsir yang berkembang di masa ini hanya bertumpu pada pendekatan monografis—studi pada satu subjek secara partikular dan eksklusif, yang menyebabkan segmentasi antara satu karya dengan karya yang lain seakan berdiri sendiri-sendiri tanpa memiliki narasi besar (grand narrative) yang menghubungkannya satu sama lain.
Kealpaan pada sejarah tafsir abad pertengahan akan berkonsekuensi pada ketergesa-gesaan atau bahkan kegagalan untuk memahami dua polar periodisasi utama yang banyak menyerap atensi para sarjana—sebagaimana disebutkan di dua paragraf sebelumnya. Untuk menindaklanjuti gagasannya ini, selain menggunakan produk-produk risetnya yang selama ini telah terpublikasi, Walid A. Saleh juga menjadikan periodisasi yang disusun oleh sejarawan Arab modern sebagai mitra dialog utamanya ketika menyusun tawaran periodisasinya secara mandiri. Pernyataannya terakhir itu sangat mungkin dipertimbangkan sebagai argumen “dekolonialisasi?” atau murni asesmen akademik.
Dinamika Narasi Lintasan Sejarah Tafsir: Kesarjanaan Amerika Utara
Melalui penelusurannya terhadap dinamika periodisasi yang telah berkembang dan diterima lebih dahulu, Walid A. Saleh mengulas dua aliran kesarjanaan yang seakan tidak saling menyapa. Pada bagian pertama, ia mencatat bagaimana kesarjanaan studi tafsir yang berkembang di Amerika Utara berinovasi menghasilkan periodisasi yang mampu mengisahkan apa yang sebenarnya terjadi pada tradisi tafsir. Ada tiga nama sarjana yang ia sebutkan di sini: Ignaz Goldziher, Andrew Rippin dan Claude Gilliot.
Di tangan Goldziher—yang dianggap pelopor bidang ini, melalui monografnya yang begitu berpengaruh: Schools of Koranic Commentators, penulisan sejarah tafsir tampak terkesan kronologis karena menempatkan tradisionalisme di awal, teologis di tengah dan modernis di akhir. Namun, pada kenyataannya, segmentasinya pada loker-loker (sub)genre yang ia tampilkan: tradisionalis, rasionalis, mazhab-sektarian, mistis dan teologis; menjadikan lintasan sejarah ini kabur.
“Pengkudusan” terhadap alur kronologis yang dikonstruksi oleh Goldziher, yang sampai saat ini juga masih dianggap sebagai lintasan sejarah tafsir paling otoritatif, terutama di Indonesia, juga pada akhirnya, bagi Saleh, menyebabkan beberapa masalah serius. Pertama, ketiadaan motivasi untuk melakukan pelacakan terhadap karya-karya yang belum diedit dan investigasi lanjutan terhadap titik-titik sejarah yang begitu penting dalam menggambarkan plot narasi historis dari perkembangan tafsir abad pertengahan. Kedua, sekalipun ada naskah yang telah diedit dan dipublikasi, maka justru berpotensi melahirkan loker baru—jika dinilai tidak kompatibel jika ditempatkan pada loker-loker (sub)genre sebelumnya, alih-alih menghasilkan wawasan sejarah baru. Pembacaan monografis yang mengarah pada kesimpulan fragmentaris akan senantiasa terus berulang tanpa pernah diorientasikan untuk melihat gambaran sejarah yang holistik.
Selanjutnya, figur Andrew Rippin disebut sebagai orang pertama yang mempresentasikan divisi kronologis terhadap perkembangan lintasan sejarah tafsir Sunni. Pada satu entrinya di Encyclopaedia of Islam, “Tafsir”, yang ditulis tahun 2000, ia secara eksplisit membagi segmen perkembangan sejarah tafsir: formative, classical, mature, dan contemporary. Rippin mengakui bahwa alur kronologi yang ia susun masih bersifat artifisial dan membutuhkan penyempurnaan. Saleh mengomentarinya secara kritis dengan mempertanyakan latar belakang dari pembagian antara classic dan mature apabila periode klasik hanya merujuk al-Thabari—yang ada dianggap masterpiece, kanon, rujukan ideal—jika tidak ada catatan dokumentasi yang memadai apalagi narasi yang menunjukkan transformasi yang membedakan kedua periode.
Selanjutnya Claude Gilliot terpanggil sebagai seorang yang mampu memberikan penyempurnaan pada apa yang telah dimulai oleh Rippin. Pada dua entrinya di Encyclopaedia of the Qur’ān, “Exegesis of the Qur’ān: Classical and Medieval,” dan “Early Modern and Contemporary.”, Gilliot berhasil menampilkan narasi historis yang cukup detail ketika memperlihatkan perkembangan tradisi yang terjadi di periode pra-Thabari—Gilliot menyebutnya “formatif awal”, yang membentang dari awal Islam sampai 207/824, dengan tiga: parafrastik, gramatikal, dan filologi intensif. Namun, pada periode pasca al-Thabari, disebut periode klasik, plot narasi yang bertumpu pada kategorisasi (sub)genre kembali dominan.
Pasca mengurai ragam inovasi periodisasi yang ditawarkan oleh kesarjanaan di atas, Saleh terlihat cukup emosional ketika memberikan catatannya atas posisi sentral al-Thabari (w. 310/923) dalam lintasan sejarah tafsir. Saleh menyatakan bahwa al-Thabari dan karyanya tidak dapat dilacak kontribusi signifikannya dalam menentukan arah kesarjanaan tafsir bagi periode setelahnya. Peletakan karya al-Thabari sebagai landmark studi ini adalah hasil kanonisasi yang baru terjadi pada abad dua puluh dan itu tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politis dan kompetisi internal aliran-aliran pemikiran Islam kala itu.
Dominasi al-Thabari dalam periodisasi yang disusun oleh sarjanawan yang telah disebutkan sebelumnya bahkan mengabaikan salah satu karya sezamannya yang justru lebih berperan dalam arus sejarah intelektual disiplin ini, Ta’wilāt Ahl al-Sunnah yang disusun oleh al-Maturidi (w. 333/944). Selain itu, ketidakmampuan untuk menghadirkan rajutan narasi historis dan terpaku pada kategorisasi (sub)genre juga menyebabkan kurangnya perhatian terhadap bagaimana mufasir berinteraksi dengan tradisi yang selama ini hanya dilihat sebagai wujud replikasi antar satu mufasir dengan lainnya, apalagi terhadap format tafsir baru yang tidak secara langsung menafsirkan al-Qur’an, melainkan mensyarahi tafsir, ḥāsyiyah, yang justru memiliki peran penting dalam alur historis disiplin keilmuan ini.





