Isu mengenai metodologi tafsir telah menjadi perbincangan yang sangat hangat di kalangan intelektual Muslim belakangan ini. Perdebatan ini mengerucut pada perbedaan pendapat antara kelompok modernis dan tradisionalis dalam memandang otoritas teks suci. Fokus utama diskusi adalah validitas penggunaan hermeneutika untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. (Haitomi, 2019)
Para sarjana Muslim terbelah menjadi dua kubu besar dalam merespons gelombang pemikiran ini. Satu kelompok mendukung penuh aplikasi hermeneutika sebagai metode alternatif yang dianggap relevan dengan zaman. Sementara itu, kelompok lain menolak keras dan menganggapnya sebagai infiltrasi asing yang berpotensi merusak kemurnian tafsir Al-Qur’an. (Haitomi, 2019)
Akar perbedaan yang tajam ini bermula dari asal-usul hermeneutika itu sendiri yang lahir dari rahim tradisi Barat. Metode ini pada awalnya dirancang dan digunakan oleh para ilmuwan Barat untuk menafsirkan teks Bibel yang problematik. Oleh karena itu, penerapannya pada kitab suci umat Islam memicu penolakan teologis yang kuat. (Haitomi, 2019)
Secara etimologis, istilah hermeneutika berasal dari bahasa Yunani, hermeneuin, yang memiliki arti menafsirkan atau menerjemahkan makna. Pada dasarnya, hermeneutika ini adalah ilmu tentang cara memahami pesan agar dapat tersampaikan dengan lebih jelas. Namun, sejarah penggunaannya tidak bisa dilepaskan dari tradisi teologi Kristen masa lampau. (IstianahMatin, 2025)
Meskipun secara bahasa hermeneutika dapat dimaknai sebagai tafsir, namun penerapannya pada Al-Qur’an memiliki konsekuensi yang jauh berbeda. Perbedaan dasarnya terletak pada konsep teks antara Al-Qur’an dan Bibel yang tidak bisa disamakan begitu saja. Al-Qur’an diyakini sebagai wahyu yang lafal serta maknanya berasal langsung dari Allah. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Hal ini berbeda dengan konsep Bibel yang diyakini teksnya ditulis oleh manusia melalui inspirasi Roh Kudus. Perbedaan hakiki teks ini menuntut pendekatan yang berbeda pula dalam proses memahaminya. Menyamakan metode tafsir Al-Qur’an dan Bibel dianggap sebagai kekeliruan fatal dalam studi agama. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Selain masalah teks, terdapat jurang perbedaan epistemologi yang lebar antara pandangan dunia Islam dan Barat. Dalam Islam, sumber pengetahuan tidak hanya bertumpu pada akal rasional manusia yang memiliki banyak keterbatasan. Akan tetapi Wahyu Tuhan juga menempati posisi pusat sebagai sumber kebenaran yang melengkapi akal. (Waliko, 2021)
Al-Qur’an banyak memuat perkara gaib yang tidak mungkin dijangkau oleh logika semata. Peristiwa-peristiwa agung seperti Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. adalah contoh nyata keterbatasan akal. Begitu pula dengan mukjizat Nabi Musa a.s. yang mampu membelah lautan. Untuk dapat memahami peristiwa-peristiwa tersebut membutuhkan panduan wahyu. (Waliko, 2021)
Islam menempatkan wahyu sebagai sumber primer ilmu pengetahuan. Selain itu wahyu juga berfungsi sebagai penjelas bagi ilmu pengetahuan manusia. Hal ini sangat kontras dengan pemikiran tokoh Barat seperti Habermas yang mendewakan rasio. Bagi Habermas, rasio adalah satu-satunya sumber inspirasi yang diterima atau Rasio an sich. (Waliko, 2021)
