Sekularisme dan Kebebasan Berpikir dalam Pemikiran Farag Fouda
Farag Fouda, seorang intelektual Mesir, dikenal sebagai salah satu pemikir terkemuka yang berani mengkritik fundamentalisme agama dan mengajukan pemikiran sekuler sebagai alternatif untuk membebaskan Islam dari politisasi yang destruktif. Dalam karya-karyanya, Fouda secara tegas menolak ide negara agama dan menentang romantisme terhadap sistem khilafah, yang dianggapnya tidak relevan dengan prinsip-prinsip Islam yang sesungguhnya.
Sebaliknya, ia mengusulkan sekularisme sebagai kerangka yang dapat memastikan kebebasan beragama dan melindungi agama dari campur tangan politik. Selain itu, Fouda juga mengedepankan pentingnya penggunaan akal dalam tafsir Islam, menentang tradisi taklid yang membatasi kebebasan berpikir. Baginya, akal dan wahyu harus berjalan beriringan untuk mewujudkan pemahaman yang lebih mendalam tentang ajaran Islam dalam konteks sosial dan politik kontemporer.
Biografi Farag Fouda
Farag Fouda adalah seorang intelektual, penulis, dan aktivis hak asasi manusia asal Mesir yang dikenal karena keberaniannya mengkritik fundamentalisme agama dan memperjuangkan sekularisme dalam masyarakat Muslim. Ia lahir pada tahun 1945 di Abnoub, Mesir, dan meraih gelar doktor di bidang ekonomi pertanian. Meski berlatar belakang ilmiah, Fouda lebih dikenal luas sebagai pemikir publik dan komentator sosial. Ia aktif menulis di berbagai media dan menerbitkan sejumlah buku yang secara tajam mengkritik penggunaan agama sebagai alat politik. Salah satu karyanya yang paling kontroversial adalah Al-Ḥaqīqah al-Ghāʾibah (Kebenaran yang Hilang), di mana ia membongkar sisi gelap sejarah kekhalifahan Islam dan menolak klaim bahwa negara agama adalah satu-satunya bentuk negara yang sah bagi umat Islam.
Fouda tidak menolak agama, justru sebaliknya, ia melihat sekularisme sebagai perlindungan terbaik bagi kemurnian agama, agar tidak dicemari oleh ambisi kekuasaan. Ia berpendapat bahwa iman adalah urusan pribadi antara manusia dan Tuhan, dan bahwa negara harus menjamin kebebasan beragama bagi semua warganya tanpa memaksakan satu tafsir atau ideologi keagamaan tertentu.
Keberaniannya dalam menyuarakan pandangan-pandangan tersebut membuatnya menjadi sasaran kelompok ekstremis. Pada 8 Juni 1992, Fouda dibunuh oleh dua anggota kelompok radikal Jamaah Islamiyah di kawasan Madinah al-Nasr, Kairo. Sebelumnya, sejumlah ulama dari Universitas al-Azhar telah mengeluarkan pernyataan bahwa Fouda telah murtad dan halal darahnya. Pembunuhan ini mengguncang Mesir dan menjadi simbol tragis dari bahaya ekstremisme terhadap kebebasan berpikir.
Meskipun telah tiada, pemikiran Farag Fouda tetap hidup dan relevan. Ia dikenang sebagai salah satu intelektual Muslim paling berani dalam memperjuangkan nalar, toleransi, dan demokrasi di tengah gempuran ideologi keagamaan yang konservatif dan eksklusif. Kehidupan dan kematiannya menjadi pelajaran penting tentang harga kebebasan berpikir di dunia Muslim.
Islam dan Negara: Kritik Terhadap Khilafah
Salah satu pokok pikiran paling penting dari Fouda adalah penolakannya terhadap ide negara agama. Dalam bukunya Al-Ḥaqīqah al-Ghāʾibah, ia mengkritik keras romantisme terhadap sistem khilafah. Menurutnya, umat Islam tidak perlu meniru sistem politik masa lalu untuk membuktikan keislaman mereka. Negara Islam klasik, tegasnya, adalah bentuk kerajaan otoriter yang sering kali lebih mengutamakan kekuasaan daripada nilai-nilai Islam sejati. (Fouda, 2012: 231-233)
Fouda menyoroti bagaimana sejarah kekhalifahan tidak bebas dari konflik berdarah, perebutan kekuasaan, bahkan pembunuhan sesama Muslim. “Mengapa kita ingin kembali ke masa di mana kekuasaan diwariskan melalui pedang, bukan akal dan suara rakyat?” tulisnya dengan nada retoris. Islam, menurut Fouda, tidak mensyaratkan bentuk negara tertentu. Yang diwajibkan adalah tegaknya keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai yang bisa ditegakkan dalam sistem politik modern dan demokratis. . (Fouda, 2012: 153-154)
Al-Qur’an sendiri, kata Fouda, tidak pernah memerintahkan pembentukan negara agama. Ia hanya menekankan prinsip-prinsip moral seperti keadilan (al-‘adl), kebajikan (al-iḥsān), dan kesetaraan. Bahkan, konsep syūrā atau musyawarah dalam QS. Asy-Syūrā/42:38 menjadi dasar penting bahwa keputusan politik harus diambil melalui partisipasi kolektif, bukan melalui kekuasaan absolut.
Sekularisme: Musuh Agama atau Penjaga Kesucian?
