Di lingkungan pesantren, ada ungkapan yang sering terdengar setengah bercanda: “haram sakola, wajib duakola.” Ungkapan ini penulis dapatkan dari KH. Saepudin Zuhri, pendiri Pondok Pesantren Baitul Hikmah, Haurkuning (komunikasi pribadi). Maksudnya bukan menolak sekolah formal, melainkan menegaskan bahwa sekolah formal saja tidak cukup—pesantren pun wajib berjalan bersamanya, bukan sebagai pilihan, melainkan sebagai satu paket yang tak terpisahkan.
Ungkapan ini sebenarnya menyimpan gagasan yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan pendidikan: bahwa hidup tidak boleh dipahami sebagai pilihan antara dua kutub yang saling meniadakan. Logika yang sama berlaku untuk dunia dan akhirat. Al-Qur’an dalam QS. Al-Qashash [28]: 77 memerintahkan manusia mencari kebahagiaan akhirat sekaligus tidak melupakan bagiannya di dunia. Ayat ini tidak menyuruh memilih, tapi menyatukan.
Pertanyaannya, dari mana titik pijak konseptual untuk memahami penyatuan ini? Salah satu jalan masuknya ada dalam perdebatan lama ilmu kalam soal hubungan iman dan amal—perdebatan yang, kalau ditelusuri, ternyata mencerminkan persis dua kemungkinan sikap hidup: memisahkan atau menyatukan.
Ketika Iman dan Amal Dipisahkan
Aliran Murji’ah lahir sebagai salah satu respons dalam pergolakan politik-teologis awal Islam, khususnya sebagai sikap yang berseberangan dengan pandangan keras Khawarij terhadap pelaku dosa besar (Rozak & Anwar, 2015: 70). Murji’ah mengambil sikap sebaliknya: status keimanan seseorang cukup ditentukan oleh pembenaran dalam hati (tasdiq bil qalb), sedangkan amal perbuatan tidak termasuk dalam hakikat iman itu sendiri.
Dalam bentuknya yang lebih longgar, pandangan ini melahirkan sikap permisif—selama seseorang meyakini dalam hati, dosa besar sekalipun tidak menggugurkan status keimanannya (Rozak & Anwar, 2015: 72). Amal, dalam kerangka ini, menjadi semacam pelengkap yang boleh ada boleh tidak. Iman berdiri sendiri, amal berjalan terpisah, dan keduanya tidak saling menentukan nasib teologis seseorang.
Menariknya, di sisi lain spektrum kalam, Mu’tazilah justru mengambil posisi berlawanan dengan cara yang berbeda: pelaku dosa besar tidak mukmin, tidak pula kafir, melainkan berada di posisi tengah (al-manzilah bain al-manzilatain) (Rozak & Anwar, 2015: 105). Baik Murji’ah maupun Mu’tazilah, dengan caranya masing-masing, menunjukkan bahwa soal iman-amal selalu jadi pertaruhan yang serius dalam sejarah pemikiran Islam—bukan perkara sepele yang bisa diselesaikan dengan jawaban tunggal.
Iman dan Amal yang Menyatu
Abu Hasan Al-Asy’ari datang dengan proyek yang berbeda: mendamaikan rasionalisme berlebih di satu sisi dengan tekstualisme yang kaku di sisi lain, termasuk dalam soal iman. Sama seperti Murji’ah, Asy’ariyah tetap menempatkan pembenaran hati sebagai inti iman. Tapi berbeda dari Murji’ah, Asy’ariyah menolak menjadikan amal sebagai sesuatu yang boleh diabaikan begitu saja (Rozak & Anwar, 2015: 147).
Bagi Asy’ariyah, amal adalah konsekuensi wajib dari iman yang benar—bukan syarat sah status keimanan secara teologis, tapi bukti kesungguhannya secara moral dan sosial. Iman tanpa amal, dalam pandangan ini, adalah iman yang timpang: sah di atas kertas, tapi gagal dibuktikan dalam kehidupan nyata. Di sinilah letak jembatan konseptual menuju “duakola”: iman butuh amal, sebagaimana akhirat butuh dunia sebagai ladang pembuktiannya.