Adian Husaini tampil sebagai salah satu tokoh intelektual yang vokal menolak hermeneutika sebagai metode menafsirkan Al-Qur’an. Adian menilai bahwa metode ini memiliki potensi destruktif untuk mengubah hukum-hukum Islam yang telah mapan. Kesepakatan ulama terdahulu bisa saja dibongkar atas nama penafsiran baru. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Bahaya nyata dari pendekatan ini adalah lahirnya produk hukum yang kontroversial dan menyimpang dari syariat. Contoh yang dikhawatirkan adalah kemungkinan dihalalkannya khamar atau minuman keras, muncul pula gagasan aneh mengenai masa idah bagi laki-laki dan perempuan menjadi imam laki-laki. Semua penyimpangan ini dibungkus dengan klaim “tafsir kontekstual” yang menyesuaikan zaman. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Padahal, umat Islam sejatinya telah mewarisi khazanah keilmuan yang sangat kaya dan teruji. Selain Ilmu tafsir, Islam juga memiliki khazanah keilmuan yang lain seperti ilmu hadis, usul fikih, hingga nahwu. Ilmu tersebut merupakan perangkat metodologis yang lahir dari internal Islam yakni langsung dari Al-Qur’an dan Hadis. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Peradaban Islam dibangun di atas fondasi wahyu, berbeda dengan Barat yang fondasi keilmuannya berlandaskan spekulasi akal. Islam memiliki pegangan teks yang bersifat final, autentik, dan terjaga, yakni Al-Qur’an. Islam juga tidak memiliki trauma sejarah pertentangan agama dan akal seperti yang pernah dialami oleh barat. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Tokoh intelektual lain yang mengkritik hermenuetik sebagai metode menafsirkan Al-Qur’an adalah Abdurrahman al-Baghdadi. al-Baghdadi menegaskan pentingnya metode tafsir yang bersifat tekstualis murni. Prinsip utamanya adalah membiarkan Al-Qur’an menafsirkan dirinya sendiri tanpa intervensi asing. Ia menyimpulkan tujuh prinsip pokok yang harus dipegang teguh oleh setiap penafsir. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Langkah awal dari metode yang digagas al-Baghdadi adalah menggali makna asli dari setiap kata dan struktur kalimat. Rasulullah wajib dijadikan sebagai rujukan utama bagi penafsir. Rasulullah saw merupakan otoritas penafsir utama yang tidak terbantahkan dalam Islam. Otoritas Nabi adalah kunci utama untuk memahami maksud wahyu secara presisi. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Selain itu, kaidah bahasa Arab yang ketat harus dijadikan landasan mutlak dalam setiap upaya penafsiran. Mengingat Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, maka ilmu-ilmu yang berkaitan dengan kaidah bahasa arab harus dikuasai penafsir. standar bahasanya tidak boleh ditawar. Penggunaan rujukan bahasa lain dilarang keras dalam menafsirkan kata per kata. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Abdurrahman al-Baghdadi menegaskan status Al-Qur’an sebagai risalah alamiyah yang ditujukan bagi seluruh umat manusia, melampaui sekat-sekat geografis dan budaya. Keberlakuan hukum serta nilai-nilai di dalamnya bersifat abadi dan tidak terikat oleh batasan waktu atau tempat tertentu, sehingga tetap relevan di segala zaman. Hal ini mengukuhkan bahwa pesan Al-Qur’an mutlak untuk semua peradaban manusia. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Dalam memahami kisah umat terdahulu, al-Baghdadi secara tegas melarang penggunaan rujukan Israiliyat. Referensi dari Taurat atau Injil dianggap tidak diperlukan karena penjelasan Al-Qur’an sudah mencukupi. Kemandirian teks Al-Qur’an harus dijaga dari infiltrasi narasi luar karena dikhawatirkan terjadi penyelewengan penafsiran. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Meski demikian, wawasan sains modern tetap diperlukan untuk membantu memahami ayat-ayat kauniyah Al-Qur’an. Fenomena alam yang disebut dalam Al-Qur’an sering kali dapat dijelaskan lebih terang dengan bantuan ilmu sains. Namun, fungsi Al-Qur’an tidak boleh langsung direduksi menjadi sekadar buku teks ilmiah bukan kitab suci lagi. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Al-Baghdadi tetap membuka ruang ijtihad dalam penafsiran hukum dengan syarat harus berpijak pada landasan metodologis yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyadari bahwa ijtihad memiliki peluang benar atau salah, namun menolak keras jika proses tersebut hanya didasarkan pada spekulasi akal atau ra’yu semata yang kosong dari dalil. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar kebebasan berpikir tetap berada dalam koridor syariat. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Penggunaan hermeneutika dipandang membawa dampak negatif yang serius bagi integritas akidah Islam.Pendekatan ini mengaburkan batas tegas antara ayat-ayat muhkam dan mutasyabih dalam Al-Qur’an. Begitu pula perbedaan antara aspek ushul (pokok) dan furu’ (cabang) menjadi tidak jelas. Akibatnya, makna Al-Qur’an menjadi relatif dan kehilangan sifat absolutnya. (Busyra, 2021)
Para pengusung hermeneutika beranggapan bahwa tidak ada kebenaran yang bersifat tetap dalam tafsir. Mereka percaya bahwa penafsiran hanyalah hasil akal manusia yang bersifat temporal dan individual. Pandangan ini menghilangkan kepastian hukum dan kebenaran dalam agama Islam. (Busyra, 2021)
Secara metodologis, hermeneutika belum terbukti valid menghasilkan karya tafsir yang komprehensif. Kebanyakan penggunanya hanya memakai metode ini untuk menggugat konsep Islam yang sudah baku. Hermeneutika cenderung menempatkan Islam sebagai “agama sejarah” yang pasif. Agama dianggap harus selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman dan budaya manusia. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Para pendukung metode ini juga tidak segan melontarkan serangan verbal terhadap ulama klasik. misalnya Imam Syafi’I yang kerap dijadikan sasaran kritik dan pelecehan pemikiran oleh kelompok ini..Lebih jauh lagi, sebagian pendukung hermeneutika berani menggugat keotentikan teks Al-Qur’an itu sendiri. Mereka meragukan bahwa lafal dan makna Al-Qur’an berasal sepenuhnya dari Allah swt. Teks suci dipandang sebagai produk budaya yang tidak suci. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Perlu diingat bahwa hermeneutika lahir dengan membawa cacat bawaan sejarah yang kronis. Pertama, adanya ketidakyakinan ahli Barat terhadap kesahihan teks awal kitab suci mereka. Kedua, tidak adanya tradisi mutawatir dan ijmak yang menjamin validitas periwayatan teks. Ketiga, hilangnya kelompok penghafal teks asli dalam sejarah tradisi mereka. Semua problem mendasar ini sama sekali tidak ditemukan dalam Al-Qur’an. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Oleh karena itu, mengadopsi hermeneutika untuk Al-Qur’an adalah sebuah kekeliruan metodologis yang fatal. Mengambil metode yang lahir dari keraguan untuk diterapkan pada kitab yang terjaga adalah tindakan gegabah. Tidak semestinya meninggalkan metode tafsir sendiri yang sudah terbukti dengan metode yang belum terbukti validitasnya.jadi hermeneutika tidak bisa digunakan dalam menafsirkan Al-Qur’an. (Husaini & Al-baghdadi, 2007)
Referensi
Busyra, S. (2021). DISKURSUS HERMENEUTIKA DAN KRITIK TERHADAP STUDI QUR ’ AN KONTEMPORER. JURNAL TRANSFORMATIF, 1–12. 2021.
Haitomi, F. Menimbang Hermeneutika Sebagai Mitra Tafsir. Nun, 5(2), 45–69. 2019.
Husaini, A., & Al-baghdadi, A. Hermeneutika & Tafsir Al-Qur’an. Gema Insani. 2007.
IstianahMatin, A. Studi Analisis Kontroversi Hermeneutika dalam Metode Tafsir Al- Qur ’ an. LECTURES: Journal of Islamic and Education Studies, 4(1), 1–24. 2025.
Waliko. (2021). HERMENEUTIKA SEBAGAI INSTRUMEN ALTERNATIF UNTUK MENAFSIRKAN AL-QUR ’ AN. CITIZEN: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(I), 1–8. https://doi.org/10.53866/jimi.v1i1.2 2021.