Isu paling kontroversial dalam pemikiran Fouda adalah pembelaannya terhadap sekularisme. Di tengah masyarakat yang terbiasa memaknai sekularisme sebagai penolakan terhadap agama, Fouda tampil berani membalik narasi itu. Sekularisme, katanya, justru adalah cara terbaik untuk menjaga kemurnian agama.
Menurut Fouda, ketika agama dijadikan alat politik, maka ia kehilangan substansinya. “Agama bukan alat untuk mengatur negara, melainkan kompas moral yang harus dijaga agar tidak kotor oleh ambisi kekuasaan,” tulisnya. Ia menyadari bahwa banyak orang khawatir sekularisme akan mengikis identitas Islam, namun ia menunjukkan bahwa negara sekuler justru memberi ruang seluas-luasnya bagi kebebasan beragama. (Fouda, 2012: 250-251)
Dalam kerangka ini, Fouda sangat menekankan bahwa iman adalah urusan pribadi antara manusia dan Tuhannya. Ia mengutip QS. Al-Baqarah/2:256, “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama,” sebagai dasar bahwa Islam tidak pernah melegitimasi pemaksaan keyakinan. Maka, dalam masyarakat yang plural, hanya sistem sekuler yang bisa menjamin perlindungan terhadap semua kelompok, baik mayoritas maupun minoritas.
Rehabilitasi Akal dalam Islam
Salah satu kontribusi terbesarnya adalah upaya merehabilitasi posisi akal dalam tradisi keislaman. Fouda gusar melihat umat Islam semakin terjebak dalam taklid buta. Menurutnya, banyak kalangan mengklaim membela Islam tapi justru menolak berpikir kritis. Padahal, Al-Qur’an sendiri sarat dengan seruan untuk menggunakan akal.
Ayat-ayat seperti, “Apakah kamu tidak berpikir?” (QS. Al-Baqarah/2:44) menjadi bukti bahwa berpikir bukan sekadar dianjurkan, tapi diperintahkan. Fouda menyebut akal sebagai jembatan antara manusia dan wahyu. Tanpa akal, wahyu akan disalahpahami dan tanpa wahyu, akal kehilangan arah.
Ia menolak dikotomi antara agama dan rasionalitas. Bagi Fouda, keduanya harus berjalan beriringan. Dalam tulisannya, ia menegaskan bahwa peradaban Islam besar bukan karena kekuatan militer atau dominasi politik, melainkan karena keberanian berpikir, berijtihad, dan membuka ruang tafsir.
Tafsir Sosial sebagai Perlawanan
Meski bukan mufasir dalam pengertian formal, Fouda bisa dianggap sebagai pembaharu tafsir dalam makna sosial. Ia menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an melalui lensa konteks kekinian: ketimpangan sosial, kekerasan atas nama agama, dan kemunduran intelektual. Baginya, Al-Qur’an bukan kitab yang statis, melainkan sumber nilai yang harus terus diperjuangkan relevansinya di setiap zaman.
Fouda mengajak umat Islam untuk tidak berhenti pada tafsir tekstual, tetapi berani melakukan tafsir kontekstual yang responsif terhadap realitas. Ia percaya bahwa ruh Islam sejati adalah keberpihakan pada yang tertindas, pembelaan terhadap kebebasan, dan penghormatan terhadap perbedaan.
Warisan dan Relevansi Hari Ini
Pembunuhan Farag Fouda pada tahun 1992 oleh kelompok ekstremis bukan hanya tragedi, tapi cerminan betapa sulitnya menjadi pembela akal dalam iklim keagamaan yang eksklusif. Ia dibunuh bukan karena kebohongan, melainkan karena kejujuran. Ironisnya, setelah kematiannya, banyak gagasannya justru menjadi sumber inspirasi bagi kaum muda Muslim yang ingin memadukan iman dan kebebasan berpikir.
Hari ini, ketika dunia Islam masih dihadapkan pada tantangan politisasi agama, krisis otoritas keagamaan, dan penyempitan ruang tafsir, pemikiran Fouda terasa segar dan penting. Ia bukan hanya pemikir, tapi simbol keberanian intelektual. Ia mengajarkan bahwa menjadi Muslim sejati berarti menjadi manusia yang berpikir yang tidak takut berbeda, dan yang berani mengkritik demi kebaikan bersama.
Catatan Akhir
Farag Fouda merupakan intelektual Muslim yang memperjuangkan kebebasan berpikir dan menolak politisasi agama melalui kritik terhadap sistem khilafah dan pembelaan terhadap sekularisme. Ia meyakini bahwa Islam menekankan nilai-nilai moral seperti keadilan, musyawarah, dan kebebasan beragama, bukan bentuk negara tertentu. Dengan menempatkan akal sejajar dengan wahyu, Fouda mendorong umat Islam untuk berpikir kritis dan kontekstual dalam memahami ajaran agama. Meski dibungkam oleh ekstremisme, pemikirannya tetap hidup sebagai simbol keberanian intelektual dan relevan dalam menjawab tantangan dunia Islam kontemporer.
Referensi
Fouda, Farag. Al-Ḥaqīqah al-Ghāʾibah, Beirut: Dār al-Fikr, 1990.
Medani, Alex Studi Analisis Pandangan Farag Fouda tentang Hubungan Agama dan Negara dalam Siyasah Syar’iyyah, Tesis, Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan, 2014.