Kerangka Asy’ariyah ini pada akhirnya lebih dekat dengan semangat QS. Al-Qashash 77 dibanding Murji’ah versi longgar. Sebab ayat tersebut tidak berhenti pada perintah “carilah akhirat”, tapi segera disambung dengan “jangan lupakan bagianmu di dunia”—sebuah struktur kalimat yang menolak pemisahan sejak dalam susunan bahasanya sendiri.
Dari Kalam ke Kelas dan Kantor
Prinsip ini punya gema yang sangat kontemporer. Banyak orang hari ini menjalani hidup dengan dikotomi serupa Murji’ah versi awam: merasa cukup dengan keimanan personal—salat lima waktu misalnya—sambil menganggap urusan dunia, seperti karier, pendidikan, atau kontribusi sosial, sebagai ranah sekunder yang tidak terlalu penting untuk diperjuangkan sungguh-sungguh. Iman dianggap selesai di ruang privat, tanpa perlu terbukti di ruang publik.
Sebaliknya, ada juga kecenderungan yang berlawanan: mengejar dunia habis-habisan—kerja lembur tanpa jeda, mengejar validasi karier atau media sosial—sampai lupa bahwa semua itu mestinya berakar dari iman yang hidup. Keduanya, meski tampak berlawanan arah, sebenarnya sama-sama memutus mata rantai iman-amal yang oleh Asy’ariyah justru ditegaskan harus menyatu.
Santri yang memilih “duakola”—sekolah formal dan pesantren sekaligus—sebenarnya sedang mempraktikkan teologi ini tanpa selalu menyadarinya. Ia menolak anggapan bahwa ilmu agama dan ilmu umum berada di dua rak berbeda yang tidak boleh disentuh bersamaan. Ia memilih keduanya, karena memang begitulah semestinya iman bekerja: menyala di hati, lalu mewujud dalam amal—termasuk amal berupa belajar, bekerja, dan berkontribusi di dunia nyata.
Pola pikir “duakola” ini bisa diperluas jauh melampaui ruang kelas. Seorang pekerja kantoran, misalnya, sebenarnya sedang menjalankan logika yang sama ketika ia tetap menjaga salat di sela jadwal padat, atau seorang pengusaha yang menyisihkan sebagian keuntungannya untuk zakat dan wakaf. Keduanya bukan sedang “menyeimbangkan” dua hal yang berlawanan, melainkan menyatukan satu keutuhan hidup yang sejak awal memang tidak pernah dirancang untuk dipisah.
Menutup Dikotomi yang Keliru
Perdebatan Murji’ah dan Asy’ariyah, kalau ditarik ke masa kini, sebenarnya bukan lagi soal siapa yang lebih “sah” secara teologis semata. Ia menjadi cermin untuk memeriksa cara kita menjalani hidup: apakah kita membiarkan iman dan amal berjalan sendiri-sendiri, atau justru mengupayakan keduanya menyatu, sebagaimana dunia dan akhirat semestinya tidak dipisahkan.
“Haram sakola, wajib duakola” pada akhirnya adalah pengingat sederhana dari sebuah pesantren kecil di Haurkuning, tapi menyimpan pesan yang besar: hidup yang utuh tidak lahir dari memilih salah satu, melainkan dari keberanian menjalani keduanya sekaligus—dunia dan akhirat, ilmu dan amal, sekolah dan pesantren, iman yang tertanam di hati dan amal yang terbukti dalam laku.
Referensi
Rozak, Abdul & Anwar, Rosihon. (2015). Ilmu Kalam (Edisi Revisi, Cetakan IV). Bandung: Pustaka Setia.
Zuhri, Saepudin. (komunikasi pribadi).





